Senin, 31 Agustus 2015

SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK YANG BARU

Menurut UU SPPA, seorang pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan dua jenis sanksi, yaitu tindakan, bagi pelaku tindak pidana yang berumur di bawah 14 tahun (Pasal 69 ayat (2) UU SPPA) dan Pidana, bagi pelaku tindak pidana yang berumur 15 tahun ke atas. Sanksi Tindakan yang dapat dikenakan kepada anak meliputi (Pasal 82 UU SPPA): • Pengembalian kepada orang tua/Wali; • Penyerahan kepada seseorang; • Perawatan di rumah sakit jiwa; • Perawatan di LPKS; • Kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta; • Pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau • Perbaikan akibat tindak pidana. Sanksi Pidana Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana anak terbagi atas Pidana Pokok dan Pidana Tambahan (Pasal 71 UU SPPA): Pidana Pokok terdiri atas: · Pidana peringatan; · Pidana dengan syarat, yang terdiri atas: pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, atau pengawasan; · Pelatihan kerja; · Pembinaan dalam lembaga; · Penjara. Pidana Tambahan terdiri dari: · Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau · Pemenuhan kewajiban adat. Selain itu, UU SPPA juga mengatur dalam hal anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk: (lihat Pasal 21 UU SPPA) a. menyerahkannya kembali kepada orang tua/Wali; atau b. mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan. Penahanan Pasal 32 ayat (2) UU SPPA menyatakan bahwa penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 (empat belas) tahun, atau diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih. Jika masa penahanan sebagaimana yang disebutkan di atas telah berakhir, anak wajib dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Pemeriksaan Terhadap Anak Sebagai Saksi atau Anak Korban UU SPPA ini memberikan kemudahan bagi anak saksi atau anak korban dalam memberikan keterangan di pengadilan. Saksi/korban yang tidak dapat hadir untuk memberikan keterangan di depan sidang pengadilan dengan alasan apapun dapat memberikan keterangan di luar sidang pengadilan melalui perekaman elektronik yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan setempat, dengan dihadiri oleh Penyidik atau Penuntut Umum, dan Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut. Anak saksi/korban juga diperbolehkan memberikan keterangan melalui pemeriksaan jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi audiovisual. Pada saat memberikan keterangan dengan cara ini, anak harus didampingi oleh orang tua/Wali, Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lainnya [lihat Pasal 58 ayat (3) UU SPPA]. Hak Mendapatkan Bantuan Hukum UU SPPA memperbolehkan anak yang terlibat dalam tindak pidana untuk mendapatkan bantuan hukum tanpa mempermasalahkan jenis tindak pidana telah dilakukan. Anak berhak mendapatkan bantuan hukum di setiap tahapan pemeriksaan, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tahap pemeriksaan di pengadilan (Pasal 23 UU SPPA). Anak Saksi/Anak Korban wajib didampingi oleh orang tua/Wali, orang yang dipercaya oleh anak, atau pekerja sosial dalam setiap tahapan pemeriksaan. Akan tetapi, jika orang tua dari anak tersebut adalah pelaku tindak pidana, maka orang tua/Walinya tidak wajib mendampingi (Pasal 23 Ayat (3) UU SPPA). Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pasal 86 ayat (1) UU SPPA, anak yang belum selesai menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”) dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan pemuda. Pengaturan tersebut tidak ada dalam Pasal 61 UU Pengadilan Anak. Walaupun demikian, baik UU SPPA dan UU Pengadilan Anak sama-sama mengatur bahwa penempatan anak di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan dengan menyediakan blok tertentu bagi mereka yang telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun sampai 21 (dua puluh satu) tahun (Penjelasan Pasal 86 ayat (2) UU SPPA dan Penjelasan Pasal 61 ayat (2) UU Pengadilan Anak).

Minggu, 23 Agustus 2015

5 tahun yang lalu "Kenangan terindah menjadi Jaksa"

tepat ditanggal ini 24 Agustus 2011 kami dilantik menjadi Jaksa pada waktu itu... sekarang tanggal 24 Agustus 2015 berarti dah jalan 5 tahun menjadi Jaksa, ditanggal ini teringat akan kenangan diwaktu itu dan flashback kenangan yang terjadi diwaktu itu dan mengingat kawan-kawan lama dimanakah kalian berada..saya mencoba mengingat kawan kelas PPPJ I dimana aja kalian ???? 1 ABDULLAH, SH yang dulunya staf di KEJAGUNG RI sekarang masih Jaksa di ACEH, Kabar terakhir beliau udah mau kawin kayaknya ama orang Aceh dan benar-benar mau menjadi orang Aceh. 2 AHMAD BAIHAQI, SH dulu staf di KEJATI NTB sekarang masih disana kayaknya dan sekarang sepertinya masih disana apa kabar kawan ?? 3 AKBAR ISMAIL, SH yang dulunya staf di KEJARI BANJARMASIN sekarang sudah keren, beberapa waktu yang lalu ketemu di Kejaksaan Agung R.I dan sekarang Menjadi Jaksa di Staf Adum Jaksa Agung R.I (kalau mau ketemu Jaksa Agung kayaknya harus menghubungi beliau dulu nih) 4 AKMAL MUHAJIR, SH dulunya staf di KEJARI BANDA ACEH terakhir sempat BBMan katanya sudah menjadi Widyaswara di Badiklat ragunan Kejaksaan R.I wah dah jadi guru kawan kita nih. 5 ALFIERRO, SH dulunya staf di KEJATI JAWA TENGAH sekarang dah di Kejari Lubuk Pakam yang dulu nya sempat kejari Sidikalang wah geser-geser truz nih bapak..keren cuy 6 ANDHIKA PRIMA SANDHY, SH dulu staf di KEJARI BENGKULU sekarang dah keren dah jadi KASI PIDUM alias pejabat Eselon IV dan informasi terakhir dah jadi Kasi Pidsus di Kejari Payakumbuh Sumatera Barat 7 ANDI FAIZ ALFI W., SH 8 ANDRI KRISTANTO, SH 9 ATHUR MARALAUT SILALAHI, SH 10BAGUS SUSENO, SH 11 BASO SUTRIANTI S., SH 12 BAYU KUSUMO WIJOYO, SH Nah pak Jaksa-jaksa diatas lum tau nih keberadaannya dimana ??? 13BOWO ARO GULO, SH seingat saya bapak jaksa satu nih masih Jaksa di KEJARI GUNUNG SITOLI 14 BOYKE HENDRO UTOMO, SH 15 BUDI PRAKOSO ADI, SH ndak tahu nih keberadaan kawan ku yang satu nih 16 CUT WARDAH, SH yang dulunya staf di KEJATI DKI JAKARTA seingat saya masih Jaksa di daerah RIAU sana. 17 DA’WAN MANGGALUPANG, SH nah seingat saya masih di Gorontalo juga nih, atau jangan-jangan dah geser ya!! 18 DESY AZISONDI, SH ibu yang satu ini masih di daerah aceh kayaknya atau jangan-jangan dah geser juga 19 DIAH AYU WULANDARI, SH nah ibu Jaksa yang satu ini dulunya di staf KEJARI SEMARANG sekarang Jaksa disana juga..nih calon Jaksa Agung wanita nih kayaknya... 20 EDDY SUGANDI TAHIR, SH ehmmm dimana ya???? 21 ELI TUTIK SASMITA, SH nah bu Jaksa yang satu nih seingat saya masih di KEJARI MATARAM kayaknya apa sudah begeser juga ya 22 ELLYAS MOZART Z.S , SH dulunya staf di KEJARI PALEMBANG, seingat saya masih dikejari Kayu Agung sumatera selatan. apa kabar cuy?? 23 ENDANG SRI LESTARI, SH dulunya staf KEJARI MAKALE dan setelah menjadi jaksa ditempatkan di Kejari Bekasi karena mendapatkan peringkat 10 besar bisa pilih tempat sesuai keinginan. 24FITRIAH, SH ????? 25HENDIKO MEISAN PETRA, SH ???? 26 HENDRA, S.S. , SH dulu setelah pelantikan di Riau kayaknya tetapi sekarang dimana ya?? 27 HENGKI NELDO, SH wah bapak satu nih jaksa yang di BBM Dp nya selalu ama motornya nih... 28 I PUTU ERRYC SUNAS A., SH seingat saya masih di KEJARI AMLAPURA atau daerah Bali sana kayaknya..makin keren aja nih bli... 29 IWAN YUHANDRI, SH dulunya staf di KEJARI BIREUN, sekarang dimana ya??? 30 JUANDA, SH dulunya CABJARI PARIGI yang sekarang ketua kelas kita satu nih keren dah jadi Kasi Intel Cuy, sesuai prediksi saya dulu bapak satu nih bakal jadi orang hebat. 31 JULIA F. RAMBI, SH ????? 32 KHARIS ROHMAN HAKIM, SH ?????? 33 LEDY DAIYANA, SH masih dikalimantan bu Jaksa yang satu nih. 34 MAHARDHIKA PRIMA WIJAYA, SH...ehmmm nah bapak yang satu nih lupa saya ya dimana ya,,padahal sering BBman (maaf bro) 35 M. HENDRA DAMANIK, SH CABJARI. PADANG SIDEMPUAN nah ini dia nih dulunya di Bekasi nah setahun kemudian geser ndak tahu kemana katanya didaerah jawa tengah sana... 36 NATTY AYUNINGDIASTUTI ARIF, SH??/ 37 OCTAVIA ROULI MEGAWATY, SH ??? 38 RESKI ANISARI, SH ??? 39 RIDWAN AMMY PUTRA, SH ??? 40 RIMA EKA PUTRI, SH nah seingat saya dah pindah nih dari kejagung R.I ke Aceh ya bu... 41 RINDAYA SITOMPUL, SH nah ini mah dah jadi Pejabat Eselon IV sekarang tapi ndak tahu dimana ya, lupa saya selamat ya bro 42 RIZKI RADITYA EKA PUTRA, SH? 43 SEFITRIOS, SH ?? 44 SUCITRA ADI LESMANA, SH dulu masih di CABJARI TEBING TINGGI sekarang kayaknya dah geser sempat ketemu beberapa kali saat berkunjung di tempat beliau nih. 45 SUPRIYADI, SH wah ini temen kita yang dah jadi pejabat eselon IV juga nih..keren cuy 46 SYAHRUL ARIF HAKIM, SH kalau bapak jaksa yang satu nih tidak diragukan lagi sesuai prediksi saya pasti bakal jadi orang hebat di Kejaksaan naah terbukti sekarang dah jadi pak Kasi Pidum 47 YESI IMELDA, SH ibu satu nih seingat saya di Kejari Pangkalan balai atau kayu agung ya..... 48 YOLA VERONIKA, SH nah bu jaksa yang satu nih tetap bertahan di spesialis jaksa pengacara negara nih dah lima tahun disana di JPN Kejagung.RI..bakal jadi Pengacara hebat ni yeee........... ehm....ternyata sudah 5 tahun sejak pelantikan itu, ...........kalau ingat kadang senyum-senyum sendiri... bagaimana kalau sudah 20 tahun kemudian ya???? jangan-jangan ada yang sudah menjadi KAJATI ??? kira-kira siapa yach??? ..TO BE CONTONUED...

KENANGAN TERINDAH MENJADI JAKSA

Kepada semua teman-teman q yang ada di PPPJ angkatan I tahun 2011 kupersembahkan karya ini sebagai kenang-kenangan kita, bukan harta yang bisa saya berikan bukan pula SK yang sesuai keinginan kalian yang bisa saya berikan, hanya kenangan yang tertulis indah di hati, pikiran dan di sanubari kita..tulisan ini mulai penulis buat tepatnya 2 minggu sebelum pelantikan mungkin pada saat teman-teman membaca ini semua kita sudah tidak bersama-sama lagi dan kita sudah kembali dengan keluarga dan lingkungan kita masing-masing...penulis akan mencoba mengingat semua perjalanan kita selama menjadi tahanan pusdiklat ragunan..lebih baik ditulis sekarang sebelum semuanya terlupakan...selamat membaca STARTED.... Beberapa waktu lalu, penulis terlibat dengan perbincangan seru. Seorang tetangga, jaksa senior ditempat q bekerja menceritakan tentang suasana Pusdiklat Kejaksaan R.I yang ada di Ragunan Jakarta Selatan. setiap kegiatan nantinya ditanggung dan dibebankan oleh negara, tetapi jadwal belajar yang luar biasa ngeri. Empat bulan belajar tanpa pulang ke rumah. Ini Gila. Aku bertanya-tanya, bagaimana perasaannya bisa meninggalkan keluarga ketika pergi pendidikan? kalau dia bisa kenapa saya tidak itu yang ada dibenakku!!Sampai sekarang aku sangat yakin bahwa rumah adalah surga, yang seharusnya membuat kita merasa nyaman dan betah di dalamnya. Tapi sepertinya kok masih ada yang mengganjal. saya bertanya-tanya, karena Perkaranya akan gampang, seandainya hal itu terjadi pada moment yang biasa, dan keluarga –dalam hal ini istriku dan anakku yang masih belum mengenal siapa bapaknya karena masih kecil-. Mungkin begitu, ya. Aku sedang berupaya menemukan harmoni. Sebuah tao antara pekerjaan dan keluarga. Setelah pembicaraan itu terjadi, tiba-tiba saja aku teringat cerita tentang Asaduddin Syirkuh. Seorang pemuda pembenci perang. Hidup dalam gelimang istana, dan kenyamanan taman-taman kerajaan. Sampai suatu ketika pamannya memaksa dia untuk ikut ke medan tempur. Mulanya dia bergidik ngeri dan ketakutan, darah muncrat dimana-mana, tragedi, kematian, tapi juga ironi besar bahwa kedurjanaan yang kuat harus dihancurkan dengan kekuatan juga. Lambat laun hal itu memantik nyala pada jiwa ksatrianya. Dia menemukan harmoni. Dia tumbuh dan besar menjadi orang yang disegani lawan dan dicintai kawan. Kelak sejarah lebih mengenal dia sebagai Salahuddin Al Ayubi. Jendral besar yang bersejarah. Akhirnya dia bisa menguatkan jiwanya dan menyadari bahwa berada di dalam istana yang nyaman itu penting sebagai rehat dan mengumpulkan semangat, tapi berlaga di medan juga penting. Antara kedamaian rumah yang menjelma syurga, tetapi juga tidak mengkerdilkan jiwa. Rumah yang mengistirahatkan tapi juga membangunkan. Harmoni antara berdiam diri di rumah, membagi ceria dengan keluarga, menyusun visi dan rencana masa depan, bertukar cerita, berteduh dari panas dunia yang terik; tapi juga mengumpulkan amunisi untuk pada akhirnya suatu ketika keluar dan berjuang dalam kapasitas kita masing-masing, Guru, Hakim, Jaksa, dosen, dokter, mahasiswa, apapun itu. Tepat pada hari Minggu 23 April 2011 adalah pagi yang cerah di kota Bengkulu, semua barang-barang dan keperluan selama nanti di pusdiklat sudah disiapkan semua oleh istriku tercinta...kalian akan kutinggal kan untuk sementara waktu selama 4 bulan sayang biarkan tuhan yang maha kuasa menjaga anak dan istriku selama aku tidak berada disisi kalian. Siang jam 11.00 wib pesawat lion air sudah siap menerbangkan kami peserta PPPJ dari kejaksaan tinggi bengkulu yang berjumlah 16 orang, sesampainya dijakarta sekitar pukul 12.30, kami langsung secara bersama-sama menyewa 2 mobil APV untuk mengantar kami diragunan tempat kami akan dibentuk,di didik dan dilatih untuk menjadi seorang jaksa... Sesampainya di badiklat kejaksaan RI, saya dan 2 teman ku dari bengkulu mendapatkan kamar sesuai dengan pesanan saya yaitu anggrek lantai 2 dengan nomor kamar 9A, pertama sampai dikamar kami sangat terkejut sekali karena kunci kamar kami tidak pada tempatnya sedangkan teman-teman yang dari daerah lain mendapatkan kamar yang kunci nya langsung tergantung dipintunya eh ternyata kunci kamar dibawa oleh tetangga namanya akhwan dari PPPJ IV dia berasal dari kalimantan, dia meminta maaf pada kami karena dia harus menitip tasnya dikamar kami. Tentunya pertama kali masuk kamar adalah membereskan ruangan yang berukuran sekitar 4x4 dengan 3 bath..tetapi ada 1 yang 2 tingkat, terpaksa saya tidur diatas karena badan q yang tidak terlalu besar, jadi kalau diatas diperikirankan tidak akan jatuh kebawah hehehe.... PASUKAN PEMIMPI Sewaktu bekerja dulu (Yuana Wira T.U tentunya) penulis bermimpi lulus untuk mengikuti Pendidikan Jaksa, dan mimpi itu menjadi kenyataan pada hari pertama senin, 24 April 2011 saya adalah siswa kelas I dari 49 siswa lainnya, sebenarnya jumlah siswa kelas I semuanya 50 tetapi karena ada salah satu siswi yang mengundurkan diri karena hamil jadinya berjumlah 49..semua berasal dari daerah yang berbeda,dari bengkulu saya dan Andika.. Waktu pertama masuk ke kelas saya ingat sekali,orang yang pertama yang saya kenal adalah RIZKI RADITYA EKA PUTRA, SH dan AKMAL MUHAJIR, SH kebetulan kami sama-sama duduk dibelakang dan dengan inisiatif penulis agar Andika membuat grup BB PPPJ I agar bisa saling komunikasi antara satu dengan yang lain...dari pertemanan lewat Blackberry messenger terdapat nama-nama followers lainnya diantaranya : ABDULLAH, SH, ALFIERRO, SH, ATHUR MARALAUT SILALAHI, SH, CUT WARDAH, SH, JUANDA, SH dan lain-lainnya. Layaknya dalam sebuah pertempuran dimedan perang, suatu pasukan atau suatu peleton harus memiliki seseorang pimpinan yang dapat memimpin 48 pasukannya. Ketika musuh datang menyerang, pemimpin menjadi komando untuk menyatakan perang atau seperti nilai-nilai kepemimpinan ajaran karl marx yang memihak lebih kepada kalangan proletear dari pada kalangan borjuis atau kepemimpinan Hitler yang membantai kaum Yahudi demi menaikkan martabat bangsa dan kaumnya atau Presiden Soeharto yang mampu memimpin bangsa ini dengan waktu yang cukup lama dengan hegemoni Pembangunannya.....begitu banyak contoh-contoh pemimpin di dunia ini tetapi penulis tetap menomorsatukan contoh kepemimpinan Rasulullah SAW sebagai pemimpin yang terbaik dari contoh-contoh pemimpin terbaik di dunia ini. Kembali pada hal yang sederhana yang terjadi disekitar penulis dimana pada waktu itu PPPJ I harus dengan segera memilih pengurus kelas atas desakan penyelenggara yang dipimpin oleh ibu Imelda yang merupakan penyelenggara kami dengan wajah yang aduhai cantiknya tapi dah jadi istri oeang loo... tidak ada yang mau menjadi ketua kelas pada waktu itu, tetapi ada seseorang yang mempunyai jiwa pemimpin pada waktu itu, Pemberani, lantang dan tegas maju kedepan kelas yaitu Sdr. Supriyadi, tanpa pemilihan atau pun voting tidak ada yang membantah ataupun menyanggah dengan diangkatnya beliau selaku ketua kelas dan mahardika selaku wakilnya, sekretris Desy azisondi dan diah ayu wulandari selaku bendahara. Mereka adalah pengurus kelas yang siap mengantar para sang pemimpi dibawah ini untuk menjadi seorang jaksa 4 bulan kedepan : No NAMA ASAL 1 ABDULLAH, SH KEJAGUNG RI 2 AHMAD BAIHAQI, SH KEJATI NTB 3 AKBAR ISMAIL, SH KEJARI BANJARMASIN 4 AKMAL MUHAJIR, SH KEJARI BANDA ACEH 5 ALFIERRO, SH KEJATI JAWA TENGAH 6 ANDHIKA PRIMA SANDHY, SH KEJARI BENGKULU 7 ANDI FAIZ ALFI W., SH KEJARI PANGKAL PINANG 8 ANDRI KRISTANTO, SH KEJARI WANGI-WANGI 9 ATHUR MARALAUT SILALAHI, SH KEJARI SOE 10 BAGUS SUSENO, SH KEJARI BATULICIN 11 BASO SUTRIANTI S., SH KEJARI BELOPA 12 BAYU KUSUMO WIJOYO, SH KEJARI BALIKPAPAN 13 BOWO ARO GULO, SH KEJARI GUNUNG SITOLI 14 BOYKE HENDRO UTOMO, SH KEJARI SAMPIT 15 BUDI PRAKOSO ADI, SH CABJARI MUARA TEMBESI 16 CUT WARDAH, SH KEJATI DKI JAKARTA 17 DA’WAN MANGGALUPANG, SH KEJATI GORONTALO 18 DESY AZISONDI, SH KEJARI BLANGPIDIE 19 DIAH AYU WULANDARI, SH KEJARI SEMARANG 20 EDDY SUGANDI TAHIR, SH KEJARI PEKANBARU 21 ELI TUTIK SASMITA, SH KEJARI MATARAM 22 ELLYAS MOZART Z.S , SH KEJARI PALEMBANG 23 ENDANG SRI LESTARI, SH KEJARI MAKALE 24 FITRIAH, SH KEJARI TASIKMALAYA 25 HENDIKO MEISAN PETRA, SH KEJARI BENGKAYANG 26 HENDRA, S.S. , SH KEJAGUNG R.I 27 HENGKI NELDO, SH KEJARI SIMPANG EMPAT 28 I PUTU ERRYC SUNAS A., SH KEJARI AMLAPURA 29 IWAN YUHANDRI, SH KEJARI BIREUN 30 JUANDA, SH CABJARI PARIGI 31 JULIA F. RAMBI, SH KEJARI AIRMADIDI 32 KHARIS ROHMAN HAKIM, SH KEJARI SUKADANA 33 LEDY DAIYANA, SH KEJATI KALBAR 34 MAHARDHIKA PRIMA WIJAYA, SH KEJARI KOTABARU 35 M. HENDRA DAMANIK, SH CABJARI. PADANG SIDEMPUAN 36 NATTY AYUNINGDIASTUTI ARIF, SH KEJARI TOLITOLI 37 OCTAVIA ROULI MEGAWATY, SH KEJARI SANGATTA 38 RESKI ANISARI, SH KEJARI MAROS 39 RIDWAN AMMY PUTRA, SH KEJARI MAROS 40 RIMA EKA PUTRI, SH KEJARI TEMBILAHAN 41 RINDAYA SITOMPUL, SH KEJARI MUARA TEWEH 42 RIZKI RADITYA EKA PUTRA, SH KEJARI LABUHAN 43 RUSYDI SASTRAWAN, SH KEJARI MUKOMUKO 44 SEFITRIOS, SH KEJAGUNG R.I 45 SUCITRA ADI LESMANA, SH CABJARI TEBING TINGGI 46 SUPRIYADI, SH KEJATI DKI JAKARTA 47 SYAHRUL ARIF HAKIM, SH KEJARI PASURUAN 48 YESI IMELDA, SH KEJARI PANGKALAN BALAI 49 YOLA VERONIKA, SH KEJARI JKT SELATAN 49 orang diatas adalah orang-orang yang sedang menggapai mimpinya untuk menjadi seorang Jaksa...Kalau mimpi kita adalah untuk menjadi jaksa setelah menjalani pendidikan disini, maka mungkin ada mimpi diantara Penyelenggara disini terutama TIM MATGAKLIN adalah bagaimana dari sekian banyak peserta ini ada yang tidak menjadi Jaksa. Penulis tidak menuduh hal jelek terhadap pernyataan diatas, kemungkinan diatas diambil dari Doktrin yang selalu terdengung ditelinga ini yang harus kami ingat selalu selama disini, kira-kira bunyi seperti “kalian adalah siswa pangkat terendah dari semua pangkat yang ada jadi jangan macam-macam selama menjadi siswa semua pelanggaran akan dicatat dengan pengurangan poin oleh tim Matgaklin (Pengamat penegak disiplin), poin anda diberikan poin 80 ketika masuk disini dan akan selalu berkurang apabila melakukan pelanggaran dan tidak boleh sampai kurang dari 70 karena akibatnya tidak akan dilantik menjadi jaksa seperti yang terjadi pada siswa-siswa sebelum angkatan ANDA.” itulah yang pertama disampaikan oleh ketua matgaklin muslihudin di aula badiklat, dan selalu diulang-ulang oleh pengikut-pengikutnya yang ada dibawahnya. Sungguh hal yang kontradiktif !!! Mudah-mudahan kemungkinan ku adalah salah!!amiiin... MARINIR OH MARINIR Tidak ada yang istimewa dalam Pelajaran pertama yang terasa cukup memberatkan karena membutuhkan kekuatan fisik yang ekstra dalam menghadapinya !! baris berbaris itulah yang terjadi pada hari kamis 27 April 2011 selama 5 hari kedepan yaitu Kamis,Jumat, senin,, selasa dan rabu oleh Tim Marinir. Sedikit rasa rindu yang terbesit ketika mengingat dan bernostalgia dengan gerakan baris-berbaris yang mungkin sekarang penulis yakin kita semua tidak akan mampu lagi melakukannya seperti Melintang kanan, Haluan kanan yang membutuhkan kekompakan seluruh personil dalam melakukannya, Setiap hari berkumpul dilapangan yang diawali dengan ceramah pagi Pelatih, sarapannya berguling dirumput, Panas matahari yang membakar api semangat dan Endingnya diakhiri dengan lagu!! Masih ingatkan lagu ini... Dari segala penjuru kami datang tuk bersatu hanya 4 bulan saja kami datang di badiklat uwa eo uwa eo uwa eo uwa eo selamat tinggal kekasihku aku pergi tak kan lama, hanya 4 bulan saja pulang nanti jadi jaksa (duh dah lupa liriknya) uwa eo uwa eo uwa eo uwa eo Masih ingat kah kalian kegiatan selama PBB PPPJ I kita mendapatkan pelatih extra karena salah satu siswa ada yang calon Jaksa Marinir (ssttt) yang mempunyai minat dan bakat dalam baris berbaris, beliau selalu melatih kami agar kami mendapatkan penilaian yang bagus dalam lomba PBB nantinya. Tegas, pantang kompromi dan berwajah sangar tetapi hati stingky itulah Jaksa Marinir tersebut...wkwkwkwkwkwkkwk, tapi sayangnya kegiatan PBB pada hari terakhir yaitu kegiatan perlombaan dimana setiap kelas di uji dan dinilai oleh pelatih, ehmmm yang menang adalah PPPJ V sedangkan PPPJ I tidak mendapatkan apa-apa alias pecundang hehehehe. ESQ Minggu pertama di Badiklat kami harus menjalani suatu program dimana setiap peserta wajib mengikuti program yang dinamakan Training ESQ yang merupakan program tidak hanya meningkatkan kecerdasan brain dan emosional tetapi juga meningkatkan spritual tiap-tiap peserta. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari sabtu dan minggu pertama kami di Badiklat, selama 2 hari itu pula kami dibekali banyak mengenai ajaran kebenaran spritual mulai dari aqidah sampai dengan bagaimana menjalani kehidupan sehari-hari. Aula yang kedap suara, lampu redup, musik klasik yang menggema ditiap-tiap sudut ruangan ketika materi ESQ ditransfer kepada tiap-tiap siswa, kita mengenal bagaimana kebenaran firman Allah SWT yang dikemas dalam bentuk multimedia dengan alunan penjelasan sang motivator yang begitu mengharukan, takut akan dosa, menyesali apa yang telah kita lakukan selama ini setelah apa yang kita lihat kebenaran akan apa yang terjadi terhadap kalam Allah yang dipaparkan secara jelas oleh Motivator. Tahukah kita betapa tidak berartinya kita sebagai individu yang ada didunia ini apabila dibandingkan dengan alam jagad raya ini, ketika imajinasi kita terbang menuju alam jagad raya ini, kita akan dihadapkan oleh kebesaran sang pencipta yang maha segala-galanya dalam mengatur, mencipta semua keadaan sehingga terjadi seperti apa yang kita lihat.Kita adalah individu yang ada di Planet bumi, Bumi adalah salah satu Planet 9 tata surya yang ada di salah satu galaksi bimasakti..lalu bimasakti adalah salah satu dari ratusan bahkan ribuan galaksi yang ada dialam jagad raya ini..lalu apakah yang dapat kita sombongkan pada diri kita,?? Masih tidak percayakan kita kebesaran Allah S.W.T yang telah menciptakan langit dan Bumi supaya kita berpikir??... Ehmmm kata-kata itu membuat kita yakin dan tobat ada yang menangis, ada yang menitikkan airmata, ada yang hanya diam, dan ada yang tidak tersentuh sama sekali, semua memiliki reaksi yang berbeda-beda terhadap apa yang disampaikan dan disajikan.... ESQ sangat berguna untuk membentuk mental spritual kita, agar dapat mengontrol segala tindakan kita dalam kehidupan sehari-hari..makna mendalam yang tersirat dalam kegiatan tersebut adalah Ibadah dalam setiap kegiatan kita merupakan kunci utama dalam kesuksesan..sukses bukan diukur dari seberapa banyak harta yang kita miliki tetapi bagaimana caranya setiap apa yang kita lakukan dalam dunia ini adalah baik di mata Allah SWT. TURUNNYA TAHTA PEMIMPIN Menarik untuk diingat dan lucu untuk dikenang, kelas yang jumlahnya 49 orang ternyata terdapat beberapa macam ide,gagasan yang tidak dapat disatukan yang membuat ketua kelas n perangkatnya bingung untuk memutuskan..gesekan-gesekan pengurus kelas dengan anggotanya semakin hari semakin panas, layaknya sebuah negara aja yang ada kaum pemberontak dan ada kaum apa ya??? Tiap tindakan pengurus selalu menjadi pengawasan anggotanya, salah sedikit menjadi isu dan menyebar kesemua anggota kelas. Rasa-rasanya penulis tidak tega untuk menulis semua isu-isu yang ada di cerita ini karena kebenaran isu itu sampai sekarang menjadi pertanyaan di kepala penulis...hehehehe Berbagai macam musyawarah disudut dan pojok badiklat dilaksanakan oleh beberapa orang untuk mencari solusi dan penanggulangan dari masalah kelas yang ada, akhirnya rencana semula kami berencana akan mengangkat M.hendra Dalmanik untuk menjadi Ketua kelas, tetapi ternyata manik orangnya lebih licik, pada waktu pemilihan dia sengaja mengangkat 2 wakilnya yaitu juanda dan penulis tetapi besoknya dia menyerahkan tahta itu dengan alasan karena dia lebih aktif di Senat dan tidak bisa aktif dalam dua kegiatan...huuuufff maka 2 wakilnya otomatis naik dan tentunya saya memilih menjadi wakil daripada mengemban tugas yang berat untuk menjadi ketua, karena saya menilai Juanda memiliki jiwa kepemimpinan yang mampu untuk memimpin pasukan pemimpi yang berjumlah 49 orang ini. Selamat Kepada Juanda, harapan para sang pemimpi berada di pundakmu!! Dengan kepemimpinan yang baru Juanda, SH kelas mulai berjalan normal dan perpecahan yang ada didalam kelas perlahan-lahan dipersatukan kembali, ide-ide yang terpecah belah mulai bisa dipersatukan berkat kepemimpinan seorang JUANDA, SH anda memang berbakat menjadi seorang Pemimpin Prof. Juanda. Semoga Anda menjadi orang besar nantinya dan menjadi pemimpin di Kejaksaan Republik Indonesia, tentunya yang anda pimpin bukan lagi sang pemimpi tetapi memimpin para pimpinan sang pemimpi. WIDYASWARA DAN HUTAJULU WARNING !!!! Widyaswara adalah pembimbing bagi para calon jaksa muda,guru bagi siswa dan orang tua bagi anaknya, itulah gambaran sekilas tentang widyaswara yang mempunyai peranan penting dalam membentuk kami menjadi seorang jaksa, bagus tidaknya siswa, cakap atau tidaknya calon jaksa, piawai tidaknya calon jaksa ini sangat tergantung dari apa yang diberikan atau dibimbing oleh masing-masing widyawara dari mata pelajaran yang ada. Sebagaimana pendidikan menurut islam menurut wahyu yang pertama turun dari Yang maha Kuasa Kepada Rasul kita Muhammad SAW agar beliau membaca (Surat :Al-Alaq) yang mengandung makna bahwa umatnya untuk senantiasa belajar mengenali sang Pencipta, belajar tentang fenomena alam serta mengenali diri yang merangkup prinsip-prinsip ilmu dan amal. Wahyu pertama tersebut menjadi filosofis dasar bagi kita untuk terus belajar dan menuntut ilmu. Dalam konsep kalangan barat (Eropa) ahli falsafah Amerika Jhon Deway bahwa pendidikan adalah “the process of forming fundamental disposition, intelectual and emotional fowards nature and fellow men.” Yaitu ”Proses melatih akal, jasmani dan moral supaya menjadi manusia dan warga negara yang baik.” Ahli filsafat yang selalu kita kenal selama ini yaitu Plato dari Yunani mengatakan bahwa pendidikan memberikan keindahan dan kesempurnaan yang mungkin diberikan kepada jasmani dan rohani. Dari filosofis diatas dapat digambarkan betapa pentingnya peranan widyaswara dalam membentuk,mendidik dan melatih para calon jaksa untuk menjadi jaksa yang berintegritas, disiplin, profesional dan harapan masyarakat Indonesia. Berikut ini adalah nama-nama widyaswara PPPJ I : AGUS SALIM yang merupakan Widyaswara mata kuliah Pra-Penuntutan kami,beliau adalah X-Sesjambin,Kejati Sumut dan Bali serta telah bertugas dimana-mana di seluruh wilayah Indonesia. Beliau sering berbagi pengalaman kepada kami, mungkin 70 % jam kelas diisi dengan cerita pengalaman beliau dalam menangani suatu kasus ketika beliau masih menjadi Jaksa dulunya. Beliau menanamkan kepada kami bagaimana menjadi jaksa yang berintegritas, disiplin dan profesional kepada kami agar jaksa pada masa yang akan datang menjadi lebih baik. Beliau keras tapi royal terhadap nilai.. ADNAN PASYLIADJA adalah widyaswara X jaksa yang juga merupakan salah satu widyaswara dan Jaksa yang kuat memegang prinsip dan keilmuannya dalam menjalankan tugas dan kewajibannya baik selaku Jaksa maupun pengajar. Beliau mengajarkan Tindak Pidana Tertentu Dalam KUHP (TIPITER) pada PPPJ I, beliau memberikan ilmu tentang bagaimana menerapkan unsur-unsur pasal dalam KUHP diantaranya : Pasal 362-365 KUHP tentang pencurian, Pasal 338 -340 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351-352 tentang Penganiayaaan, Pasal 263-265 tentang Pemalsuan surat, Pasal 368-369 tentang Pemerasan dan lain-lain. TARWO HADISUDIWIRJO adalah widyaswara yang merupakan KUHAP dan KUHP berjalan yang hafal pasal demi pasal berikut dengan penjelasannya, beliau WI yang cerdas, pintar, bijak dan mengayomi Siswa salah satu Jaksa Penyidik Mbah Harto dan Jaksa Eksekusi Edi tamsil, yang beliau laksanakan dengan penuh keyakinan, daya dan upaya yang ada. YUSHAR YAHYA adalah Widyaswara yang mirip dengan penulis kalo sedang berbicara, wkwkkwkwk tetapi beliau adalah orang yang cerdas, cekatan, dan ahli dalam bidang apa yang ia sampaikan pada materi di kelas PPPJ I yaitu Teknik Penyidikan..dengan keahliannya mengajar, beliau membaca semua modul dalam mengajar, titik komanya pun disampaikan kepada kami dan kamipun hanya mendengar dengan baik apa yang disampaikan,,..yah sedikit membosankan!!! Enjoy it!!! Dari sekian banyak widyaswara yang menarik ditulis dalam cerita ini adalah Bpk. Hutajulu Widyaswara mata kuliah Hukum Acara Perdata. Hati – hati dengan bapak ini, penulis yang bekerja untuk kelompok malah penulis yang dicatat untuk menjadi pertimbangan untuk tidak diluluskan, !!! Pada waktu ujian selesai, kami merasa semua aman tetapi oh tetapi ada her alias ujian ulang, tersebutlah nama penulis pada waktu itu,...ehmmm ternyata penyelenggara dan widyaswara miss komunikasi karena nama-nama yang sebenarnya Her adalah bukan 10 orang yang dimaksud...akhirnya 10 orang yang sebenarnya Her tersebut tetap dipanggil juga untuk mengikuti ujian dan alhamdulillah mereka lulus semua..memang Hutajulu huta julu, Dari pelajaran diatas ternyata kecurigaan penulis terhadap penyelenggara semakin jelas. Sistem ujian yang mempunyai lembar kehormatan menurut hemat penulis menjadi ajang untuk disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan dapat menukar nilai dari siswa yang satu dengan siswa yang lain.. WENT TO BANDUNG Semua dikepala peserta ataupun siswa istilah para matgaklin pergi ke bandung adalah kegiatan untuk menghabiskan dana/anggaran Badiklat kejaksaan R.I tahun anggaran 2011. Pada waktu itu penulis menginap di hotel di daerah Saritem, yang nama hotelnya penulis lupa. Menurut hemat penulis penyelenggara asal-asalan mencari penginapan buat siswanya karena disekitar daerah tersebut termasuk daerah kurang bagus. Sampai dikota bandung pada waktu itu sudah larut malam, satu kejengkelan kami ditambah lagi kepada penyelenggara adalah pada waktu kami mencari makan malam untuk sekedar mengisi perut dengan maksud makan sate dipinggir jalan, tau-tau disuruh masuk oleh penyelenggara/matgaklin cewek yang namanya fafa dan bu lilis. Perintah masuk tersebut membuat semua siswa jengkel, tapi apa daya kita adalah siswa tidak berani melawan karena bakal dikurangi poin dan ditunda menjadi jaksa nantinya.. kejadian tersebut diperparah pula dengan sikap penyelenggara yang makan sate dipinggir jalan ketika semua siswa telah masuk semua kedalam hotel.. Akhirnya kami bisa keluar juga melewati pintu belakang hotel melewati petunjuk pegawai securyti hotel, dan kami pun melanjutkan perjalanan dengan maksud karaoke.. malam itu memang sial ATM Juanda (Ketua kelas) tersedot oleh mesinnya dan tidak bisa keluar, ditambah lagi tidak bisa masuk club dengan alasan pakaian dan dandanan tidak pas. Niat sudah bulat akhirnya dilanjutkan juga ditempat lain didaerah bandung, melalui petunjuk dan arahan teman Elyas yang kebetulan orang palembang tinggal di bandung juga. Akhirnya kami pun menikmati malam itu disebuah tempat karaoke dengan happy sampai ada yang tidak bisa melupakan si Via.. Ke esokan harinya kami mengunjungi Rumah tahanan di Bandung sekedar berrekreasi dan cuci mata bagi kaum hawa karena di Rutan tersebut ada ARIEL PETERPAN yang bersedia untuk bernyanyi untuk menghibur para calon Jaksa yang haus akan hiburan 24 AGUSTUS 2011 tanggal tersebut diatas merupakan tanggal dan hari bahagia bagi seluruh peserta PPPJ Pada waktu itu, dimana setelah 4 bulan terkurung didalam Badiklat dengan segala rutinitas didalam belajar, latihan, tes dan ujian lainnya telah dilalui dan akhirnya sampailah pada saat yang sakral dimana acara tersebut adalah pelantikan Jaksa yang langsung di Pimpin oleh Jaksa Agung R.I.. Upacara pun telah diselenggarakan PPPJ I yang merupakan pertama untuk dilantik telah siap untuk bersalaman langsung dengan Jaksa Agung begitupun penulis.. setelah pelantikan selesai kami pun masuk kelas dan saat yang dinanti pun telah tiba yaitu SK PENEMPATAN..disanalah dapat kita lihat ada yang senang dan ada juga yang sedih bahkan menangis setelah melihat SK Penempatan mereka karena ada yang sesuai harapan dan ada juga yang tidak sesuai dengan apa yang di inginkan, penulis Alhamdulillah ditempatkan di Kejaksaan Negeri Curup yang masih wilayah Bengkulu dan termasuk dalam kategori sesuai dengan harapan dan bagi teman-teman yang ditempatkan tidak sesuai dengan yang di inginkan saya hanya berdoa semoga kalian tetap sukses karena Allah punya rencana yang lebih Indah untuk kalian karena saya yakin Tuhan akan selalu bersama kita.amiiin selesai pelantikan penulis pun siap-siap untuk beres-beres kamar untuk cabut dari Badiklat dan pulang menuju kampung halaman, tidak hanya saya yang lain pun semuanya siap-siap untuk cabut dan pulang menuju kampung halaman masing-masing, selamat jalan kawan..ini bukan merupakan akhir dari perjuangan tapi merupakan awal dari perjuangan kita untuk menjadi JAKSA.

Sabtu, 15 Agustus 2015

Pemahaman UU Korupsi

Definisi Korupsi secara gamblang dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU 31/ 1999 jo UU 20/2001 30 Bentuk / jenis TPK, dengan pengelompokan sbb: Kerugian Keuangan Negara - Pasal 2 - Pasal 3 Suap – Menyuap - Pasal 5 ayat (1) huruf a - Pasal 11 - Pasal 5 ayat (1) huruf b - Pasal 6 ayat (1) huruf a - Pasal 13 - Pasal 6 ayat (1) huruf b - Pasal 5 ayat (2) - Pasal 6 ayat (2) - Pasal 12 huruf a - Pasal 12 huruf c - Pasal 12 huruf b - Pasal 12 huruf d Penggelapan dalam jabatan - Pasal 8 - Pasal 9 - Pasal 10 huruf a - Pasal 10 huruf b - Pasal 10 huruf c Pemerasan - Pasal 12 huruf e - Pasal 12 huruf g - Pasal 12 huruf h Perbuatan curang - Pasal 7 ayat (1) huruf a - Pasal 7 ayat (1)huruf b - Pasal 7 ayat (1) huruf c - Pasal 7 ayat (1) huruf d - Pasal 7 ayat 2 - Pasal 12 huruf h Benturan kepentingan dalam pengadaan - Pasal 12 huruf I Gratifikasi - Pasal 12 B jo. Pasal 12 C Tindak Pidana Lain yang berkaitan dengan TPK : Merintangi Proses pemeriksaan perkara Korupsi : - Pasal 21 Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar : - Pasal 22 jo. Pasal 28 Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka: - Pasal 22 jo. Pasal 29 Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu : - Pasal 22 jo.Pasal 35 Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu Saksi yang membuka identitas pelapor : - Pasal 24 jo. Pasal 31 Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik . Pengecualian :Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1): Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Minggu, 02 Agustus 2015

Apa, bagaimana dan ada apa di bulan Agustus ?

Agustus adalah bulan kedelapan dalam satu tahun Kalender Gregorian. Asal usul kata ini dalam bahasa Indonesia tidaklah begitu jelas, tetapi kemungkinan besar diambil dari bahasa Portugis "Agosto" yang dipengaruhi oleh bahasa Belanda "Augustus". Kedua nama tersebut merujuk kepada Kaisar Romawi, Octavianus Augustus Agustus adalah bulan kedelapan dalam satu tahun Kalender Gregorian. Asal usul kata ini dalam bahasa Indonesia tidaklah begitu jelas, tetapi kemungkinan besar diambil dari bahasa Portugis "Agosto" yang dipengaruhi oleh bahasa Belanda "Augustus". Kedua nama tersebut merujuk kepada Kaisar Romawi, Octavianus Augustus. Sebelumnya, bulan ini disebut Sextilis yang berarti keenam dalam bahasa Latin. Agustus adalah satu dari tujuh bulan lain yang memiliki 31 hari. Pada tahun biasa, tidak ada bulan lain yang dimulai pada hari dalam minggu yang sama seperti pada bulan Agustus walaupun pada tahun kabisat, bulan Februari dimulai pada hari yang sama. Bulan Agustus berakhir pada hari yang sama dengan bulan November setiap tahunnya (https://id.wikipedia.org/wiki/Agustus) Dalam bahasa Afrikaans, bulan ini disebut Augustus. Dalam bahasa Albania, bulan ini disebut Gusht. Dalam bahasa Arab, bulan ini disebut أغسطس. Dalam bahasa Azeri, bulan ini disebut Avqust. Dalam bahasa Basque, bulan ini disebut Abuztua. Dalam bahasa Belanda, bulan ini disebut augustus. Dalam bahasa Bosnia, bulan ini disebut August, Avgust, atau Kolovoz. Dalam bahasa Bulgaria, bulan ini disebut Август. Dalam bahasa Ceko, bulan ini disebut srpen. Dalam bahasa Cina, bulan ini disebut 八月 yang artinya "bulan kedelapan". Dalam bahasa Denmark, bulan ini disebut August. Dalam bahasa Divehi, bulan ini disebut Augastu. Dalam bahasa Estonia, bulan ini disebut august. Dalam bahasa Finlandia, bulan ini disebut elokuu yang artinya "bulan panen". Dalam bahasa Galicia, bulan ini disebut Agosto. Dalam bahasa Georgia, bulan ini disebut Agvist'os. Dalam bahasa Hongaria, bulan ini disebut augusztus. Dalam bahasa Ibrani, bulan ini disebut Ogust. Dalam bahasa Inggris, bulan ini disebut August. Dalam bahasa Irlandia, bulan ini disebut Lúnasa. Dalam bahasa Islandia, bulan ini disebut Ágúst. Dalam bahasa Italia, Portugis, dan Spanyol, bulan ini disebut agosto. Dalam bahasa Jepang, bulan ini disebut 八月 yang artinya "bulan kedelapan". Dalam bahasa Jepang klasik, namanya adalah 葉月 yang artinya "bulan dedaunan". Dalam bahasa Jerman, bulan ini disebut August. Dalam bahasa Katala, bulan ini disebut agost. Dalam bahasa Korea, bulan ini disebut 팔월 yang artinya "bulan kedelapan". Dalam bahasa Kroasia, bulan ini disebut Kolovoz. Dalam bahasa Latvia, bulan ini disebut augusts. Dalam bahasa Lituania, bulan ini disebut rugpjūtis. Dalam bahasa Malaysia, bulan ini disebut Ogos. Dalam bahasa Malta, bulan ini disebut Awissu. Dalam bahasa Perancis, bulan ini disebut août. Dalam bahasa Persia, bulan ini disebut آگوست. Dalam bahasa Polandia, bulan ini disebut sierpień yang artinya "bulan menyabit". Dalam bahasa Rumania, bulan ini disebut august. Dalam bahasa Rusia, bulan ini disebut авгуcт. Dalam bahasa Samoa, bulan ini disebut aukuso. Dalam bahasa Serbia, bulan ini disebut авгуcт. Dalam bahasa Sinhala, bulan ini disebut අගෝස්තු. Dalam bahasa Slovenia, bulan ini disebut Avgust. Dalam bahasa Swahili, bulan ini disebut Agosti. Dalam bahasa Swedia, bulan ini disebut augusti. Dalam bahasa Tagalog, bulan ini disebut agosto. Dalam bahasa Thai, bulan ini disebut สิงหาคม yang artinya "singa". Dalam bahasa Turki, bulan ini disebut Ağustos. Dalam bahasa Ukraina, bulan ini disebut Серпень. Dalam bahasa Vietnam, bulan ini disebut tháng Tám. Dalam bahasa Wales, bulan ini disebut Awst. Dalam bahasa Yunani, bulan ini disebut Αύγουστος'. hahaha dan pada BULAN INI JUGA INDONESIA MERDEKA COY TEPATNYA TANGGAL 17 AGUSTUS........................................................................................................................................