Sabtu, 15 Agustus 2015
Pemahaman UU Korupsi
Definisi Korupsi secara gamblang dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU 31/ 1999 jo UU 20/2001
30 Bentuk / jenis TPK, dengan pengelompokan sbb:
Kerugian Keuangan Negara
- Pasal 2
- Pasal 3
Suap – Menyuap
- Pasal 5 ayat (1) huruf a - Pasal 11
- Pasal 5 ayat (1) huruf b - Pasal 6 ayat (1) huruf a
- Pasal 13 - Pasal 6 ayat (1) huruf b
- Pasal 5 ayat (2) - Pasal 6 ayat (2)
- Pasal 12 huruf a - Pasal 12 huruf c
- Pasal 12 huruf b - Pasal 12 huruf d
Penggelapan dalam jabatan
- Pasal 8
- Pasal 9
- Pasal 10 huruf a
- Pasal 10 huruf b
- Pasal 10 huruf c
Pemerasan
- Pasal 12 huruf e
- Pasal 12 huruf g
- Pasal 12 huruf h
Perbuatan curang
- Pasal 7 ayat (1) huruf a
- Pasal 7 ayat (1)huruf b
- Pasal 7 ayat (1) huruf c
- Pasal 7 ayat (1) huruf d
- Pasal 7 ayat 2
- Pasal 12 huruf h
Benturan kepentingan dalam pengadaan
- Pasal 12 huruf I
Gratifikasi
- Pasal 12 B jo. Pasal 12 C
Tindak Pidana Lain
yang berkaitan dengan TPK :
Merintangi Proses pemeriksaan perkara Korupsi :
- Pasal 21
Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar :
- Pasal 22 jo. Pasal 28
Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka:
- Pasal 22 jo. Pasal 29
Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu :
- Pasal 22 jo.Pasal 35
Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu
Saksi yang membuka identitas pelapor :
- Pasal 24 jo. Pasal 31
Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik .
Pengecualian :Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1):
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar