Rabu, 29 Juni 2016

KAPITALISME

APA DAN BAGAIMANA KAPITALISME (TULISAN I)

Baru kali ini bangun terlalu pagi pada bulan ramadhan, membaca beberapa buku dan terinspirasi untuk mencatat dan merangkum tentang Kapitalisme berdasarkan beberapa pandangan terutama dari perspektif Islam. Tidak diragukan lagi awal ideologi ini timbul dan mengakar bagi orang yahudi atau kaum yahudi sehingga merekalah pencipta dari ideology tersebut. Sejak zaman dahulu kaum yahudi menempatkan diri dalam pijakan watak kapitalistik, berarti saya berpikir bahwa memang Allah menciptakan sendiri kaum tersebut dan mereka dari dulu memang menunjukkan hasrat yang besar terhadap harta dan kekuasaan. Sebagai contoh dalam Islam dikenal sejarah seorang yang bernama Qarun, mungkin beliau adalah sosok kapitalis awal yang muncul pada masa itu dengan ciri-ciri bahwa Qarun adalah sosok yang tidak pernah puas dengan harta dan kekayaannya dan selalu ingin tambah dan tambah terus sehingga melupakan sang Pencipta itu sendiri yang telah menganugerahkan itu semua kepada-Nya. Dahsyatnya nama Qarun juga sampai di Indonesia lho, karena setiap harta yang didapat atau diperoleh dari dalam tanah kita menyebutnya harta Qarun, wooww begitu dahsyatnya kekayaan Qarun menurut pikiran saya.
Pada zaman nabi Muhammad SAW kalangan Yahudi juga merupakan kaum yang menentang ajaran islam yang dibawa oleh Baginda Rasulullah, senjata yang ampuh digunakan adalah Harta kekayaan yang mereka miliki, dan mereka terus menggunakan kekuatannya untuk menghancurkan islam sampai pada masa kekhalifahan seperti kekuasaan Khalifah Al. Muqtadir pada periode dinasti Abbasiyah, terkadang pola mereka dalam melaksanakan aksinya tidak terlihat, mereka juga menyusup sebagai pegawai-pegawai kerajaan dan memegang peranan penting didalam suatu kerajaan, sehingga mereka mempunyai akses yang besar terhadap kekuasaan dan mempengaruhi keputusan-keputusan politik. Kita ambil beberapa contoh nama yaitu : Avraham bi Yuhanna, Israel bin saleh dan Zakariya bin Yuhanna menjadi pakar akuntansi pada dinasti Abbasiyah, pada masa kekuasaan dinasti Fathimiyyah terdapat 2 orang Yahudi bersaudara yang aktid dalam bursa valuta asing dan masih banyak lagi yang teridentifikasi oleh sejarah yang menunjukkan bahwa mereka adalah penyusup yang ulung, lihai, cerdik.
Kapitalisme awalnya memang merupakan sebuah konsep pemikiran tentang Ekonomi, namun pada zaman modern, kapitalisme berkaitan erat dengan imperialism dan kolonialisme karena kapitalisme adalah salah satu produk Revolusi Industri pasca renaissance seiring dengan munculnya individualism, empirisme, positivism, eksistensialisme, pragmatism, liberalism dalam filsafat, psikoanalisis dalam psikologi dan berbagai paham dan aliran dibidang seni, logika serta moral. Kapitalisme menjadi ideologi yang menjauhi transdensi dan lebih mendasarkan diri pada rasionalitas. Kekuasaan akan didapatkan dengan memperkokoh rasio dimana yang kuat harus secara alamiah menguasai yang lemah. Karena tujuan utamanya adalah kebahagiaan material, maka bagi kapitalisme kegagalan mendapatkan materi adalah hal yang tidak realistis.. Tak heran jika kapitalisme mengutamakan watak liberal, siapapun yang menolak keyakinan liberal akan dianggap sebagai pihak yang totalitarian, anti plural, pembangkang, utopian, fanatic serta fasis. Tuhan dimatikan dalam kapitalisme karena segala upaya menuju kearahNya merupakan hal yang sia-sia. Karl raymod Popper dan Francis Fukuyama pernah menyebutkan didalam bukunya bahwa masyarakat kapitalistik saat ini adalah bentuk terakhir dari peradaban umat manusia.?? Pernyataan yang bikin bulu kuduk merinding mengingat didalam Islam terakhir peradaban berarti Kiamat. Harapan atas kemajuan dalam bentuk non-kapitalistik adalah harapan kalangan utopian, karena cara pandang kapitalisme dinilai dari material maka uang pun menjadi kekuasaan. Kaum kapitalis akhirnya berusaha menguasai uang dengan menambah dalam setiap bentuk kekuasaan, modal dan pendidikan dan media massa..mencerna tulisan diatas, menurut hemat saya Negara kita menuju kesana dimana semua program pemerintah hampir kebijakannya mengarahkan bagaimana masyarakatnya untuk memperoleh uang yang lebih banyak dengan berbagai cara melalui regulasi peraturan dan kebijakan. Apakah pemikiran saya benar ?? tentu saya terbuka untuk dikritisi, selalu dan selalu kita dengan program Kepala daerah maupun presiden pasti yang menjadi program utama adalah peningkatan pendapatan perkapita atau dengan kata lain bagaimana meningkatkan ekonomi masyarakat selalu dan selalu ekonomi, kita pun sebagai individu juga selalu menilai seseorang dianggap sukses dengan standar ukuran sudah punya berapa buah mobil, sudah ada rumah atau tidak, pangkatnya sudah tinggi atau tidak selalu dan selalu kemewahan yang menjadi ukuran. Kita tidak pernah mengukur kesuksesan itu dari segi spritualitas atau dari social kemasyarakatan misalnya sudah berapa banyak dia merelakan hartanya untuk dibagikan kepada orang lain, sudah berapa banyak tenaga dan pikiran digunakan penuh untuk kepentingan orang lain dan masih banyak pertanyaan idealis lain yang tidak mungkin jawaban nya kita lakukan.



DUNIA HANYA CANDA GURAU BELAKA
Bosan nulis tentang hukum, dapat ide menulis dari kejadian dari apa yang saya dengar ceramah sebelum shalat taraweh malam ini membuat saya berpikir dan terus berpikir setelah pulang, beliau membahas surat Al-Ankabut ayat 64 : "Dan tiadalah kehidupan dunia ini melainkan sanda gurau dan main-main. Dan sesungguhnya akhirat itulah yang sebenarnya kehidupan, kalau mereka mengetahui."
Setelah dipikir dan direnungi sendiri memang benar adanya bisa kita lihat kesibukan yang terjadi dalam seluruh pesta permainan olah raga yang sedang seru-serunya yaitu Euro France 2016 dan tentunya dengan berbagai kebanggaan dan kegembiraan masing-masing tim yang disambut kedatangannya di negara masing-masing, merekapun telah ancang-ancang (melakukan berbagai persiapan yang jauh lebih terencana, lebih matang dengan harapan dapat memperbaiki dan memperoleh prestasi yang lebih baik, agar lebih gembira lagi!) untuk memenuhi jadwal hari-hari berikutnya dengan berbagai kesibukan seperti itu. Belum lagi permainan kesenian dan hiburan, baik yang diperlombakan maupun yang dipertontonkan (melalui festival-festival, peragaan busana, pemilihan ratu sejagad, dsb) melalui berbagai media, media cetak, elektronik maupun langsung. Yang kesemuanya itu tidak lain hanyalah memenuhi selera hawa nafsu kita belaka.
Setelah dilihat kembali didalam al-quran masih ada lagi kebenaran yang saya sendiri melakukannya QS. Jum’ah 11 “Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk mendatanginya dan meninggalkan engkau (Muhammad) (masih) berdiri (menyampaikan khutbah Jum’at).”  Astagfirullah… mungkin ini maksudnya lupa ibadah, ibadah dipercepat agar cepat-cepat bisa nonton EURO 2016 ataupun nonton TV yang film-film box officenya seru dan mantap-mantap, masih banyak lagi hiburan dan permainan yang membuat kita lupa..
Lupa saya siapa nama ustad yang ceramahnya tetapi sangan memukul telak pemikiran saya selama ini dengan mengambil sabda Rasulullah beliau menjelaskan bahwa “orang yang cerdas adalah, orang yang banyak mengingat kematian dan mempersiapkan diri untuk menghadapi kematian” selama ini kita hanya mengetahui ukuran kecerdasan adalah sudah berapa gelar yang kita dapat, sudah berapa prestasi dan piala yang kita kumpulkan tanpa pernah mempersiapkan bekal untuk akhirat..beliau juga menyampaikan pertanyaan dan pertanyaan yang sangat dipastikan benar bahwa tidak ada kesenangan dan kenikmatan yang kita peroleh yang tidak di ikuti dengan kesusahan atau rasa khawatir misalnya mendapatkan Mobil baru yang menimbulkan rasa senang dan bangga bagi kita namun waktu senang dan bangga tidaklah lama karena Satu atau dua minggu kemudian akan di ikuti dengan kesusahan dan khawatir yaitu bagaimana bayar pajaknya ? bagaimana perawatannya ? bagaimana bayar kreditnya ? belum lagi lecet-lecet karena tersenggol mainan anak-anak dan masih banyak lagi kesusahan yang akan menyusul..
Simple dan sederhana cara mengatasi kehidupan di dunia kalau hanya ditulis dan di ucapkan tetapi sulit mungkin bagi kita untuk serius menjalaninya dan tulisan ini mungkin sedikit tambahan dari mendengar ceramah tadi dan dari berbagai sumber dari kesimpulan tulisan ini :
1.   Allah SWT pasti akan menurunkan ujian kepada setiap orang, oleh karena itu selama ia hidup di dunia hendaknya ia selalu bersiap menghadapi ujian-ujian Allah baik atau buruk.
2.   Allah Mengatakan dalam surat Al Fajr di atas dan banyak ayat-ayat lain baik dalam Al Qur’an maupun bimbingan Hadits Nabi SAW bahwa keadaan ”baik” maupun ”buruk” yang diberikan kepada manusia adalah sama-sama ujian. Nikmat maupun musibah adalah sama-sama alat uji keimanan bagi manusia yang mengaku beriman. Dalam mensikapi kedua jenis ujian tersebut manusia hendaknya selalu memasang sikap imbang, yang pada dasarnya kembali kepada acuan sikap untuk bersyukur dan bersabar. Bersyukur ketika merasakan nikmat dan bersabar ketika merasa sempit atau susah.
3.   Sikap imbang atau netral di atas dapat terbentuk ketika kita sudah terlebih dahulu memahami bahwa kehidupan dunia hanyalah tipuan-tipuan fatamorgana belaka, dan akhiratlah kehidupan yang sesungguhnya.

semoga selalu menjadi renungan bagi kita semua terutama penulis yang bisanya cuman menulis tetapi terasa sulit juga didalam praktek kehidupannya, namun mari berusaha untuk menghadapi dunia ini dengan melakukan apa yang menjadi ridho Allah. Swt.amiiin


Kamis, 16 Juni 2016

kisah nabi ismail dari berbagai sumber

KISAH NABI ISMAIL

Ismail berusia belia ketika memulai perjalanannya menuju Allah SWT. Ibunya membawanya dan menidurkannya di atas tanah, yaitu tempat yang sekarang kita kenal dengan nama sumur zamzam dalam Ka'bah. Saat itu tempat yang dihuninya sangat tandus dan belum terdapat sumur yang memancar dari bawah kakinya. Tidak ada di sana setetes air pun. Nabi Ibrahim meninggalkan istrinya, Hajar, bersama anaknya yang kecil. "Wahai Ibrahim kemana engkau hendak pergi dan membiarkan kami di lembah yang kering ini?" Kata Hajar. "Wahai Ibrahim di mana engkau akan pergi dan membiarkan kami? Wahai Ibrahim ke mana engkau akan pergi?" Si ibu mengulang-ulang apa yang dikatakannya. Sedangkan Nabi Ibrahim diam dan tidak menjawab. Kita tidak mengetahui secara pasti bagaimana perasaan Nabi Ibrahim saat meninggalkan mereka berdua di suatu lembah yang tidak ada di alamnya tumbuh-tumbuhan dan minuman. Namun Allah SWT telah memerintahkannya untuk tinggal di lembah itu. Dengan lapang dada Nabi Ibrahim melaksanakan perintah Allah SWT.
Dalam kisah-kisah israiliyat (kisah-kisah palsu yang dibuat oleh Bani Israil) disebutkan bahwa istri pertamanya, Sarah, tampak cemburu pada Hajar, istri keduanya, sehingga karenanya Nabi Ibrahim harus menjauhkannya beserta anaknya. Kami percaya bahwa kisah ini palsu dan penuh dengan kebohongan. Jika kita mengamati kepribadian Nabi Ibrahim, maka kita mengetahui bahwa beliau tidak akan mendapat perintah dari seorang pun selain Allah SWT.
Kami tidak meyakini bahwa beliau terperangkap dalam perasaan kecemburuan feminisme dan kami juga tidak percaya bahwa beliau sengaja membangkitkan perasaan ini. Kami tidak mengira bahwa pribadi Sarah yang mulia akan terpedaya dengan sikap egoisme. Bukankah ia sendiri yang menikahkan Nabi Ibrahim dengan Hajar, pembantunya agar ia mendapatkan keturunan? Ia menyadari bahwa dirinya wanita tua dan mandul. Ia sendiri yang menikahkannya dan membantu pelaksanaannya. Ia telah memberikan dan mengabdikan dirinya kepada seorang lelaki yang hatinya tiada dipenuhi dengan cinta kepada siapa pun kecuali cinta kepada Penciptanya.
Allah SWT berfirman tentang Sarah dan Hajar:
"Rahmat Allah dan keberkatan-Nya dicurahkan atas kamu, hai ahlulbait! Sesungguhnya Allah Maha Terpuji lagi Maha Pemurah. (QS. Hud: 73)
Jadi, masalahnya adalah bukan masalah kecemburuan antara sesama wanita, namun ia adalah tugas yang diperintahkan oleh Allah SWT yang di dalamnya tersembunyi hikmah-Nya. Barangkali Sarah lebih heran daripada Hajar ketika Nabi Ibrahim memerintahkannya untuk membawa anaknya Ismail dan mengikutinya. "Ke mana engkau hai Ibrahim pergi?" Mungkin pertama-tama Hajar yang bertanya kepadanya dan mungkin juga Sarah yang bertanya. Nabi Ibrahim hanya terdiam dan akhirnya kedua wanita itu pun juga terdiam.
Di sana terdapat hikmah yang tersembunyi di mana Nabi Ibrahim tidak mengetahuinya dan Allah SWT tidak menjelaskan kepadanya. la tidak mengetahui hai itu sebagaimana mereka berdua juga tidak mengetahuinya. Jadi kedua-duanya hanya terdiam sebagai bentuk akhlak dari istri-istri nabi. Inilah Hajar yang sendirian bersama anaknya di lembah yang terasing dan tandus, di mana ia tidak mengetahui rahasia di balik tempat itu. Inilah Ismail yang memulai perjalanannya menuju Allah SWT saat masih menyusui. Ia mengalami ujian saat masih kecil dan juga ujian bagi ayahnya, di mana ia mendapatkan seorang anak saat sudah tua. Nabi Ibrahim menyadari bahwa manusia tidak memiliki sesuatu pun dalam dirinya. Dan seseorang yang cinta kepada Allah SWT akan memberikan dirinya kepada Allah SWT dan akan memberikan apa yang disukai oleh dirinya kepada Allah SWT tanpa harus diminta. Itu adalah hukum cinta yang dalam. Kami tidak percaya bahwa Nabi Ibrahim mengetahui mengapa ia harus meninggalkan Ismail dan ibunya di tempat itu. Kami tidak mengira bahwa Allah SWT telah memberitahunya. Allah SWT hanya menurunkan perintah dan Ibrahim hanya menaatinya. Di sinilah tampak kerasnya ujian dan kesulitannya. Di sinilah cinta yang paling dalam diungkapkan, dan di sinilah cinta yang murni dituangkan.
Allah SWT menguji kekasih-Nya Ibrahim dengan suatu ujian yang sangat keras, di mana umumnya para orang tua berat sekali melakukannya. Bukan berarti bahwa cinta Allah SWT kepada Ibrahim dan cinta Ibrahim kepada-Nya menjadikan Ibrahim tidak memiliki perasaan kemanusiaan. Kekuatan cintanya pada Allah SWT justru menjadikan sebagai lautan dari perasaan kemanusiaan, bahkan lautan yang tidak bertepi. Perasaan beliau terhadap Ismail lebih besar, lebih lembut, dan lebih sayang dari perasaan ayah mana pun terhadap anaknya. Meskipun demikian, beliau rela meninggalkannya di tempat yang tandus karena Allah SWT memerintahkan hal tersebut. Terjadilah pergulatan dalam dirinya namun ia mampu melewati ujiannya dan beliau memilih cinta Allah SWT daripada cinta anaknya.
Ketika Nabi Ibrahim menampakkan kecintaan yang luar biasa dari yang seharusnya kepada anaknya, maka Allah SWT memerintahkannya untuk menyembelihnya. Allah SWT agar hanya Dia yang menjadi pusat cinta para nabi-Nya. Barangsiapa yang mencintai Allah SWT, maka ia pun harus mencintai kebenaran dan orang yang mencintai kebenaran adalah orang memenuhi hatinya dengan cinta kepada Penciptanya semata. Ismail mewarisi kesabaran ayahnya. Nabi Ibrahim berdoa kepada Allah SWT sebelumnya:
"Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh" (QS. ash-Shaffat: 100)
Allah SWT menjawab:
"Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak  yang amat sabar." (QS. ash-Shaffat: 101)
Kesabaran yang sama yang terdapat pada ayahnya, kebaikan yang sama, ketakwaan yang sama, dan adab kenabian yang sama pula. Ismail mendapatkan ujian yang pertama saat beliau kecil dan ujian itu berakhir saat Allah SWT memancarkan zamzam dari kedua kakinya sehingga darinya ibunya minum dan menyusuinya. Kemudian Ismail mendapatkan ujian yang kedua dalam hidupnya saat ia menginjak masa muda:
"Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!' Ia menjawab: 'Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu: Insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.'" (QS. ash-Shaffat: 102)
Apa yang Anda kira terhadap jawaban si anak? Ia tidak bertanya tentang sifat dari mimpi itu, dan ia tidak berdebat dengan ayahnya tentang kebenaran mimpi itu, tetapi yang dikatakannya: "Wahai ayahku laksanakanlah apa yang diperintahkan. "Janganlah engkau gelisah karena aku dan janganlah engkau menampakkan kesedihan dan keluh-kesah. "Engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar." Demikianlah jawaban seorang anak yang saleh terha­dap ayahnya yang saleh. Itulah puncak dari kesabaran dari seorang anak dan tentu orang tuanya lebih harus bersabar. Itu bagaikan perlombaan di antara keduanya untuk menguji siapa di antara mereka yang paling sabar. Perlombaan yang tujuannya adalah meraih cinta Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
"Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al-Qur'an. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi. Dan ia menyuruh keluarganya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya." (QS. Maryam: 54-55)
Baitullah
Ismail hidup di semenanjung Arab sesuai dengan kehendak Al­lah SWT. Ismail memelihara kuda dan terhibur dengannya serta memanfaatkannya untuk keperluannya. Sedangkan air zamzam sangat membantu orang-orang yang tinggal di daerah itu. Kemudian sebagian kafilah menetap di situ dan sebagian kabilah tinggal di tempat itu. Nabi Ismail tumbuh menjadi dewasa dan menikah. Lalu ayahnya, Nabi Ibrahim, mengunjunginya dan tidak menemukannya dalam rumah namun ia hanya mendapati istrinya. Nabi Ibrahim bertanya kepadanya tentang kehidupan mereka dan keadaan mereka. Istrinya mengadukan padanya tentang kesempitan hidup dan kesulitannya. Nabi Ibrahim berkata padanya: "Jika datang suamimu, maka perintahkan padanya untuk mengubah gerbang pintunya."
Ketika Nabi Ismail datang, dan istrinya menceritakan padanya perihal kedatangan seorang lelaki, Ismail berkata: "Itu adalah ayahku dan ia memerintahkan aku untuk meninggalkanmu, maka kembalilah engkau pada keluargamu." Kemudian Nabi Ismail menikahi wanita yang kedua. Nabi Ibrahim mengunjungi istri keduanya dan bertanya kepadanya tentang keadaannya. Lalu ia menceritakan pada­nya bahwa mereka dalam keadaan baik-baik dan dikaruniai nikmat. Nabi Ibrahim puas terhadap istri ini dan memang ia cocok dengan anaknya. Barangkali Nabi Ibrahim menggunakan kemampuan spiritualnya dan cahaya yang mampu menyingkap kegaiban yang dimilikinya. Nabi Ibrahim menyiapkan Ismail untuk mengemban tugas yang besar. Yaitu tugas yang membutuhkan kerja keras kemanusiaan seluruhnya dan waktunya seluruhnya serta kenyamanannya seluruhnya.
Ismail menjadi besar dan mencapai kekuatannya. Nabi Ibrahim mendatanginya. Tibalah saat yang tepat untuk menjelaskan hikmah Allah SWT yang telah terjadi dari perkara-perkara yang samar. Nabi Ibrahim berkata kepada Ismail: "Wahai Ismail, sesungguhnya Allah SWT memerintahkan padaku suatu perintah" ketika datang perintah pada Nabi Ibrahim untuk menyembelihnya, beliau menjelaskan kepadanya persoalan itu dengan gamblang. Dan sekarang ia hendak mengemukakan perintah lain yang sama agar ia mendapatkan keyakinan bahwa Ismail akan membantunya. Kita di hadapan perintah yang lebih penting daripada penyembelihan. Perintah yang tidak berkenaan dengan pribadi nabi tetapi berkenaan dengan makhluk.
Ismail berkata: "Laksanakanlah apa yang diperintahkan Tuhanmu padamu." Nabi Ibrahim berkata: "Apakah engkau akan membantuku?" Ismail menjawab: "Ya, aku akan membantumu." Nabi Ibrahim berkata: "Sesungguhnya Allah SWT memerintahkan aku untuk membangun rumah di sini." Nabi Ibrahim mengisyaratkan dengan tangannya dan menunjuk suatu bukit yang tinggi di sana.
Selesailah pekerjaan itu. Perintah itu telah dilaksanakan dengan berdirinya Baitullah yang suci. Itu adalah rumah yang pertama kali dibangun untuk menusia di bumi. Ia adalah rumah pertama yang di dalamnya manusia menyembah Tuhannya. Dan karena Nabi Adam adalah manusia yang pertama turun ke bumi, maka keutamaan pembangunannya kembali padanya. Para ulama berkata: "Sesungguhnya Nabi Adam membangunnya dan ia melakukan thawaf di sekelilingnya seperti para malaikat yang tawaf di sekitar arsy Allah SWT.
Nabi Adam membangun suatu kemah yang di dalamnya ia menyembah Allah SWT. Adalah hal yang biasa bagi Nabi Adam— sebagai seorang Nabi—untuk membangun sebuah rumah untuk menyembah Allah SWT. Tempat itu dipenuhi dengan rahmat. Kemudian Nabi Adam meninggal dan berlalulah abad demi abad sehingga rumah itu hilang dan tersembunyi tempatnya. Maka Nabi Ibrahim mendapatkan perintah dari Allah SWT untuk membangun kedua kalinya agar rumah itu tetap berdiri sampai hari kiamat dengan izin Allah SWT. Nabi Ibrahim mulai membangun Ka'bah. Ka'bah adalah sekumpulan batu yang tidak membahayakan dan tidak memberikan manfaat. Ia tidak lebih dari sekadar batu. Meskipun demikian, ia merupakan simbol tauhid Islam dan tempat penyucian kepada Allah SWT. Nabi Adam memiliki tauhid yang tinggi dan Islam yang mutlak. Nabi Ibrahim pun termasuk seorang Muslim yang tulus dan ia bukan termasuk seorang musyrik.
Batu-batu rumah itu telah dibangun dari ketenteraman hati Nabi Adam dan kedamaian Nabi Ibrahim serta cintanya dan kesabaran Nabi Ismail serta ketulusannya. Oleh karena itu, ketika Anda memasuki Masjidil Haram Anda akan merasakan suatu gelombang kedamaian yang sangat dalam. Terkadang pada kali yang pertama engkau melihat dirimu dan tidak melihat rumah dan pemeliharanya. Dan barangkali engkau melihat rumah pada kali yang kedua namun engkau tidak melihat dirimu dan Tuhanmu. Ketika engkau pergi ke haji engkau tidak akan melihat dirimu dan rumah itu yang engkau lihat hanya pemelihara rumah itu. Ini adalah haji yang hakiki. Inilah hikmah yang pertama dari pembangunan Ka'bah.
Allah SWT berfirman:
"Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): 'Ya Tuhan kami terimalah dari kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk dan patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) di antara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadah haji kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkau­lah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. Ya Tuhan kami, utuslah untuk mereka seorang rasul dari kalangan mereka, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab (al-Qur'an) dan al-Hikmah (as-Sunnah) serta menyucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. " (QS. al-Baqarah: 127-129)
Ka'bah terdiri dari batu-batuan yang ada di bumi di mana ia dijadikan pondasi oleh Nabi Ibrahim dan Ismail. Sejarah menceritakan bahwa ia pernah dihancurkan lebih dari sekali sehingga ia pun beberapa kali dibangun kembali. Ia tetap berdiri sejak masa Nabi Ibrahim sampai hari ini. Dan ketika Rasulullah saw diutus —sebagai bukti pengkabulan doa Nabi Ibrahim—beliau mendapad Ka'bah dibangun terakhir kalinya, dan tenaga yang dicurahkan oleh orang-orang yang membangunnya sangat terbatas di mana mereka tidak menggali dasarnya sebagaimana Nabi Ibrahim menggalinya. Dari sini kita memahami bahwa Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail mencurahkan tenaga keras yang tidak dapat ditandingi oleh ribuan laki-laki. Rasullah saw telah menegaskan bahwa kalau bukan karena kedekatan kaum dengan masa jahiliyah dan kekhawatiran orang-orang akan menuduhnya dengan berbagai tuduhan jika beliau menghancurkannya dan membangunkannya kembali, niscaya beliau ingin merobohkannya dan mengembalikannya ke pondasi Nabi Ibrahim.
Sungguh kedua nabi yang mulia itu telah mencurahkan tenaga keras dalam membangunnya. Mereka berdua menggali pondasi karena dalamnya tanah yang di bumi. Mereka memecahkan batu-batuan dari gunung yang cukup jauh dan dekat, lalu setelah itu memindahkannya dan meratakannya serta membangunnya. Tentu hal itu memerlukan tenaga keras dari beberapa pria tetapi mereka berdua membangunnya bersama-sama. Kita tidak mengetahui berapa banyak waktu yang digunakan untuk membangun Ka'bah sebagaimana kita tidak mengetahui waktu yang digunakan untuk membuat perahu Nabi Nuh. Yang penting adalah, bahwa perahu Nabi Nuh dan Ka'bah sama-sama sebagai tempat perlindungan manusia dan tempat yang membawa keamanan dan kedamaian. Ka'bah adalah perahu Nabi Nuh yang tetap di atas bumi selama-lamanya. Ia selalu menunggu orang-orang yang menginginkan keselamatan dari kedahsyatan angin topan yang selalu mengancam setiap saat.
Allah SWT tidak menceritakan kepada kita tentang waktu pembangunan Ka'bah. Allah SWT hanya menceritakan perkara yang lebih penting dan lebih bermanfaat. Dia menceritakan tentang kesucian jiwa orang-orang yang membangunnya dan doa mereka saat membangunnya:
"Tuhan kami, terimalah dari hand (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. " (QS. al-Baqarah: 127)
Itulah puncak keikhlasan orang-orang yang ikhlas, ketaatan orang-orang yang taat, ketakutan orang-orang yang takut, dan kecintaan orang-orang yang mencintai:
"Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) di antara cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau." (QS. al-Baqarah: 128)
Sesungguhnya kaum Muslim yang paling agung di muka bumi saat itu, mereka berdoa kepada Allah SWT agar menjadikan mereka termasuk orang-orang yang berserah diri pada-Nya. Mereka mengetahui bahwa hati manusia terletak sangat dekat dengan ar-Rahman (Allah SWT). Mereka tidak akan mampu menghindari tipu daya Allah SWT. Olah karena itu, mereka menampakkan kemurnian ibadah hanya kepada Allah SWT, dan mereka membangun rumah Allah SWT serta meminta pada-Nya agar menerima pekerjaan mereka.
Selanjutnya, mereka meminta Islam (penyerahan diri) pada-Nya dan rahmat yang turun pada mereka di mana mereka memohon kepada Allah SWT agar memberi mereka keturunan dari umat Islam. Mereka ingin agar jumlah orang-orang yang beribadah dan orang-orang yang sujud dan rukuk semakin banyak. Sesungguhnya doa Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail menyingkap isi had seorang mukmin. Mereka membangun rumah Allah SWT dan pada saat yang sama mereka disibukkan dengan urusan akidah (keyakinan). Itu mengisyaratkan bahwa rumah itu sebagai simbol dari akidah.
"Dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadah haji kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. " (QS. al-Baqarah: 128)
Perlihatkanlah kepada kami cara ibadah yang Engkau sukai. Perlihatkanlah kepada kami bagaimana kami menyembah-Mu di bumi. Dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkau Maha Penerima taubat dan Maha Penyayang. Setelah itu, kepedulian mereka melampaui masa yang mereka hidup di dalamnya. Mereka berdoa kepada Allah SWT:
"Ya Tuhan kami, utuslah untuk mereka seorang rasul dari kalangan mereka, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab (al-Qur'an) dan al-Hikmah (as-Sunnah) serta menyucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. " (QS. al-Baqarah: 129)
Akhirnya, doa tersebut terkabul ketika Allah SWT mengutus Muhammad bin Abdillah saw. Doa tersebut terwujud setelah melalui masa demi masa. Selesailah pembangunan Ka'bah dan Nabi Ibrahim menginginkan batu yang istimewa yang akan menjadi tanda khusus di mana tawaf di sekitar Ka'bah akan dimulai darinya. Ismail telah mencurahkan tenaga di atas kemampuan manusia biasa. Beliau bekerja dengan sangat antusias sebagai wujud ketaatan terhadap perintah ayahnya. Ketika beliau kembali, Nabi Ibrahim telah meletakkan Hajar Aswad di tempatnya. "Siapakah yang mendatangkannya (batu) padamu wahai ayahku?" Nabi Ibrahim berkata: "Jibril as yang mendatangkannya." Selesailah pembangunan Ka'bah dan orang- orang yang mengesakan Allah SWT serta orang-orang Muslim mulai bertawaf di sekitarnya. Nabi Ibrahim berdiri dalam keadaan berdoa kepada Tuhannya sama dengan doa yang dibacanya sebelumnya, yaitu agar Allah SWT menjadikan had manusia cenderung pada tempat itu:
"Maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka. "(QS. Ibrahim: 37)
Karena pengaruh doa tersebut, kaum Muslim merasakan kecintaan yang dalam untuk mengunjungi Baitul Haram. Setiap orang yang mengunjungi Masjidil Haram dan kembali ke negerinya ia akan merasakan kerinduan pada tempat itu. Semakin jauh ia, semakin meningkat kerinduannya padanya. Kemudian, datanglah musim haji pada setiap tahun, maka hati yang penuh dengan cinta pada Baitullah akan segera melihatnya dan rasa hausnya terhadap sumur zamzam akan segera terpuaskan. Dan yang lebih penting dari semua itu adalah cinta yang dalam terhadap Tuhan, Baitullah dan sumur zamzam yaitu, Tuhan alam semesta. Allah SWT berfirman berkenaan dengan orang-orang yang mendebat Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail:
"Ibrahim bukan seorang Yahudi dan bukan pula seorang Nasrani, akan tetapi dia adalah seorang yang lurus lagi berserah diri (kepada Allah) dan sekali-kali bukanlah dia termasuk golongan orang-orang musyrik. " (QS. Ali 'Imran: 67)
Allah SWT mengabulkan doa Nabi Ibrahim dan beliau yang pertama kali menamakan kita sebagai orang-orang Muslim. Allah SWT berfirman:
"Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia telah menamai kamu sekalian orang-orang Muslim dan dahulu. " (QS. al-Hajj: 78)

Selasa, 26 April 2016

TUGAS DAN KEWENANGAN JAKSA PENGACARA NEGARA

A. BANTUAN HUKUM Yaitu pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh JPN kepada Negara atau pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan SKK baik secara non litigasi maupun litigasi di Peradilan perdata serta arbitrase sebagai penggugat/ tergugat intervensi /pemohon/ pelawan/ pembantah atau tergugat /tergugat intervensi/termohon/terlawan/terbantah serta pemberian jasa hukum dibidang Tata Usaha Negara oleh JPN Kepada Negara dan Pemerintah sebagai tergugat/termohon di Peradilan Tata Usaha Negara dan sebagai wakil pemerintah atau menjadi pihak yang berkepentingan dalam perkara Uji Materiil UU di MK dan sebagai termohon dalam perkara uji dalam perkara uji materiil terhadap peraturan dibawah UU di Mahkamah Agung. . (BAB I huruf f angka10 Lampiran Peraturan Jaksa Agung R.I Nomor : PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara ) Tata cara pelaksanaan Bantuan Hukum tersebut yaitu : 1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kejaksaan untuk mendapatkan bantuan hukum yang kemudian ditindak lanjuti dengan membuat telaahan awal oleh Jaksa Pengacara Negara yang ditunjuk oleh pimpinan, memuat analisis hukum yang lengkap. 2. Apabila dari hasil telaahan dapat dilakukan upaya Bantuan hukum dan pimpinan menyetujui upaya Bantuan hukum tersebut selanjutnya JPN melakukan Bantuan hukum sesuai Prosedur yang berlaku. 3. JPN menyiapkan Administrasi SKK dan lain-lainnya. B. PERTIMBANGAN HUKUM 1. KETENTUAN UMUM a. Wewenang Jaksa Pengacara Negara Pertimbangan hukum hanya diberikan kepada Negara atau Pemerintah,meliputi: 1. Pendapat Hukum (Legal Opinion/ LO) 2. Pendampingan Hukum (Legal Assistance/ LA) 3. Audit Hukum (Legal Audit) b. Pemberian Pertimbangan Hukum harus dilakukan secara optimal, obyektif dan sebatas yuridis formal. c. Pemberian Pertimbangan Hukum dilakukan secara tertulis dalam bentuk korespondensi yang membahas permasalahan yang mengandung aspek hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. d. Untuk keberhasilan dalam memberikan Pertimbangan Hukum, harus ditunjuk Jaksa Pengacara Negara yang kompetisi terkait permasalahan yang dimohonkan Pertimbangan Hukum. e. Apabila terdapat permasalahan yang tidak dapat diselesaikan, Jaksa Pengacara Negara agar melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang untuk memperoleh petunjuk. f. Koordinasi 1. Dalam pelaksaan Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, setelah Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menerima Permohonan dan menerbitkan Surat perintah, mengiinformasikan dalam bentk nota Dinas kepada Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus. 2. Dalam penanganan Pertimbangan Hukum yang melampaui daerah Hukum satuan kerja Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri, Jaksa Pengacara Negara melalui pimpinan wajib memberitahukan secara tertulis kepada kepala Kejaksaan Tinggi / kepala Kejaksaan Negeri setempat. 2. MEKANISME a. Persiapan 1. Umum a) Terhadap setiap permohonan Pertimbangan Hukum Jaksa Pengacara Negara, yang ditunjuk oleh Pimpinan, untuk menentukan apakah termasuk lingkup tugas dan kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan untuk mengantisipasi adanya benturan kepentingan (conflict of interest) dengan bidang lain disertai analisis SWOT terhadap kasus tersebut. b) Apabila dari hasil Telaahan awal tersebut disimpulkan bahwa dapat diberikan Pertimbangan Hukum, selanjutnya Jaksa Pengacara Negara melakukan Pertimbangan Hukum sesuai prosedur yang berlaku. c) Pertimbangan Hukum terhadap permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Penting, pimpinan Satuan Kerja yang akan melaksanakan pelayanan hukum wajib melaporkan secara berjenjang kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. d) Pimpinan Satuan Kerja dapat melakukan ekspose perkara secara berjenjang guna menentukan langkah dalam proses Pertimbangan Hukum. 2. Surat perintah kepada Jaksa Pengacara Negara Untuk melakukan Pertimbangan Hukum, diperlukan Surat perintah dari Pimpinan Satuan Kerja kepada tim Jaksa Pengacara Negara sesuai formulir Administrasi Perdata dan Tata Usaha Negara. b. Pelaksanaan 1. Pendapat Hukum a. Prinsip- prinsip dalam pembuatan Pendapat Hukum (Legal Opinion/ LO) : 1. Pendapat Hukum disusun berdasarkan Prinsip- prinsip Yuridis Normatif. 2. Pendapat Hukum disusun secara lugas, jelas dan cermat. 3. Pendapat Hukum harus diberikan secara jujur, objektif dan faktual. 4. Pendapat Hukum tidak bersifat mengikat bagi pemohon. 5. Jaksa Pengacara Negara tidak melakukan vertifikasi terhadap kebenaran material dokumen subjektif dan hanya bertanggung jawab sebatas Pendapat Hukum yang disusun berdasarkan data dan fakta yang bersifat subjektif yang diberikan pemohon. b. Metode Analisis Yuridis Normatif Pemberian Pendapat Hukum 1. Jaksa Pengacara Negara wajib memahami kedudukan Pemohon selaku Badan hukum berdasarkan : a) Dasar Hukum pendirian b) Ruang Lingkup tugas pokok dan fungsi bagi instansi/ lembaga negara/ Pemerintah atau ruang lingkup BUMN/BUMD serta Badan Hukum lain. c) Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku secara sektoral bagi pemohon. 2. Jaksa Pengacara Negara wajib memahami permasalahan hukum yang dimohonkan oleh pemohon dengan cara : a) Melakukan analisis terhadap Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku secara vertikal maupun Horizontal terhadap kedudukan pemohon selaku subjek hukum. b) Melakukan analisis terhadap Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku dan sumber hukum lain secara vertikal maupun Horizontal terhadap penerapannya terhadap permasalahan yang dimohonkan. 3. Jaksa Pengacara Negara wajib melakukan verifikasi terhadap permasalahan yang diajukan pemohon berada dalam ruang lingkup Perdata dan Tata Usaha Negara. 4. Jaksa Pengacara Negara wajib memberikan limitasi terhadap analisis yang dilakukan terbatas pada permasalahan yang diajukan berdasarkan: 1) Objek permasalahan yang diajukan; 2) Kurun waktu permasalahan. 5. Jaksa Pengacara Negara wajib memahami ruang lingkup Keuangan Negara dan Kekayaan Negara berdasarkan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku. c. Format Penyusunan Pendapat Hukum (Legal Opinion/ LO) : 1) Dasar Dasar Hukum Jaksa Pengacara Negara memberikan Pendapat Hukum. 2) Data Berisi uraian tentang dokumen-dokumen, informasi materiil yang tertulis maupun lisan yang diperoleh dari pemohon. 3) Kasus Posisi Berisi kronologis/ kasus posisis permasalahan terkait Pendapat Hukumnya. 4) Permasalahan Berisi pertanyaan atau Masalah pokok terkait pemberian Pendapat Hukum. 5) Batasan Pendapat Hukum a) Pendapat Hukum dibuat dan disusun berdasarkan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh pemohon kepada tim Jaksa Pengacara Negara dengan asumsi bahwa tanda tangan atas semua dokumen- dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh pemohon kepada tim Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk fotocopi atau salinan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait. b) Pendapat Hukum ditujukan terhadap permasalahan yang dimohonkan oleh pemohon dan sama sekali tidak ditujukan bagi masalah lain yang tidak dinyatakan secara tertulis dalam pendapat hukum. c) Tim Jaksa Pengacara Negara tidak betangggung jawab apabila terdapat kesalahan atau kekeliriuan sebagian atau seluruh pendapat hukum yang diakibatkan karena adanya kesalahan dalam data dsb yang diberikan oleh pemohon yang dipergunakan dalam penyusuanan pendapat hukum. 6) Analisis Disusun secara yuridis normatif dengan menguraikan ulasan-ulsan terhadap kasus/permasalahan dikaitkan dengan peraturan UU yang relevan, uraian tentang hal-hal yang akan terjadi kendala-kendala yang ada, solusi dalam menghadapi kendala-kendala yang ada. 7) Kesimpulan Berisi jawaban atas permasalahan pokok sebagaiman pada nomor 4) 8) Saran 9) Diperlukan JPN dapat memberikan saran 2. Pendampingan Hukum (legal Assistance/LA) a. Pendampingan hukum dilakukan baik dalam bidang perdata maupun TUN. b. JPN bertindak selaku penasehat hukum yang tidak memiliki otorisasi untuk memutuskan sesuatu tindakan serta tidak masuk dalam organisasi pekerjaan. c. JPN melaksanakan pendampingan hukum secara yuridis normatif, tanpa melakukan analisa secara teknis. d. JPN tidak dapat dimintakan pertanggung jawabkan terhadap tindakan material yang dilakukan oleh pemohon. e. JPN secara aktif memeberikan pendapat hukum tertulis baik diminta maupun tidak diminta oleh pemohon secara bertahap maupun insidentil berkaitan dengan permasalahan hukum yang timbul selama proses pendampingan hukum. f. JPN memberikan pendapat hukum secara insidentil yang disampaikan secara lisan sebagai penasehat hukum dan harus ditindak lanjuti secara tertulis dalam bentuk pendapat hukum. g. Pendampingan hukum dilakukan secara bertahap dari tahap awal hingga akhir suatu kegiatan atau pendampingan hukum dilakukan secara partial terhadap suatu tahapan kegiatan. h. JPN melakukan analisa terhadap keselarasan rangkaian pendapat hukum yang telah disampaikan sebagai satu kesatuan kesimpulan dalam bentuk laporan akhir pendapingan hukum. 3. Audit Hukum (Legal Audit) a. Objek audit hukum adalah : 1. Perusahaan Audit hukum dilakukan terhadap badan hukum secara keseluruhan. 2. Kegiatan Audit hukum ini dilakukan terhadap kegiatan tertentu. b. Tujuan audit hukum (Legal Audit) : 1. Memperoleh status hukum atau penjelasan hukum terhadap dokumen yang diaudit atau diperiksa. 2. Memeriksa legalitas suatu perusahaan. 3. Memeriksa tingkat ketaatan suatu perusahaan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan. 4. Memberikan penilaian terhadap suatu kegiatan yang telah dilakukan oleh badan hukum. c. Tahapan audit hukum (Legal Audit) : 1. Penandatangan perjanjian jaminan kerahasiaan oleh tim JPN (codfidentiality agremeent). 2. Persiapan permintaan dokumen terkait audit hukum (Legal audit list). 3. Pemerikasaan dokumen dan peraturan perundang-undangan terkait. d. Prisip-prinsip dalam audit hukum (Legal Audit) : 1. Audit hukum (Legal Audit) harus dilakukan secara teliti dan seksama dengan mengikuti hal-hal seperti fisik perusahaan, kelengkapan dokumen, serta kondisi kegiatan. 2. Sehubungan dengan proses audit hukum (Legal Audit) yang dibuat terdapat banyak dokumen penting yang harus diperiksa antara lain: a. Dasar pendirian perusahaan b. Dokumen-dokumen mengenai aset perusahaan c. Perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditanda tangani oleh perusahaan dengan pihak ketiga d. Dokumen-dokumen mengenai dan persetujuan perusahaan e. Dokumen yang berkaitan dengan permasalahan kepegawaian perusahaan f. Dokumen-dokumen mengenai asuransi perusahaan g. Dokumen-dokumen mengenai pajak perusahaan h. Dokumen-dokumen yang berkenaan dengan terkait atau tidak terkaitnya perusahaan dengan tuntutan dan/atau sengketa dalam maupun diluar pengadilannya 3. Terhadap Dokumen-dokumen tersebut diatas harus dilakukan pemeriksaan secara seksama apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada 4. Selain pemeriksaan dokumen hal-hal yang lain yang harus dilakukan antara lain adalah: a. Penelitian dokumen yang berkaitan dengan objek b. Penelitian yang didasarkan pada sumber informasi yang lainnya misalnnya pengadilan, laporan keuangan, keterangan direksi dsb. C. PENEGAKAN HUKUM Yaitu Kegiatan Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di Bidang Perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan Negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat. (BAB I huruf f angka 9 Lampiran Peraturan Jaksa Agung R.I Nomor : PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara ) JPN melakukan penegakan hukum melalui Gugatan/permohonan ke Pengadilan terhadap permasalahan hukum antara lain : 1. Perkara Tindak pidana korupsi yang dihentikan penyidikannya, karena tidak cukup bukti sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan Negara dan perkara bebas pun tidak menghapuskan hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan Negara (Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) 2. Perkara tindak pidana korupsi yang dihentikan penyidikannya karena tersangka meninggal dunia sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan Negara. (Pasal 33 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) 3. Perkara tindak pidana korupsi yang dihentikan penuntutannya karena terdakwa meninggal dunia sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan Negara.(Pasal34 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) 4. Gugatan perdata terhadap terpidana / ahli waris perkara Tindak Pidana Korupsi atas harta kekayaannya yang diduga hasil tindak pidana korupsi dan belum dilakukan perampasan setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Pasal38 b ayat (2) Jo Pasal 38 C UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) 5. Pembatalan perkawinan yang tidak memenuhi persyaratan hukum 6. Permohonan Pailit suatu badan hukum (UU Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang) 7. Permohonan pembatalan pendaftaran Hak Merek 8. Permohonan pembatalan pendaftaran hak paten 9. Permohonan pembubaran Perseroan Terbatas 10. Permohonan PembubaranYayasan 11. Gugatan PembayaranUang Pengganti (PUP) 12. Permohonan agar Balai Harta Peninggalan diperintahkan mengusut harta kekayaan serta kepentingan seseorang yang meninggalkan tempat tinggalnya, tanpa menunjuk seorang wakil 13. Permohonan agar seorang ayah/ibu dibebaskan dari kekuasaannya sebagai orang tua. 14. Permohonan pemecatan seorang wali dari anak yang belum dewasa 15. Permohonan pengangkatan pengurus pengganti jika pengurus waris meninggal dunia. Tata cara pelaksanaan penegakan hukum tersebut yaitu : 1. Koordinasi dengan pimpinan secara berjenjang dan berkoordinasi dengan pihak internal yaitu pembinaan, Intelijen, pidsus dan pidum serta pihak internal lainnya. 2. Setiap rencana penegakan hukum wajib dibuat telaahan awal oleh Jaksa Pengacara Negara yang ditunjuk oleh pimpinan, memuat analisis hukum yang lengkap. 3. Apabila dari hasil telaahan dapat dilakukan upaya penegakan hukum dan pimpinan menyetujui upaya penegakan hukum tersebut selanjutnya JPN melakukan penegakan hukum sesuai Prosedur yang berlaku. 4. JPN dapat melakukan ekpose perkara secara berjenjang sebelum melakukan upaya hukum untuk mendalami materi perkara 5. JPN mempersiapkan diri dengan penguasaan dan pendalaman materi serta melakukan diskusi secara internal maupun eksternal. 6. JPN menyiapkan Administras iperkara SKK dan lain-lainnya. D. TINDAKAN HUKUM LAIN 1. KETENTUAN UMUM a. Wewenang JPN Tindakan hukum lain adalah kegiatan JPN antara lain untuk menjadi konsiliator, mediator, dan vasilitator dalam penyelesaiaan suatu sengketa antar negara atau pemerintah b. Koordinasi 1. Dalam tindakan hukum lain sebagai konsiliator, mediator, dan konsiliator bidang perdata dan tata usaha negara setelah melakukan tindakan hukum lain menginformasikan dalam bentuk nota dinas kepada bidang intelijen dan bidang tinfak pidana khusus 2. Dalam tindakan hukum lain sebagai konsiliator, mediator, dan konsilitator yang melampaui dareah hukum satuan kerja kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri, JPN melalui pimpinan satuan kerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada kepala kejaksaan tinggi/kepala kejaksaan negeri setempat c. Apabila terdapat keraguan dalam melakukan tindakan hukum lain, agar dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjanguntuk mendapat petunjuk. 2. MEKANISME a. Persiapan 1. Umum - Pemberian tindakan hukum lain diawali dengan adanya surat permohonan - Terhadap setiap permohonan tindakan hukum lain, wajib dibuat telaahan awal oleh tim JPN, yang ditunjuk oleh pimpinan, memuat analisis hukum yang lengkap untuk menentukan apakah termasuk lingkup tugas dan kewenangan bidang perdata dan tata usaha negara dan untuk mengantisipasi adanya benturan kepentingan ( conflict of interest) dengan bidang lain, sesuai dengan formulir administrasi perkara perdata dan tata usaha negara - Apabila dari hasil telahaan awal tersebut deisimpulkan bahwa dapat diberikan tindakan hukum lain maka sekanjutnya tim JPn melakukan tindakan hukum lain sebagai mana permohonan pemohon, yaitu sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator - Tindakan hukum lain terhadap permaslahan hukum perdata dan tata usaha negara penting, pimpinan satuan kerja yang akan melaksanakan tindakan hukum lain wajib melaporkan secara berjenjang kepada jaksa agung muda bidang perdata dan tata usaha negara - Pimpinan satuan kerja dapat melakukan ekspose perkara secara berjenjang guna menentukan langkah dalam proses tindakan hukum lain 2. Surat perintah kepada JPN Untuk melakukan tindakan hukum lain, diperlukan surat perintah dari pimpinan satuan kerja kepada tim JPN sesuai formulir administrasi pekara perdata dan tata usaha negara b. Pelaksanaan 1. Tindakan hukum lain yang dilakukan baik sebagai konsiliator, mediator maupun fasilitator harus didasarkan atas persetujuan dari kedua belah pihak secara tertulis 2. Sebagai konsiliator, mediator maupun fasilitator JPN merupakan pihak yang netral (tidak memihak salah satu pihak) dan membantu menyelesaikan sengketa antara pihak 3. Dalam konsiliasi, JPN bertindak sebagai konsiliator dan mempunyai kewajiban membantu menyelesaikan sengketa para pihak melalui proses perundingan (negosiasi) dengan mengidentifikasi masalah, mencitakan pilihan-pilihan, memberikan pertimbangan, pilihan penyelesaian serta memberikan masukan/konsep/proposal perjanjian penyelesaian sengketa 4. Dalam mediasi, JPN bertindak sebagai mediaator dan mempunyai kewjiban membantu menyelesaikan sengketa para pihak melalui proses perundingan (negosiasi) dengan mengidetifikasi permasalahan dan mendorong tercapainya kesepakatan yang dibuat para pihak sendiri. 5. Dalam fasilitasi, JPN bertindak sebagai fasilitator dan mempunyai kewajiban membantu menyelesaikan sengketa Para pihak melalui proses perundingan (negosiasi) dengan memfasilitasi Para Pihak tanpa terlalu jauh masuk dalam materi permasalahan,antara lain dengan memfasilitasi pertemuan antara para pihak. 6. Tahap konsiliasi dan mediasi secara umum adalah : - Pendahuluan - Sambutan mediator/konsiliator - Presentasi para pihak - Identifikasi kesepahaman - Identifikasi masalah - Negosiasi - Penyusunan kesepakatan - Kata penutup 7. JPN menyusun laporan pelaksanaan konsiliasi/mediasi/fasilitasi. 8. Proses konsiliator, mediator maupun fasilitator berakhir setelah semua proses dilakukan, meskipun tidak tercapai kesepakatan para pihak. 9. JPN wajib melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja tentang hasil konsiliasi, mediasi maupun fasilitasi baik apabila tercapai kesepakatan maupun tidak. Selanjutnya pimpinan satuan kerja menyampaikan laporan pelaksanaan konsiliasi/mediasi/fasilitasi kepada pemohon. E. PELAYANAN HUKUM 1. KETENTUAN UMUM a. Wewenang JPN Pelayanan hukum diberikan untuk memenuhi permintaan masyarakat yang meliputi orang perorangan dan badan hukum, secara lisan atau tertulis dalam bentuk konsultasi, pendapat dan informasi di bidang hukum perdata atau tata usaha negara. b. Ruang lingkup pelayanan hukum - Pelayanan hukum terbatas pada waktu permasalahan perdata atau tata usaha negara. - JPN tidak melakukan analisa dan verifikasi secara materil terhadap data dan fakta yang disampaikan oleh pemohon, oleh karena itu JPN tidak dapat memberikan penilaian ataupun pembenaran terhadap permasalahan yang disampaikan, namun hanya memberikan petunjuk mengenai hak dan kewajiban pemohon dalam permasalahan terkait berdasarkan hukum acara serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. c. Pelayanan hukum dilakukan secara optimal, obyektif, berlandaskan hukum dan keadilan dengan penuh kebijaksanaan dan tidak menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dengan internal kejaksaan serta negara atau pemerintah. d. Apabila terdapat permasalahan yang tidak dapat diselesaikan karena sulit diperoleh pemecahannya, agar dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjeng untuk memperoleh petunjuk. e. Koordinasi - Terhadap permohonan pelayanan hukum yang dialamatkan kepada beberapa instansi penegak hukum, agar diambil langkah koordinasi untuk mengusahakan adanya adalah persamaan pemahaman antara instansi penegak hukum yang bersangkutan. - Terhadap permohonan pelayanan hukum dari anggota masyarakat yang terkait negara atau pemerintah, JPN menyampaikan informasi kepada negara atau pemerintah. 2. MEKANISME a. Persiapan 1. Umum - Terhadap setiap permohonan pelayanan hukum, wajib dibuat telaahan awal oleh JPN yang ditunjuk oleh pimpinan, memuat analisis hukum yang lengkap untuk menentukan apakah termasuk tugas dan kewenangan hukum bidang perdata dan tata usaha negara dan untuk bidang lain, sesuai dengan formulir administrasi perdata dan tata usaha negara. - Apabila dari hasil telaahan awal tersebut disimpulkan bahwa dapat dilakukan pelayanan hukum, maka selanjutnya JPN melakukan pelayanan hukum sesuai prosedur yang berlaku. - Pelayanan hukum terhadap permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara penting, pimpinan satuan kerja yang akan melaksanakan pelayanan hukum wajib melaporkan secara berjenjang kepada jaksa agung muda bidang perdata dan tata usaha negara. - Kepala satuan kerja dapat melakukan ekspose perkara secara berjenjang guna menentukan dalam proses bantuan hukum. 2. Surat perintah kepada JPN Untuk melakukan Pelayanan hukum, diperlukan surat perintah dari pimpinan satuan kerja kepada tim JPN sesuai formulir administrasi pekara perdata dan tata usaha negara. b. Pelaksanaan 1. Pelayanan Hukum secara lisan Dalam pelayanan hukum secara lisan, JPN dapat memberikan konsultasi, pendapat dan informasi kepada pemohon secara lisan yang ditindak lanjuti dengan laporan dalam bentuk nota dinas pada pimpinan satuan kerja 2. Pelayan Hukum secara tertulis a. JPN membuat kajian dengan format sebagai berikut : - Dasar berisi dasar hukum JPN memberikan pelayan hukum tersebut - Data Berisi uraian tentang dokumen-dokumen, informasi materil yang berbentuk tertulis maupun lisan yang diperoleh dari pemohon pelayan hukum yang terkait dengan pokok permasalahan - Kasus posisi Berisi posisi kasus secara singkat - Permasalahan Berisi pertanyaan atau masalah pokok - Batasana Pelayan Hukum Pelayanan Hukum diberikan terbatas pada analisa yuridis normatif - Analisis Menguraikan ulasan terhadap kasus dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang relefan - Kesimpulan Berisi jawaban atas permasalahan pokok sebagai mana pada point permasalahan - Saran Bila diperlukan JPN dapat memberikan saran b. Berdasarkan kajian JPN tersebut, pimpinan satuan kerja memberikan pelayanan hukum dalam bentuk surat kepada pemohon pelayanan hukum F. BIAYA 1. Biaya perkara dan biaya operasional kegiatan penegakan hukum dibebankan sepenuhnya kepada DIPA Kejaksaan 2. Biaya perkara dan biaya oprasional kegiatan pemberian bantuan hukum kepada negara atau pemerintah dibebankan sepenuhnya kepada pemberi kuasa, sedangkan pemberian bantuan hukum kepada internal kejaksaan di bebankan kepada DIPA kejaksaan 3. Biaya oprasional pelayanan hukum dibebankan sepenuhnya kepada DIPA kejaksaan 4. Biaya oprasional pertimbangan hukum dibebankan sepenuhnya kepada pemohon 5. Biaya oprasional tindakan hukum lain dibebankan sepenuhnya kepada pemohon 6. Dalam melaksanakan kegiatan penegakan hukum khusus nya pemulihan keuangan negara, bantuan hukum, pertimbangan hukum , dan tindakan hukum lain kejaksaan dapat menerima jasa hukum sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan. G. SUMBER - Undang Undang Dasar 1945; - Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI; - Peraturan Jaksa Agung R.I Nomor : PER- 025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara; -------------------Dibuat dan Disusun Oleh------------------- Kotabumi, April 2016 AN. KEJAKSAAN NEGERI KOTABUMI LAMPUNG UTARA KEPALA SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA, RUSYDI SASTRAWAN, SH.,MH. JAKSA PRATAMA, NIP. 19840227 200712 1 001

Jumat, 25 Maret 2016

HUKUM ACARA PERDATA

A. PENGERTIAN TUNTUTAN HAK KEPERDATAAN

Tuntutan hak adalah suatu upaya yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hukum atas hak –hak tertentu yang dimiliki oleh seseorang melalui proses peradilan yang dibenarkan menurut hukum untuk mencegah terjadinya “eigenrichting”atau perbuatan main hakim sendiri dalam melaksanakan haknya sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan pihak lainnya. 

Tuntutan hak yang di dalam pasal 118 ayat 1 HIR (pasal 142 ayat 1 Rbg) disebut sebagai tuntutan perdata tidak lain adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa dan lazimnya disebut gugatan. Gugatan dapat diajukan baik secara tertulis (pasal 118 ayat 1 HIR ,142 ayat 1 Rbg) maupun secara lisan (pasal 144 ayat 1 Rbg).

HIR dan Rbg hanya mengatur tentang caranya mengajukan gugatan, sedang tempat persyaratan mengenai isi daripada gugatan tidak ada ketentuannya. Bagi kepentingan para pencari keadilan kekurangan ini diatasi oleh adanya pasal 119 HIR (pasal 143 Rbg), yang memberi wewenang kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memberi nasehat dan bantuan kepada pihak pengugat dalam pengajuan gugatannya. Dengan demikian hendak dicegat pengajuan gugatan-gugatan yang kurang jelas atau kurang lengkap.


B. PIHAKPIHAK PIHAK DALAM PERKARA PERDATA

Di dalam suatu sengketa perdata sekurang kurangnya terdapat dua pihak, yaitu : pihak penggugat yang mengajukan gugatan, dan pihak tergugat. Dan biasanya orang yang langsung berkepentingan sendirilah yang aktif bertindak di muka pengadilan, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat. Mereka ini merupakan pihak materil, karena mereka mempunya kepentingan langsung di dalam perkara yang bersangkutan, tetapi sekaligus juga merupakan pihak formil, karena merekalah yang beracara di muka peradilan.

Akan tetapi seseorang dapat pula bertindak sebagai penggugat atau tergugat di muka pengadilan tanpa mempunyai kepentingan secara langsung dalam berperkara yang bersangkutan. Seorang wali atau pengampu yang bertindak sebagai pihak di muka pengadilan atas namanya sendiri, tetapi untuk kepentingan orang lain yang di wakilinya karena yang terakhir inilah yang mempunyai kepentingan secara langsung (pasal 383, 446, 452,403-405 BW). Nama mereka harus dimuat dalam gugatan dan disebut pula dalam putusan ,disamping nama-nama yang mereka wakilinya adalah pihak materiil.

Disamping itu tidak jarang terjadi suatu pihak materiil memerlukan seorang wakil untuk beracara di muka pengadilan, karena tidak mungkin beracara tanpa diwakili. Hal ini terjadi pada badan hukum ,yang beracara atas namanya sendiri ,tetapi memerlukan seorang wakil yang bertindak di muka pengadilan selaku pihak formil untuk kepentingannya (pasal 8 no 2 Rv, 1955BW).




C. TATA CARA PENGAJUAN GUGATAN
1.      Pendaftaran Gugatan Langkah pertama mengajukan gugatan perdata adalah dengan melakukan pendaftaran gugatan tersebut ke pengadilan. Menurut pasal 118 ayat (1) HIR, pendaftaran gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi relatifnya – berdasarkan tempat tinggal tergugat atau domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian. Gugatan tersebut hendaknya diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya, dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pendaftaran gugatan itu dapat dilakukan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
2.      Membayar Panjar Biaya Perkara Setelah gugatan diajukan di kepaniteraan, selanjutnya Penggugat wajib membayar biaya perkara. Biaya perkara yang dimaksud adalah panjar biaya perkara, yaitu biaya sementara yang finalnya akan diperhitungkan setelah adanya putusan pengadilan. Dalam proses peradilan, pada prinsipnya pihak yang kalah adalah pihak yang menanggung biaya perkara, yaitu biaya-biaya yang perlu dikeluarkan pengadilan dalam proses pemeriksaan perkara tersebut, antara lain biaya kepaniteraan, meterai, pemanggilan saksi, pemeriksaan setempat, pemberitahuan, eksekusi, dan biaya lainnya yang diperlukan. Apabila Penggugat menjadi pihak yang kalah, maka biaya perkara itu dipikul oleh Penggugat dan diambil dari panjar biaya perkara yang telah dibayarkan pada saat pendaftaran. Jika panjar biaya perkara kurang, maka Penggugat wajib menambahkannya, sebaliknya, jika lebih maka biaya tersebut harus dikembalikan kepada Penggugat.
Bagi Penggugat dan Tergugat yang tidak mampu membayar biaya perkara, Hukum Acara Perdata juga mengizinkan untuk berperkara tanpa biaya (prodeo/free of charge). Untuk berperkara tanpa biaya, Penggugat dapat mengajukan permintaan izin berperkara tanpa biaya itu dalam surat gugatannya atau dalam surat tersendiri. Selain Penggugat, Tergugat juga dapat mengajukan izin untuk berperkara tanpa biaya, izin mana dapat diajukan selama berlangsungnya proses persidangan. Permintaan izin berperkara tanpa biaya itu disertai dengan surat keterangan tidak mampu dari camat atau kepada desa tempat tinggal pihak yang mengajukan.
3.      Registrasi Perkara
Registrasi perkara adalah pencatatan gugatan ke dalam Buku Register Perkara untuk mendapatkan nomor gugatan agar dapat diproses lebih lanjut. Registrasi perkara dilakukan setelah dilakukannya pembayaran panjar biaya perkara. Bagi gugatan yang telah diajukan pendaftarannya ke Pengadilan Negeri namun belum dilakukan pembayaran panjar biaya perkara, maka gugatan tersebut belum dapat dicatat di dalam Buku Register Perkara, sehingga gugatan tersebut belum terigstrasi dan mendapatkan nomor perkara dan karenanya belum dapat diproses lebih lanjut – dianggap belum ada perkara. Dengan demikian, pembayaran panjar biaya perkara merupakan syarat bagi registrasi perkara, dan dengan belum dilakukannya pembayaran maka kepaniteraan tidak wajib mendaftarkannya ke dalam Buku Register Perkara.
4.      Pelimpahan Berkas Perkara Kepada Ketua Pengadilan Negeri
Setelah Penitera memberikan nomor perkara berdasarkan nomor urut dalam Buku Register Perkara, perkara tersebut dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pelimpahan tersebut harus dilakukan secepat mungkin agar tidak melanggar prinsip-prinsip penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan – selambat-lambatnya 7 hari dari tanggal registrasi.
5.      Penetapan Majelis Hakim Oleh Ketua Pengadilan Negeri
Setelah Ketua Pengadilan Negeri memeriksa berkas perkara yang diajukan Panitera, kemudian Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara. Penetapan itu harus dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 7 hari setelah berkas perkara diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri. Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang Hakim – dengan komposisi 1 orang Ketua Majelis Hakim dan 2 lainnya Hakim Anggota.
6.      Penetapan Hari Sidang
Selanjutnya, setelah Majelis Hakim terbentuk, Majelis Hakim tersebut kemudian menetapkan hari sidang. Penetapan itu dituangkan dalam surat penetapan. Penetapan itu dilakukan segera setelah Majelis Hakim menerima berkas perkara, atau selambat-lambatnya 7 hari setelah tanggal penerimaan berkas perkara. Setelah hari sidang ditetapkan, selanjutnya Majelis Hakim memanggil para pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk hadir pada hari sidang yang telah ditentukan itu.

D. PENGGABUNGAN TUNTUTAN HAK

Dalam suatu perkara perdata itu sekurang-kurangnya terdiri dari dua pihak, yaitu penggugat dan tergugat. Dan perkara perdata yang sederhana, masing-masing pihak terdiri dari seorang: seorang penggugat dan seorang tergugat yang menyengketakan satu tuntutan. Tetapi tidak jarang terjadi bahwa penggugat lebih dari seorang melawan tergugat hanya seorang saja, atau seorang penggugat melawan tergugat lebih dari seorang atau kedua pihak lebih dari seorang. Hal ini di sebut kumulasi subyektif: penggabungan dari pada kumulasi subyektif terjadi misalnya apabila seorang kreditur menagih beberapa orang debitur atau beberapa orang ahli waris menggugat ahli waris lainya mengenai harta warisan.

Tidak jarang terjadi bahwa penggugat mengajukan lebih dari satu tuntutan dalam satu perkara sekaligus. Ini merupakan penggabungan dari pada tuntutan yang di sebut kumulasi obyektif pada umumnya tidak di syaratkan bahwa tuntutan-tuntutan itu harus ada hubunganya yang erat satu sama lain. 

Baik kumulasi subyektif maupun kumulasi obyektif pada hakekatnya merupakan penggabungan (kumulasi) dari pada tuntutan hak. Kumulasi harus kita bedakan dari konkursus yang merupakan kebersamaan adanya beberapa tuntutan hak. Konkursus terjadi apabila seorang penggugat melakukan gugatan yang mengadung beberapa tuntutan yang kesemuanya menuju pada satu akibat hukum yang sama. Dengan dipenuhi dan dikabulkanya salah satu dari tuntutan-tuntutan itu maka tuntutan lainya sekaligus terkabul.

E. UPAYA-UPAYA MENJAMIN HAK

Bertujuan untuk kepentingan penggugat agar terjamin haknya sekiranya gugatannya dikabulkan nanti. Ada beberapa bentuk upaya menjamin hak yang dilakukan oleh hukum, yaitu Permohonan Sita/ penyitaan.

Adapun pengertian sita / beslaag yaitu suatu tindakan hukum oleh hakim yang bersifat eksepsional, atas permohonan atas salah satu pihak yang bersengketa, untuk mengamankan barang-barang sengketa atau yang menjadi jaminan dari kemungkinan dipindahtangankan, dibebani sesuatu sebagai jaminan, dirusak atau dimusnahkan oleh pemegang atau pihak yang menguasai barang-barang tersebut, untuk menjamin agar putusan hakim nantinya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Penyitaan dilakukan oleh panitera pengadilan agama, yang wajiub membuat berita acara tentang pekerjaannya itu serta memberitahukan isinya kepada tersita bila dia hadir. Dalam melaksanakan pekerjaan itu, panitera dibantu oleh dua orang saksi yang ikut serta menandatangani berita acara.
Unsur-unsur Dalam Penyitaan antara lain yaitu pemohon sita, permohonan sita, obyek sita, tersita, hakim, pelaksana sita.


Macam-macam Sita:

1. Sita Jaminan tehadap Barang Miliknya Sendiri
Untuk menjamin suatu hak kebendaan dari pemohon atau kreditur dan berakhir dengan penyerahan barang yang disita, dibagi menjadi dua macam pula, yaitu :
·         Sita revindicatoir (ps. 226 hir, 260 Rbg)
Yang dapat mengajukan sita revindicatoir ialah setiap pemilik barang bergerak yang barangnya dikuasai oleh orang lain (ps. 1977 ayat 2, 1751 BW). Demikian pula setiap orang yang mempunyai hak reklame, yaitu hak daripada penjual barang bergerak untuk minta kembali barangnya apabila harga tidak dibayar, dapat mengajukan permohonan sita revindicatoir (ps. 1145 BW, 232 WvK). Yang dapat disita secara revindicatoir adalah barang bergerak milik pemohon. Karena kemungkinan akan dialihkan atau diasingkannya barang tetap tersebut pada umumnya tidak ada atau kecil.Untuk dapat mengajukan permohonan sita revindicatoir tidak perlu ada dugaan yang beralasan, bahwa seseorang yang berhutang selama belum dijatuhkan putusan, mencari akal akan menggelapkan atau melarikan barang yang bersangkutan (baca Ps. 227 ayat 1 HIR, 261 ayat 1 Rbg). Oleh karena tidak perlu ada dugaan akan digelapkannya barang bergerak tersebut, maka sudah wajarlah kiranya kalau pihak yang berhutang tidak perlu didengar. Barang bergerak yang disita harus dibiarkan ada pada pihak tersita untuk disimpannya, atau dapat juga barang tersebut disimpan ditempat lain yang patut
·         Sita Maritaal (ps.823-823 j Rv) Sita Marital bukanlah untuk menjamin suatu tagihan uang atau penyerahan barang, melainkan menjamin agar barang yang disita tidak dijual. Jadi fungsinya adalah untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengadilan berlangsung antara pemohon dan lawannya, dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang disita, agar jangan sampai jatuh di tangan pihak ketiga. Oleh karena sifatnya hanyalah menyimpan, maka sita marital ini tidak perlu dinyatakan sah dan berharga apabila dikabulkan. Pernyataan sah dan berharga itu diperlukan untuk memperoleh titel eksekutorial yang mengubah sita jaminan menjadi sita eksekutorial, sehingga putusan dapat dilaksanakan dengan penyerahan atau penjualan barang yang disita. Sita maritaal tidak berakhir dengan penyerahan atau penjualan barang yang disita.
Sita maritaal ini dapat dimohonkan kepada Pengadilan Negeri oleh seorang isteri, yang tunduk pada BW, selama sengketa perceraiannya diperiksa di pengadilan, terhadap barang-barang yang merupakan kesatuan harta kekayaan, untuk mencegah agar pihak lawannya tidak mengasingkan barang-barang tersebut (Ps. 190 BW, 823 Rv). Jadi yang dapat mengajukan sita maritaal adalah si isteri Yang dapat disita secara maritaal ialah baik barang bergerak dari kesatuan harta kekyaan atau milik isteri maupun barang tetap dan kesatuan harta kekayaan (Ps. 823 Rv). HIR tidak mengenal sita maritaal ini, tetapi seperti yang dapat kita lihat di atas, sita maritaal ini diatur dalam Rv. Di dalam praktek peradilan sekarang ini sita maritaal tidak banyak dimanfaatkan.
·         Sita Jaminan tehadap Barang Milik Debitur Penyitaan inilah yang biasanya disebut sita conservatoir. Sita conservatoir ini merupakan tindakan persiapan dari pihak penggugat dalam bentuk permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang debitur yang disita guna memenuhi tutntutan penggugat. Penyitaan ini hanya dapat terjadi berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permintaan kreditur atau penggugat (Ps. 227 ayat 1 HIR, 261 ayat 1 Rbg). Dalam konkretnya permohonan diajukan kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan. Setiap saat debitur atau tersita dapat mengajukan permohonan kepada hakim yang memeriksa pokok perkara yang bersangkutan, agar sita jaminan atas barangnya dicabut. Permohonan pencabutan atau pengangkatan sita jaminan dari debitur dapat dikabulkan oleh hakim apabila debitur menyediakan tanggungan yang mencukupi (Ps. 227 ayat 5 HIR, 261 ayat 8 Rbg). Demikian pula apabila ternyata bahwa sita jaminan itu tidak ada manfaatnya (vexatoir) atau barang yang telah disita ternyata bukan milik debitur. Di dalam praktek dapatlah dikatakan bahwa pada umumnya setiap permohonan sita jaminan selalu dikabulkan : hakim terlalu mudah mengabulkan permohonan sita jaminan.
Yang dapat disita secara conservatoir ialah :
·         Sita Conservatoir atas barang bergerak milik debitur (Ps. 227 jo. 197 HIR jo. 208 Rbg)
Barang bergerak yang disita harus dibiarkan tetap ada pada tergugat atau tersita untuk disimpannya dan dijaganya serta dilarang menjual atau mengalihkannya (Ps. 197 ayat 9 HIR, 212 Rbg). Atau barang bergerak yang disita itu dapat pula disimpan ditempat lain. Jadi dengan adanya sita conservatoir itu tersita atau tergugat sebagai pemilik barang yang disita kehilangan wewenangnya atas barang miliknya. Permohonan pelaksanaan putusan yang timbul kemudian setelah diadakan penyitaan tidak dikabulkan dengan mengadakan penyitaan lagi terhadap barang yang sama (sita rangkap). Menurut pasal 201 HIR (Ps. 219 Rbg) apabila ada dua permohonan pelaksanaan putusan atau lebih diajukan sekaligus terhadap seorang debitur, maka hanya dibuatkan satu berita acara penyitaan saja. Dari dua pasal tersebut dapatlah disimpulkan bahwa tidak dapat diadakan sita rangkap terhadap barang yang sama. Para kreditur lainnya dapat mengajukan permohonan kepada Ketua PN untuk ikut serta dalam pembagian hasil penjualan barang debitur yang telah disita (Ps. 204 ayat 1 HIR, 222 ayat 1 Rbg). Asas larangan sita rangkap ini, yang disebut saisie sur saisie ne vaut, lebih tegas dimuat dalam pasal 463 Rv.
·         Sita Conservatoir atas barang tetap milik debitur (Ps. 227, 197,198, 199 HIR 261, 208,214 Rbg)
Jika disita barang tetap, maka agar jangan sampai barang tersebut dijual, penyitaan itu harus diumumkan dengan memberi perintah kepada kepala desa supaya penyitaan barang tetap itu diumumkan ditempat, agar diketahui orang banyak. Kecuali di salinan berita acara penyitaan didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Tanah Ps. 30 PP. 10/1961 jo Ps. 198 ayat 1 HIR, 213 ayat 1 Rbg). Penyitaan barang tetap harus dilakukan oleh jurusita ditempat barang-barang itu terletak dengan mencocokkan batas-batasnya dan disaksikan pleh pamong desa. Terhitung mulai hari berita acara penyitaan barang tetap itu dimaklumkan kepada umum, maka pihak yang disita barangnya dilarang memindahkannya kepada orang lain, membebani atau menyewakan (Ps. 199 HIR, 214 Rbg). Penyitaan barang tetap itu meliputi juga tanaman diatasnya serta hasil panen pada saat dilakukan penyitaan. Kalau barang tetap itu disewakan oleh pemiliknya, maka panen itu menjadi milik penyewa. Sedangkan sewa yang belum dibayarkan kepada pemilik barang tetap yang telah disita (Ps. 509 Rv).
·          Sita Conservatoir atas barang bergerak milik debitur yang ada di tangan pihak ketiga (Ps. 728 Rv, 197 ayat 8 HIR, 211 Rbg) Apabila debitur mempunyai piutang kepada pihak ketiga, maka kreditur untuk menjamin haknya dapat melakukan sita conservatoir atas barang bergerak milik debitur yang ada pada pihak ketiga itu. Sita conservatoir ini yang disebut derdenbeslag, diatur dalam pasal 728 Rv. Kreditur dapat menyita, atas dasar akta autentik atau akta dibawah tangan pihak ketiga. Dalam hal ini dibolehkan sita rangkap (Ps. 747 Rv). HIR tidak mengatur derdensblag sebagai sita conservatoir tetapi sebagai sita eksekutorial. Pasal 197 ayat 8 HIR (Ps. 211 Rbg) menentukan, bahwa penyitaan barang bergerak milik debitur, termasuk uang dan surat-surat berharga, meliputi juga barang bergerak yang bertubuh yang ada di tangan pihak ketiga. Akan tetapi sita conservatoir ini tidak boleh dilakukan atas hewan dan alat-alat yang digunakan untuk mencari mata pencaharian. Disamping tiga macam sita conservatoir seperti tersebut diatas Rv masih mengenal beberapa sita conservatoir lainnya, yaitu :
·         Sita Conservatoir terhadap kreditur (Ps. 75a Rv) Ada kemungkinannya bahwa debitur mempunyai piutang kepada kreditur. Jadi ada hubungan piutang timbal balik antara kreditur dan debitur. Dalam hubungan piutang timbal balik antara kreditur dan debitur ini, dimana kreditur juga sekaligus debitur dan kreditur juga sekaligus debitur, tidak jarang terjadi bahwa prestasinya tidak dapat dikompensasi.
·         Sita gadai atau pandbeslag (Ps. 751-756 Rv)
Sita gadai ini sebagai sita conservatoir hanyalah dapat diajukan berdasarkan tuntutan yang disebut dalam pasal 1139 sub 2 BW dan dijalankan atas barang-barang yang disebut dalam pasal 1140 BW.
·         Sita Conservatoir atas barang barang debitur yang tidak mempunyai tempat tinggal yang dikenal di Indonesia atau orang asing bukan penduduk Indonesia (Ps. 757 Rv)
Ratio dari sita conservatoir ini yang disebut juga sita saisie foraine, ialah untuk melindungi penduduk Indonesia terhadap orang-orang asing bukan penduduk Indonesia, maka oleh karena itu berlaku juga dengan sendirinya bagi acara perdata di Pengadilan Negri.

·         Sita Conservatoir atas pesawat terbang (Ps.763h-763k Rv)
Apakah semua barang milik debitur disita secara conservatoir? Pada asasnya semua barang bergerak maupun tetap milik debitur menjadi tanggung jawab untuk segala perikatan yang bersifat perorangan (Ps. 1131 BW), dan semua hak-hak atas harta kekayaan dapat diuangkan untuk memenuhi tagihan, sehingga dengan demikian dapat disita.
Penyitaan barang milik Negara Pada dasarnya barang-barang milik negara yaitu seperti uang negara yang ada pada pihak ketiga, piutang negara pada pihak ketiga, barang-barang bergerak milik negara, tidak dapat disita kecuali ada izin dari hakim. Izin untuk menyita barang-barang milik negara itu harus dimintakan kepada MA (pasal 65, 66 ICW, S. 1864 no 106)

Selasa, 22 Maret 2016

Transportasi On line VS Transportasi Konvensional

Malam ini memori di kepala ku teringat akan peristiwa dalam perjalanan di Jakarta pada bulan Februari 2016 kemarin pada saat di Jakarta pada saat melihat di berbagai media Televisi kejadian ribut Transportasi On line VS Transportasi Konvensional pada hari ini 22 Maret 2016 dimana didalam perjalanan tersebut masih teringat jelas di kepala saya pengalaman emosional dengan naik taksi konvensional.... Diskripsi singkat terhadap kelakuan sopir taksi tersebut yang mengajak saya keliling-keliling tidak tahu arah dengan tujuan yang ingin saya tuju, bayangkan saja argo nya sudah mencapai Rp.150.000,-00..pada saat saya protes sama tuh sopir dengan gampangnya dia menjawab saya sopir baru belum tahu jalan, mulai dari suara lembut saya protes dan akhirnya ampe kejadian ribut tuh ama sopir dijalanan ampe turun dari taxi dengan membanting keras pintu n mau saya ajak duel tuh sopir ampe warga di jakarta sana ikut mendekati kami n melerai kami berdua (kampung apa juga saya ndak tahu lagi)...setelah emosional akhirnya saya baru menyadari saya lagi bukan di kampung saya sendiri nih kok sok jadi pemberani gini..,,,akhirnya si sopir meminta maaf dan tidak melakukan perlawanan terhadap saya dan warga kampung disana juga sepertinya membela saya dengan bilang "yang benar saja masa jarak dari sini ke tempat yang setuju cargonya dah segitu"..setelah kejadian itu rasa iba ini muncul juga melihat si sopir sudah tunduk n seperti ayam sakit hampir di gebuk rame-rame akhirnya ndk tega juga, akhinya saya kasih uang Rp.50.000 sebagai imbalan ongkos mengingat dia juga kerja dengan perusahaan dan pastinya butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya... Menurut hemat saya terhadap dua pilihan ini tentunya pada saat ini saya memilih transprtasi On line dari pada yang konvensional mengingat Transprtasi On line saya sangat setuju sekali kehadiran mereka mengingat kami dari luar jakarta kalau naik taksi angkutan konvensional disana sering diajak putar-putar sehingga angka argonya tinggi sekali, mau protes kami juga ndk tahu jalan pastinya dijakarta wong jakarta sendiri ngakunya juga ndk seluruhnya hafal jalan disana, kalau transortasi on line mereka tidak mungkin bawa penumpangnya keliling dengan alasan mendapatkan harga tinggi karena ongkos transport sudah tertulis sebelum kita naik kendaraan kalau mereka masih mau mutar-mutar yahh mereka sendiri yang rugi dan harganya lebih murah..jauh lebih murah...itulah sebagai alasan saya lebih mendukung kemajuan transportasi baru ini..