Selasa, 17 November 2015

CONTOH URAIAN SURAT DAKWAAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN

Bahwa ia terdakwa A.... bersama-sama dengan saksi AG..(dalam penuntutan secara terpisah) dan saudara, Rafael (DPO) pada hari selasa tanggal 24 Juni 2014 sekitar jam 12.00 WIB. Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan juni tahun 2014. Bertempat dijalan umum Desa kepala Curup, Kec. Binduriang, Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup, telah “mengambil barang sesuatu yang seharusnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum , yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut Bahwa pada waktu dan tempat diatas, saksi korban MIF.... dan saksi OK.... mengendari sepeda motor dengan teman-temannya lewat dijalan lintas Curup-lubuk linggau, kemudian korban terdakwa dengan saksi AGUSRI, saudara FERI (DPO) dan saudara Rafel (DPO) motor yang melintas dan mereka dengan maksud untuk yang sudah lama mengintai dan memperhatikan setiap pengendara sepeda motor yang melintas dan mereka dengan maksud untuk memiliki sepeda motor yang dikendarai saksi korban MIF.... satu (1) unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU yang merupakan milik saksi OK.... dan terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam (DPB) dan ketiga rekannya menggunakan satu (1) sepeda motor Revo Absolute warna hijau serta masing-masing membawa sebilah pisau (DPB) kemudian terdakwa memepet sepeda motor saksi korban MIF.... kemudian terdakwa menendang sepeda motor yang di kendarai saksi korban hingga terjatuh dijalan dan terdakwa juga ikut terjatuh, kemudian terdakwa berdiri dan mendekati saksi korban dan langsung menusukan pisau kearah korban berkali-kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali yang mengakibatkan saksi korban luka dan berdasarkan Visum Et Repertum No.46/PKM-PUT/II/2015 penanggng jawab dr. Ahmad Aidillah Nip. 19670123 199803 1 001 dengan kesimpulan korban menderita bengkak memar pada kening dan bengkak memar serta luka pada bibir bawah akibat pukulan dengan benda keras , luka sayat pada lengan atas tangan kiri dan paha kanan akibat seyatan benda tajam, kemudian setelah ditusuk oleh terdakwa, saksi korban MIF.... lari dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU diambil dan dibawa oleh saudara. Feri (DPO) dan Saudara Rafael (DPO) dan di ikuti oleh terdakwa bersama dengan saksi AG... (berkas perkara terpisah) kearah Dusun Tanjung Merindu Desa Simpang Beliti, Kab. Rejang Lebong. PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 365 AYAT (2) KE -2 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Selasa, 20 Oktober 2015

PEMERIKSAAN DAN PEMANGGILAN ANGGOTA DPRD "DUGAAN KORUPSI"TIDAK PERLU IZIN

Semenjak dikeluarkannya putusan MK yang terbaru yang mendapat kritikan tajam dari berbagai media massa membuat penulis ingin mengetahui apa sebenarnya putusan MK tersebut mengenai tata cara hukum pidana dalam pemeriksaan pejabat pemeriksaan dan pemanggilan anggota DPR.RI maupun DPRD Propinsi dan DPRD Kab Kota. Bahwa setelah melihat dan menelaah hasil putusan MK nomor : 76/PUU-XII/2014 yang diucapkan dimuka persidangan pada tanggal 22 September 2015 yang amar putusannya mengubah ketentuan 2 Pasal yang tercantun didalam Undang-Undang NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. Bahwa putusan MK tersebut menyatakan bahwa permohonan Pemohon I Supriyadi Widodo eddyono yang merupakan advokat tidak dapat diterima dan menyatakan mengabulkan sebagian permohonan pemohon II dari perkumpulan masyarakat pembaharuan Peradilan Pidana yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH frase Persetujuan tertulis dari Mahkamah kehormatan dewan diubah dengan selengkapnya menjadi ...Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. kemudian pasal 224 ayat (5) Undang-Undang NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH frase Persetujuan tertulis dari Mahkamah kehormatan dewan diubah dengan selengkapnya menjadi Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden. pelaksanaa tugas dimaksud ayat 1 s/ d 3 adalah (1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. (2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR. (3) Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. namun untuk pasal 245 ayat (3) Undang-Undang NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH sama sekali tidak ada didalam putusan MK tersebut diubah atau diperbaiki berarti masih tertulis sama bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau c. disangka melakukan tindak pidana khusus. Berarti untuk Tindak Pidana KORUPSI BOLEH LANGSUNG TOH TANPA IZIN...... just that's All mengenai putusan tersebut kok begitu hebohnya sampai kedaerah, lalu bagaimana dengan anggota DPRD Kabupaten???? putusan tersebut tidak mencantumkan didalam amar putusannya tentang hal tersebut tetapi dipertimbangkan didalam pertimbangan putusan tersebut halaman 107 bahwa untuk anggota DPRD Porpinsi dan DPRD Kabupaten kembali mengacu kepada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH dan untuk Anggota DPRD Kabupaten mengacu ke Pasal 391 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH yang isinya sebagai berikut : (1)Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota yang disangka melakukan perbuatan pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari gubernur. (2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh gubernur dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPRD kabupaten/kota: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau c. disangka melakukan tindak pidana khusus. Nah loh sama aja toh Berarti untuk Tindak Pidana KORUPSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN BOLEH DIPANGGIL N DIPERIKSA LANGSUNG TOH TANPA IZIN......

Minggu, 27 September 2015

MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK BERPIKIR

Kenapa sebagian manusia harus berpikir kritis, karena orang kritis menurut Morissan,MA didalam bukunya (PSIKOLOGI KOMUNIKASI BAB III hal.33) adalah orang yang selalu mencermati, menelaah setiap gagasan, pendapat, informasi atau pesan yang diterimanya. Sikap kritis adalah sikap yang penting guna mendorong kemajuan. Ilmu pengetahuan tidak akan berkembang tanpa adanya pemikiran yang kritis yaitu upaya untuk terus-menerus mempertanyakan segala hal......... terkadang kita memberikan perhatian yang serius terhadap suatu masalah namun hanya memberikan perhatian selintas terhadap masalah lain, kenapa kita terkadang memikirkan terlalu serius terhadap sesuatu hal???? bahkan kita sangan konsentrasi dan mempertimbangkannya sangat matang, namun disatu sisi banyak juga dengan gampang kita memberikan tanggapan terhadap sesuatu hal dengan berkata "ya" atau "tidak". kita biasanya mudah percaya dengan orang-orang yang kita anggap pintar karena pendidikannya tinggi dan memiliki banyak gelar akademik, dan kita cendrung menolak pandangan mereka yang cenderung memiliki pendidikan yang rendah alias tidak mempunyai gelar akademik..jadi bukan isi gagasan atau ide yang dilihat tetapi yang dipandang adalah siapa yang menyampaikan ide..IRONI....

Senin, 31 Agustus 2015

SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK YANG BARU

Menurut UU SPPA, seorang pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan dua jenis sanksi, yaitu tindakan, bagi pelaku tindak pidana yang berumur di bawah 14 tahun (Pasal 69 ayat (2) UU SPPA) dan Pidana, bagi pelaku tindak pidana yang berumur 15 tahun ke atas. Sanksi Tindakan yang dapat dikenakan kepada anak meliputi (Pasal 82 UU SPPA): • Pengembalian kepada orang tua/Wali; • Penyerahan kepada seseorang; • Perawatan di rumah sakit jiwa; • Perawatan di LPKS; • Kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta; • Pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau • Perbaikan akibat tindak pidana. Sanksi Pidana Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana anak terbagi atas Pidana Pokok dan Pidana Tambahan (Pasal 71 UU SPPA): Pidana Pokok terdiri atas: · Pidana peringatan; · Pidana dengan syarat, yang terdiri atas: pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, atau pengawasan; · Pelatihan kerja; · Pembinaan dalam lembaga; · Penjara. Pidana Tambahan terdiri dari: · Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau · Pemenuhan kewajiban adat. Selain itu, UU SPPA juga mengatur dalam hal anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk: (lihat Pasal 21 UU SPPA) a. menyerahkannya kembali kepada orang tua/Wali; atau b. mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan. Penahanan Pasal 32 ayat (2) UU SPPA menyatakan bahwa penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 (empat belas) tahun, atau diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih. Jika masa penahanan sebagaimana yang disebutkan di atas telah berakhir, anak wajib dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Pemeriksaan Terhadap Anak Sebagai Saksi atau Anak Korban UU SPPA ini memberikan kemudahan bagi anak saksi atau anak korban dalam memberikan keterangan di pengadilan. Saksi/korban yang tidak dapat hadir untuk memberikan keterangan di depan sidang pengadilan dengan alasan apapun dapat memberikan keterangan di luar sidang pengadilan melalui perekaman elektronik yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan setempat, dengan dihadiri oleh Penyidik atau Penuntut Umum, dan Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut. Anak saksi/korban juga diperbolehkan memberikan keterangan melalui pemeriksaan jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi audiovisual. Pada saat memberikan keterangan dengan cara ini, anak harus didampingi oleh orang tua/Wali, Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lainnya [lihat Pasal 58 ayat (3) UU SPPA]. Hak Mendapatkan Bantuan Hukum UU SPPA memperbolehkan anak yang terlibat dalam tindak pidana untuk mendapatkan bantuan hukum tanpa mempermasalahkan jenis tindak pidana telah dilakukan. Anak berhak mendapatkan bantuan hukum di setiap tahapan pemeriksaan, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tahap pemeriksaan di pengadilan (Pasal 23 UU SPPA). Anak Saksi/Anak Korban wajib didampingi oleh orang tua/Wali, orang yang dipercaya oleh anak, atau pekerja sosial dalam setiap tahapan pemeriksaan. Akan tetapi, jika orang tua dari anak tersebut adalah pelaku tindak pidana, maka orang tua/Walinya tidak wajib mendampingi (Pasal 23 Ayat (3) UU SPPA). Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pasal 86 ayat (1) UU SPPA, anak yang belum selesai menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”) dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan pemuda. Pengaturan tersebut tidak ada dalam Pasal 61 UU Pengadilan Anak. Walaupun demikian, baik UU SPPA dan UU Pengadilan Anak sama-sama mengatur bahwa penempatan anak di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan dengan menyediakan blok tertentu bagi mereka yang telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun sampai 21 (dua puluh satu) tahun (Penjelasan Pasal 86 ayat (2) UU SPPA dan Penjelasan Pasal 61 ayat (2) UU Pengadilan Anak).

Minggu, 23 Agustus 2015

5 tahun yang lalu "Kenangan terindah menjadi Jaksa"

tepat ditanggal ini 24 Agustus 2011 kami dilantik menjadi Jaksa pada waktu itu... sekarang tanggal 24 Agustus 2015 berarti dah jalan 5 tahun menjadi Jaksa, ditanggal ini teringat akan kenangan diwaktu itu dan flashback kenangan yang terjadi diwaktu itu dan mengingat kawan-kawan lama dimanakah kalian berada..saya mencoba mengingat kawan kelas PPPJ I dimana aja kalian ???? 1 ABDULLAH, SH yang dulunya staf di KEJAGUNG RI sekarang masih Jaksa di ACEH, Kabar terakhir beliau udah mau kawin kayaknya ama orang Aceh dan benar-benar mau menjadi orang Aceh. 2 AHMAD BAIHAQI, SH dulu staf di KEJATI NTB sekarang masih disana kayaknya dan sekarang sepertinya masih disana apa kabar kawan ?? 3 AKBAR ISMAIL, SH yang dulunya staf di KEJARI BANJARMASIN sekarang sudah keren, beberapa waktu yang lalu ketemu di Kejaksaan Agung R.I dan sekarang Menjadi Jaksa di Staf Adum Jaksa Agung R.I (kalau mau ketemu Jaksa Agung kayaknya harus menghubungi beliau dulu nih) 4 AKMAL MUHAJIR, SH dulunya staf di KEJARI BANDA ACEH terakhir sempat BBMan katanya sudah menjadi Widyaswara di Badiklat ragunan Kejaksaan R.I wah dah jadi guru kawan kita nih. 5 ALFIERRO, SH dulunya staf di KEJATI JAWA TENGAH sekarang dah di Kejari Lubuk Pakam yang dulu nya sempat kejari Sidikalang wah geser-geser truz nih bapak..keren cuy 6 ANDHIKA PRIMA SANDHY, SH dulu staf di KEJARI BENGKULU sekarang dah keren dah jadi KASI PIDUM alias pejabat Eselon IV dan informasi terakhir dah jadi Kasi Pidsus di Kejari Payakumbuh Sumatera Barat 7 ANDI FAIZ ALFI W., SH 8 ANDRI KRISTANTO, SH 9 ATHUR MARALAUT SILALAHI, SH 10BAGUS SUSENO, SH 11 BASO SUTRIANTI S., SH 12 BAYU KUSUMO WIJOYO, SH Nah pak Jaksa-jaksa diatas lum tau nih keberadaannya dimana ??? 13BOWO ARO GULO, SH seingat saya bapak jaksa satu nih masih Jaksa di KEJARI GUNUNG SITOLI 14 BOYKE HENDRO UTOMO, SH 15 BUDI PRAKOSO ADI, SH ndak tahu nih keberadaan kawan ku yang satu nih 16 CUT WARDAH, SH yang dulunya staf di KEJATI DKI JAKARTA seingat saya masih Jaksa di daerah RIAU sana. 17 DA’WAN MANGGALUPANG, SH nah seingat saya masih di Gorontalo juga nih, atau jangan-jangan dah geser ya!! 18 DESY AZISONDI, SH ibu yang satu ini masih di daerah aceh kayaknya atau jangan-jangan dah geser juga 19 DIAH AYU WULANDARI, SH nah ibu Jaksa yang satu ini dulunya di staf KEJARI SEMARANG sekarang Jaksa disana juga..nih calon Jaksa Agung wanita nih kayaknya... 20 EDDY SUGANDI TAHIR, SH ehmmm dimana ya???? 21 ELI TUTIK SASMITA, SH nah bu Jaksa yang satu nih seingat saya masih di KEJARI MATARAM kayaknya apa sudah begeser juga ya 22 ELLYAS MOZART Z.S , SH dulunya staf di KEJARI PALEMBANG, seingat saya masih dikejari Kayu Agung sumatera selatan. apa kabar cuy?? 23 ENDANG SRI LESTARI, SH dulunya staf KEJARI MAKALE dan setelah menjadi jaksa ditempatkan di Kejari Bekasi karena mendapatkan peringkat 10 besar bisa pilih tempat sesuai keinginan. 24FITRIAH, SH ????? 25HENDIKO MEISAN PETRA, SH ???? 26 HENDRA, S.S. , SH dulu setelah pelantikan di Riau kayaknya tetapi sekarang dimana ya?? 27 HENGKI NELDO, SH wah bapak satu nih jaksa yang di BBM Dp nya selalu ama motornya nih... 28 I PUTU ERRYC SUNAS A., SH seingat saya masih di KEJARI AMLAPURA atau daerah Bali sana kayaknya..makin keren aja nih bli... 29 IWAN YUHANDRI, SH dulunya staf di KEJARI BIREUN, sekarang dimana ya??? 30 JUANDA, SH dulunya CABJARI PARIGI yang sekarang ketua kelas kita satu nih keren dah jadi Kasi Intel Cuy, sesuai prediksi saya dulu bapak satu nih bakal jadi orang hebat. 31 JULIA F. RAMBI, SH ????? 32 KHARIS ROHMAN HAKIM, SH ?????? 33 LEDY DAIYANA, SH masih dikalimantan bu Jaksa yang satu nih. 34 MAHARDHIKA PRIMA WIJAYA, SH...ehmmm nah bapak yang satu nih lupa saya ya dimana ya,,padahal sering BBman (maaf bro) 35 M. HENDRA DAMANIK, SH CABJARI. PADANG SIDEMPUAN nah ini dia nih dulunya di Bekasi nah setahun kemudian geser ndak tahu kemana katanya didaerah jawa tengah sana... 36 NATTY AYUNINGDIASTUTI ARIF, SH??/ 37 OCTAVIA ROULI MEGAWATY, SH ??? 38 RESKI ANISARI, SH ??? 39 RIDWAN AMMY PUTRA, SH ??? 40 RIMA EKA PUTRI, SH nah seingat saya dah pindah nih dari kejagung R.I ke Aceh ya bu... 41 RINDAYA SITOMPUL, SH nah ini mah dah jadi Pejabat Eselon IV sekarang tapi ndak tahu dimana ya, lupa saya selamat ya bro 42 RIZKI RADITYA EKA PUTRA, SH? 43 SEFITRIOS, SH ?? 44 SUCITRA ADI LESMANA, SH dulu masih di CABJARI TEBING TINGGI sekarang kayaknya dah geser sempat ketemu beberapa kali saat berkunjung di tempat beliau nih. 45 SUPRIYADI, SH wah ini temen kita yang dah jadi pejabat eselon IV juga nih..keren cuy 46 SYAHRUL ARIF HAKIM, SH kalau bapak jaksa yang satu nih tidak diragukan lagi sesuai prediksi saya pasti bakal jadi orang hebat di Kejaksaan naah terbukti sekarang dah jadi pak Kasi Pidum 47 YESI IMELDA, SH ibu satu nih seingat saya di Kejari Pangkalan balai atau kayu agung ya..... 48 YOLA VERONIKA, SH nah bu jaksa yang satu nih tetap bertahan di spesialis jaksa pengacara negara nih dah lima tahun disana di JPN Kejagung.RI..bakal jadi Pengacara hebat ni yeee........... ehm....ternyata sudah 5 tahun sejak pelantikan itu, ...........kalau ingat kadang senyum-senyum sendiri... bagaimana kalau sudah 20 tahun kemudian ya???? jangan-jangan ada yang sudah menjadi KAJATI ??? kira-kira siapa yach??? ..TO BE CONTONUED...

KENANGAN TERINDAH MENJADI JAKSA

Kepada semua teman-teman q yang ada di PPPJ angkatan I tahun 2011 kupersembahkan karya ini sebagai kenang-kenangan kita, bukan harta yang bisa saya berikan bukan pula SK yang sesuai keinginan kalian yang bisa saya berikan, hanya kenangan yang tertulis indah di hati, pikiran dan di sanubari kita..tulisan ini mulai penulis buat tepatnya 2 minggu sebelum pelantikan mungkin pada saat teman-teman membaca ini semua kita sudah tidak bersama-sama lagi dan kita sudah kembali dengan keluarga dan lingkungan kita masing-masing...penulis akan mencoba mengingat semua perjalanan kita selama menjadi tahanan pusdiklat ragunan..lebih baik ditulis sekarang sebelum semuanya terlupakan...selamat membaca STARTED.... Beberapa waktu lalu, penulis terlibat dengan perbincangan seru. Seorang tetangga, jaksa senior ditempat q bekerja menceritakan tentang suasana Pusdiklat Kejaksaan R.I yang ada di Ragunan Jakarta Selatan. setiap kegiatan nantinya ditanggung dan dibebankan oleh negara, tetapi jadwal belajar yang luar biasa ngeri. Empat bulan belajar tanpa pulang ke rumah. Ini Gila. Aku bertanya-tanya, bagaimana perasaannya bisa meninggalkan keluarga ketika pergi pendidikan? kalau dia bisa kenapa saya tidak itu yang ada dibenakku!!Sampai sekarang aku sangat yakin bahwa rumah adalah surga, yang seharusnya membuat kita merasa nyaman dan betah di dalamnya. Tapi sepertinya kok masih ada yang mengganjal. saya bertanya-tanya, karena Perkaranya akan gampang, seandainya hal itu terjadi pada moment yang biasa, dan keluarga –dalam hal ini istriku dan anakku yang masih belum mengenal siapa bapaknya karena masih kecil-. Mungkin begitu, ya. Aku sedang berupaya menemukan harmoni. Sebuah tao antara pekerjaan dan keluarga. Setelah pembicaraan itu terjadi, tiba-tiba saja aku teringat cerita tentang Asaduddin Syirkuh. Seorang pemuda pembenci perang. Hidup dalam gelimang istana, dan kenyamanan taman-taman kerajaan. Sampai suatu ketika pamannya memaksa dia untuk ikut ke medan tempur. Mulanya dia bergidik ngeri dan ketakutan, darah muncrat dimana-mana, tragedi, kematian, tapi juga ironi besar bahwa kedurjanaan yang kuat harus dihancurkan dengan kekuatan juga. Lambat laun hal itu memantik nyala pada jiwa ksatrianya. Dia menemukan harmoni. Dia tumbuh dan besar menjadi orang yang disegani lawan dan dicintai kawan. Kelak sejarah lebih mengenal dia sebagai Salahuddin Al Ayubi. Jendral besar yang bersejarah. Akhirnya dia bisa menguatkan jiwanya dan menyadari bahwa berada di dalam istana yang nyaman itu penting sebagai rehat dan mengumpulkan semangat, tapi berlaga di medan juga penting. Antara kedamaian rumah yang menjelma syurga, tetapi juga tidak mengkerdilkan jiwa. Rumah yang mengistirahatkan tapi juga membangunkan. Harmoni antara berdiam diri di rumah, membagi ceria dengan keluarga, menyusun visi dan rencana masa depan, bertukar cerita, berteduh dari panas dunia yang terik; tapi juga mengumpulkan amunisi untuk pada akhirnya suatu ketika keluar dan berjuang dalam kapasitas kita masing-masing, Guru, Hakim, Jaksa, dosen, dokter, mahasiswa, apapun itu. Tepat pada hari Minggu 23 April 2011 adalah pagi yang cerah di kota Bengkulu, semua barang-barang dan keperluan selama nanti di pusdiklat sudah disiapkan semua oleh istriku tercinta...kalian akan kutinggal kan untuk sementara waktu selama 4 bulan sayang biarkan tuhan yang maha kuasa menjaga anak dan istriku selama aku tidak berada disisi kalian. Siang jam 11.00 wib pesawat lion air sudah siap menerbangkan kami peserta PPPJ dari kejaksaan tinggi bengkulu yang berjumlah 16 orang, sesampainya dijakarta sekitar pukul 12.30, kami langsung secara bersama-sama menyewa 2 mobil APV untuk mengantar kami diragunan tempat kami akan dibentuk,di didik dan dilatih untuk menjadi seorang jaksa... Sesampainya di badiklat kejaksaan RI, saya dan 2 teman ku dari bengkulu mendapatkan kamar sesuai dengan pesanan saya yaitu anggrek lantai 2 dengan nomor kamar 9A, pertama sampai dikamar kami sangat terkejut sekali karena kunci kamar kami tidak pada tempatnya sedangkan teman-teman yang dari daerah lain mendapatkan kamar yang kunci nya langsung tergantung dipintunya eh ternyata kunci kamar dibawa oleh tetangga namanya akhwan dari PPPJ IV dia berasal dari kalimantan, dia meminta maaf pada kami karena dia harus menitip tasnya dikamar kami. Tentunya pertama kali masuk kamar adalah membereskan ruangan yang berukuran sekitar 4x4 dengan 3 bath..tetapi ada 1 yang 2 tingkat, terpaksa saya tidur diatas karena badan q yang tidak terlalu besar, jadi kalau diatas diperikirankan tidak akan jatuh kebawah hehehe.... PASUKAN PEMIMPI Sewaktu bekerja dulu (Yuana Wira T.U tentunya) penulis bermimpi lulus untuk mengikuti Pendidikan Jaksa, dan mimpi itu menjadi kenyataan pada hari pertama senin, 24 April 2011 saya adalah siswa kelas I dari 49 siswa lainnya, sebenarnya jumlah siswa kelas I semuanya 50 tetapi karena ada salah satu siswi yang mengundurkan diri karena hamil jadinya berjumlah 49..semua berasal dari daerah yang berbeda,dari bengkulu saya dan Andika.. Waktu pertama masuk ke kelas saya ingat sekali,orang yang pertama yang saya kenal adalah RIZKI RADITYA EKA PUTRA, SH dan AKMAL MUHAJIR, SH kebetulan kami sama-sama duduk dibelakang dan dengan inisiatif penulis agar Andika membuat grup BB PPPJ I agar bisa saling komunikasi antara satu dengan yang lain...dari pertemanan lewat Blackberry messenger terdapat nama-nama followers lainnya diantaranya : ABDULLAH, SH, ALFIERRO, SH, ATHUR MARALAUT SILALAHI, SH, CUT WARDAH, SH, JUANDA, SH dan lain-lainnya. Layaknya dalam sebuah pertempuran dimedan perang, suatu pasukan atau suatu peleton harus memiliki seseorang pimpinan yang dapat memimpin 48 pasukannya. Ketika musuh datang menyerang, pemimpin menjadi komando untuk menyatakan perang atau seperti nilai-nilai kepemimpinan ajaran karl marx yang memihak lebih kepada kalangan proletear dari pada kalangan borjuis atau kepemimpinan Hitler yang membantai kaum Yahudi demi menaikkan martabat bangsa dan kaumnya atau Presiden Soeharto yang mampu memimpin bangsa ini dengan waktu yang cukup lama dengan hegemoni Pembangunannya.....begitu banyak contoh-contoh pemimpin di dunia ini tetapi penulis tetap menomorsatukan contoh kepemimpinan Rasulullah SAW sebagai pemimpin yang terbaik dari contoh-contoh pemimpin terbaik di dunia ini. Kembali pada hal yang sederhana yang terjadi disekitar penulis dimana pada waktu itu PPPJ I harus dengan segera memilih pengurus kelas atas desakan penyelenggara yang dipimpin oleh ibu Imelda yang merupakan penyelenggara kami dengan wajah yang aduhai cantiknya tapi dah jadi istri oeang loo... tidak ada yang mau menjadi ketua kelas pada waktu itu, tetapi ada seseorang yang mempunyai jiwa pemimpin pada waktu itu, Pemberani, lantang dan tegas maju kedepan kelas yaitu Sdr. Supriyadi, tanpa pemilihan atau pun voting tidak ada yang membantah ataupun menyanggah dengan diangkatnya beliau selaku ketua kelas dan mahardika selaku wakilnya, sekretris Desy azisondi dan diah ayu wulandari selaku bendahara. Mereka adalah pengurus kelas yang siap mengantar para sang pemimpi dibawah ini untuk menjadi seorang jaksa 4 bulan kedepan : No NAMA ASAL 1 ABDULLAH, SH KEJAGUNG RI 2 AHMAD BAIHAQI, SH KEJATI NTB 3 AKBAR ISMAIL, SH KEJARI BANJARMASIN 4 AKMAL MUHAJIR, SH KEJARI BANDA ACEH 5 ALFIERRO, SH KEJATI JAWA TENGAH 6 ANDHIKA PRIMA SANDHY, SH KEJARI BENGKULU 7 ANDI FAIZ ALFI W., SH KEJARI PANGKAL PINANG 8 ANDRI KRISTANTO, SH KEJARI WANGI-WANGI 9 ATHUR MARALAUT SILALAHI, SH KEJARI SOE 10 BAGUS SUSENO, SH KEJARI BATULICIN 11 BASO SUTRIANTI S., SH KEJARI BELOPA 12 BAYU KUSUMO WIJOYO, SH KEJARI BALIKPAPAN 13 BOWO ARO GULO, SH KEJARI GUNUNG SITOLI 14 BOYKE HENDRO UTOMO, SH KEJARI SAMPIT 15 BUDI PRAKOSO ADI, SH CABJARI MUARA TEMBESI 16 CUT WARDAH, SH KEJATI DKI JAKARTA 17 DA’WAN MANGGALUPANG, SH KEJATI GORONTALO 18 DESY AZISONDI, SH KEJARI BLANGPIDIE 19 DIAH AYU WULANDARI, SH KEJARI SEMARANG 20 EDDY SUGANDI TAHIR, SH KEJARI PEKANBARU 21 ELI TUTIK SASMITA, SH KEJARI MATARAM 22 ELLYAS MOZART Z.S , SH KEJARI PALEMBANG 23 ENDANG SRI LESTARI, SH KEJARI MAKALE 24 FITRIAH, SH KEJARI TASIKMALAYA 25 HENDIKO MEISAN PETRA, SH KEJARI BENGKAYANG 26 HENDRA, S.S. , SH KEJAGUNG R.I 27 HENGKI NELDO, SH KEJARI SIMPANG EMPAT 28 I PUTU ERRYC SUNAS A., SH KEJARI AMLAPURA 29 IWAN YUHANDRI, SH KEJARI BIREUN 30 JUANDA, SH CABJARI PARIGI 31 JULIA F. RAMBI, SH KEJARI AIRMADIDI 32 KHARIS ROHMAN HAKIM, SH KEJARI SUKADANA 33 LEDY DAIYANA, SH KEJATI KALBAR 34 MAHARDHIKA PRIMA WIJAYA, SH KEJARI KOTABARU 35 M. HENDRA DAMANIK, SH CABJARI. PADANG SIDEMPUAN 36 NATTY AYUNINGDIASTUTI ARIF, SH KEJARI TOLITOLI 37 OCTAVIA ROULI MEGAWATY, SH KEJARI SANGATTA 38 RESKI ANISARI, SH KEJARI MAROS 39 RIDWAN AMMY PUTRA, SH KEJARI MAROS 40 RIMA EKA PUTRI, SH KEJARI TEMBILAHAN 41 RINDAYA SITOMPUL, SH KEJARI MUARA TEWEH 42 RIZKI RADITYA EKA PUTRA, SH KEJARI LABUHAN 43 RUSYDI SASTRAWAN, SH KEJARI MUKOMUKO 44 SEFITRIOS, SH KEJAGUNG R.I 45 SUCITRA ADI LESMANA, SH CABJARI TEBING TINGGI 46 SUPRIYADI, SH KEJATI DKI JAKARTA 47 SYAHRUL ARIF HAKIM, SH KEJARI PASURUAN 48 YESI IMELDA, SH KEJARI PANGKALAN BALAI 49 YOLA VERONIKA, SH KEJARI JKT SELATAN 49 orang diatas adalah orang-orang yang sedang menggapai mimpinya untuk menjadi seorang Jaksa...Kalau mimpi kita adalah untuk menjadi jaksa setelah menjalani pendidikan disini, maka mungkin ada mimpi diantara Penyelenggara disini terutama TIM MATGAKLIN adalah bagaimana dari sekian banyak peserta ini ada yang tidak menjadi Jaksa. Penulis tidak menuduh hal jelek terhadap pernyataan diatas, kemungkinan diatas diambil dari Doktrin yang selalu terdengung ditelinga ini yang harus kami ingat selalu selama disini, kira-kira bunyi seperti “kalian adalah siswa pangkat terendah dari semua pangkat yang ada jadi jangan macam-macam selama menjadi siswa semua pelanggaran akan dicatat dengan pengurangan poin oleh tim Matgaklin (Pengamat penegak disiplin), poin anda diberikan poin 80 ketika masuk disini dan akan selalu berkurang apabila melakukan pelanggaran dan tidak boleh sampai kurang dari 70 karena akibatnya tidak akan dilantik menjadi jaksa seperti yang terjadi pada siswa-siswa sebelum angkatan ANDA.” itulah yang pertama disampaikan oleh ketua matgaklin muslihudin di aula badiklat, dan selalu diulang-ulang oleh pengikut-pengikutnya yang ada dibawahnya. Sungguh hal yang kontradiktif !!! Mudah-mudahan kemungkinan ku adalah salah!!amiiin... MARINIR OH MARINIR Tidak ada yang istimewa dalam Pelajaran pertama yang terasa cukup memberatkan karena membutuhkan kekuatan fisik yang ekstra dalam menghadapinya !! baris berbaris itulah yang terjadi pada hari kamis 27 April 2011 selama 5 hari kedepan yaitu Kamis,Jumat, senin,, selasa dan rabu oleh Tim Marinir. Sedikit rasa rindu yang terbesit ketika mengingat dan bernostalgia dengan gerakan baris-berbaris yang mungkin sekarang penulis yakin kita semua tidak akan mampu lagi melakukannya seperti Melintang kanan, Haluan kanan yang membutuhkan kekompakan seluruh personil dalam melakukannya, Setiap hari berkumpul dilapangan yang diawali dengan ceramah pagi Pelatih, sarapannya berguling dirumput, Panas matahari yang membakar api semangat dan Endingnya diakhiri dengan lagu!! Masih ingatkan lagu ini... Dari segala penjuru kami datang tuk bersatu hanya 4 bulan saja kami datang di badiklat uwa eo uwa eo uwa eo uwa eo selamat tinggal kekasihku aku pergi tak kan lama, hanya 4 bulan saja pulang nanti jadi jaksa (duh dah lupa liriknya) uwa eo uwa eo uwa eo uwa eo Masih ingat kah kalian kegiatan selama PBB PPPJ I kita mendapatkan pelatih extra karena salah satu siswa ada yang calon Jaksa Marinir (ssttt) yang mempunyai minat dan bakat dalam baris berbaris, beliau selalu melatih kami agar kami mendapatkan penilaian yang bagus dalam lomba PBB nantinya. Tegas, pantang kompromi dan berwajah sangar tetapi hati stingky itulah Jaksa Marinir tersebut...wkwkwkwkwkwkkwk, tapi sayangnya kegiatan PBB pada hari terakhir yaitu kegiatan perlombaan dimana setiap kelas di uji dan dinilai oleh pelatih, ehmmm yang menang adalah PPPJ V sedangkan PPPJ I tidak mendapatkan apa-apa alias pecundang hehehehe. ESQ Minggu pertama di Badiklat kami harus menjalani suatu program dimana setiap peserta wajib mengikuti program yang dinamakan Training ESQ yang merupakan program tidak hanya meningkatkan kecerdasan brain dan emosional tetapi juga meningkatkan spritual tiap-tiap peserta. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari sabtu dan minggu pertama kami di Badiklat, selama 2 hari itu pula kami dibekali banyak mengenai ajaran kebenaran spritual mulai dari aqidah sampai dengan bagaimana menjalani kehidupan sehari-hari. Aula yang kedap suara, lampu redup, musik klasik yang menggema ditiap-tiap sudut ruangan ketika materi ESQ ditransfer kepada tiap-tiap siswa, kita mengenal bagaimana kebenaran firman Allah SWT yang dikemas dalam bentuk multimedia dengan alunan penjelasan sang motivator yang begitu mengharukan, takut akan dosa, menyesali apa yang telah kita lakukan selama ini setelah apa yang kita lihat kebenaran akan apa yang terjadi terhadap kalam Allah yang dipaparkan secara jelas oleh Motivator. Tahukah kita betapa tidak berartinya kita sebagai individu yang ada didunia ini apabila dibandingkan dengan alam jagad raya ini, ketika imajinasi kita terbang menuju alam jagad raya ini, kita akan dihadapkan oleh kebesaran sang pencipta yang maha segala-galanya dalam mengatur, mencipta semua keadaan sehingga terjadi seperti apa yang kita lihat.Kita adalah individu yang ada di Planet bumi, Bumi adalah salah satu Planet 9 tata surya yang ada di salah satu galaksi bimasakti..lalu bimasakti adalah salah satu dari ratusan bahkan ribuan galaksi yang ada dialam jagad raya ini..lalu apakah yang dapat kita sombongkan pada diri kita,?? Masih tidak percayakan kita kebesaran Allah S.W.T yang telah menciptakan langit dan Bumi supaya kita berpikir??... Ehmmm kata-kata itu membuat kita yakin dan tobat ada yang menangis, ada yang menitikkan airmata, ada yang hanya diam, dan ada yang tidak tersentuh sama sekali, semua memiliki reaksi yang berbeda-beda terhadap apa yang disampaikan dan disajikan.... ESQ sangat berguna untuk membentuk mental spritual kita, agar dapat mengontrol segala tindakan kita dalam kehidupan sehari-hari..makna mendalam yang tersirat dalam kegiatan tersebut adalah Ibadah dalam setiap kegiatan kita merupakan kunci utama dalam kesuksesan..sukses bukan diukur dari seberapa banyak harta yang kita miliki tetapi bagaimana caranya setiap apa yang kita lakukan dalam dunia ini adalah baik di mata Allah SWT. TURUNNYA TAHTA PEMIMPIN Menarik untuk diingat dan lucu untuk dikenang, kelas yang jumlahnya 49 orang ternyata terdapat beberapa macam ide,gagasan yang tidak dapat disatukan yang membuat ketua kelas n perangkatnya bingung untuk memutuskan..gesekan-gesekan pengurus kelas dengan anggotanya semakin hari semakin panas, layaknya sebuah negara aja yang ada kaum pemberontak dan ada kaum apa ya??? Tiap tindakan pengurus selalu menjadi pengawasan anggotanya, salah sedikit menjadi isu dan menyebar kesemua anggota kelas. Rasa-rasanya penulis tidak tega untuk menulis semua isu-isu yang ada di cerita ini karena kebenaran isu itu sampai sekarang menjadi pertanyaan di kepala penulis...hehehehe Berbagai macam musyawarah disudut dan pojok badiklat dilaksanakan oleh beberapa orang untuk mencari solusi dan penanggulangan dari masalah kelas yang ada, akhirnya rencana semula kami berencana akan mengangkat M.hendra Dalmanik untuk menjadi Ketua kelas, tetapi ternyata manik orangnya lebih licik, pada waktu pemilihan dia sengaja mengangkat 2 wakilnya yaitu juanda dan penulis tetapi besoknya dia menyerahkan tahta itu dengan alasan karena dia lebih aktif di Senat dan tidak bisa aktif dalam dua kegiatan...huuuufff maka 2 wakilnya otomatis naik dan tentunya saya memilih menjadi wakil daripada mengemban tugas yang berat untuk menjadi ketua, karena saya menilai Juanda memiliki jiwa kepemimpinan yang mampu untuk memimpin pasukan pemimpi yang berjumlah 49 orang ini. Selamat Kepada Juanda, harapan para sang pemimpi berada di pundakmu!! Dengan kepemimpinan yang baru Juanda, SH kelas mulai berjalan normal dan perpecahan yang ada didalam kelas perlahan-lahan dipersatukan kembali, ide-ide yang terpecah belah mulai bisa dipersatukan berkat kepemimpinan seorang JUANDA, SH anda memang berbakat menjadi seorang Pemimpin Prof. Juanda. Semoga Anda menjadi orang besar nantinya dan menjadi pemimpin di Kejaksaan Republik Indonesia, tentunya yang anda pimpin bukan lagi sang pemimpi tetapi memimpin para pimpinan sang pemimpi. WIDYASWARA DAN HUTAJULU WARNING !!!! Widyaswara adalah pembimbing bagi para calon jaksa muda,guru bagi siswa dan orang tua bagi anaknya, itulah gambaran sekilas tentang widyaswara yang mempunyai peranan penting dalam membentuk kami menjadi seorang jaksa, bagus tidaknya siswa, cakap atau tidaknya calon jaksa, piawai tidaknya calon jaksa ini sangat tergantung dari apa yang diberikan atau dibimbing oleh masing-masing widyawara dari mata pelajaran yang ada. Sebagaimana pendidikan menurut islam menurut wahyu yang pertama turun dari Yang maha Kuasa Kepada Rasul kita Muhammad SAW agar beliau membaca (Surat :Al-Alaq) yang mengandung makna bahwa umatnya untuk senantiasa belajar mengenali sang Pencipta, belajar tentang fenomena alam serta mengenali diri yang merangkup prinsip-prinsip ilmu dan amal. Wahyu pertama tersebut menjadi filosofis dasar bagi kita untuk terus belajar dan menuntut ilmu. Dalam konsep kalangan barat (Eropa) ahli falsafah Amerika Jhon Deway bahwa pendidikan adalah “the process of forming fundamental disposition, intelectual and emotional fowards nature and fellow men.” Yaitu ”Proses melatih akal, jasmani dan moral supaya menjadi manusia dan warga negara yang baik.” Ahli filsafat yang selalu kita kenal selama ini yaitu Plato dari Yunani mengatakan bahwa pendidikan memberikan keindahan dan kesempurnaan yang mungkin diberikan kepada jasmani dan rohani. Dari filosofis diatas dapat digambarkan betapa pentingnya peranan widyaswara dalam membentuk,mendidik dan melatih para calon jaksa untuk menjadi jaksa yang berintegritas, disiplin, profesional dan harapan masyarakat Indonesia. Berikut ini adalah nama-nama widyaswara PPPJ I : AGUS SALIM yang merupakan Widyaswara mata kuliah Pra-Penuntutan kami,beliau adalah X-Sesjambin,Kejati Sumut dan Bali serta telah bertugas dimana-mana di seluruh wilayah Indonesia. Beliau sering berbagi pengalaman kepada kami, mungkin 70 % jam kelas diisi dengan cerita pengalaman beliau dalam menangani suatu kasus ketika beliau masih menjadi Jaksa dulunya. Beliau menanamkan kepada kami bagaimana menjadi jaksa yang berintegritas, disiplin dan profesional kepada kami agar jaksa pada masa yang akan datang menjadi lebih baik. Beliau keras tapi royal terhadap nilai.. ADNAN PASYLIADJA adalah widyaswara X jaksa yang juga merupakan salah satu widyaswara dan Jaksa yang kuat memegang prinsip dan keilmuannya dalam menjalankan tugas dan kewajibannya baik selaku Jaksa maupun pengajar. Beliau mengajarkan Tindak Pidana Tertentu Dalam KUHP (TIPITER) pada PPPJ I, beliau memberikan ilmu tentang bagaimana menerapkan unsur-unsur pasal dalam KUHP diantaranya : Pasal 362-365 KUHP tentang pencurian, Pasal 338 -340 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351-352 tentang Penganiayaaan, Pasal 263-265 tentang Pemalsuan surat, Pasal 368-369 tentang Pemerasan dan lain-lain. TARWO HADISUDIWIRJO adalah widyaswara yang merupakan KUHAP dan KUHP berjalan yang hafal pasal demi pasal berikut dengan penjelasannya, beliau WI yang cerdas, pintar, bijak dan mengayomi Siswa salah satu Jaksa Penyidik Mbah Harto dan Jaksa Eksekusi Edi tamsil, yang beliau laksanakan dengan penuh keyakinan, daya dan upaya yang ada. YUSHAR YAHYA adalah Widyaswara yang mirip dengan penulis kalo sedang berbicara, wkwkkwkwk tetapi beliau adalah orang yang cerdas, cekatan, dan ahli dalam bidang apa yang ia sampaikan pada materi di kelas PPPJ I yaitu Teknik Penyidikan..dengan keahliannya mengajar, beliau membaca semua modul dalam mengajar, titik komanya pun disampaikan kepada kami dan kamipun hanya mendengar dengan baik apa yang disampaikan,,..yah sedikit membosankan!!! Enjoy it!!! Dari sekian banyak widyaswara yang menarik ditulis dalam cerita ini adalah Bpk. Hutajulu Widyaswara mata kuliah Hukum Acara Perdata. Hati – hati dengan bapak ini, penulis yang bekerja untuk kelompok malah penulis yang dicatat untuk menjadi pertimbangan untuk tidak diluluskan, !!! Pada waktu ujian selesai, kami merasa semua aman tetapi oh tetapi ada her alias ujian ulang, tersebutlah nama penulis pada waktu itu,...ehmmm ternyata penyelenggara dan widyaswara miss komunikasi karena nama-nama yang sebenarnya Her adalah bukan 10 orang yang dimaksud...akhirnya 10 orang yang sebenarnya Her tersebut tetap dipanggil juga untuk mengikuti ujian dan alhamdulillah mereka lulus semua..memang Hutajulu huta julu, Dari pelajaran diatas ternyata kecurigaan penulis terhadap penyelenggara semakin jelas. Sistem ujian yang mempunyai lembar kehormatan menurut hemat penulis menjadi ajang untuk disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan dapat menukar nilai dari siswa yang satu dengan siswa yang lain.. WENT TO BANDUNG Semua dikepala peserta ataupun siswa istilah para matgaklin pergi ke bandung adalah kegiatan untuk menghabiskan dana/anggaran Badiklat kejaksaan R.I tahun anggaran 2011. Pada waktu itu penulis menginap di hotel di daerah Saritem, yang nama hotelnya penulis lupa. Menurut hemat penulis penyelenggara asal-asalan mencari penginapan buat siswanya karena disekitar daerah tersebut termasuk daerah kurang bagus. Sampai dikota bandung pada waktu itu sudah larut malam, satu kejengkelan kami ditambah lagi kepada penyelenggara adalah pada waktu kami mencari makan malam untuk sekedar mengisi perut dengan maksud makan sate dipinggir jalan, tau-tau disuruh masuk oleh penyelenggara/matgaklin cewek yang namanya fafa dan bu lilis. Perintah masuk tersebut membuat semua siswa jengkel, tapi apa daya kita adalah siswa tidak berani melawan karena bakal dikurangi poin dan ditunda menjadi jaksa nantinya.. kejadian tersebut diperparah pula dengan sikap penyelenggara yang makan sate dipinggir jalan ketika semua siswa telah masuk semua kedalam hotel.. Akhirnya kami bisa keluar juga melewati pintu belakang hotel melewati petunjuk pegawai securyti hotel, dan kami pun melanjutkan perjalanan dengan maksud karaoke.. malam itu memang sial ATM Juanda (Ketua kelas) tersedot oleh mesinnya dan tidak bisa keluar, ditambah lagi tidak bisa masuk club dengan alasan pakaian dan dandanan tidak pas. Niat sudah bulat akhirnya dilanjutkan juga ditempat lain didaerah bandung, melalui petunjuk dan arahan teman Elyas yang kebetulan orang palembang tinggal di bandung juga. Akhirnya kami pun menikmati malam itu disebuah tempat karaoke dengan happy sampai ada yang tidak bisa melupakan si Via.. Ke esokan harinya kami mengunjungi Rumah tahanan di Bandung sekedar berrekreasi dan cuci mata bagi kaum hawa karena di Rutan tersebut ada ARIEL PETERPAN yang bersedia untuk bernyanyi untuk menghibur para calon Jaksa yang haus akan hiburan 24 AGUSTUS 2011 tanggal tersebut diatas merupakan tanggal dan hari bahagia bagi seluruh peserta PPPJ Pada waktu itu, dimana setelah 4 bulan terkurung didalam Badiklat dengan segala rutinitas didalam belajar, latihan, tes dan ujian lainnya telah dilalui dan akhirnya sampailah pada saat yang sakral dimana acara tersebut adalah pelantikan Jaksa yang langsung di Pimpin oleh Jaksa Agung R.I.. Upacara pun telah diselenggarakan PPPJ I yang merupakan pertama untuk dilantik telah siap untuk bersalaman langsung dengan Jaksa Agung begitupun penulis.. setelah pelantikan selesai kami pun masuk kelas dan saat yang dinanti pun telah tiba yaitu SK PENEMPATAN..disanalah dapat kita lihat ada yang senang dan ada juga yang sedih bahkan menangis setelah melihat SK Penempatan mereka karena ada yang sesuai harapan dan ada juga yang tidak sesuai dengan apa yang di inginkan, penulis Alhamdulillah ditempatkan di Kejaksaan Negeri Curup yang masih wilayah Bengkulu dan termasuk dalam kategori sesuai dengan harapan dan bagi teman-teman yang ditempatkan tidak sesuai dengan yang di inginkan saya hanya berdoa semoga kalian tetap sukses karena Allah punya rencana yang lebih Indah untuk kalian karena saya yakin Tuhan akan selalu bersama kita.amiiin selesai pelantikan penulis pun siap-siap untuk beres-beres kamar untuk cabut dari Badiklat dan pulang menuju kampung halaman, tidak hanya saya yang lain pun semuanya siap-siap untuk cabut dan pulang menuju kampung halaman masing-masing, selamat jalan kawan..ini bukan merupakan akhir dari perjuangan tapi merupakan awal dari perjuangan kita untuk menjadi JAKSA.

Sabtu, 15 Agustus 2015

Pemahaman UU Korupsi

Definisi Korupsi secara gamblang dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU 31/ 1999 jo UU 20/2001 30 Bentuk / jenis TPK, dengan pengelompokan sbb: Kerugian Keuangan Negara - Pasal 2 - Pasal 3 Suap – Menyuap - Pasal 5 ayat (1) huruf a - Pasal 11 - Pasal 5 ayat (1) huruf b - Pasal 6 ayat (1) huruf a - Pasal 13 - Pasal 6 ayat (1) huruf b - Pasal 5 ayat (2) - Pasal 6 ayat (2) - Pasal 12 huruf a - Pasal 12 huruf c - Pasal 12 huruf b - Pasal 12 huruf d Penggelapan dalam jabatan - Pasal 8 - Pasal 9 - Pasal 10 huruf a - Pasal 10 huruf b - Pasal 10 huruf c Pemerasan - Pasal 12 huruf e - Pasal 12 huruf g - Pasal 12 huruf h Perbuatan curang - Pasal 7 ayat (1) huruf a - Pasal 7 ayat (1)huruf b - Pasal 7 ayat (1) huruf c - Pasal 7 ayat (1) huruf d - Pasal 7 ayat 2 - Pasal 12 huruf h Benturan kepentingan dalam pengadaan - Pasal 12 huruf I Gratifikasi - Pasal 12 B jo. Pasal 12 C Tindak Pidana Lain yang berkaitan dengan TPK : Merintangi Proses pemeriksaan perkara Korupsi : - Pasal 21 Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar : - Pasal 22 jo. Pasal 28 Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka: - Pasal 22 jo. Pasal 29 Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu : - Pasal 22 jo.Pasal 35 Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu Saksi yang membuka identitas pelapor : - Pasal 24 jo. Pasal 31 Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik . Pengecualian :Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1): Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Minggu, 02 Agustus 2015

Apa, bagaimana dan ada apa di bulan Agustus ?

Agustus adalah bulan kedelapan dalam satu tahun Kalender Gregorian. Asal usul kata ini dalam bahasa Indonesia tidaklah begitu jelas, tetapi kemungkinan besar diambil dari bahasa Portugis "Agosto" yang dipengaruhi oleh bahasa Belanda "Augustus". Kedua nama tersebut merujuk kepada Kaisar Romawi, Octavianus Augustus Agustus adalah bulan kedelapan dalam satu tahun Kalender Gregorian. Asal usul kata ini dalam bahasa Indonesia tidaklah begitu jelas, tetapi kemungkinan besar diambil dari bahasa Portugis "Agosto" yang dipengaruhi oleh bahasa Belanda "Augustus". Kedua nama tersebut merujuk kepada Kaisar Romawi, Octavianus Augustus. Sebelumnya, bulan ini disebut Sextilis yang berarti keenam dalam bahasa Latin. Agustus adalah satu dari tujuh bulan lain yang memiliki 31 hari. Pada tahun biasa, tidak ada bulan lain yang dimulai pada hari dalam minggu yang sama seperti pada bulan Agustus walaupun pada tahun kabisat, bulan Februari dimulai pada hari yang sama. Bulan Agustus berakhir pada hari yang sama dengan bulan November setiap tahunnya (https://id.wikipedia.org/wiki/Agustus) Dalam bahasa Afrikaans, bulan ini disebut Augustus. Dalam bahasa Albania, bulan ini disebut Gusht. Dalam bahasa Arab, bulan ini disebut أغسطس. Dalam bahasa Azeri, bulan ini disebut Avqust. Dalam bahasa Basque, bulan ini disebut Abuztua. Dalam bahasa Belanda, bulan ini disebut augustus. Dalam bahasa Bosnia, bulan ini disebut August, Avgust, atau Kolovoz. Dalam bahasa Bulgaria, bulan ini disebut Август. Dalam bahasa Ceko, bulan ini disebut srpen. Dalam bahasa Cina, bulan ini disebut 八月 yang artinya "bulan kedelapan". Dalam bahasa Denmark, bulan ini disebut August. Dalam bahasa Divehi, bulan ini disebut Augastu. Dalam bahasa Estonia, bulan ini disebut august. Dalam bahasa Finlandia, bulan ini disebut elokuu yang artinya "bulan panen". Dalam bahasa Galicia, bulan ini disebut Agosto. Dalam bahasa Georgia, bulan ini disebut Agvist'os. Dalam bahasa Hongaria, bulan ini disebut augusztus. Dalam bahasa Ibrani, bulan ini disebut Ogust. Dalam bahasa Inggris, bulan ini disebut August. Dalam bahasa Irlandia, bulan ini disebut Lúnasa. Dalam bahasa Islandia, bulan ini disebut Ágúst. Dalam bahasa Italia, Portugis, dan Spanyol, bulan ini disebut agosto. Dalam bahasa Jepang, bulan ini disebut 八月 yang artinya "bulan kedelapan". Dalam bahasa Jepang klasik, namanya adalah 葉月 yang artinya "bulan dedaunan". Dalam bahasa Jerman, bulan ini disebut August. Dalam bahasa Katala, bulan ini disebut agost. Dalam bahasa Korea, bulan ini disebut 팔월 yang artinya "bulan kedelapan". Dalam bahasa Kroasia, bulan ini disebut Kolovoz. Dalam bahasa Latvia, bulan ini disebut augusts. Dalam bahasa Lituania, bulan ini disebut rugpjūtis. Dalam bahasa Malaysia, bulan ini disebut Ogos. Dalam bahasa Malta, bulan ini disebut Awissu. Dalam bahasa Perancis, bulan ini disebut août. Dalam bahasa Persia, bulan ini disebut آگوست. Dalam bahasa Polandia, bulan ini disebut sierpień yang artinya "bulan menyabit". Dalam bahasa Rumania, bulan ini disebut august. Dalam bahasa Rusia, bulan ini disebut авгуcт. Dalam bahasa Samoa, bulan ini disebut aukuso. Dalam bahasa Serbia, bulan ini disebut авгуcт. Dalam bahasa Sinhala, bulan ini disebut අගෝස්තු. Dalam bahasa Slovenia, bulan ini disebut Avgust. Dalam bahasa Swahili, bulan ini disebut Agosti. Dalam bahasa Swedia, bulan ini disebut augusti. Dalam bahasa Tagalog, bulan ini disebut agosto. Dalam bahasa Thai, bulan ini disebut สิงหาคม yang artinya "singa". Dalam bahasa Turki, bulan ini disebut Ağustos. Dalam bahasa Ukraina, bulan ini disebut Серпень. Dalam bahasa Vietnam, bulan ini disebut tháng Tám. Dalam bahasa Wales, bulan ini disebut Awst. Dalam bahasa Yunani, bulan ini disebut Αύγουστος'. hahaha dan pada BULAN INI JUGA INDONESIA MERDEKA COY TEPATNYA TANGGAL 17 AGUSTUS........................................................................................................................................

Selasa, 28 Juli 2015

Lemah, Ulil Amri atau Tegakkan sendiri

Dalam menghadapi isu-isu publik yang perlu kita tindak lanjuti terutama untuk kita yang muslim terhadap berbagai kejadian dzalim, kemungkaran dan lainnya terkadang tidak berdaya dalam menghadapinya mengingatkan kita terhadap suatu hadist yang diriwayatkan daripada Thauban r.a., bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Setelah aku wafat, setelah lama aku tinggalkan, umat Islam akan lemah. Di atas kelemahan itu, orang kafir akan menindas mereka bagai orang yang menghadapi piring dan mengajak orang lain makan bersama.” Maka para sahabat r.a. pun bertanya, “Apakah ketika itu umat Islam telah lemah dan musuh sangat kuat?” Sabda Baginda SAW: “Bahkan masa itu mereka lebih ramai tetapi tidak berguna, tidak berarti dan tidak menakutkan musuh. Mereka adalah ibarat buih di laut.” Sahabat bertanya lagi, “Mengapa seramai itu tetapi seperti buih di laut?” Jawab Rasulullah SAW, “Kerana ada dua penyakit, yaitu mereka ditimpa penyakit al-Wahn.” Sahabat bertanya lagi, “Apakah itu al-Wahn?” Rasulullah SAW bersabda: “Cintakan dunia dan takut akan kematian.” Apakah memang seluruh persoalan menjadi beban pemerintah karena Pemerintah yang mempunyai kewajiban didalam mengayomi dan melindungi masyarakat dan pemerintah sendiri mempunyai sistem dan tata cara sendiri dalam mengatasi masalah yang ada didalam masyarakat, hal itu juga yang menjadi anjuran dan serta menjadi pikiran kita apakah ini yang membuat kita diam dan tak berdaya seperti pemikiran diatas atau hanya kita saja yang tidak sabar melihat suatu masalah agar cepat selesai.... Allah berfirman dalam surat An-Nisaa:59: يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوااللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِيالْأَمْرِ مِنْكُمْ “ Hai orang-orang yang beriman taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada rasul dan ulil amri kalian.” Allah berfirman dalam surat Al-Anfal: 46: وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ “ Dan taatlah kalian kepada Allah dan janganlah kalian saling berselisih, karena akan menyebabkan kalian akan menjadi lemah dan hilang kekuatan, dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. Disebutkan dalam Shahih Bukhri dan Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : بايعنا رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فقال فيما أخذ علينا أن بايعنا على السمع والطاعة في منشطنا ومكرهنا وعسرنا ويسرنا وأثرة علينا وأن لا ننازع الأمر أهله إلا أن تروا كفرا بواحا عندكم من الله فيه برهان “Kami berbai’at kepada Rasulullah untuk senantiasa mau mendengar dan taat kepada beliau dalam semua perkara, baik yang kami senangi ataupun yang kami benci, baik dalam keadaan susah atau dalam keadaan senang, dan lebih mendahulukan beliau atas diri-diri kami dan supaya kami menyerahkan setiap perkara-perkara itu kepada ahlinya. Beliau kemudian bersabda, ‘Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata dan bisa kau jadikan hujjah dihadapan Allah.’” Yang menjadi pertanyaan penulis apabila ulil Amri atau sistem pemerintahan tidak berjalan dengan baik perlukah kita membenahinya, menegakkan sendiri keadilan tersebut ataupun dengan cara lainnya sebagaimana anjuran Rasullullah juga bahwa : Dari Abu Sa’id Al-Khudri rodhiallohu ‘anhu dia berkata: Aku mendengar Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran hendaklah ia mengubah dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika ia masih tidak mampu, maka dengan hatinya dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim) HADITS KETIGA PULUH EMPAT عَنْ أَبِي سَعِيْد الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ [رواه مسلم] Terjemah hadits / ترجمة الحديث : Dari Abu Sa’id Al Khudri radiallahuanhu berkata : Saya mendengar Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Siapa yang melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman. (Riwayat Muslim) Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث : 1. Menentang pelaku kebatilan dan menolak kemunkaran adalah kewajiban yang dituntut dalam ajaran Islam atas setiap muslim sesuai kemampuan dan kekuatannya. 2. Ridho terhadap kemaksiatan termasuk diantara dosa-dosa besar. 3. Sabar menanggung kesulitan dan amar ma’ruf nahi munkar. 4. Amal merupakan buah dari iman, maka menyingkirkan kemungkaran juga merupakan buahnya keimanan. 5. Mengingkari dengan hati diwajibkan kepada setiap muslim, sedangkan pengingkaran dengan tangan dan lisan berdasarkan kemampuannya. dari penjelasan diatas semakin dibahas semakin penulis banyak bertanya apa yang seharusnya kita tempuh dalam Menghadapi masalah yang ada di DUNIA ini ????????????????????????????????????????????????????????????????????///////////////

Selasa, 14 Juli 2015

SEBENTAR LAGI LEBARAN BANYAK YANG MUDIK..APA ITU MUDIK ???/HEHHE

Mungkin banyak dari anda yang bingung, apa sebenarnya definisi dari istilah kata mudik. Dikutip dari kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) online yang beralamat di bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php Definisi mudik adalah: (berlayar, pergi) ke udik (hulu sungai, pedalaman): dr Palembang (mudik) sampai ke Sakayu; 2 cak pulang ke kampung halaman: seminggu menjelang Lebaran sudah banyak orang yg (mudik); (mudik) menyongsong arus, hilir menyongsong pasang, pb tt usaha yg mendapat rintangan dr kiri dan kanan namun diteruskan juga; belum tentu hilir (mudik) nya, pb belum tentu keputusan atau kesudahan suatu hal atau perkara; kokoh, baik dl soal yg kecil-kecil maupun dl soal yg besar-besar; ke (mudik) tentu hulunya, ke hilir tentu muaranya, pb suatu maksud atau niat hendaklah tentu wujud atau tujuannya; Jika diambil inti sari dari definisi mudik diatas, mudik merupakan berlayar atau pergi ke udik. atau secara bahasa bisa diartikan pulang ke kampung. Selain menurut KBBI diatas, Istilah mudik juga sudah banyak dikenal masyarakat berasal dari kata dasar ‘udik’ yang berarti kampung atau desa yg lawan katanya adalah kota. Ini sejajar dengan istilah “badui” asal Arab yang merupakan lawan dari kata hadhory. Sehingga dengan sederhana bisa diambil kesimpulan bahwa mudik, adalah kembali ke kampung halaman. Banyak yang percaya, awal sejarah terbentuknya kata mudik berasal dari serapan kata arab. Sebab jika di pecah, mudik terbagi menjadi “Mu” dan “dik” yang berasal dari kata Udik. Awalan Mu- sendiri identik dengan padanan kata arab. Contohnya Mu-zakki yang berarti orang yang berzakat, Mu-Safir yang berartikan orang yang melakukan perjalanan, dan lain sebagainya. Jika memang dipadupadankan dengan serapan arab, maka bisa jadi memang benar istilah mudik berarti orang yang pulang ke kampung (udik) halamannya. Selain istilah mudik yang terindikasi kuat merupakan serapan dari bahasa arab, Indonesia juga mengenal istilah Murid yang berasal dari kata arooda atau yuriidu berarti orang yang menginginkan sesuatu. Sampai tahun 1970-an, kata mudik belum dimaknai sebagai pulang ke kampung halaman. Bahkan, mudik tidak ada kaitannya dengan hari raya Iedul Fitri atau Lebaran. Ketika itu, mudik dan lebaran adalah dua peristiwa yang tidak ada hubungannya. Setidak-tidaknya, jika kita dapat mencermati sejumlah karya sastra yang bercerita tentang lebaran atau yang secara eksplisit menggunakan judul: lebaran, maka kita akan sia-sia saja mencari kata mudik di sana. Jadi, sampai tahun 1970-an itu, lebaran tidak ada hubungannya dengan mudik atau sebaliknya. Lebaran dan mudik adalah dua peristiwa yang ketika itu tidak ada perkaitannya. Pertanyaannya kini: kapan mulanya mudik mengalami penyempitan makna menjadi pulang ke kampung halaman yang lalu berkaitan dengan lebaran? Fenomena mudik yang lalu dikaitkan dengan lebaran, terjadi pada awal pertengahan dasawarsa 1970-an ketika Jakarta tampil sebagai kota besar satu-satunya di Indonesia yang mengalami kemajuan luar biasa. Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin (1966—1977) berhasil disulap menjadi kota metropolitan. Tanpa disadari, sistem pemerintahan sentralistik yang diterapkan penguasa Orde Baru memperoleh legitimasi sosiologis ketika ibukota negara melesat dengan berbagai kemajuannya dibandingkan kota-kota lain di Tanah Air. Jakarta seketika menjadi pusat orientasi sosial, budaya, politik, dan pemerintahan. Bagi penduduk kota-kota lain, dan terutama orang-orang udik, Jakarta menjelma sebagai kota impian. Dengan begitu, Jakarta menjadi tempat penampungan orang-orang udik yang di kampung tak beruntung dan di Jakarta seolah-olah akan kaya. Boleh jadi, lebih dari 80 % para urbanis ini datang ke Jakarta hanya untuk mencari pekerjaan. Dari jumlah itu, lebih setengahnya adalah masyarakat tidak terdidik atau setengah terdidik. Jadi, secara sosiologis, mereka adalah kelompok masyarakat menengah ke bawah yang secara kultural satu kakinya berada di kampung halaman dan satu kakinya lagi enggan berada di Jakarta. Dengan kesadaran itu, bagi mereka yang belum dapat menetap dan hidup mapan di Jakarta, secara psikologis, tidak hanya merasa perlu mendapatkan legitimasi sosial atas keberadaannya di Jakarta, tetapi juga sekaligus ingin menunjukkan kehadirannya, keberadaannya, eksistensinya. Di Jakarta, eksistensi mereka tenggelam, sementara legitimasi sosial atas keberadaan mereka juga tak kunjung datang. Itulah sebabnya, kehadiran mereka di kampung halaman akan dapat memenuhi harapan itu. Lebaran adalah momentum yang tepat untuk itu. Sebab, pada hari lebaran ada dimensi keagamaan; ada legitimasi seolah-olah lebaran adalah waktu yang tepat untuk berziarah. Pergi ke kampung halaman adalah kamuflase dari semangat memperoleh legitimasi sosial dan menunjukkan eksistensinya. Itulah awal mula pulang kampung atau mudik menjadi tradisi yang seolah-olah mempunyai akar budaya. Jadi, sesungguhnya tradisi mudik (Jakarta ke udik) lebih disebabkan oleh problem sosial, dan sama sekali tidak didasarkan oleh akar budaya. Lebaran adalah momentumnya. Tengoklah, sebagian besar para pemudik itu adalah kelompok masyarakat menengah ke bawah yang ingin menunjukkan kepada masyarakat udiknya, seolah-olah di Jakarta mereka telah mencapai sukses. Begitulah, mudik pada hari Lebaran di Indonesia sesungguhnya tidak punya akar tradisi budaya, melainkan lebih disebabkan oleh problem sosial akibat sistem pemerintahan yang sentralistik dengan Jakarta sebagai pusat segala-galanya. Mengingat para pemudik sebagian besar adalah mereka yang belum dapat tinggal dan hidup mapan di Jakarta, maka mudik lebaran menjadi momentum penting bagi mereka untuk melegitimasi keberadaannya di ibukota sebagai seolah-olah telah mencapai sukses, baik secara materi maupun sosial. Terlepas dari latar belakang munculnya fenomena mudik itu, masalah yang ditimbulkannya dari tahun ke tahun –menjelang dan sesudah lebaran—selalu sama: antrean panjang karcis kereta api; harga sembako naik, harga tiket bus, kereta api, kapal laut, pesawat terbang, sampai ke ongkos angkot, bajaj, dan ojek, melonjak seketika; pesta para calo; kemacetan terjadi di mana-mana, dan jatuh korban kecelakaan lalu lintas. Lalu, selepas libur panjang lebaran itu, kantor-kantor pemerintah kosong lantaran para pegawainya menambah jatah libur, orang udik membawa lagi orang udik yang lain, dan masyarakat desa memelihara mimpi mereka untuk dapat menikmati gaya hidup kota. Mudik lebaran pada akhirnya lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Pemerintah atas nama pelayanan masyarakat justru seperti sengaja memanjakan kemudaratan itu. DIKOREA ADA MUDIK JUGA ?? Mudik di Korea berkaitan dengan tradisi budaya yang sejak ribuan tahun lalu dilakukan secara turun-temurun dalam setiap hari raya.Mudik bukan sekadar pulang kampung dan berkumpul dengan keluarga, melainkan ada dimensi kultural yang sudah melekat menjadi sistem nilai masyarakatnya. Tidak ada sanksi sosial bagi seseorang yang tidak melakukan mudik. Tidak pula dianggap berdosa dan kelak akan masuk neraka. Tetapi, ada nilai sakral, ada orientasi yang jelas berkaitan dengan kehidupan di dunia, ada usaha menjaga harmoni dalam menjaga kebahagiaan segenap anggota keluarga. Maka, mudik menjadi sebuah keniscayaan agar hidup punya orientasi, lebih optimistik, meningkatkan keakraban dalam hubungan keluarga, dan diharapkan di masa mendatang keberuntungan, karier, dan apa pun yang dilakukan bisa menjadi lebih baik lagi dibandingkan dengan masa sebelumnya. Dengan begitu, mudik bukan lantaran problem sosial, melainkan semacam tuntutan tradisi kultural yang melatarbelakangi dan yang melatardepaninya. Jadi, mudik merupakan tindak pulang kampung lantaran di sana menunggu ritual yang diyakini bakal menjanjikan kehidupan lebih baik. Mudik bagi masyarakat Korea, seperti telah disebutkan, berkaitan dengan hari raya penting. Ada tiga hari raya penting, yaitu dua peringatan tahun baru: (1) tahun baru Masehi yang dikenal dengan istilah Shinjeong, dan (2) tahun baru lunar (Imlek) yang dikenal dengan istilah Solnal atau Gujeong , serta hari raya Chuseok. Meski begitu, yang terpenting dari hari raya itu adalah Tahun Baru Imlek dan hari raya Chuseok. Pada kedua hari raya itu, penduduk Korea akanberkumpul dengan seluruh keluarga di rumah nenek dan kakek. Mereka bersenang-senang di sana dan mengadakan upacara untuk nenek moyang, berziarah ke makam para leluhur sambil menyajikan makanan yang disukai para leluhur itu sewaktu mereka masih hidup. Bagi warga Korea, tahun baru Imlek mempunyai makna sangat khusus yang wajib diperingati setiap tahun. Bagaimanapun, sukses dalam menjalani kehidupan ini hanya mungkin dilakukan jika orang mempunyai kesadaran untuk selalu memperbaharui diri. Maka, pada tahun baru Imlek itulah momentumnya untuk menyiapkan cara bekerja, berfikir, dan bertindak kearah yang lebih baik. Perlu ada keinginan dan harapan. Di samping itu, perlu juga selalu membina hubungan baik dengan keluarga, sanak famili dan handai tolan. Bersamaan dengan itu, segenap anggota keluarga tidak pula melupakan rasa syukur dan terima kasih kepada para leluhur. Di sana pelaksanaan upacara penghormatan pada arwah leluhur merupakan bagian penting dalam hari raya Imlek. Tahun baru Imlek sebagai hari Solnal, konon sudah menjadi tradisi yang turun-temurun sebagai warisan kerajaan Silla sejak ribuan tahun yang lalu. Istilah Solnal berasal dari kata kerja sol-da atau nat-sol-da yang berarti tidak terkenal atau tidak akrab. Kata itu secara tidak langsung menunjukkan sikap hati-hati nenek moyang bangsa Korea dengan datangnya tahun baru. Untuk sesuatu yang asing dan baru, nenek moyang bangsa Korea selalu berhati-hati menyikapinya. Jadi hari raya Solnal atau tahun baru Imlek adalah waktu yang tepat untuk merenung, introspeksi, mengevaluasi kehidupan masa lalu, menyucikan diri, dan sekaligus menatap masa depan dengan penuh kepercayaan diri. Begitulah pada hari raya Chuseok dan Imlek, segenap anggota keluarga berkumpul dan bersama-sama melaksanakan upacara penghormatan kepada para leluhur dan roh nenek moyang. Mereka juga melakukan se bae atau memberi hormat kepada yang lebih tua dan leluhur mereka dan dengan tulus menyampaikan salam hormat kepada kakek—nenek, orang tua, mertua, dan handai tolan sambil menikmati berbagai macam hidangan, mengobrol, tertawa, membangun kebersamaan dan kehangatan sesama anggota keluarga, menciptakan kebahagiaan bersama. Itulah tujuan berkumpul di tanah leluhur, di kampung halaman. Jika berbagai ritual itu sudah dilaksanakan, ada harapan menatap masa depan lebih optimis, lahir sugesti, dan keyakinan untuk melanjutkan kehidupan menjadi lebih baik lagi. Dengan begitu, segala aktivitas di kampung halaman itu, seolah-olah sebagai jaminan spiritual, bahwa nenek moyang dan para leluhur akan mengawal jalan menempuh masa depan lebih cerah menunju kehidupan yang berbahagia. Dengan kesadaran itu, mudik sebenarnya hanya proses untuk sampai ke kampung halaman. Justru di dalam proses perjalanan mudik itulah timbul berbagai masalah. Seperti juga di Indonesia, masalah transportasi kerap menjadi problem serius. Di Seoul saja, dengan jumlah kendaraan mencapai lebih dari satu juta, kemacetan di jalan raya tidak dapat dihindarkan. Di samping itu, pada hari raya itu banyak juga warga masyarakat Korea yang pergi berwisata ke daerah-daerah seperti ke Gangneung dan Donghae di provinsi Gangwon di pesisir timur untuk menyaksikan terbitnya matahari pertama di tahun baru. sebagian besar generasi muda Korea sekarang cenderung memilih berpikir praktis dalam perkara mudik. Demikian juga banyak orang tua yang mulai menyadari bahwa mudik adalah perjalanan yang merepotkan. Maka, meskipun jalan bebas hambatan dari Seoul ke luar kota makin lancar, waktu tempuh makin cepat, dan pilihan naik bus patas atau naik kereta api sama nyamannya, tidak sedikit keluarga yang memilih menghabiskan liburan Imlek atau Chuseok, di Seoul atau pergi ke tempat-tempat wisata, atau bahkan berlibur ke luar negeri. Kini, mudik bagi masyarakat Seoul selama waktu libur Tahun Baru menjadi sekadar pilihan. Masih ada pilihan lain dengan tetap mempertahankan semangat berkumpul dengan segenap anggota keluarga, yaitu pergi ke tempat-tempat wisata di seluruh pelosok Seoul atau ke Pulau Jeju atau berlibur ke luar negeri. Konon, sekarang ini jumlah keluarga yang memilih ke luar negeri selama liburan hari raya, semakin meningkat. Maka kepadatan di Bandara Internasional Incheon[20] dan Gimpo,[21] bahkan juga di pelabuhan Busan, dari tahun ke tahun terus meningkat dan dipadati mereka yang akan berlibur di tempat-tempat wisata atau menghabiskan waktu di luar negeri bersama keluarga. Pertanyaannya kini: bagaimana perkara mudik mengalami pergeseran seperti itu, padahal di sana ada pesan spiritual tidak hanya sekadar berkumpul dengan segenap anggota keluarga untuk menjalin harmoni, tetapi juga semangat berterima kasih dan penghormatan pada leluhur dan nenek-moyang? Apakah dengan begitu, tradisi ziarah membersihkan kuburan para leluhur dan memberi sesajen dan persembahan kepada roh nenek moyang kini mulai diabaikan?Bukankah pengabaian itu bertentangan dengan tradisi yang sudah berlangsung turun-temurun selama ribuan tahun?Apakah penghormatan dan ungkapan terima kasih kepada para leluhur, kepada orang tua atau orang yang lebih tua, sudah mulai diabaikan pula oleh masyarakat Korea generasi sekarang? Demikianlah, mudik di Indonesia dan Korea, meskipun substansinya sama, yaitu pulang kampung atau pergi ke kampung halaman, latar belakang tradisi budaya yang menyertainya berbeda. Di Indonesia, mudik yang dikaitkan dengan lebaran sesungguhnya lebih disebabkan oleh problem sosial akibat ketimpangan penghidupan desa—kota sebagai dampak sistem pemerintahan yang sentralistik dengan menempatkan Jakarta sebagai pusat segala-galanya. Itulah awalnya mudik dikaitkan dengan Lebaran. Padahal, Lebaran hanya sekadar momentum untuk pulang kampung bagi pekerja migran, mereka yang belum dapat hidup mapan, orang-orang udik yang tidak atau belum terdidik, dan perantau setengah hati yang satu kakinya berada di kampung, dan satu kakinya yang lain enggan berada di Jakarta. Sementara itu, mudik bagi warga Seoul memang punya akar budaya yang sudah menjadi tradisi turun-temurun ribuan tahun lamanya. Oleh karena itu, mudik ditempatkan sebagai momentum penting dalam menatap masa depan dalam menjalani kehidupan ini.

Rabu, 24 Juni 2015

PUTUSAN PERCOBAAN (VOORWAARDELIJKE VEROORDELING)

PERNAH DENGAR ?? Putusan percobaan bukan merupakan salah satu jenis pemidanaan karena tidak dijelaskan secara eksplisit didalam Pasal 10 KUHP, tetapi ketentuan Percobaan terkait dengan Pasal 10 KUHP untuk pidana penjara atau kurungan. Pidana bersyarat adalah Pidana dengan syarat-syarat tertentu yang dalam praktek hukum disebut dengan pidana/hukuman percobaan. Pidana bersyarat adalah suatu sistem penjatuhan pidana oleh hakim yang pelaksanaannya bergantung pada syarat-syarat tertentu atau kondisi tertentu. Dalam buku “Azas-Azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya” (Kanter E.Y & S.R. Sianturi, 2002, Storia Grafika) dijelaskan bahwa pidana bersyarat adalah “Sekedar suatu istilah umum, sedangkan yang dimaksud bukanlah pemidanaannya yang bersyarat, melainkan pemidanaannya pidana itu yang digantungkan pada syarat-syarat tertentu.” Pidana bersyarat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) pada Pasal 14 a yang berbunyi: (1) Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusnya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu. (2) Hakim juga mempunyai kewenangan seperti di atas, kecuali dalam perkara-perkara yang mangenai penghasilan dan persewaan negara apabila menjatuhkan pidana denda, tetapi harus ternyata kepadanya bahwa pidana denda atau perampasan yang mungkin diperintahkan pula akan sangat memberatkan si terpidana . Dalam menerapkan ayat ini, kejahatan dan pelanggaran candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai penghasilan negara, jika terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan bahwa dalam hal dijatuhkan pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30 ayat 2. (3) Jika hakim tidak menentukan lain, maka perintah mengenai pidana pokok juga mengenai pidana pokok juga mengenai pidana tambahan. (4) Perintah tidak diberikan, kecuali hakim setelah menyelidiki dengan cermat berkeyakinan bahwa dapat diadakan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dan syarat-syarat khusus jika sekiranya ditetapkan. (5) Perintah tersebut dalam ayat 1 harus disertai hal-hal atau keadaan-keadaan yang menjadi alasan perintah itu. Pidana bersyarat pernah saya terapkan juga dalam melaksanakan tugas selaku Penuntut Umum dan majelis hakim menerapkan Pasal 14 a KUHP yang bertujuan sebagai wujud pencegahan agar tidak melakukan hal yang sama. Ketua Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis, Suharjono, berpandangan bahwa telah terwujud prinsip teori hukum restorative justice dalam putusan hakim sehingga setimpal dengan perbuatannya. Kedua, mengenai Pembebasan Bersyarat. Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pengertian ini terdapat dalam Penjelasan Pasal 12 huruf k UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan..

Selasa, 23 Juni 2015

MENYIKAP TABIR KEMATIAN ENGELINE

...Judul diatas merupakan judul yang sama di ACARA TV-ONE tadi malam 23 juni 2015 dengan membahas, mendiskusikan, mendebatkan kematian engeline dengan argumen dari masing-masing individu yang berlatar belakang pendidikan, pengalaman yang berbeda-beda. Saya yakin tayangan yang ada di media sosial, media cetak maupun elektronik dalam beberapa hari ini pasti akan menimbulkan OPINI PUBLIK yang dapat mempengaruhi proses penegakan hukum itu sendiri. menurut Harwood L. Childs dalam bukunya Public Opinion mengatakan bahwa “hubungan antara pemerintah dan opini publik itu adalah two way relationship”. Opini publik mempengaruhi pemerintah dan pemerintah mempengaruhi yang berlaku disegala tingkat mulai dari daerah hingga pusat. Selain two way relationship, hubungan ini juga reciprocal dan cyclical.Antara komunikasi dan opini publik juga terdapat saling pengaruh mempengaruhi, artinya komunikasi itu dapat mempengaruhi opini publik dan sebaliknya, opini publik dapat mempengaruhi komunikasi. Berelson menyatakan bahwa efek opini publik terhadap komunikasi adalah Melalui penyesuaian isi komunikasi dengan opini audience yang dominan, sedangkan opini audience yang dominan mengenai suatu isu pada umumnya adalah opini publik.Efek opini publik terhadap komunikasi menurut Berelson adalah melalui kesesuaian ideologi. Emory S. Bogardus mengungkapkan, bahwa opini publik mempunyai kompetensi berupa pengaruh terhadap kehidupan sosial. Dinyatakannya bahwa opini publik mempunyai kompetensi dalam empat hal, yaitu pertama, opini publik memperkuat undang-undang, sebab undang-undang tanpa dukungan dari padanya akan merupakan huruf-huruf mati; kedua, opini publik memberikan kekuatan hidup badan dan lembaga-lembaga sosial; ketiga, opini publik dalam kekuatan pokok yang menghidupi dasar-dasar sosial; dankeempat, opini publik adalah pendukung moril utama dalam masyarakat. Ada aliran yang meragukan terhadap kompetensi opini publik. Menurut aliran ini, tidak semua dikatakan “opini publik” itu adalah opini publik. Oleh karena itu, terdapat apa yang disebut gejala-gejala rationalization, identification,projection dan bandwagon effect. Rationalization adalah suatu alasan yang sifatnya untuk membenarkan suatu tindakan atau perilaku seseorang atau pihak atau kelompok atas tindakan yang harus dilakukannya. Identification adalah sebagai kebalikan dari prosesprojection. Kalau proses projection berdasarkan pikiran, bahwa orang-orang lain berpikir seperti kita sendiri. Maka, identification berjalan atas dasar pikiran, bahwa kita seperti orang lain. Bandwagon effect adalah dalam proses pembentukan opini publik yang berlangsung di kala sekelompok kekuatan sosial secara militant dan dinamis menyuarakan opini pada waktu yang bersamaan.Opini publik bisa dibentuk melalui suatu cara-cara, berarti opini publick itu bisa direncanakan, diprogram dan lebih jauh lagi bisa dimanipulaasi. Proses terbentuknya opini publik seperti ini dipengaruhi oleh orang yang berwenang (punya otoritas) guna mencapai tujuan tertentu. Pada prinsipnya, prosesprojection dan indetification keduanya saling mengisi. kembali ke tema diatas menyikap tabir kematian Engeline perlu juga diketahui dan dipandang perlu dipublikasikan kepada masyarakat agar didalam memandang ancaman pidana terhadap tersangka dapat dipahami sesuai dengan undang-undang yang ada sehingga tidak menimbulkan opini bahwa Polisi, Jaksa dan Hakim nantinya disalahkan oleh opini dengan hukuman yang terlalu ringan terhadap tersangka/terdakwa. Mohon Maaf sebelumnya apabila pasal yang digunakan oleh penyidik pada faktanya berbeda dengan apa yang kami tulis namun dari berita yang berkembang dapat kita taksir pasal yang digunakan penyidik apabila berpandangan dengan hukum yang khusus mengenyampingkan ketentuan hukum yang umum maka UU yang digunakan adalah UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yaitu sebagai berikut : untuk TSK AA : Pasal 76C Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak Jo Pasal 80 ayat (3)Dalam hal Anak mengakibatkan mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). untuk tersangka MM : selain Pasal diatas juga dikenakan Pasal 76B Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran Juncto Pasal 77B Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Apabila hanya pasal diatas yang diterapkan oleh Penyidik dan Penuntut Umum juga sependapat dengan penyidik, penulis memperkirakan bagaimana opini Publik terbentuk terhadap aparat penegak hukum baik polisi, jaksa maupun hakim, mengingat ancaman yang dinilai publik masih terlalu ringan terutama untuk Tsk MM yang apabila nantinya Putusan Pengadilan hanya menjatuhkan pidana terhadap pasal 76 B....Apa pendapat publik tentang itu ?? mereka semua tidak seperti Polisi, jaksa, hakim pengacara, ahli hukum yang harus mengerti hukum.

Minggu, 31 Mei 2015

LAGI GALAU...

Maafkan aku tak bisa memahami maksud amarahmu Membaca dan mengerti isi hatimu Ampuni aku yang telah memasuki kehidupan kalian Mencoba mencari celah dalam hatimu Aku tahu ku takkan bisa Menjadi s'perti yang engkau minta Namun selama nafas berhembus aku kan mencoba Menjadi seperti yang kau minta Ampuni aku yang telah memasuki kehidupan kalian Mencoba mencari celah dlm hatimu Aku tahu ku takkan bisa Menjadi yang s'perti engkau minta Namun selama nafas berhembus aku kan mencoba Aku tahu dia yang bisa Menjadi s'perti yang engkau minta Namun selama aku bernyawa aku kan mencoba Menjadi s'perti yang kau minta Aku tahu ku takkan bisa Menjadi s'perti yang engkau minta Namun selama nafas berhembus aku kan mencoba Aku tahu dia yang bisa Menjadi seperti yang engkau minta Namun selama aku bernyawa aku kan mencoba Menjadi s'perti yang kau minta Seperti yang kau minta Aku kan mencoba menjadi s'perti yang kau mintaMaafkan aku tak bisa memahami maksud amarahmu Membaca dan mengerti isi hatimu Ampuni aku yang telah memasuki kehidupan kalian Mencoba mencari celah dalam hatimu Aku tahu ku takkan bisa Menjadi s'perti yang engkau minta Namun selama nafas berhembus aku kan mencoba Menjadi seperti yang kau minta Ampuni aku yang telah memasuki kehidupan kalian Mencoba mencari celah dlm hatimu Aku tahu ku takkan bisa Menjadi yang s'perti engkau minta Namun selama nafas berhembus aku kan mencoba Aku tahu dia yang bisa Menjadi s'perti yang engkau minta Namun selama aku bernyawa aku kan mencoba Menjadi s'perti yang kau minta Aku tahu ku takkan bisa Menjadi s'perti yang engkau minta Namun selama nafas berhembus aku kan mencoba Aku tahu dia yang bisa Menjadi seperti yang engkau minta Namun selama aku bernyawa aku kan mencoba Menjadi s'perti yang kau minta Seperti yang kau minta Aku kan mencoba menjadi s'perti yang kau minta

Rabu, 08 April 2015

JENIS BATU KESUKAAN

A. Jenis Batu Bacan (http://www.akiks.com/) Batu bacan terdiri dari beberapa jenis, namun yang paling terkenal dan sering menjadi incaran banyak penghobi adalah bacan doko dan jenis bacan palamea. Kedua jenis batu itu seringkali menjadi buruan banyak kolektor bahkan termasuk salah batu mulia primadona kalangan kolektor. Untuk membedakan keduanya cukup dilihat dari warnanya Ciri bacan doko memiliki warna agak hijau gelap (hijau tua) sedangkan bacan palamea berwarna hijau agak kebiruan. Kedua jenis batu tersebut ditemukan di tempat berbeda di Maluku Utara. Palamea ditemukan di di Desa Palamea sedangkan Doko ditemukan di Desa Doko, keduanya juga mimiliki nama sesuai tempat ditemukannya.Selain Jenis bacan palamea dan doko yang didominasi warna hijau batu bacan sebenarnya terdiri dari beberapa jenis yaitu baca panca warna, bacan merah dan bacan obi. Masing jenis batu akik itu juga memiliki warna berbeda.Jika bedasarkan warna, batu bacan doko terdiri dari beberapa warna yaitu hijau tua (warna cincau) atau jenis bacan yang saat ini banyak menjadi buruan, merah, kuning, biru laut dan warna teh. Salah satu alasan kolektor banyak memburu jenis doko karena perubahan warnanya atau kristalisasi pada batu tersebut menjadi bening lebih cepat dibandingkan bacan lainnya Seperti pada batu pido palamea Pido Palamea adalah batu bacan palamea dengan kandungan zat kapur tinggi sehingga warna batu tersebut terlihat pucat setelah di proses menjadi mata cincin, karena kondisi batu masih muda dan belum terkristal secara sempurna sehingga proses kristalisasi akan lebih lambat dibandingkan dengan palamea. Warna batu bacan selalu mengalami perubahan dan terjadi secara tidak menentu, baik jenis palamea maupun doko. Setelah tidak mengalami perubahan atau sudah terkristal secara sempurna bisa disebut SUPER . Harga batu bacan super bisa jutaan, puluhan bahkan bisa ratusan juta rupiah B. Jenis Batu Red Raflesia
Batu akik red Raflesia atau yang juga disebut Batu Cempaka merah ini merupakan batu alam asli Bengkulu. Batu ini masuk kategori Red Carnelian Chalcedony dan termasuk salah jenis batu akik populer di Indonesia sehingga sering kali menjadi pembicaraan di kalangan kolektor dan penghobi. Selain warnanya yang indah batu ini termasuk jenis batu akik yang sudah mulai langka dan sulit ditemukan, kalaupun batu ini banyak tersedia di pasaran tentu harganya cukup mahal. Untuk ukuran standar batu cincin batu rafflesia bisa dibandrol 5 juta rupiah perbuah.Penamaan pada batu ini tak lepas dari kemiripan warnanya dengan warna bunga ‘Rafflesia’ yang selama ini kita kenal. Sebenarnya jenis batu akik ini memiliki beberapa varian warna berbeda selain warna merah muda (red raflesia) ada juga warna Orange Rafflesia,Yellow Rafflesia (kuning) dan white Rafflesia (putih)Khasiat Batu Red Raflesia Batu raflesia sama halnya dengan batu akik jenis lain, dipercaya mempunyai khasiat dan manfaat jika dikenakan atau dijadikan sebagai perhiasan. Diantara khasiatnya konon bisa membawa ketenangan dan ketentraman bagi pemakainya. Berikut ini khasiat Batu Raflesia atau Red Carnelian Chalcidony untuk terapi kesehatan diantaranya: Untuk menyeimbangkan tingkat energi tubuh Meningkatkan energi tubuh dan menambah nafsu makan Memperkuat daya tahan tubuh dan menambah stamina Untuk keberuntungan dan kemakmuran hidup Dijadikan sebagai azimat untuk sukses dalam setiap usaha Red Carnelian (raflesia) juga disebut singer stone (penambah bagus suara) cocok buat penyanyi Azimat untuk terhindar dari kebakaran, pencurian, badai dan lain-lain Untuk daya tarik, kasih sayang dan cinta Mengatasi masalah pada punggung bawah, rematik, arthritis, neuralgia, dan mempercepat penyembuhan tulang Membantu menghilangkan stres dan depresi Dan lain-lain Terlepas dari kepercayaan sebagian orang akan khasiat batu akik termasuk khasiat batu red raflesia,bahwa batu ini memang memiliki corak yang sangat indah sehingga secara tidak langsung telah membantu pemiliknya merasakan kesenangan karena perasaan puas menikmati indahnya batu yang dimiliki

Minggu, 01 Maret 2015

Sudah saatnya KUHAP diganti ???

Putusan Praperadilan yang dikeluarkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi pada tanggal 16 Februari 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas permohonan Budi Gunawan menjadi trending topik pembicaraan dalam berbagai media di Indonesia. Putusan tersebut menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Menarik untuk dibahas apa sebenarnya yang dimaksud dengan praperadilan menurut KUHAP.. Berdasarkan Pasal 1 butir 10 Jo Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Praperadilan memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus: 1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan; 2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan yang berkepntingan demi tegaknya hukum dan keadilan dan; 3. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan selain putusan Praperadilan atas permohonan Budi Gunawan di atas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pernah mengabulkan permohonan serupa yaitu atas penetapan status tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung RI yang dilakukan oleh Bachtiar Abdul Fatah (tersangka kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia). Pada 27 September 2012 hakim tunggal Suko Harsono memutus penetapan tersangka Bachtiar tidak sah. Namun Kejaksaan tidak mengindahkan putusan praperadilan itu dan Bachtiar tetap diproses dan diadili ke Pengadilan Tipikor. Selain itu ada permohonan lainnya yaitu gugatan praperadilan atas status tersangka Toto Chandra. Pimpinan perusahaan Permata Hijau Group itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditjen Pajak pada 2009. Tak terima dengan penetapan tersangka ini, Toto lalu menggugat dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Agustus 2014. Hakim tunggal M Razzad mengabulkan permohonan tersebut dan membatalkan penetapan tersangka oleh Ditjen Pajak.2 Putusan Pra Peradilan oleh Hakim Sarpin Rizaldi atas permohonan Budi Gunawan, oleh Hakim Suko Harsono atas permohonan Bachtiar Abdul Fatah dan oleh Hakim M Razzad atas permohonan Toto Chandra telah memposisikan Hakim Praperadilan sebagai Hakim Komisaris (Hakim Pemeriksa Pendahuluan) seperti di Belanda, le Juge de la Liberte; et de la De;tention di Prancis (Civil Law System) atau Hakim pada Magistrates Court seperti di Amerika Serikat dan Hong Kong (Common Law System). Menurut hemat penulis, beberapa catatan putusan Praperadilan tersebut di atas telah memutuskan hal yang hampir sama yaitu tidak sahnya suatu penyidikan namun putusan-putusan tersebut belum dapat dijadikan sebagai jurisprudensi tapi putusan-putusan tersebut dapat digambarkan sebagai fenomena hakim yang berupaya memposisikan dirinya sebagai wasit sejak awal perkara yang selalu memonitor pelaksanaan upaya paksa oleh penyidik. Dengan demikian, sebaiknya hindari mencaci dan menghina Hakim Sarpin Rizaldi atas putusan yang telah dikeluarkan. Namun jadikanlah putusan tersebut sebagai momentum bagi masyarakat untuk memahami bahwa KUHAP tidak memiliki check and balance system atas tindakan penyidik. Mengapa? Oleh karena KUHAP tidak mengenal mekanisme pengujian atas keabsahan perolehan alat bukti dan tidak menerapkan prinsip pengecualian (exclusionary) atas alat bukti yang diperoleh secara tidak sah. Di Amerika Serikat contoh mekanisme pengujian terhadap keabsahan perolehan alat bukti dapat dilihat dalam kasus Dominique Straus Kahn yang dituduh melakukan perkosaan terhadap Nafissatou Diallo di Hotel Manhattan New York pada tahun 2011. Kasus tersebut akhirnya dibatalkan pada Agustus 2011 di Magistrates Court New York, setelah adanya keraguan terhadap kredibilitas saksi korban, termasuk kesaksiannya yang tidak konsisten tentang apa yang terjadi. Apa yang melatarbelakangi alat bukti harus diuji keabsahan perolehannya? Menurut Paul Roberts dan Adrian Zuckerman, ada tiga prinsip yang mendasari perlunya mekanisme pengujian atas keabsahan perolehan alat bukti yaitu : Pertama, rights protection by the state. Terkadang upaya dari penyelidik atau penyidik dalam upaya menemukan alat bukti terkadang dilakukan dengan melanggar hak asasi calon tersangka atau tersangka. Dalam rangka mengembalikan atau mempertahankan hak yang sudah dilanggar maka diperlukan suatu mekanisme pengujian perolehan alat bukti untuk mengetahui dan memastikan apakah alat bukti tersebut sudah benar-benar diambil secara sah Kedua, deterrence (disciplining the police). Pengesampingan atau pengecualian alat bukti yang diambil atau diperoleh secara tidak sah, akan mencegah/ menghalangi para penyidik maupun penuntut umum mengulangi kembali kesalahan mereka di masa mendatang. Apabila hakim secara rutin mengecualikan/ mengesampingkan alat bukti yang di dapat secara tidak sah tersebut, maka hal itu menjadi pesan yang sangat jelas kepada aparat penegak hukum bahwa tidak ada manfaatnya yang bisa di ambil dari melanggar hukum, kemudian motivasi dari aparat untuk melanggar hukum akan menurun drastis. Ketiga, the legitimacy of the verdict. Dalam proses acara pidana diperlukan suatu sistem yang dapat dipercaya sehingga masyarakat yakin terhadap sistem hukum atau sistem peradilannya. Apabila hakim sudah terbiasa memaklumi aparat penyidik dan penuntut umum menyajikan alat bukti yang di dapat secara tidak sah, maka sistem hukum tersebut akan diragukan legitimasinya dan masyarakat akan segera mengurangi rasa hormatnya. Dengan demikian Putusan Pra Peradilan oleh Hakim Sarpin Rizaldi, Hakim Suko Harsono dan Hakim M Razzad menjadi pembelajaran bagi masyarakat Indonesia bahwa Hukum Acara Pidana Indonesia belum menerapkan prinsip due process of law secara utuh, oleh karena tindakan aparat penegak hukum dalam mencari dan menemukan alat bukti tidak dapat dilakukan pengujian keabsahan perolehannya. Sebenarnya Indonesia sedang berupaya memperbaiki celah hukum tersebut dengan memperbaikinya dalam RUU KUHAP Pasal 111 ayat (1) huruf a. RUU KUHAP yang memperkenalkan konsep Hakim Pemeriksa Pendahuluan, sehingga segala tindakan penyidik dapat dikontrol oleh hakim pemeriksa pendahuluan. Namun langkah perbaikan hukum acara melalui revisi KUHAP dianggap sebagai bentuk pelemahan KPK, padahal terbukti dengan KUHAP saat ini KPK malah dibuat lemah. Perbaikan hukum acara pidana yang berlaku saat ini sangat diperlukan dan hindari memandang revisi KUHAP sebagai salah satu bentuk pelemahan KPK dan prokorupsi sebagaimana dikumandangkan oleh aktivis LSM di media massa di tahun 2014 lalu. Untuk perbaikan ke depan dan polemik putusan Pra Peradilan tidak terulang kembali sebaiknya RUU KUHAP yang sudah disampaikan ke DPR sejak Desember 2013 segera dibahas.

Selasa, 17 Februari 2015

Ungkapan "Fiat Justitia Ruat Coelum"

"Tegakkan Keadilan Meski Langit Runtuh" ungkapan tersebut sering digunakan oleh aparat penegak hukum baik PH, Polisi Jaksa dan Hakim Maupun KPK TAPI taukan sebenarnya ada kisah kelam dan kelabu dibalik istilah tersebut ? Suatu hari Kaisar Alexander Agung kedatangan seorang pelaut, duta dari laut Adriatik. Sang kaisar iseng dan bertanya kepadanya: apa yang paling kau takuti di dunia ini? si Pelaut menjawab: saya tidak dapat membayangkan jika langit runtuh dan bintang-bintang berjatuhan menimpa tubuh kita. Alexander ternganga, sama sekali tidak menyangka akan jawaban si pelaut. Selama ini ia berharap dirinyalah yang paling ditakuti di dunia ini. Ternyata si pelaut membukakan pikirannya, ternyata yang ditakuti manusia di dunia pada jaman itu adalah jika langit runtuh. Hal ini dikarenakan pada masa itu manusia percaya bahwa bumi berada diatas pundak Atlas dan jika Atlas merasa kelelahan, atau Atlas sakit, maka bumi akan tergelincir dari pundaknya, yang kemudian membentur langit. Itu artinya, langit akan runtuh dan bintang-bintang berjatuhan menimpa manusia. Sejak saat itu, kejadian antara Alexander dan si pelaut menyebar hingga seantero wilayah kekuasaan Romawi sehingga orang-orang Romawi sering berkata: "Quild si nuc caelum ruat?" (Bagaimana jika sekarang langit akan runtuh?) Selanjutnya kita tinggalkan kisah singkat Sang Kaisar dan sang Pelaut diatas. Perumpamaan langit runtuh sebagai sesuatu hal yang paling ditakuti orang sering dijadikan perumpamaan untuk menandai kondisi paling buruk di dunia. Hal ini berlangsung selama berabad-abad, hingga suatu saat alkisah seorang gubernur Romawi Lucius Calpurnius Piso Caesoninus, pada tahun 43 SM, berpidato dihadapan rakyatnya. Sebagaimana dikisahkan oleh Seneca dalam naskah drama yang berjudul "Piso's Justice", pada bagian sub judul "De Ira" (kemarahan), mengisahkan Piso pada suatu hari memberikan ijin kepada 3 orang serdadu untuk mengambil cuti untuk mengunjungi keluarganya, dengan perintah setelah masa cuti si serdadu tersebut berakhir, mereka harus menghadap dirinya guna melapor kedatangan mereka. Setelah masa cuti berakhir, yang datang menghadap hanya satu orang. Kemudian Serdadu tersebut ditanya kemana kedua orang rekannya tersebut yang juga diperintahkan untuk menghadap dan melapor kepada dirinya. Serdadu tidak dapat memberikan penjelasan yang memuaskan Piso. Akhirnya Piso naik pitam dan langsung menggelar sidang atas serdadu tersebut. Sidang memutuskan bahwa serdadu tersebut dianggap telah membunuh kedua orang rekan kerjanya dan dihukum dengan hukuman mati. Ketika si serdadu hendak dieksekusi mati, tiba-tiba datanglah kedua orang rekannya yang diduga telah meninggal tadi. Si Algojo pun lantas menunda eksekusi dan menghadap Piso untuk melaporkan hal tersebut. Akhirnya Piso naik mimbar dan berpidato. Dalam pidatonya dengan lantang Ia mengatakan hukum telah ditetapkan dan "Fiat Justitia Ruat Coelum". "Keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh!! Akhirnya Serdadu tetap dihukum mati, si algojo dihukum mati karena menunda eksekusi serta kedua orang serdadu yang diduga mati tersebut juga dihukum mati karena keterlambatannya menghadap, menyebabkan rekannya dihukum mati. Sejak saat itu ungkapan "Fiat Justitia Ruat Coelum" melegenda. Dalam perkembangannya, ungkapan Piso tersebut biasa dijadikan palsafah bagi para pejabat tiran guna melakukan kesewenang-wenangan asalkan "hukumnya telah ditetapkan". Jadi makna ungkapan "Fiat Justitia Ruat Coelum" menurut Piso adalah "apapun yang terjadi, suatu keputusan hukum tetap harus dilaksanakan !!! Tak peduli apakah hukum tersebut benar atau salah, karena yang dinamakan keadilan adalah apa yang telah diputuskan oleh Penguasa melalui persidangan. Hal ini demi kewibawaan hukum dan pemerintahan. Sebegitu populernya ungkapan ini sampai Kaisar Kerajaan Roma, Ferdinand I, mencontek dengan membuat semboyan kerajaann, “Fiat justitia et pereat mundus” (tegakkan keadilan sekalipun semua penjahat di dunia musnah). Berabad-abad berlalu, ungkapan ini pun mulai tenggelam dan dilupakan, sampai akhirnya pada tahun 1601, William Watson, sastrawan Inggris pertama kali memunculkan ungkapan ini di era modern. Dalam salah satu karyanya yang berjudul, “Ten Quodlibetical Quotations Concerning Religion and State”menyatakan “Anda melanggar istilah yang lazim dalam perundangan, yaitu Fiat justitia et ruant coeli”. selanjutnya beberapa penyair Inggris lainnya juga menggunakan ungkapan Fiat Justitia Ruat Coelum dalam karya-karyanya. Para penyair tersebut diantaranya: William Prynne dalam buku “Fresh Discovery of Prodigious Wandering New-Blazing Stars” (1646) dan Nathaniel Ward (“Simple Cobbler of Agawam). Sampailah pada saat sekarang, Ironis memang, dengan sejarah kelam terciptanya ungkapan "Fiat Justitia Ruat Coelum", para penegak hukum justru malah bangga mencantumkan dan mengucapkan Fiat Justitia Ruat Coelum. Hakim sering kali mencantumkan ungkapan ini dalam putusannya. Lord Masnfield, dalam putusan perkara Somersett, Juni 1772 tentang penghapusan perbudakan di Inggris, memasukkan kalimat itu dalam putusannya. Di Amerika Serikat, “Fiat justitia” tertulis di bagian bawah lukisan Ketua Hakim Agung, John Marshall. Di Indonesia pada waktu sekitar tahun 1950, ada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hendak menampar seorang pengacara yang menawarkan sejumlah uang guna memenangkan perkaranya. Pengacara itu dikejar sampai ke jalanan Gajah Mada, Jakarta. Hakim tersebut mencaci maki Pengacara dan mengatakan : "Fiat Justitia Ruat Coelum". Bahkan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menggunakan ungkapan "Fiat Justitia Ruat Coelum" sebagai semboyan organisasi dan tercantum dengan jelas dalam lambangya.