Sabtu, 15 Agustus 2015

Pemahaman UU Korupsi

Definisi Korupsi secara gamblang dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU 31/ 1999 jo UU 20/2001 30 Bentuk / jenis TPK, dengan pengelompokan sbb: Kerugian Keuangan Negara - Pasal 2 - Pasal 3 Suap – Menyuap - Pasal 5 ayat (1) huruf a - Pasal 11 - Pasal 5 ayat (1) huruf b - Pasal 6 ayat (1) huruf a - Pasal 13 - Pasal 6 ayat (1) huruf b - Pasal 5 ayat (2) - Pasal 6 ayat (2) - Pasal 12 huruf a - Pasal 12 huruf c - Pasal 12 huruf b - Pasal 12 huruf d Penggelapan dalam jabatan - Pasal 8 - Pasal 9 - Pasal 10 huruf a - Pasal 10 huruf b - Pasal 10 huruf c Pemerasan - Pasal 12 huruf e - Pasal 12 huruf g - Pasal 12 huruf h Perbuatan curang - Pasal 7 ayat (1) huruf a - Pasal 7 ayat (1)huruf b - Pasal 7 ayat (1) huruf c - Pasal 7 ayat (1) huruf d - Pasal 7 ayat 2 - Pasal 12 huruf h Benturan kepentingan dalam pengadaan - Pasal 12 huruf I Gratifikasi - Pasal 12 B jo. Pasal 12 C Tindak Pidana Lain yang berkaitan dengan TPK : Merintangi Proses pemeriksaan perkara Korupsi : - Pasal 21 Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar : - Pasal 22 jo. Pasal 28 Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka: - Pasal 22 jo. Pasal 29 Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu : - Pasal 22 jo.Pasal 35 Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu Saksi yang membuka identitas pelapor : - Pasal 24 jo. Pasal 31 Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik . Pengecualian :Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1): Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak ada komentar: