Selasa, 26 April 2016

TUGAS DAN KEWENANGAN JAKSA PENGACARA NEGARA

A. BANTUAN HUKUM Yaitu pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh JPN kepada Negara atau pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan SKK baik secara non litigasi maupun litigasi di Peradilan perdata serta arbitrase sebagai penggugat/ tergugat intervensi /pemohon/ pelawan/ pembantah atau tergugat /tergugat intervensi/termohon/terlawan/terbantah serta pemberian jasa hukum dibidang Tata Usaha Negara oleh JPN Kepada Negara dan Pemerintah sebagai tergugat/termohon di Peradilan Tata Usaha Negara dan sebagai wakil pemerintah atau menjadi pihak yang berkepentingan dalam perkara Uji Materiil UU di MK dan sebagai termohon dalam perkara uji dalam perkara uji materiil terhadap peraturan dibawah UU di Mahkamah Agung. . (BAB I huruf f angka10 Lampiran Peraturan Jaksa Agung R.I Nomor : PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara ) Tata cara pelaksanaan Bantuan Hukum tersebut yaitu : 1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kejaksaan untuk mendapatkan bantuan hukum yang kemudian ditindak lanjuti dengan membuat telaahan awal oleh Jaksa Pengacara Negara yang ditunjuk oleh pimpinan, memuat analisis hukum yang lengkap. 2. Apabila dari hasil telaahan dapat dilakukan upaya Bantuan hukum dan pimpinan menyetujui upaya Bantuan hukum tersebut selanjutnya JPN melakukan Bantuan hukum sesuai Prosedur yang berlaku. 3. JPN menyiapkan Administrasi SKK dan lain-lainnya. B. PERTIMBANGAN HUKUM 1. KETENTUAN UMUM a. Wewenang Jaksa Pengacara Negara Pertimbangan hukum hanya diberikan kepada Negara atau Pemerintah,meliputi: 1. Pendapat Hukum (Legal Opinion/ LO) 2. Pendampingan Hukum (Legal Assistance/ LA) 3. Audit Hukum (Legal Audit) b. Pemberian Pertimbangan Hukum harus dilakukan secara optimal, obyektif dan sebatas yuridis formal. c. Pemberian Pertimbangan Hukum dilakukan secara tertulis dalam bentuk korespondensi yang membahas permasalahan yang mengandung aspek hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. d. Untuk keberhasilan dalam memberikan Pertimbangan Hukum, harus ditunjuk Jaksa Pengacara Negara yang kompetisi terkait permasalahan yang dimohonkan Pertimbangan Hukum. e. Apabila terdapat permasalahan yang tidak dapat diselesaikan, Jaksa Pengacara Negara agar melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang untuk memperoleh petunjuk. f. Koordinasi 1. Dalam pelaksaan Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, setelah Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menerima Permohonan dan menerbitkan Surat perintah, mengiinformasikan dalam bentk nota Dinas kepada Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus. 2. Dalam penanganan Pertimbangan Hukum yang melampaui daerah Hukum satuan kerja Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri, Jaksa Pengacara Negara melalui pimpinan wajib memberitahukan secara tertulis kepada kepala Kejaksaan Tinggi / kepala Kejaksaan Negeri setempat. 2. MEKANISME a. Persiapan 1. Umum a) Terhadap setiap permohonan Pertimbangan Hukum Jaksa Pengacara Negara, yang ditunjuk oleh Pimpinan, untuk menentukan apakah termasuk lingkup tugas dan kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan untuk mengantisipasi adanya benturan kepentingan (conflict of interest) dengan bidang lain disertai analisis SWOT terhadap kasus tersebut. b) Apabila dari hasil Telaahan awal tersebut disimpulkan bahwa dapat diberikan Pertimbangan Hukum, selanjutnya Jaksa Pengacara Negara melakukan Pertimbangan Hukum sesuai prosedur yang berlaku. c) Pertimbangan Hukum terhadap permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Penting, pimpinan Satuan Kerja yang akan melaksanakan pelayanan hukum wajib melaporkan secara berjenjang kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. d) Pimpinan Satuan Kerja dapat melakukan ekspose perkara secara berjenjang guna menentukan langkah dalam proses Pertimbangan Hukum. 2. Surat perintah kepada Jaksa Pengacara Negara Untuk melakukan Pertimbangan Hukum, diperlukan Surat perintah dari Pimpinan Satuan Kerja kepada tim Jaksa Pengacara Negara sesuai formulir Administrasi Perdata dan Tata Usaha Negara. b. Pelaksanaan 1. Pendapat Hukum a. Prinsip- prinsip dalam pembuatan Pendapat Hukum (Legal Opinion/ LO) : 1. Pendapat Hukum disusun berdasarkan Prinsip- prinsip Yuridis Normatif. 2. Pendapat Hukum disusun secara lugas, jelas dan cermat. 3. Pendapat Hukum harus diberikan secara jujur, objektif dan faktual. 4. Pendapat Hukum tidak bersifat mengikat bagi pemohon. 5. Jaksa Pengacara Negara tidak melakukan vertifikasi terhadap kebenaran material dokumen subjektif dan hanya bertanggung jawab sebatas Pendapat Hukum yang disusun berdasarkan data dan fakta yang bersifat subjektif yang diberikan pemohon. b. Metode Analisis Yuridis Normatif Pemberian Pendapat Hukum 1. Jaksa Pengacara Negara wajib memahami kedudukan Pemohon selaku Badan hukum berdasarkan : a) Dasar Hukum pendirian b) Ruang Lingkup tugas pokok dan fungsi bagi instansi/ lembaga negara/ Pemerintah atau ruang lingkup BUMN/BUMD serta Badan Hukum lain. c) Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku secara sektoral bagi pemohon. 2. Jaksa Pengacara Negara wajib memahami permasalahan hukum yang dimohonkan oleh pemohon dengan cara : a) Melakukan analisis terhadap Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku secara vertikal maupun Horizontal terhadap kedudukan pemohon selaku subjek hukum. b) Melakukan analisis terhadap Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku dan sumber hukum lain secara vertikal maupun Horizontal terhadap penerapannya terhadap permasalahan yang dimohonkan. 3. Jaksa Pengacara Negara wajib melakukan verifikasi terhadap permasalahan yang diajukan pemohon berada dalam ruang lingkup Perdata dan Tata Usaha Negara. 4. Jaksa Pengacara Negara wajib memberikan limitasi terhadap analisis yang dilakukan terbatas pada permasalahan yang diajukan berdasarkan: 1) Objek permasalahan yang diajukan; 2) Kurun waktu permasalahan. 5. Jaksa Pengacara Negara wajib memahami ruang lingkup Keuangan Negara dan Kekayaan Negara berdasarkan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku. c. Format Penyusunan Pendapat Hukum (Legal Opinion/ LO) : 1) Dasar Dasar Hukum Jaksa Pengacara Negara memberikan Pendapat Hukum. 2) Data Berisi uraian tentang dokumen-dokumen, informasi materiil yang tertulis maupun lisan yang diperoleh dari pemohon. 3) Kasus Posisi Berisi kronologis/ kasus posisis permasalahan terkait Pendapat Hukumnya. 4) Permasalahan Berisi pertanyaan atau Masalah pokok terkait pemberian Pendapat Hukum. 5) Batasan Pendapat Hukum a) Pendapat Hukum dibuat dan disusun berdasarkan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh pemohon kepada tim Jaksa Pengacara Negara dengan asumsi bahwa tanda tangan atas semua dokumen- dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh pemohon kepada tim Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk fotocopi atau salinan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait. b) Pendapat Hukum ditujukan terhadap permasalahan yang dimohonkan oleh pemohon dan sama sekali tidak ditujukan bagi masalah lain yang tidak dinyatakan secara tertulis dalam pendapat hukum. c) Tim Jaksa Pengacara Negara tidak betangggung jawab apabila terdapat kesalahan atau kekeliriuan sebagian atau seluruh pendapat hukum yang diakibatkan karena adanya kesalahan dalam data dsb yang diberikan oleh pemohon yang dipergunakan dalam penyusuanan pendapat hukum. 6) Analisis Disusun secara yuridis normatif dengan menguraikan ulasan-ulsan terhadap kasus/permasalahan dikaitkan dengan peraturan UU yang relevan, uraian tentang hal-hal yang akan terjadi kendala-kendala yang ada, solusi dalam menghadapi kendala-kendala yang ada. 7) Kesimpulan Berisi jawaban atas permasalahan pokok sebagaiman pada nomor 4) 8) Saran 9) Diperlukan JPN dapat memberikan saran 2. Pendampingan Hukum (legal Assistance/LA) a. Pendampingan hukum dilakukan baik dalam bidang perdata maupun TUN. b. JPN bertindak selaku penasehat hukum yang tidak memiliki otorisasi untuk memutuskan sesuatu tindakan serta tidak masuk dalam organisasi pekerjaan. c. JPN melaksanakan pendampingan hukum secara yuridis normatif, tanpa melakukan analisa secara teknis. d. JPN tidak dapat dimintakan pertanggung jawabkan terhadap tindakan material yang dilakukan oleh pemohon. e. JPN secara aktif memeberikan pendapat hukum tertulis baik diminta maupun tidak diminta oleh pemohon secara bertahap maupun insidentil berkaitan dengan permasalahan hukum yang timbul selama proses pendampingan hukum. f. JPN memberikan pendapat hukum secara insidentil yang disampaikan secara lisan sebagai penasehat hukum dan harus ditindak lanjuti secara tertulis dalam bentuk pendapat hukum. g. Pendampingan hukum dilakukan secara bertahap dari tahap awal hingga akhir suatu kegiatan atau pendampingan hukum dilakukan secara partial terhadap suatu tahapan kegiatan. h. JPN melakukan analisa terhadap keselarasan rangkaian pendapat hukum yang telah disampaikan sebagai satu kesatuan kesimpulan dalam bentuk laporan akhir pendapingan hukum. 3. Audit Hukum (Legal Audit) a. Objek audit hukum adalah : 1. Perusahaan Audit hukum dilakukan terhadap badan hukum secara keseluruhan. 2. Kegiatan Audit hukum ini dilakukan terhadap kegiatan tertentu. b. Tujuan audit hukum (Legal Audit) : 1. Memperoleh status hukum atau penjelasan hukum terhadap dokumen yang diaudit atau diperiksa. 2. Memeriksa legalitas suatu perusahaan. 3. Memeriksa tingkat ketaatan suatu perusahaan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan. 4. Memberikan penilaian terhadap suatu kegiatan yang telah dilakukan oleh badan hukum. c. Tahapan audit hukum (Legal Audit) : 1. Penandatangan perjanjian jaminan kerahasiaan oleh tim JPN (codfidentiality agremeent). 2. Persiapan permintaan dokumen terkait audit hukum (Legal audit list). 3. Pemerikasaan dokumen dan peraturan perundang-undangan terkait. d. Prisip-prinsip dalam audit hukum (Legal Audit) : 1. Audit hukum (Legal Audit) harus dilakukan secara teliti dan seksama dengan mengikuti hal-hal seperti fisik perusahaan, kelengkapan dokumen, serta kondisi kegiatan. 2. Sehubungan dengan proses audit hukum (Legal Audit) yang dibuat terdapat banyak dokumen penting yang harus diperiksa antara lain: a. Dasar pendirian perusahaan b. Dokumen-dokumen mengenai aset perusahaan c. Perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditanda tangani oleh perusahaan dengan pihak ketiga d. Dokumen-dokumen mengenai dan persetujuan perusahaan e. Dokumen yang berkaitan dengan permasalahan kepegawaian perusahaan f. Dokumen-dokumen mengenai asuransi perusahaan g. Dokumen-dokumen mengenai pajak perusahaan h. Dokumen-dokumen yang berkenaan dengan terkait atau tidak terkaitnya perusahaan dengan tuntutan dan/atau sengketa dalam maupun diluar pengadilannya 3. Terhadap Dokumen-dokumen tersebut diatas harus dilakukan pemeriksaan secara seksama apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada 4. Selain pemeriksaan dokumen hal-hal yang lain yang harus dilakukan antara lain adalah: a. Penelitian dokumen yang berkaitan dengan objek b. Penelitian yang didasarkan pada sumber informasi yang lainnya misalnnya pengadilan, laporan keuangan, keterangan direksi dsb. C. PENEGAKAN HUKUM Yaitu Kegiatan Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di Bidang Perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan Negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat. (BAB I huruf f angka 9 Lampiran Peraturan Jaksa Agung R.I Nomor : PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara ) JPN melakukan penegakan hukum melalui Gugatan/permohonan ke Pengadilan terhadap permasalahan hukum antara lain : 1. Perkara Tindak pidana korupsi yang dihentikan penyidikannya, karena tidak cukup bukti sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan Negara dan perkara bebas pun tidak menghapuskan hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan Negara (Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) 2. Perkara tindak pidana korupsi yang dihentikan penyidikannya karena tersangka meninggal dunia sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan Negara. (Pasal 33 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) 3. Perkara tindak pidana korupsi yang dihentikan penuntutannya karena terdakwa meninggal dunia sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan Negara.(Pasal34 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) 4. Gugatan perdata terhadap terpidana / ahli waris perkara Tindak Pidana Korupsi atas harta kekayaannya yang diduga hasil tindak pidana korupsi dan belum dilakukan perampasan setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Pasal38 b ayat (2) Jo Pasal 38 C UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) 5. Pembatalan perkawinan yang tidak memenuhi persyaratan hukum 6. Permohonan Pailit suatu badan hukum (UU Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang) 7. Permohonan pembatalan pendaftaran Hak Merek 8. Permohonan pembatalan pendaftaran hak paten 9. Permohonan pembubaran Perseroan Terbatas 10. Permohonan PembubaranYayasan 11. Gugatan PembayaranUang Pengganti (PUP) 12. Permohonan agar Balai Harta Peninggalan diperintahkan mengusut harta kekayaan serta kepentingan seseorang yang meninggalkan tempat tinggalnya, tanpa menunjuk seorang wakil 13. Permohonan agar seorang ayah/ibu dibebaskan dari kekuasaannya sebagai orang tua. 14. Permohonan pemecatan seorang wali dari anak yang belum dewasa 15. Permohonan pengangkatan pengurus pengganti jika pengurus waris meninggal dunia. Tata cara pelaksanaan penegakan hukum tersebut yaitu : 1. Koordinasi dengan pimpinan secara berjenjang dan berkoordinasi dengan pihak internal yaitu pembinaan, Intelijen, pidsus dan pidum serta pihak internal lainnya. 2. Setiap rencana penegakan hukum wajib dibuat telaahan awal oleh Jaksa Pengacara Negara yang ditunjuk oleh pimpinan, memuat analisis hukum yang lengkap. 3. Apabila dari hasil telaahan dapat dilakukan upaya penegakan hukum dan pimpinan menyetujui upaya penegakan hukum tersebut selanjutnya JPN melakukan penegakan hukum sesuai Prosedur yang berlaku. 4. JPN dapat melakukan ekpose perkara secara berjenjang sebelum melakukan upaya hukum untuk mendalami materi perkara 5. JPN mempersiapkan diri dengan penguasaan dan pendalaman materi serta melakukan diskusi secara internal maupun eksternal. 6. JPN menyiapkan Administras iperkara SKK dan lain-lainnya. D. TINDAKAN HUKUM LAIN 1. KETENTUAN UMUM a. Wewenang JPN Tindakan hukum lain adalah kegiatan JPN antara lain untuk menjadi konsiliator, mediator, dan vasilitator dalam penyelesaiaan suatu sengketa antar negara atau pemerintah b. Koordinasi 1. Dalam tindakan hukum lain sebagai konsiliator, mediator, dan konsiliator bidang perdata dan tata usaha negara setelah melakukan tindakan hukum lain menginformasikan dalam bentuk nota dinas kepada bidang intelijen dan bidang tinfak pidana khusus 2. Dalam tindakan hukum lain sebagai konsiliator, mediator, dan konsilitator yang melampaui dareah hukum satuan kerja kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri, JPN melalui pimpinan satuan kerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada kepala kejaksaan tinggi/kepala kejaksaan negeri setempat c. Apabila terdapat keraguan dalam melakukan tindakan hukum lain, agar dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjanguntuk mendapat petunjuk. 2. MEKANISME a. Persiapan 1. Umum - Pemberian tindakan hukum lain diawali dengan adanya surat permohonan - Terhadap setiap permohonan tindakan hukum lain, wajib dibuat telaahan awal oleh tim JPN, yang ditunjuk oleh pimpinan, memuat analisis hukum yang lengkap untuk menentukan apakah termasuk lingkup tugas dan kewenangan bidang perdata dan tata usaha negara dan untuk mengantisipasi adanya benturan kepentingan ( conflict of interest) dengan bidang lain, sesuai dengan formulir administrasi perkara perdata dan tata usaha negara - Apabila dari hasil telahaan awal tersebut deisimpulkan bahwa dapat diberikan tindakan hukum lain maka sekanjutnya tim JPn melakukan tindakan hukum lain sebagai mana permohonan pemohon, yaitu sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator - Tindakan hukum lain terhadap permaslahan hukum perdata dan tata usaha negara penting, pimpinan satuan kerja yang akan melaksanakan tindakan hukum lain wajib melaporkan secara berjenjang kepada jaksa agung muda bidang perdata dan tata usaha negara - Pimpinan satuan kerja dapat melakukan ekspose perkara secara berjenjang guna menentukan langkah dalam proses tindakan hukum lain 2. Surat perintah kepada JPN Untuk melakukan tindakan hukum lain, diperlukan surat perintah dari pimpinan satuan kerja kepada tim JPN sesuai formulir administrasi pekara perdata dan tata usaha negara b. Pelaksanaan 1. Tindakan hukum lain yang dilakukan baik sebagai konsiliator, mediator maupun fasilitator harus didasarkan atas persetujuan dari kedua belah pihak secara tertulis 2. Sebagai konsiliator, mediator maupun fasilitator JPN merupakan pihak yang netral (tidak memihak salah satu pihak) dan membantu menyelesaikan sengketa antara pihak 3. Dalam konsiliasi, JPN bertindak sebagai konsiliator dan mempunyai kewajiban membantu menyelesaikan sengketa para pihak melalui proses perundingan (negosiasi) dengan mengidentifikasi masalah, mencitakan pilihan-pilihan, memberikan pertimbangan, pilihan penyelesaian serta memberikan masukan/konsep/proposal perjanjian penyelesaian sengketa 4. Dalam mediasi, JPN bertindak sebagai mediaator dan mempunyai kewjiban membantu menyelesaikan sengketa para pihak melalui proses perundingan (negosiasi) dengan mengidetifikasi permasalahan dan mendorong tercapainya kesepakatan yang dibuat para pihak sendiri. 5. Dalam fasilitasi, JPN bertindak sebagai fasilitator dan mempunyai kewajiban membantu menyelesaikan sengketa Para pihak melalui proses perundingan (negosiasi) dengan memfasilitasi Para Pihak tanpa terlalu jauh masuk dalam materi permasalahan,antara lain dengan memfasilitasi pertemuan antara para pihak. 6. Tahap konsiliasi dan mediasi secara umum adalah : - Pendahuluan - Sambutan mediator/konsiliator - Presentasi para pihak - Identifikasi kesepahaman - Identifikasi masalah - Negosiasi - Penyusunan kesepakatan - Kata penutup 7. JPN menyusun laporan pelaksanaan konsiliasi/mediasi/fasilitasi. 8. Proses konsiliator, mediator maupun fasilitator berakhir setelah semua proses dilakukan, meskipun tidak tercapai kesepakatan para pihak. 9. JPN wajib melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja tentang hasil konsiliasi, mediasi maupun fasilitasi baik apabila tercapai kesepakatan maupun tidak. Selanjutnya pimpinan satuan kerja menyampaikan laporan pelaksanaan konsiliasi/mediasi/fasilitasi kepada pemohon. E. PELAYANAN HUKUM 1. KETENTUAN UMUM a. Wewenang JPN Pelayanan hukum diberikan untuk memenuhi permintaan masyarakat yang meliputi orang perorangan dan badan hukum, secara lisan atau tertulis dalam bentuk konsultasi, pendapat dan informasi di bidang hukum perdata atau tata usaha negara. b. Ruang lingkup pelayanan hukum - Pelayanan hukum terbatas pada waktu permasalahan perdata atau tata usaha negara. - JPN tidak melakukan analisa dan verifikasi secara materil terhadap data dan fakta yang disampaikan oleh pemohon, oleh karena itu JPN tidak dapat memberikan penilaian ataupun pembenaran terhadap permasalahan yang disampaikan, namun hanya memberikan petunjuk mengenai hak dan kewajiban pemohon dalam permasalahan terkait berdasarkan hukum acara serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. c. Pelayanan hukum dilakukan secara optimal, obyektif, berlandaskan hukum dan keadilan dengan penuh kebijaksanaan dan tidak menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dengan internal kejaksaan serta negara atau pemerintah. d. Apabila terdapat permasalahan yang tidak dapat diselesaikan karena sulit diperoleh pemecahannya, agar dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjeng untuk memperoleh petunjuk. e. Koordinasi - Terhadap permohonan pelayanan hukum yang dialamatkan kepada beberapa instansi penegak hukum, agar diambil langkah koordinasi untuk mengusahakan adanya adalah persamaan pemahaman antara instansi penegak hukum yang bersangkutan. - Terhadap permohonan pelayanan hukum dari anggota masyarakat yang terkait negara atau pemerintah, JPN menyampaikan informasi kepada negara atau pemerintah. 2. MEKANISME a. Persiapan 1. Umum - Terhadap setiap permohonan pelayanan hukum, wajib dibuat telaahan awal oleh JPN yang ditunjuk oleh pimpinan, memuat analisis hukum yang lengkap untuk menentukan apakah termasuk tugas dan kewenangan hukum bidang perdata dan tata usaha negara dan untuk bidang lain, sesuai dengan formulir administrasi perdata dan tata usaha negara. - Apabila dari hasil telaahan awal tersebut disimpulkan bahwa dapat dilakukan pelayanan hukum, maka selanjutnya JPN melakukan pelayanan hukum sesuai prosedur yang berlaku. - Pelayanan hukum terhadap permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara penting, pimpinan satuan kerja yang akan melaksanakan pelayanan hukum wajib melaporkan secara berjenjang kepada jaksa agung muda bidang perdata dan tata usaha negara. - Kepala satuan kerja dapat melakukan ekspose perkara secara berjenjang guna menentukan dalam proses bantuan hukum. 2. Surat perintah kepada JPN Untuk melakukan Pelayanan hukum, diperlukan surat perintah dari pimpinan satuan kerja kepada tim JPN sesuai formulir administrasi pekara perdata dan tata usaha negara. b. Pelaksanaan 1. Pelayanan Hukum secara lisan Dalam pelayanan hukum secara lisan, JPN dapat memberikan konsultasi, pendapat dan informasi kepada pemohon secara lisan yang ditindak lanjuti dengan laporan dalam bentuk nota dinas pada pimpinan satuan kerja 2. Pelayan Hukum secara tertulis a. JPN membuat kajian dengan format sebagai berikut : - Dasar berisi dasar hukum JPN memberikan pelayan hukum tersebut - Data Berisi uraian tentang dokumen-dokumen, informasi materil yang berbentuk tertulis maupun lisan yang diperoleh dari pemohon pelayan hukum yang terkait dengan pokok permasalahan - Kasus posisi Berisi posisi kasus secara singkat - Permasalahan Berisi pertanyaan atau masalah pokok - Batasana Pelayan Hukum Pelayanan Hukum diberikan terbatas pada analisa yuridis normatif - Analisis Menguraikan ulasan terhadap kasus dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang relefan - Kesimpulan Berisi jawaban atas permasalahan pokok sebagai mana pada point permasalahan - Saran Bila diperlukan JPN dapat memberikan saran b. Berdasarkan kajian JPN tersebut, pimpinan satuan kerja memberikan pelayanan hukum dalam bentuk surat kepada pemohon pelayanan hukum F. BIAYA 1. Biaya perkara dan biaya operasional kegiatan penegakan hukum dibebankan sepenuhnya kepada DIPA Kejaksaan 2. Biaya perkara dan biaya oprasional kegiatan pemberian bantuan hukum kepada negara atau pemerintah dibebankan sepenuhnya kepada pemberi kuasa, sedangkan pemberian bantuan hukum kepada internal kejaksaan di bebankan kepada DIPA kejaksaan 3. Biaya oprasional pelayanan hukum dibebankan sepenuhnya kepada DIPA kejaksaan 4. Biaya oprasional pertimbangan hukum dibebankan sepenuhnya kepada pemohon 5. Biaya oprasional tindakan hukum lain dibebankan sepenuhnya kepada pemohon 6. Dalam melaksanakan kegiatan penegakan hukum khusus nya pemulihan keuangan negara, bantuan hukum, pertimbangan hukum , dan tindakan hukum lain kejaksaan dapat menerima jasa hukum sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan. G. SUMBER - Undang Undang Dasar 1945; - Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI; - Peraturan Jaksa Agung R.I Nomor : PER- 025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara; -------------------Dibuat dan Disusun Oleh------------------- Kotabumi, April 2016 AN. KEJAKSAAN NEGERI KOTABUMI LAMPUNG UTARA KEPALA SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA, RUSYDI SASTRAWAN, SH.,MH. JAKSA PRATAMA, NIP. 19840227 200712 1 001