Selasa, 17 November 2015

CONTOH URAIAN SURAT DAKWAAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN

Bahwa ia terdakwa A.... bersama-sama dengan saksi AG..(dalam penuntutan secara terpisah) dan saudara, Rafael (DPO) pada hari selasa tanggal 24 Juni 2014 sekitar jam 12.00 WIB. Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan juni tahun 2014. Bertempat dijalan umum Desa kepala Curup, Kec. Binduriang, Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup, telah “mengambil barang sesuatu yang seharusnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum , yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut Bahwa pada waktu dan tempat diatas, saksi korban MIF.... dan saksi OK.... mengendari sepeda motor dengan teman-temannya lewat dijalan lintas Curup-lubuk linggau, kemudian korban terdakwa dengan saksi AGUSRI, saudara FERI (DPO) dan saudara Rafel (DPO) motor yang melintas dan mereka dengan maksud untuk yang sudah lama mengintai dan memperhatikan setiap pengendara sepeda motor yang melintas dan mereka dengan maksud untuk memiliki sepeda motor yang dikendarai saksi korban MIF.... satu (1) unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU yang merupakan milik saksi OK.... dan terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam (DPB) dan ketiga rekannya menggunakan satu (1) sepeda motor Revo Absolute warna hijau serta masing-masing membawa sebilah pisau (DPB) kemudian terdakwa memepet sepeda motor saksi korban MIF.... kemudian terdakwa menendang sepeda motor yang di kendarai saksi korban hingga terjatuh dijalan dan terdakwa juga ikut terjatuh, kemudian terdakwa berdiri dan mendekati saksi korban dan langsung menusukan pisau kearah korban berkali-kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali yang mengakibatkan saksi korban luka dan berdasarkan Visum Et Repertum No.46/PKM-PUT/II/2015 penanggng jawab dr. Ahmad Aidillah Nip. 19670123 199803 1 001 dengan kesimpulan korban menderita bengkak memar pada kening dan bengkak memar serta luka pada bibir bawah akibat pukulan dengan benda keras , luka sayat pada lengan atas tangan kiri dan paha kanan akibat seyatan benda tajam, kemudian setelah ditusuk oleh terdakwa, saksi korban MIF.... lari dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU diambil dan dibawa oleh saudara. Feri (DPO) dan Saudara Rafael (DPO) dan di ikuti oleh terdakwa bersama dengan saksi AG... (berkas perkara terpisah) kearah Dusun Tanjung Merindu Desa Simpang Beliti, Kab. Rejang Lebong. PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 365 AYAT (2) KE -2 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA