Rabu, 20 Januari 2016

Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan  pers adalah  sarana  masyarakat  untuk  memperoleh  informasi  dan berkomunikasi,  guna  memenuhi  kebutuhan  hakiki  dan meningkatkan  kualitas  kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan  bangsa,  tanggung  jawab sosial,  keberagaman  masyarakat,  dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap  orang,  karena  itu  pers  dituntut  profesional  dan  terbuka  untuk  dikontrol  oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan
tidak beritikad buruk.

Penafsiran:

1.   Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
2.   Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
3.   Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
4.   Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik.

Penafsiran:

Cara-cara yang profesional adalah:
1.   menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
2.   menghormati hak privasi;
3.   tidak menyuap;
4.   menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
5.   rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;


6.   menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
7.   tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
8.   penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran:

1.   Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
2.   Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing- masing pihak secara proporsional.
3.   Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
4.   Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran:

1.   Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
2.   Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat
buruk.
3.   Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
4.   Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
5.   Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

1.   Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
2.   Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.



Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

1.   Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
2.   Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia
diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran:

1.   Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
2.   Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan
permintaan narasumber.
3.   Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
4.   “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau
diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran:

1.   Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
2.   Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran:

1.   Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
2.   Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.



Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran:

1.   Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
2.   Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran:

1.   Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
2.   Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
3.   Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.




Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.



Jakarta,
Selasa, 14 Maret 2006

Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:
1.   Aliansi Jurnalis Independen (AJI)-Abdul Manan
1.   Aliansi Wartawan Independen (AWI)-Alex Sutejo
2.   Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)-Uni Z Lubis
3.   Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)-OK. Syahyan Budiwahyu
4.   Asosiasi Wartawan Kota (AWK)-Dasmir Ali Malayoe
5.   Federasi Serikat Pewarta-Masfendi
6.   Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)-Fowa’a Hia
7.   Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)-RE Hermawan S
8.   Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)-Syahril
9.   Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)-Bekti Nugroho
10. Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)-Boyke M.
Nainggolan
11. Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)-Kasmarios SmHk
12. Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)-M. Suprapto
13. Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)-Sakata Barus
14. Komite Wartawan Indonesia (KWI)-Herman Sanggam
15. Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)-A.M. Syarifuddin


16. Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)-Hans Max
Kawengian
17. Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)-Hasnul Amar
18. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)-Ismed hasan Potro
19. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Wina Armada Sukardi
20. Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)-Andi A. Mallarangan
21. Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)-Jaja Suparja Ramli
22. Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)-Ramses Ramona S.
23. Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)-Ev. Robinson Togap Siagian-
24. Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)-Rusli
25. Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat- Mahtum Mastoem
26. Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)-Laode Hazirun
27. Serikat Wartawan Indonesia (SWI)-Daniel Chandra

28. Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)-Gunarso Kusumodiningrat

Selasa, 17 November 2015

CONTOH URAIAN SURAT DAKWAAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN

Bahwa ia terdakwa A.... bersama-sama dengan saksi AG..(dalam penuntutan secara terpisah) dan saudara, Rafael (DPO) pada hari selasa tanggal 24 Juni 2014 sekitar jam 12.00 WIB. Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan juni tahun 2014. Bertempat dijalan umum Desa kepala Curup, Kec. Binduriang, Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup, telah “mengambil barang sesuatu yang seharusnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum , yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut Bahwa pada waktu dan tempat diatas, saksi korban MIF.... dan saksi OK.... mengendari sepeda motor dengan teman-temannya lewat dijalan lintas Curup-lubuk linggau, kemudian korban terdakwa dengan saksi AGUSRI, saudara FERI (DPO) dan saudara Rafel (DPO) motor yang melintas dan mereka dengan maksud untuk yang sudah lama mengintai dan memperhatikan setiap pengendara sepeda motor yang melintas dan mereka dengan maksud untuk memiliki sepeda motor yang dikendarai saksi korban MIF.... satu (1) unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU yang merupakan milik saksi OK.... dan terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam (DPB) dan ketiga rekannya menggunakan satu (1) sepeda motor Revo Absolute warna hijau serta masing-masing membawa sebilah pisau (DPB) kemudian terdakwa memepet sepeda motor saksi korban MIF.... kemudian terdakwa menendang sepeda motor yang di kendarai saksi korban hingga terjatuh dijalan dan terdakwa juga ikut terjatuh, kemudian terdakwa berdiri dan mendekati saksi korban dan langsung menusukan pisau kearah korban berkali-kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali yang mengakibatkan saksi korban luka dan berdasarkan Visum Et Repertum No.46/PKM-PUT/II/2015 penanggng jawab dr. Ahmad Aidillah Nip. 19670123 199803 1 001 dengan kesimpulan korban menderita bengkak memar pada kening dan bengkak memar serta luka pada bibir bawah akibat pukulan dengan benda keras , luka sayat pada lengan atas tangan kiri dan paha kanan akibat seyatan benda tajam, kemudian setelah ditusuk oleh terdakwa, saksi korban MIF.... lari dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU diambil dan dibawa oleh saudara. Feri (DPO) dan Saudara Rafael (DPO) dan di ikuti oleh terdakwa bersama dengan saksi AG... (berkas perkara terpisah) kearah Dusun Tanjung Merindu Desa Simpang Beliti, Kab. Rejang Lebong. PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 365 AYAT (2) KE -2 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Selasa, 20 Oktober 2015

PEMERIKSAAN DAN PEMANGGILAN ANGGOTA DPRD "DUGAAN KORUPSI"TIDAK PERLU IZIN

Semenjak dikeluarkannya putusan MK yang terbaru yang mendapat kritikan tajam dari berbagai media massa membuat penulis ingin mengetahui apa sebenarnya putusan MK tersebut mengenai tata cara hukum pidana dalam pemeriksaan pejabat pemeriksaan dan pemanggilan anggota DPR.RI maupun DPRD Propinsi dan DPRD Kab Kota. Bahwa setelah melihat dan menelaah hasil putusan MK nomor : 76/PUU-XII/2014 yang diucapkan dimuka persidangan pada tanggal 22 September 2015 yang amar putusannya mengubah ketentuan 2 Pasal yang tercantun didalam Undang-Undang NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. Bahwa putusan MK tersebut menyatakan bahwa permohonan Pemohon I Supriyadi Widodo eddyono yang merupakan advokat tidak dapat diterima dan menyatakan mengabulkan sebagian permohonan pemohon II dari perkumpulan masyarakat pembaharuan Peradilan Pidana yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH frase Persetujuan tertulis dari Mahkamah kehormatan dewan diubah dengan selengkapnya menjadi ...Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. kemudian pasal 224 ayat (5) Undang-Undang NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH frase Persetujuan tertulis dari Mahkamah kehormatan dewan diubah dengan selengkapnya menjadi Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden. pelaksanaa tugas dimaksud ayat 1 s/ d 3 adalah (1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. (2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR. (3) Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. namun untuk pasal 245 ayat (3) Undang-Undang NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH sama sekali tidak ada didalam putusan MK tersebut diubah atau diperbaiki berarti masih tertulis sama bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau c. disangka melakukan tindak pidana khusus. Berarti untuk Tindak Pidana KORUPSI BOLEH LANGSUNG TOH TANPA IZIN...... just that's All mengenai putusan tersebut kok begitu hebohnya sampai kedaerah, lalu bagaimana dengan anggota DPRD Kabupaten???? putusan tersebut tidak mencantumkan didalam amar putusannya tentang hal tersebut tetapi dipertimbangkan didalam pertimbangan putusan tersebut halaman 107 bahwa untuk anggota DPRD Porpinsi dan DPRD Kabupaten kembali mengacu kepada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH dan untuk Anggota DPRD Kabupaten mengacu ke Pasal 391 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH yang isinya sebagai berikut : (1)Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota yang disangka melakukan perbuatan pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari gubernur. (2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh gubernur dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPRD kabupaten/kota: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau c. disangka melakukan tindak pidana khusus. Nah loh sama aja toh Berarti untuk Tindak Pidana KORUPSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN BOLEH DIPANGGIL N DIPERIKSA LANGSUNG TOH TANPA IZIN......