Selasa, 23 Juni 2015
MENYIKAP TABIR KEMATIAN ENGELINE
...Judul diatas merupakan judul yang sama di ACARA TV-ONE tadi malam 23 juni 2015 dengan membahas, mendiskusikan, mendebatkan kematian engeline dengan argumen dari masing-masing individu yang berlatar belakang pendidikan, pengalaman yang berbeda-beda. Saya yakin tayangan yang ada di media sosial, media cetak maupun elektronik dalam beberapa hari ini pasti akan menimbulkan OPINI PUBLIK yang dapat mempengaruhi proses penegakan hukum itu sendiri. menurut Harwood L. Childs dalam bukunya Public Opinion mengatakan bahwa “hubungan antara pemerintah dan opini publik itu adalah two way relationship”. Opini publik mempengaruhi pemerintah dan pemerintah mempengaruhi yang berlaku disegala tingkat mulai dari daerah hingga pusat. Selain two way relationship, hubungan ini juga reciprocal dan cyclical.Antara komunikasi dan opini publik juga terdapat saling pengaruh mempengaruhi, artinya komunikasi itu dapat mempengaruhi opini publik dan sebaliknya, opini publik dapat mempengaruhi komunikasi. Berelson menyatakan bahwa efek opini publik terhadap komunikasi adalah Melalui penyesuaian isi komunikasi dengan opini audience yang dominan, sedangkan opini audience yang dominan mengenai suatu isu pada umumnya adalah opini publik.Efek opini publik terhadap komunikasi menurut Berelson adalah melalui kesesuaian ideologi.
Emory S. Bogardus mengungkapkan, bahwa opini publik mempunyai kompetensi berupa pengaruh terhadap kehidupan sosial. Dinyatakannya bahwa opini publik mempunyai kompetensi dalam empat hal, yaitu pertama, opini publik memperkuat undang-undang, sebab undang-undang tanpa dukungan dari padanya akan merupakan huruf-huruf mati; kedua, opini publik memberikan kekuatan hidup badan dan lembaga-lembaga sosial; ketiga, opini publik dalam kekuatan pokok yang menghidupi dasar-dasar sosial; dankeempat, opini publik adalah pendukung moril utama dalam masyarakat. Ada aliran yang meragukan terhadap kompetensi opini publik. Menurut aliran ini, tidak semua dikatakan “opini publik” itu adalah opini publik. Oleh karena itu, terdapat apa yang disebut gejala-gejala rationalization, identification,projection dan bandwagon effect. Rationalization adalah suatu alasan yang sifatnya untuk membenarkan suatu tindakan atau perilaku seseorang atau pihak atau kelompok atas tindakan yang harus dilakukannya. Identification adalah sebagai kebalikan dari prosesprojection. Kalau proses projection berdasarkan pikiran, bahwa orang-orang lain berpikir seperti kita sendiri. Maka, identification berjalan atas dasar pikiran, bahwa kita seperti orang lain. Bandwagon effect adalah dalam proses pembentukan opini publik yang berlangsung di kala sekelompok kekuatan sosial secara militant dan dinamis menyuarakan opini pada waktu yang bersamaan.Opini publik bisa dibentuk melalui suatu cara-cara, berarti opini publick itu bisa direncanakan, diprogram dan lebih jauh lagi bisa dimanipulaasi. Proses terbentuknya opini publik seperti ini dipengaruhi oleh orang yang berwenang (punya otoritas) guna mencapai tujuan tertentu. Pada prinsipnya, prosesprojection dan indetification keduanya saling mengisi.
kembali ke tema diatas menyikap tabir kematian Engeline perlu juga diketahui dan dipandang perlu dipublikasikan kepada masyarakat agar didalam memandang ancaman pidana terhadap tersangka dapat dipahami sesuai dengan undang-undang yang ada sehingga tidak menimbulkan opini bahwa Polisi, Jaksa dan Hakim nantinya disalahkan oleh opini dengan hukuman yang terlalu ringan terhadap tersangka/terdakwa.
Mohon Maaf sebelumnya apabila pasal yang digunakan oleh penyidik pada faktanya berbeda dengan apa yang kami tulis namun dari berita yang berkembang dapat kita taksir pasal yang digunakan penyidik apabila berpandangan dengan hukum yang khusus mengenyampingkan ketentuan hukum yang umum maka UU yang digunakan adalah UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yaitu sebagai berikut :
untuk TSK AA :
Pasal 76C
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak Jo Pasal 80 ayat (3)Dalam hal Anak mengakibatkan mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
untuk tersangka MM :
selain Pasal diatas juga dikenakan Pasal 76B Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran Juncto Pasal 77B Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Apabila hanya pasal diatas yang diterapkan oleh Penyidik dan Penuntut Umum juga sependapat dengan penyidik, penulis memperkirakan bagaimana opini Publik terbentuk terhadap aparat penegak hukum baik polisi, jaksa maupun hakim, mengingat ancaman yang dinilai publik masih terlalu ringan terutama untuk Tsk MM yang apabila nantinya Putusan Pengadilan hanya menjatuhkan pidana terhadap pasal 76 B....Apa pendapat publik tentang itu ?? mereka semua tidak seperti Polisi, jaksa, hakim pengacara, ahli hukum yang harus mengerti hukum.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar