Minggu, 23 Agustus 2015
KENANGAN TERINDAH MENJADI JAKSA
Kepada semua teman-teman q yang ada di PPPJ angkatan I tahun 2011 kupersembahkan karya ini sebagai kenang-kenangan kita, bukan harta yang bisa saya berikan bukan pula SK yang sesuai keinginan kalian yang bisa saya berikan, hanya kenangan yang tertulis indah di hati, pikiran dan di sanubari kita..tulisan ini mulai penulis buat tepatnya 2 minggu sebelum pelantikan mungkin pada saat teman-teman membaca ini semua kita sudah tidak bersama-sama lagi dan kita sudah kembali dengan keluarga dan lingkungan kita masing-masing...penulis akan mencoba mengingat semua perjalanan kita selama menjadi tahanan pusdiklat ragunan..lebih baik ditulis sekarang sebelum semuanya terlupakan...selamat membaca
STARTED....
Beberapa waktu lalu, penulis terlibat dengan perbincangan seru. Seorang tetangga, jaksa senior ditempat q bekerja menceritakan tentang suasana Pusdiklat Kejaksaan R.I yang ada di Ragunan Jakarta Selatan. setiap kegiatan nantinya ditanggung dan dibebankan oleh negara, tetapi jadwal belajar yang luar biasa ngeri. Empat bulan belajar tanpa pulang ke rumah. Ini Gila.
Aku bertanya-tanya, bagaimana perasaannya bisa meninggalkan keluarga ketika pergi pendidikan? kalau dia bisa kenapa saya tidak itu yang ada dibenakku!!Sampai sekarang aku sangat yakin bahwa rumah adalah surga, yang seharusnya membuat kita merasa nyaman dan betah di dalamnya. Tapi sepertinya kok masih ada yang mengganjal. saya bertanya-tanya, karena Perkaranya akan gampang, seandainya hal itu terjadi pada moment yang biasa, dan keluarga –dalam hal ini istriku dan anakku yang masih belum mengenal siapa bapaknya karena masih kecil-. Mungkin begitu, ya. Aku sedang berupaya menemukan harmoni. Sebuah tao antara pekerjaan dan keluarga.
Setelah pembicaraan itu terjadi, tiba-tiba saja aku teringat cerita tentang Asaduddin Syirkuh. Seorang pemuda pembenci perang. Hidup dalam gelimang istana, dan kenyamanan taman-taman kerajaan. Sampai suatu ketika pamannya memaksa dia untuk ikut ke medan tempur. Mulanya dia bergidik ngeri dan ketakutan, darah muncrat dimana-mana, tragedi, kematian, tapi juga ironi besar bahwa kedurjanaan yang kuat harus dihancurkan dengan kekuatan juga. Lambat laun hal itu memantik nyala pada jiwa ksatrianya. Dia menemukan harmoni. Dia tumbuh dan besar menjadi orang yang disegani lawan dan dicintai kawan. Kelak sejarah lebih mengenal dia sebagai Salahuddin Al Ayubi. Jendral besar yang bersejarah.
Akhirnya dia bisa menguatkan jiwanya dan menyadari bahwa berada di dalam istana yang nyaman itu penting sebagai rehat dan mengumpulkan semangat, tapi berlaga di medan juga penting. Antara kedamaian rumah yang menjelma syurga, tetapi juga tidak mengkerdilkan jiwa. Rumah yang mengistirahatkan tapi juga membangunkan.
Harmoni antara berdiam diri di rumah, membagi ceria dengan keluarga, menyusun visi dan rencana masa depan, bertukar cerita, berteduh dari panas dunia yang terik; tapi juga mengumpulkan amunisi untuk pada akhirnya suatu ketika keluar dan berjuang dalam kapasitas kita masing-masing, Guru, Hakim, Jaksa, dosen, dokter, mahasiswa, apapun itu.
Tepat pada hari Minggu 23 April 2011 adalah pagi yang cerah di kota Bengkulu, semua barang-barang dan keperluan selama nanti di pusdiklat sudah disiapkan semua oleh istriku tercinta...kalian akan kutinggal kan untuk sementara waktu selama 4 bulan sayang biarkan tuhan yang maha kuasa menjaga anak dan istriku selama aku tidak berada disisi kalian.
Siang jam 11.00 wib pesawat lion air sudah siap menerbangkan kami peserta PPPJ dari kejaksaan tinggi bengkulu yang berjumlah 16 orang, sesampainya dijakarta sekitar pukul 12.30, kami langsung secara bersama-sama menyewa 2 mobil APV untuk mengantar kami diragunan tempat kami akan dibentuk,di didik dan dilatih untuk menjadi seorang jaksa...
Sesampainya di badiklat kejaksaan RI, saya dan 2 teman ku dari bengkulu mendapatkan kamar sesuai dengan pesanan saya yaitu anggrek lantai 2 dengan nomor kamar 9A, pertama sampai dikamar kami sangat terkejut sekali karena kunci kamar kami tidak pada tempatnya sedangkan teman-teman yang dari daerah lain mendapatkan kamar yang kunci nya langsung tergantung dipintunya eh ternyata kunci kamar dibawa oleh tetangga namanya akhwan dari PPPJ IV dia berasal dari kalimantan, dia meminta maaf pada kami karena dia harus menitip tasnya dikamar kami.
Tentunya pertama kali masuk kamar adalah membereskan ruangan yang berukuran sekitar 4x4 dengan 3 bath..tetapi ada 1 yang 2 tingkat, terpaksa saya tidur diatas karena badan q yang tidak terlalu besar, jadi kalau diatas diperikirankan tidak akan jatuh kebawah hehehe....
PASUKAN PEMIMPI
Sewaktu bekerja dulu (Yuana Wira T.U tentunya) penulis bermimpi lulus untuk mengikuti Pendidikan Jaksa, dan mimpi itu menjadi kenyataan pada hari pertama senin, 24 April 2011 saya adalah siswa kelas I dari 49 siswa lainnya, sebenarnya jumlah siswa kelas I semuanya 50 tetapi karena ada salah satu siswi yang mengundurkan diri karena hamil jadinya berjumlah 49..semua berasal dari daerah yang berbeda,dari bengkulu saya dan Andika..
Waktu pertama masuk ke kelas saya ingat sekali,orang yang pertama yang saya kenal adalah RIZKI RADITYA EKA PUTRA, SH dan AKMAL MUHAJIR, SH kebetulan kami sama-sama duduk dibelakang dan dengan inisiatif penulis agar Andika membuat grup BB PPPJ I agar bisa saling komunikasi antara satu dengan yang lain...dari pertemanan lewat Blackberry messenger terdapat nama-nama followers lainnya diantaranya : ABDULLAH, SH, ALFIERRO, SH, ATHUR MARALAUT SILALAHI, SH, CUT WARDAH, SH, JUANDA, SH dan lain-lainnya.
Layaknya dalam sebuah pertempuran dimedan perang, suatu pasukan atau suatu peleton harus memiliki seseorang pimpinan yang dapat memimpin 48 pasukannya. Ketika musuh datang menyerang, pemimpin menjadi komando untuk menyatakan perang atau seperti nilai-nilai kepemimpinan ajaran karl marx yang memihak lebih kepada kalangan proletear dari pada kalangan borjuis atau kepemimpinan Hitler yang membantai kaum Yahudi demi menaikkan martabat bangsa dan kaumnya atau Presiden Soeharto yang mampu memimpin bangsa ini dengan waktu yang cukup lama dengan hegemoni Pembangunannya.....begitu banyak contoh-contoh pemimpin di dunia ini tetapi penulis tetap menomorsatukan contoh kepemimpinan Rasulullah SAW sebagai pemimpin yang terbaik dari contoh-contoh pemimpin terbaik di dunia ini.
Kembali pada hal yang sederhana yang terjadi disekitar penulis dimana pada waktu itu PPPJ I harus dengan segera memilih pengurus kelas atas desakan penyelenggara yang dipimpin oleh ibu Imelda yang merupakan penyelenggara kami dengan wajah yang aduhai cantiknya tapi dah jadi istri oeang loo... tidak ada yang mau menjadi ketua kelas pada waktu itu, tetapi ada seseorang yang mempunyai jiwa pemimpin pada waktu itu, Pemberani, lantang dan tegas maju kedepan kelas yaitu Sdr. Supriyadi, tanpa pemilihan atau pun voting tidak ada yang membantah ataupun menyanggah dengan diangkatnya beliau selaku ketua kelas dan mahardika selaku wakilnya, sekretris Desy azisondi dan diah ayu wulandari selaku bendahara.
Mereka adalah pengurus kelas yang siap mengantar para sang pemimpi dibawah ini untuk menjadi seorang jaksa 4 bulan kedepan :
No
NAMA
ASAL
1
ABDULLAH, SH
KEJAGUNG RI
2
AHMAD BAIHAQI, SH
KEJATI NTB
3
AKBAR ISMAIL, SH
KEJARI BANJARMASIN
4
AKMAL MUHAJIR, SH
KEJARI BANDA ACEH
5
ALFIERRO, SH
KEJATI JAWA TENGAH
6
ANDHIKA PRIMA SANDHY, SH
KEJARI BENGKULU
7
ANDI FAIZ ALFI W., SH
KEJARI PANGKAL PINANG
8
ANDRI KRISTANTO, SH
KEJARI WANGI-WANGI
9
ATHUR MARALAUT SILALAHI, SH
KEJARI SOE
10
BAGUS SUSENO, SH
KEJARI BATULICIN
11
BASO SUTRIANTI S., SH
KEJARI BELOPA
12
BAYU KUSUMO WIJOYO, SH
KEJARI BALIKPAPAN
13
BOWO ARO GULO, SH
KEJARI GUNUNG SITOLI
14
BOYKE HENDRO UTOMO, SH
KEJARI SAMPIT
15
BUDI PRAKOSO ADI, SH
CABJARI MUARA TEMBESI
16
CUT WARDAH, SH
KEJATI DKI JAKARTA
17
DA’WAN MANGGALUPANG, SH
KEJATI GORONTALO
18
DESY AZISONDI, SH
KEJARI BLANGPIDIE
19
DIAH AYU WULANDARI, SH
KEJARI SEMARANG
20
EDDY SUGANDI TAHIR, SH
KEJARI PEKANBARU
21
ELI TUTIK SASMITA, SH
KEJARI MATARAM
22
ELLYAS MOZART Z.S , SH
KEJARI PALEMBANG
23
ENDANG SRI LESTARI, SH
KEJARI MAKALE
24
FITRIAH, SH
KEJARI TASIKMALAYA
25
HENDIKO MEISAN PETRA, SH
KEJARI BENGKAYANG
26
HENDRA, S.S. , SH
KEJAGUNG R.I
27
HENGKI NELDO, SH
KEJARI SIMPANG EMPAT
28
I PUTU ERRYC SUNAS A., SH
KEJARI AMLAPURA
29
IWAN YUHANDRI, SH
KEJARI BIREUN
30
JUANDA, SH
CABJARI PARIGI
31
JULIA F. RAMBI, SH
KEJARI AIRMADIDI
32
KHARIS ROHMAN HAKIM, SH
KEJARI SUKADANA
33
LEDY DAIYANA, SH
KEJATI KALBAR
34
MAHARDHIKA PRIMA WIJAYA, SH
KEJARI KOTABARU
35
M. HENDRA DAMANIK, SH
CABJARI. PADANG SIDEMPUAN
36
NATTY AYUNINGDIASTUTI ARIF, SH
KEJARI TOLITOLI
37
OCTAVIA ROULI MEGAWATY, SH
KEJARI SANGATTA
38
RESKI ANISARI, SH
KEJARI MAROS
39
RIDWAN AMMY PUTRA, SH
KEJARI MAROS
40
RIMA EKA PUTRI, SH
KEJARI TEMBILAHAN
41
RINDAYA SITOMPUL, SH
KEJARI MUARA TEWEH
42
RIZKI RADITYA EKA PUTRA, SH
KEJARI LABUHAN
43
RUSYDI SASTRAWAN, SH
KEJARI MUKOMUKO
44
SEFITRIOS, SH
KEJAGUNG R.I
45
SUCITRA ADI LESMANA, SH
CABJARI TEBING TINGGI
46
SUPRIYADI, SH
KEJATI DKI JAKARTA
47
SYAHRUL ARIF HAKIM, SH
KEJARI PASURUAN
48
YESI IMELDA, SH
KEJARI PANGKALAN BALAI
49
YOLA VERONIKA, SH
KEJARI JKT SELATAN
49 orang diatas adalah orang-orang yang sedang menggapai mimpinya untuk menjadi seorang Jaksa...Kalau mimpi kita adalah untuk menjadi jaksa setelah menjalani pendidikan disini, maka mungkin ada mimpi diantara Penyelenggara disini terutama TIM MATGAKLIN adalah bagaimana dari sekian banyak peserta ini ada yang tidak menjadi Jaksa. Penulis tidak menuduh hal jelek terhadap pernyataan diatas, kemungkinan diatas diambil dari Doktrin yang selalu terdengung ditelinga ini yang harus kami ingat selalu selama disini, kira-kira bunyi seperti “kalian adalah siswa pangkat terendah dari semua pangkat yang ada jadi jangan macam-macam selama menjadi siswa semua pelanggaran akan dicatat dengan pengurangan poin oleh tim Matgaklin (Pengamat penegak disiplin), poin anda diberikan poin 80 ketika masuk disini dan akan selalu berkurang apabila melakukan pelanggaran dan tidak boleh sampai kurang dari 70 karena akibatnya tidak akan dilantik menjadi jaksa seperti yang terjadi pada siswa-siswa sebelum angkatan ANDA.” itulah yang pertama disampaikan oleh ketua matgaklin muslihudin di aula badiklat, dan selalu diulang-ulang oleh pengikut-pengikutnya yang ada dibawahnya.
Sungguh hal yang kontradiktif !!! Mudah-mudahan kemungkinan ku adalah salah!!amiiin...
MARINIR OH MARINIR
Tidak ada yang istimewa dalam Pelajaran pertama yang terasa cukup memberatkan karena membutuhkan kekuatan fisik yang ekstra dalam menghadapinya !! baris berbaris itulah yang terjadi pada hari kamis 27 April 2011 selama 5 hari kedepan yaitu Kamis,Jumat, senin,, selasa dan rabu oleh Tim Marinir. Sedikit rasa rindu yang terbesit ketika mengingat dan bernostalgia dengan gerakan baris-berbaris yang mungkin sekarang penulis yakin kita semua tidak akan mampu lagi melakukannya seperti Melintang kanan, Haluan kanan yang membutuhkan kekompakan seluruh personil dalam melakukannya, Setiap hari berkumpul dilapangan yang diawali dengan ceramah pagi Pelatih, sarapannya berguling dirumput, Panas matahari yang membakar api semangat dan Endingnya diakhiri dengan lagu!!
Masih ingatkan lagu ini...
Dari segala penjuru
kami datang tuk bersatu
hanya 4 bulan saja
kami datang di badiklat
uwa eo uwa eo
uwa eo uwa eo
selamat tinggal kekasihku
aku pergi tak kan lama,
hanya 4 bulan saja pulang nanti jadi jaksa (duh dah lupa liriknya)
uwa eo uwa eo
uwa eo uwa eo
Masih ingat kah kalian kegiatan selama PBB PPPJ I kita mendapatkan pelatih extra karena salah satu siswa ada yang calon Jaksa Marinir (ssttt) yang mempunyai minat dan bakat dalam baris berbaris, beliau selalu melatih kami agar kami mendapatkan penilaian yang bagus dalam lomba PBB nantinya. Tegas, pantang kompromi dan berwajah sangar tetapi hati stingky itulah Jaksa Marinir tersebut...wkwkwkwkwkwkkwk, tapi sayangnya kegiatan PBB pada hari terakhir yaitu kegiatan perlombaan dimana setiap kelas di uji dan dinilai oleh pelatih, ehmmm yang menang adalah PPPJ V sedangkan PPPJ I tidak mendapatkan apa-apa alias pecundang hehehehe.
ESQ
Minggu pertama di Badiklat kami harus menjalani suatu program dimana setiap peserta wajib mengikuti program yang dinamakan Training ESQ yang merupakan program tidak hanya meningkatkan kecerdasan brain dan emosional tetapi juga meningkatkan spritual tiap-tiap peserta. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari sabtu dan minggu pertama kami di Badiklat, selama 2 hari itu pula kami dibekali banyak mengenai ajaran kebenaran spritual mulai dari aqidah sampai dengan bagaimana menjalani kehidupan sehari-hari.
Aula yang kedap suara, lampu redup, musik klasik yang menggema ditiap-tiap sudut ruangan ketika materi ESQ ditransfer kepada tiap-tiap siswa, kita mengenal bagaimana kebenaran firman Allah SWT yang dikemas dalam bentuk multimedia dengan alunan penjelasan sang motivator yang begitu mengharukan, takut akan dosa, menyesali apa yang telah kita lakukan selama ini setelah apa yang kita lihat kebenaran akan apa yang terjadi terhadap kalam Allah yang dipaparkan secara jelas oleh Motivator.
Tahukah kita betapa tidak berartinya kita sebagai individu yang ada didunia ini apabila dibandingkan dengan alam jagad raya ini, ketika imajinasi kita terbang menuju alam jagad raya ini, kita akan dihadapkan oleh kebesaran sang pencipta yang maha segala-galanya dalam mengatur, mencipta semua keadaan sehingga terjadi seperti apa yang kita lihat.Kita adalah individu yang ada di Planet bumi, Bumi adalah salah satu Planet 9 tata surya yang ada di salah satu galaksi bimasakti..lalu bimasakti adalah salah satu dari ratusan bahkan ribuan galaksi yang ada dialam jagad raya ini..lalu apakah yang dapat kita sombongkan pada diri kita,?? Masih tidak percayakan kita kebesaran Allah S.W.T yang telah menciptakan langit dan Bumi supaya kita berpikir??...
Ehmmm kata-kata itu membuat kita yakin dan tobat ada yang menangis, ada yang menitikkan airmata, ada yang hanya diam, dan ada yang tidak tersentuh sama sekali, semua memiliki reaksi yang berbeda-beda terhadap apa yang disampaikan dan disajikan....
ESQ sangat berguna untuk membentuk mental spritual kita, agar dapat mengontrol segala tindakan kita dalam kehidupan sehari-hari..makna mendalam yang tersirat dalam kegiatan tersebut adalah Ibadah dalam setiap kegiatan kita merupakan kunci utama dalam kesuksesan..sukses bukan diukur dari seberapa banyak harta yang kita miliki tetapi bagaimana caranya setiap apa yang kita lakukan dalam dunia ini adalah baik di mata Allah SWT.
TURUNNYA TAHTA PEMIMPIN
Menarik untuk diingat dan lucu untuk dikenang, kelas yang jumlahnya 49 orang ternyata terdapat beberapa macam ide,gagasan yang tidak dapat disatukan yang membuat ketua kelas n perangkatnya bingung untuk memutuskan..gesekan-gesekan pengurus kelas dengan anggotanya semakin hari semakin panas, layaknya sebuah negara aja yang ada kaum pemberontak dan ada kaum apa ya???
Tiap tindakan pengurus selalu menjadi pengawasan anggotanya, salah sedikit menjadi isu dan menyebar kesemua anggota kelas. Rasa-rasanya penulis tidak tega untuk menulis semua isu-isu yang ada di cerita ini karena kebenaran isu itu sampai sekarang menjadi pertanyaan di kepala penulis...hehehehe
Berbagai macam musyawarah disudut dan pojok badiklat dilaksanakan oleh beberapa orang untuk mencari solusi dan penanggulangan dari masalah kelas yang ada, akhirnya rencana semula kami berencana akan mengangkat M.hendra Dalmanik untuk menjadi Ketua kelas, tetapi ternyata manik orangnya lebih licik, pada waktu pemilihan dia sengaja mengangkat 2 wakilnya yaitu juanda dan penulis tetapi besoknya dia menyerahkan tahta itu dengan alasan karena dia lebih aktif di Senat dan tidak bisa aktif dalam dua kegiatan...huuuufff maka 2 wakilnya otomatis naik dan tentunya saya memilih menjadi wakil daripada mengemban tugas yang berat untuk menjadi ketua, karena saya menilai Juanda memiliki jiwa kepemimpinan yang mampu untuk memimpin pasukan pemimpi yang berjumlah 49 orang ini. Selamat Kepada Juanda, harapan para sang pemimpi berada di pundakmu!!
Dengan kepemimpinan yang baru Juanda, SH kelas mulai berjalan normal dan perpecahan yang ada didalam kelas perlahan-lahan dipersatukan kembali, ide-ide yang terpecah belah mulai bisa dipersatukan berkat kepemimpinan seorang JUANDA, SH anda memang berbakat menjadi seorang Pemimpin Prof. Juanda. Semoga Anda menjadi orang besar nantinya dan menjadi pemimpin di Kejaksaan Republik Indonesia, tentunya yang anda pimpin bukan lagi sang pemimpi tetapi memimpin para pimpinan sang pemimpi.
WIDYASWARA DAN HUTAJULU WARNING !!!!
Widyaswara adalah pembimbing bagi para calon jaksa muda,guru bagi siswa dan orang tua bagi anaknya, itulah gambaran sekilas tentang widyaswara yang mempunyai peranan penting dalam membentuk kami menjadi seorang jaksa, bagus tidaknya siswa, cakap atau tidaknya calon jaksa, piawai tidaknya calon jaksa ini sangat tergantung dari apa yang diberikan atau dibimbing oleh masing-masing widyawara dari mata pelajaran yang ada.
Sebagaimana pendidikan menurut islam menurut wahyu yang pertama turun dari Yang maha Kuasa Kepada Rasul kita Muhammad SAW agar beliau membaca (Surat :Al-Alaq) yang mengandung makna bahwa umatnya untuk senantiasa belajar mengenali sang Pencipta, belajar tentang fenomena alam serta mengenali diri yang merangkup prinsip-prinsip ilmu dan amal. Wahyu pertama tersebut menjadi filosofis dasar bagi kita untuk terus belajar dan menuntut ilmu.
Dalam konsep kalangan barat (Eropa) ahli falsafah Amerika Jhon Deway bahwa pendidikan adalah “the process of forming fundamental disposition, intelectual and emotional fowards nature and fellow men.” Yaitu ”Proses melatih akal, jasmani dan moral supaya menjadi manusia dan warga negara yang baik.” Ahli filsafat yang selalu kita kenal selama ini yaitu Plato dari Yunani mengatakan bahwa pendidikan memberikan keindahan dan kesempurnaan yang mungkin diberikan kepada jasmani dan rohani.
Dari filosofis diatas dapat digambarkan betapa pentingnya peranan widyaswara dalam membentuk,mendidik dan melatih para calon jaksa untuk menjadi jaksa yang berintegritas, disiplin, profesional dan harapan masyarakat Indonesia. Berikut ini adalah nama-nama widyaswara PPPJ I :
AGUS SALIM yang merupakan Widyaswara mata kuliah Pra-Penuntutan kami,beliau adalah X-Sesjambin,Kejati Sumut dan Bali serta telah bertugas dimana-mana di seluruh wilayah Indonesia. Beliau sering berbagi pengalaman kepada kami, mungkin 70 % jam kelas diisi dengan cerita pengalaman beliau dalam menangani suatu kasus ketika beliau masih menjadi Jaksa dulunya. Beliau menanamkan kepada kami bagaimana menjadi jaksa yang berintegritas, disiplin dan profesional kepada kami agar jaksa pada masa yang akan datang menjadi lebih baik. Beliau keras tapi royal terhadap nilai..
ADNAN PASYLIADJA adalah widyaswara X jaksa yang juga merupakan salah satu widyaswara dan Jaksa yang kuat memegang prinsip dan keilmuannya dalam menjalankan tugas dan kewajibannya baik selaku Jaksa maupun pengajar. Beliau mengajarkan Tindak Pidana Tertentu Dalam KUHP (TIPITER) pada PPPJ I, beliau memberikan ilmu tentang bagaimana menerapkan unsur-unsur pasal dalam KUHP diantaranya : Pasal 362-365 KUHP tentang pencurian, Pasal 338 -340 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351-352 tentang Penganiayaaan, Pasal 263-265 tentang Pemalsuan surat, Pasal 368-369 tentang Pemerasan dan lain-lain.
TARWO HADISUDIWIRJO adalah widyaswara yang merupakan KUHAP dan KUHP berjalan yang hafal pasal demi pasal berikut dengan penjelasannya, beliau WI yang cerdas, pintar, bijak dan mengayomi Siswa salah satu Jaksa Penyidik Mbah Harto dan Jaksa Eksekusi Edi tamsil, yang beliau laksanakan dengan penuh keyakinan, daya dan upaya yang ada.
YUSHAR YAHYA adalah Widyaswara yang mirip dengan penulis kalo sedang berbicara, wkwkkwkwk tetapi beliau adalah orang yang cerdas, cekatan, dan ahli dalam bidang apa yang ia sampaikan pada materi di kelas PPPJ I yaitu Teknik Penyidikan..dengan keahliannya mengajar, beliau membaca semua modul dalam mengajar, titik komanya pun disampaikan kepada kami dan kamipun hanya mendengar dengan baik apa yang disampaikan,,..yah sedikit membosankan!!! Enjoy it!!!
Dari sekian banyak widyaswara yang menarik ditulis dalam cerita ini adalah Bpk. Hutajulu Widyaswara mata kuliah Hukum Acara Perdata. Hati – hati dengan bapak ini, penulis yang bekerja untuk kelompok malah penulis yang dicatat untuk menjadi pertimbangan untuk tidak diluluskan, !!!
Pada waktu ujian selesai, kami merasa semua aman tetapi oh tetapi ada her alias ujian ulang, tersebutlah nama penulis pada waktu itu,...ehmmm ternyata penyelenggara dan widyaswara miss komunikasi karena nama-nama yang sebenarnya Her adalah bukan 10 orang yang dimaksud...akhirnya 10 orang yang sebenarnya Her tersebut tetap dipanggil juga untuk mengikuti ujian dan alhamdulillah mereka lulus semua..memang Hutajulu huta julu,
Dari pelajaran diatas ternyata kecurigaan penulis terhadap penyelenggara semakin jelas. Sistem ujian yang mempunyai lembar kehormatan menurut hemat penulis menjadi ajang untuk disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan dapat menukar nilai dari siswa yang satu dengan siswa yang lain..
WENT TO BANDUNG
Semua dikepala peserta ataupun siswa istilah para matgaklin pergi ke bandung adalah kegiatan untuk menghabiskan dana/anggaran Badiklat kejaksaan R.I tahun anggaran 2011. Pada waktu itu penulis menginap di hotel di daerah Saritem, yang nama hotelnya penulis lupa. Menurut hemat penulis penyelenggara asal-asalan mencari penginapan buat siswanya karena disekitar daerah tersebut termasuk daerah kurang bagus.
Sampai dikota bandung pada waktu itu sudah larut malam, satu kejengkelan kami ditambah lagi kepada penyelenggara adalah pada waktu kami mencari makan malam untuk sekedar mengisi perut dengan maksud makan sate dipinggir jalan, tau-tau disuruh masuk oleh penyelenggara/matgaklin cewek yang namanya fafa dan bu lilis. Perintah masuk tersebut membuat semua siswa jengkel, tapi apa daya kita adalah siswa tidak berani melawan karena bakal dikurangi poin dan ditunda menjadi jaksa nantinya.. kejadian tersebut diperparah pula dengan sikap penyelenggara yang makan sate dipinggir jalan ketika semua siswa telah masuk semua kedalam hotel..
Akhirnya kami bisa keluar juga melewati pintu belakang hotel melewati petunjuk pegawai securyti hotel, dan kami pun melanjutkan perjalanan dengan maksud karaoke.. malam itu memang sial ATM Juanda (Ketua kelas) tersedot oleh mesinnya dan tidak bisa keluar, ditambah lagi tidak bisa masuk club dengan alasan pakaian dan dandanan tidak pas.
Niat sudah bulat akhirnya dilanjutkan juga ditempat lain didaerah bandung, melalui petunjuk dan arahan teman Elyas yang kebetulan orang palembang tinggal di bandung juga. Akhirnya kami pun menikmati malam itu disebuah tempat karaoke dengan happy sampai ada yang tidak bisa melupakan si Via..
Ke esokan harinya kami mengunjungi Rumah tahanan di Bandung sekedar berrekreasi dan cuci mata bagi kaum hawa karena di Rutan tersebut ada ARIEL PETERPAN yang bersedia untuk bernyanyi untuk menghibur para calon Jaksa yang haus akan hiburan
24 AGUSTUS 2011
tanggal tersebut diatas merupakan tanggal dan hari bahagia bagi seluruh peserta PPPJ Pada waktu itu, dimana setelah 4 bulan terkurung didalam Badiklat dengan segala rutinitas didalam belajar, latihan, tes dan ujian lainnya telah dilalui dan akhirnya sampailah pada saat yang sakral dimana acara tersebut adalah pelantikan Jaksa yang langsung di Pimpin oleh Jaksa Agung R.I..
Upacara pun telah diselenggarakan PPPJ I yang merupakan pertama untuk dilantik telah siap untuk bersalaman langsung dengan Jaksa Agung begitupun penulis..
setelah pelantikan selesai kami pun masuk kelas dan saat yang dinanti pun telah tiba yaitu SK PENEMPATAN..disanalah dapat kita lihat ada yang senang dan ada juga yang sedih bahkan menangis setelah melihat SK Penempatan mereka karena ada yang sesuai harapan dan ada juga yang tidak sesuai dengan apa yang di inginkan, penulis Alhamdulillah ditempatkan di Kejaksaan Negeri Curup yang masih wilayah Bengkulu dan termasuk dalam kategori sesuai dengan harapan dan bagi teman-teman yang ditempatkan tidak sesuai dengan yang di inginkan saya hanya berdoa semoga kalian tetap sukses karena Allah punya rencana yang lebih Indah untuk kalian karena saya yakin Tuhan akan selalu bersama kita.amiiin
selesai pelantikan penulis pun siap-siap untuk beres-beres kamar untuk cabut dari Badiklat dan pulang menuju kampung halaman, tidak hanya saya yang lain pun semuanya siap-siap untuk cabut dan pulang menuju kampung halaman masing-masing, selamat jalan kawan..ini bukan merupakan akhir dari perjuangan tapi merupakan awal dari perjuangan kita untuk menjadi JAKSA.
Sabtu, 15 Agustus 2015
Pemahaman UU Korupsi
Definisi Korupsi secara gamblang dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU 31/ 1999 jo UU 20/2001
30 Bentuk / jenis TPK, dengan pengelompokan sbb:
Kerugian Keuangan Negara
- Pasal 2
- Pasal 3
Suap – Menyuap
- Pasal 5 ayat (1) huruf a - Pasal 11
- Pasal 5 ayat (1) huruf b - Pasal 6 ayat (1) huruf a
- Pasal 13 - Pasal 6 ayat (1) huruf b
- Pasal 5 ayat (2) - Pasal 6 ayat (2)
- Pasal 12 huruf a - Pasal 12 huruf c
- Pasal 12 huruf b - Pasal 12 huruf d
Penggelapan dalam jabatan
- Pasal 8
- Pasal 9
- Pasal 10 huruf a
- Pasal 10 huruf b
- Pasal 10 huruf c
Pemerasan
- Pasal 12 huruf e
- Pasal 12 huruf g
- Pasal 12 huruf h
Perbuatan curang
- Pasal 7 ayat (1) huruf a
- Pasal 7 ayat (1)huruf b
- Pasal 7 ayat (1) huruf c
- Pasal 7 ayat (1) huruf d
- Pasal 7 ayat 2
- Pasal 12 huruf h
Benturan kepentingan dalam pengadaan
- Pasal 12 huruf I
Gratifikasi
- Pasal 12 B jo. Pasal 12 C
Tindak Pidana Lain
yang berkaitan dengan TPK :
Merintangi Proses pemeriksaan perkara Korupsi :
- Pasal 21
Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar :
- Pasal 22 jo. Pasal 28
Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka:
- Pasal 22 jo. Pasal 29
Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu :
- Pasal 22 jo.Pasal 35
Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu
Saksi yang membuka identitas pelapor :
- Pasal 24 jo. Pasal 31
Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik .
Pengecualian :Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1):
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Minggu, 02 Agustus 2015
Apa, bagaimana dan ada apa di bulan Agustus ?
Agustus adalah bulan kedelapan dalam satu tahun Kalender Gregorian. Asal usul kata ini dalam bahasa Indonesia tidaklah begitu jelas, tetapi kemungkinan besar diambil dari bahasa Portugis "Agosto" yang dipengaruhi oleh bahasa Belanda "Augustus". Kedua nama tersebut merujuk kepada Kaisar Romawi, Octavianus Augustus
Agustus adalah bulan kedelapan dalam satu tahun Kalender Gregorian. Asal usul kata ini dalam bahasa Indonesia tidaklah begitu jelas, tetapi kemungkinan besar diambil dari bahasa Portugis "Agosto" yang dipengaruhi oleh bahasa Belanda "Augustus". Kedua nama tersebut merujuk kepada Kaisar Romawi, Octavianus Augustus. Sebelumnya, bulan ini disebut Sextilis yang berarti keenam dalam bahasa Latin. Agustus adalah satu dari tujuh bulan lain yang memiliki 31 hari. Pada tahun biasa, tidak ada bulan lain yang dimulai pada hari dalam minggu yang sama seperti pada bulan Agustus walaupun pada tahun kabisat, bulan Februari dimulai pada hari yang sama. Bulan Agustus berakhir pada hari yang sama dengan bulan November setiap tahunnya (https://id.wikipedia.org/wiki/Agustus)
Dalam bahasa Afrikaans, bulan ini disebut Augustus.
Dalam bahasa Albania, bulan ini disebut Gusht.
Dalam bahasa Arab, bulan ini disebut أغسطس.
Dalam bahasa Azeri, bulan ini disebut Avqust.
Dalam bahasa Basque, bulan ini disebut Abuztua.
Dalam bahasa Belanda, bulan ini disebut augustus.
Dalam bahasa Bosnia, bulan ini disebut August, Avgust, atau Kolovoz.
Dalam bahasa Bulgaria, bulan ini disebut Август.
Dalam bahasa Ceko, bulan ini disebut srpen.
Dalam bahasa Cina, bulan ini disebut 八月 yang artinya "bulan kedelapan".
Dalam bahasa Denmark, bulan ini disebut August.
Dalam bahasa Divehi, bulan ini disebut Augastu.
Dalam bahasa Estonia, bulan ini disebut august.
Dalam bahasa Finlandia, bulan ini disebut elokuu yang artinya "bulan panen".
Dalam bahasa Galicia, bulan ini disebut Agosto.
Dalam bahasa Georgia, bulan ini disebut Agvist'os.
Dalam bahasa Hongaria, bulan ini disebut augusztus.
Dalam bahasa Ibrani, bulan ini disebut Ogust.
Dalam bahasa Inggris, bulan ini disebut August.
Dalam bahasa Irlandia, bulan ini disebut Lúnasa.
Dalam bahasa Islandia, bulan ini disebut Ágúst.
Dalam bahasa Italia, Portugis, dan Spanyol, bulan ini disebut agosto.
Dalam bahasa Jepang, bulan ini disebut 八月 yang artinya "bulan kedelapan". Dalam bahasa Jepang klasik, namanya adalah 葉月 yang artinya "bulan dedaunan".
Dalam bahasa Jerman, bulan ini disebut August.
Dalam bahasa Katala, bulan ini disebut agost.
Dalam bahasa Korea, bulan ini disebut 팔월 yang artinya "bulan kedelapan".
Dalam bahasa Kroasia, bulan ini disebut Kolovoz.
Dalam bahasa Latvia, bulan ini disebut augusts.
Dalam bahasa Lituania, bulan ini disebut rugpjūtis.
Dalam bahasa Malaysia, bulan ini disebut Ogos.
Dalam bahasa Malta, bulan ini disebut Awissu.
Dalam bahasa Perancis, bulan ini disebut août.
Dalam bahasa Persia, bulan ini disebut آگوست.
Dalam bahasa Polandia, bulan ini disebut sierpień yang artinya "bulan menyabit".
Dalam bahasa Rumania, bulan ini disebut august.
Dalam bahasa Rusia, bulan ini disebut авгуcт.
Dalam bahasa Samoa, bulan ini disebut aukuso.
Dalam bahasa Serbia, bulan ini disebut авгуcт.
Dalam bahasa Sinhala, bulan ini disebut අගෝස්තු.
Dalam bahasa Slovenia, bulan ini disebut Avgust.
Dalam bahasa Swahili, bulan ini disebut Agosti.
Dalam bahasa Swedia, bulan ini disebut augusti.
Dalam bahasa Tagalog, bulan ini disebut agosto.
Dalam bahasa Thai, bulan ini disebut สิงหาคม yang artinya "singa".
Dalam bahasa Turki, bulan ini disebut Ağustos.
Dalam bahasa Ukraina, bulan ini disebut Серпень.
Dalam bahasa Vietnam, bulan ini disebut tháng Tám.
Dalam bahasa Wales, bulan ini disebut Awst.
Dalam bahasa Yunani, bulan ini disebut Αύγουστος'. hahaha
dan pada BULAN INI JUGA INDONESIA MERDEKA COY TEPATNYA TANGGAL 17 AGUSTUS........................................................................................................................................
Selasa, 28 Juli 2015
Lemah, Ulil Amri atau Tegakkan sendiri
Dalam menghadapi isu-isu publik yang perlu kita tindak lanjuti terutama untuk kita yang muslim terhadap berbagai kejadian dzalim, kemungkaran dan lainnya terkadang tidak berdaya dalam menghadapinya mengingatkan kita terhadap suatu hadist yang diriwayatkan daripada Thauban r.a., bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Setelah aku wafat, setelah lama aku tinggalkan, umat Islam akan lemah. Di atas kelemahan itu, orang kafir akan menindas mereka bagai orang yang menghadapi piring dan mengajak orang lain makan bersama.” Maka para sahabat r.a. pun bertanya, “Apakah ketika itu umat Islam telah lemah dan musuh sangat kuat?” Sabda Baginda SAW: “Bahkan masa itu mereka lebih ramai tetapi tidak berguna, tidak berarti dan tidak menakutkan musuh. Mereka adalah ibarat buih di laut.” Sahabat bertanya lagi, “Mengapa seramai itu tetapi seperti buih di laut?”
Jawab Rasulullah SAW, “Kerana ada dua penyakit, yaitu mereka ditimpa penyakit al-Wahn.”
Sahabat bertanya lagi, “Apakah itu al-Wahn?”
Rasulullah SAW bersabda: “Cintakan dunia dan takut akan kematian.”
Apakah memang seluruh persoalan menjadi beban pemerintah karena Pemerintah yang mempunyai kewajiban didalam mengayomi dan melindungi masyarakat dan pemerintah sendiri mempunyai sistem dan tata cara sendiri dalam mengatasi masalah yang ada didalam masyarakat, hal itu juga yang menjadi anjuran dan serta menjadi pikiran kita apakah ini yang membuat kita diam dan tak berdaya seperti pemikiran diatas atau hanya kita saja yang tidak sabar melihat suatu masalah agar cepat selesai....
Allah berfirman dalam surat An-Nisaa:59:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوااللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِيالْأَمْرِ مِنْكُمْ
“ Hai orang-orang yang beriman taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada rasul dan ulil amri kalian.”
Allah berfirman dalam surat Al-Anfal: 46:
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
“ Dan taatlah kalian kepada Allah dan janganlah kalian saling berselisih, karena akan menyebabkan kalian akan menjadi lemah dan hilang kekuatan, dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.
Disebutkan dalam Shahih Bukhri dan Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, dia berkata :
بايعنا رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فقال فيما أخذ علينا أن بايعنا على السمع والطاعة في منشطنا ومكرهنا وعسرنا ويسرنا وأثرة علينا وأن لا ننازع الأمر أهله إلا أن تروا كفرا بواحا عندكم من الله فيه برهان
“Kami berbai’at kepada Rasulullah untuk senantiasa mau mendengar dan taat kepada beliau dalam semua perkara, baik yang kami senangi ataupun yang kami benci, baik dalam keadaan susah atau dalam keadaan senang, dan lebih mendahulukan beliau atas diri-diri kami dan supaya kami menyerahkan setiap perkara-perkara itu kepada ahlinya. Beliau kemudian bersabda, ‘Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata dan bisa kau jadikan hujjah dihadapan Allah.’”
Yang menjadi pertanyaan penulis apabila ulil Amri atau sistem pemerintahan tidak berjalan dengan baik perlukah kita membenahinya, menegakkan sendiri keadilan tersebut ataupun dengan cara lainnya sebagaimana anjuran Rasullullah juga bahwa :
Dari Abu Sa’id Al-Khudri rodhiallohu ‘anhu dia berkata: Aku mendengar Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran hendaklah ia mengubah dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika ia masih tidak mampu, maka dengan hatinya dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)
HADITS KETIGA PULUH EMPAT
عَنْ أَبِي سَعِيْد الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ
[رواه مسلم]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Abu Sa’id Al Khudri radiallahuanhu berkata : Saya mendengar Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Siapa yang melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman.
(Riwayat Muslim)
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
1. Menentang pelaku kebatilan dan menolak kemunkaran adalah kewajiban yang dituntut dalam ajaran Islam atas setiap muslim sesuai kemampuan dan kekuatannya.
2. Ridho terhadap kemaksiatan termasuk diantara dosa-dosa besar.
3. Sabar menanggung kesulitan dan amar ma’ruf nahi munkar.
4. Amal merupakan buah dari iman, maka menyingkirkan kemungkaran juga merupakan buahnya keimanan.
5. Mengingkari dengan hati diwajibkan kepada setiap muslim, sedangkan pengingkaran dengan tangan dan lisan berdasarkan kemampuannya.
dari penjelasan diatas semakin dibahas semakin penulis banyak bertanya apa yang seharusnya kita tempuh dalam Menghadapi masalah yang ada di DUNIA ini ????????????????????????????????????????????????????????????????????///////////////
Apakah memang seluruh persoalan menjadi beban pemerintah karena Pemerintah yang mempunyai kewajiban didalam mengayomi dan melindungi masyarakat dan pemerintah sendiri mempunyai sistem dan tata cara sendiri dalam mengatasi masalah yang ada didalam masyarakat, hal itu juga yang menjadi anjuran dan serta menjadi pikiran kita apakah ini yang membuat kita diam dan tak berdaya seperti pemikiran diatas atau hanya kita saja yang tidak sabar melihat suatu masalah agar cepat selesai....
Allah berfirman dalam surat An-Nisaa:59:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوااللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِيالْأَمْرِ مِنْكُمْ
“ Hai orang-orang yang beriman taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada rasul dan ulil amri kalian.”
Allah berfirman dalam surat Al-Anfal: 46:
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
“ Dan taatlah kalian kepada Allah dan janganlah kalian saling berselisih, karena akan menyebabkan kalian akan menjadi lemah dan hilang kekuatan, dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.
Disebutkan dalam Shahih Bukhri dan Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, dia berkata :
بايعنا رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فقال فيما أخذ علينا أن بايعنا على السمع والطاعة في منشطنا ومكرهنا وعسرنا ويسرنا وأثرة علينا وأن لا ننازع الأمر أهله إلا أن تروا كفرا بواحا عندكم من الله فيه برهان
“Kami berbai’at kepada Rasulullah untuk senantiasa mau mendengar dan taat kepada beliau dalam semua perkara, baik yang kami senangi ataupun yang kami benci, baik dalam keadaan susah atau dalam keadaan senang, dan lebih mendahulukan beliau atas diri-diri kami dan supaya kami menyerahkan setiap perkara-perkara itu kepada ahlinya. Beliau kemudian bersabda, ‘Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata dan bisa kau jadikan hujjah dihadapan Allah.’”
Yang menjadi pertanyaan penulis apabila ulil Amri atau sistem pemerintahan tidak berjalan dengan baik perlukah kita membenahinya, menegakkan sendiri keadilan tersebut ataupun dengan cara lainnya sebagaimana anjuran Rasullullah juga bahwa :
Dari Abu Sa’id Al-Khudri rodhiallohu ‘anhu dia berkata: Aku mendengar Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran hendaklah ia mengubah dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika ia masih tidak mampu, maka dengan hatinya dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)
HADITS KETIGA PULUH EMPAT
عَنْ أَبِي سَعِيْد الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ
[رواه مسلم]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Abu Sa’id Al Khudri radiallahuanhu berkata : Saya mendengar Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Siapa yang melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman.
(Riwayat Muslim)
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
1. Menentang pelaku kebatilan dan menolak kemunkaran adalah kewajiban yang dituntut dalam ajaran Islam atas setiap muslim sesuai kemampuan dan kekuatannya.
2. Ridho terhadap kemaksiatan termasuk diantara dosa-dosa besar.
3. Sabar menanggung kesulitan dan amar ma’ruf nahi munkar.
4. Amal merupakan buah dari iman, maka menyingkirkan kemungkaran juga merupakan buahnya keimanan.
5. Mengingkari dengan hati diwajibkan kepada setiap muslim, sedangkan pengingkaran dengan tangan dan lisan berdasarkan kemampuannya.
dari penjelasan diatas semakin dibahas semakin penulis banyak bertanya apa yang seharusnya kita tempuh dalam Menghadapi masalah yang ada di DUNIA ini ????????????????????????????????????????????????????????????????????///////////////
Selasa, 14 Juli 2015
SEBENTAR LAGI LEBARAN BANYAK YANG MUDIK..APA ITU MUDIK ???/HEHHE
Mungkin banyak dari anda yang bingung, apa sebenarnya definisi dari istilah kata mudik. Dikutip dari kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) online yang beralamat di bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php Definisi mudik adalah:
(berlayar, pergi) ke udik (hulu sungai, pedalaman): dr Palembang (mudik) sampai ke Sakayu; 2 cak pulang ke kampung halaman: seminggu menjelang Lebaran sudah banyak orang yg (mudik); (mudik) menyongsong arus, hilir menyongsong pasang, pb tt usaha yg mendapat rintangan dr kiri dan kanan namun diteruskan juga; belum tentu hilir (mudik) nya, pb belum tentu keputusan atau kesudahan suatu hal atau perkara; kokoh, baik dl soal yg kecil-kecil maupun dl soal yg besar-besar; ke (mudik) tentu hulunya, ke hilir tentu muaranya, pb suatu maksud atau niat hendaklah tentu wujud atau tujuannya;
Jika diambil inti sari dari definisi mudik diatas, mudik merupakan berlayar atau pergi ke udik. atau secara bahasa bisa diartikan pulang ke kampung.
Selain menurut KBBI diatas, Istilah mudik juga sudah banyak dikenal masyarakat berasal dari kata dasar ‘udik’ yang berarti kampung atau desa yg lawan katanya adalah kota.
Ini sejajar dengan istilah “badui” asal Arab yang merupakan lawan dari kata hadhory. Sehingga dengan sederhana bisa diambil kesimpulan bahwa mudik, adalah kembali ke kampung halaman.
Banyak yang percaya, awal sejarah terbentuknya kata mudik berasal dari serapan kata arab. Sebab jika di pecah, mudik terbagi menjadi “Mu” dan “dik” yang berasal dari kata Udik. Awalan Mu- sendiri identik dengan padanan kata arab. Contohnya Mu-zakki yang berarti orang yang berzakat, Mu-Safir yang berartikan orang yang melakukan perjalanan, dan lain sebagainya.
Jika memang dipadupadankan dengan serapan arab, maka bisa jadi memang benar istilah mudik berarti orang yang pulang ke kampung (udik) halamannya.
Selain istilah mudik yang terindikasi kuat merupakan serapan dari bahasa arab, Indonesia juga mengenal istilah Murid yang berasal dari kata arooda atau yuriidu berarti orang yang menginginkan sesuatu.
Sampai tahun 1970-an, kata mudik belum dimaknai sebagai pulang ke kampung halaman. Bahkan, mudik tidak ada kaitannya dengan hari raya Iedul Fitri atau Lebaran. Ketika itu, mudik dan lebaran adalah dua peristiwa yang tidak ada hubungannya. Setidak-tidaknya, jika kita dapat mencermati sejumlah karya sastra yang bercerita tentang lebaran atau yang secara eksplisit menggunakan judul: lebaran, maka kita akan sia-sia saja mencari kata mudik di sana. Jadi, sampai tahun 1970-an itu, lebaran tidak ada hubungannya dengan mudik atau sebaliknya. Lebaran dan mudik adalah dua peristiwa yang ketika itu tidak ada perkaitannya. Pertanyaannya kini: kapan mulanya mudik mengalami penyempitan makna menjadi pulang ke kampung halaman yang lalu berkaitan dengan lebaran?
Fenomena mudik yang lalu dikaitkan dengan lebaran, terjadi pada awal pertengahan dasawarsa 1970-an ketika Jakarta tampil sebagai kota besar satu-satunya di Indonesia yang mengalami kemajuan luar biasa. Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin (1966—1977) berhasil disulap menjadi kota metropolitan. Tanpa disadari, sistem pemerintahan sentralistik yang diterapkan penguasa Orde Baru memperoleh legitimasi sosiologis ketika ibukota negara melesat dengan berbagai kemajuannya dibandingkan kota-kota lain di Tanah Air. Jakarta seketika menjadi pusat orientasi sosial, budaya, politik, dan pemerintahan. Bagi penduduk kota-kota lain, dan terutama orang-orang udik, Jakarta menjelma sebagai kota impian. Dengan begitu, Jakarta menjadi tempat penampungan orang-orang udik yang di kampung tak beruntung dan di Jakarta seolah-olah akan kaya. Boleh jadi, lebih dari 80 % para urbanis ini datang ke Jakarta hanya untuk mencari pekerjaan. Dari jumlah itu, lebih setengahnya adalah masyarakat tidak terdidik atau setengah terdidik. Jadi, secara sosiologis, mereka adalah kelompok masyarakat menengah ke bawah yang secara kultural satu kakinya berada di kampung halaman dan satu kakinya lagi enggan berada di Jakarta.
Dengan kesadaran itu, bagi mereka yang belum dapat menetap dan hidup mapan di Jakarta, secara psikologis, tidak hanya merasa perlu mendapatkan legitimasi sosial atas keberadaannya di Jakarta, tetapi juga sekaligus ingin menunjukkan kehadirannya, keberadaannya, eksistensinya. Di Jakarta, eksistensi mereka tenggelam, sementara legitimasi sosial atas keberadaan mereka juga tak kunjung datang. Itulah sebabnya, kehadiran mereka di kampung halaman akan dapat memenuhi harapan itu. Lebaran adalah momentum yang tepat untuk itu. Sebab, pada hari lebaran ada dimensi keagamaan; ada legitimasi seolah-olah lebaran adalah waktu yang tepat untuk berziarah. Pergi ke kampung halaman adalah kamuflase dari semangat memperoleh legitimasi sosial dan menunjukkan eksistensinya. Itulah awal mula pulang kampung atau mudik menjadi tradisi yang seolah-olah mempunyai akar budaya.
Jadi, sesungguhnya tradisi mudik (Jakarta ke udik) lebih disebabkan oleh problem sosial, dan sama sekali tidak didasarkan oleh akar budaya. Lebaran adalah momentumnya. Tengoklah, sebagian besar para pemudik itu adalah kelompok masyarakat menengah ke bawah yang ingin menunjukkan kepada masyarakat udiknya, seolah-olah di Jakarta mereka telah mencapai sukses.
Begitulah, mudik pada hari Lebaran di Indonesia sesungguhnya tidak punya akar tradisi budaya, melainkan lebih disebabkan oleh problem sosial akibat sistem pemerintahan yang sentralistik dengan Jakarta sebagai pusat segala-galanya. Mengingat para pemudik sebagian besar adalah mereka yang belum dapat tinggal dan hidup mapan di Jakarta, maka mudik lebaran menjadi momentum penting bagi mereka untuk melegitimasi keberadaannya di ibukota sebagai seolah-olah telah mencapai sukses, baik secara materi maupun sosial. Terlepas dari latar belakang munculnya fenomena mudik itu, masalah yang ditimbulkannya dari tahun ke tahun –menjelang dan sesudah lebaran—selalu sama: antrean panjang karcis kereta api; harga sembako naik, harga tiket bus, kereta api, kapal laut, pesawat terbang, sampai ke ongkos angkot, bajaj, dan ojek, melonjak seketika; pesta para calo; kemacetan terjadi di mana-mana, dan jatuh korban kecelakaan lalu lintas. Lalu, selepas libur panjang lebaran itu, kantor-kantor pemerintah kosong lantaran para pegawainya menambah jatah libur, orang udik membawa lagi orang udik yang lain, dan masyarakat desa memelihara mimpi mereka untuk dapat menikmati gaya hidup kota. Mudik lebaran pada akhirnya lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Pemerintah atas nama pelayanan masyarakat justru seperti sengaja memanjakan kemudaratan itu.
DIKOREA ADA MUDIK JUGA ??
Mudik di Korea berkaitan dengan tradisi budaya yang sejak ribuan tahun lalu dilakukan secara turun-temurun dalam setiap hari raya.Mudik bukan sekadar pulang kampung dan berkumpul dengan keluarga, melainkan ada dimensi kultural yang sudah melekat menjadi sistem nilai masyarakatnya. Tidak ada sanksi sosial bagi seseorang yang tidak melakukan mudik. Tidak pula dianggap berdosa dan kelak akan masuk neraka. Tetapi, ada nilai sakral, ada orientasi yang jelas berkaitan dengan kehidupan di dunia, ada usaha menjaga harmoni dalam menjaga kebahagiaan segenap anggota keluarga.
Maka, mudik menjadi sebuah keniscayaan agar hidup punya orientasi, lebih optimistik, meningkatkan keakraban dalam hubungan keluarga, dan diharapkan di masa mendatang keberuntungan, karier, dan apa pun yang dilakukan bisa menjadi lebih baik lagi dibandingkan dengan masa sebelumnya. Dengan begitu, mudik bukan lantaran problem sosial, melainkan semacam tuntutan tradisi kultural yang melatarbelakangi dan yang melatardepaninya. Jadi, mudik merupakan tindak pulang kampung lantaran di sana menunggu ritual yang diyakini bakal menjanjikan kehidupan lebih baik.
Mudik bagi masyarakat Korea, seperti telah disebutkan, berkaitan dengan hari raya penting. Ada tiga hari raya penting, yaitu dua peringatan tahun baru: (1) tahun baru Masehi yang dikenal dengan istilah Shinjeong, dan (2) tahun baru lunar (Imlek) yang dikenal dengan istilah Solnal atau Gujeong , serta hari raya Chuseok. Meski begitu, yang terpenting dari hari raya itu adalah Tahun Baru Imlek dan hari raya Chuseok. Pada kedua hari raya itu, penduduk Korea akanberkumpul dengan seluruh keluarga di rumah nenek dan kakek. Mereka bersenang-senang di sana dan mengadakan upacara untuk nenek moyang, berziarah ke makam para leluhur sambil menyajikan makanan yang disukai para leluhur itu sewaktu mereka masih hidup.
Bagi warga Korea, tahun baru Imlek mempunyai makna sangat khusus yang wajib diperingati setiap tahun. Bagaimanapun, sukses dalam menjalani kehidupan ini hanya mungkin dilakukan jika orang mempunyai kesadaran untuk selalu memperbaharui diri. Maka, pada tahun baru Imlek itulah momentumnya untuk menyiapkan cara bekerja, berfikir, dan bertindak kearah yang lebih baik. Perlu ada keinginan dan harapan. Di samping itu, perlu juga selalu membina hubungan baik dengan keluarga, sanak famili dan handai tolan. Bersamaan dengan itu, segenap anggota keluarga tidak pula melupakan rasa syukur dan terima kasih kepada para leluhur. Di sana pelaksanaan upacara penghormatan pada arwah leluhur merupakan bagian penting dalam hari raya Imlek.
Tahun baru Imlek sebagai hari Solnal, konon sudah menjadi tradisi yang turun-temurun sebagai warisan kerajaan Silla sejak ribuan tahun yang lalu. Istilah Solnal berasal dari kata kerja sol-da atau nat-sol-da yang berarti tidak terkenal atau tidak akrab. Kata itu secara tidak langsung menunjukkan sikap hati-hati nenek moyang bangsa Korea dengan datangnya tahun baru. Untuk sesuatu yang asing dan baru, nenek moyang bangsa Korea selalu berhati-hati menyikapinya. Jadi hari raya Solnal atau tahun baru Imlek adalah waktu yang tepat untuk merenung, introspeksi, mengevaluasi kehidupan masa lalu, menyucikan diri, dan sekaligus menatap masa depan dengan penuh kepercayaan diri.
Begitulah pada hari raya Chuseok dan Imlek, segenap anggota keluarga berkumpul dan bersama-sama melaksanakan upacara penghormatan kepada para leluhur dan roh nenek moyang. Mereka juga melakukan se bae atau memberi hormat kepada yang lebih tua dan leluhur mereka dan dengan tulus menyampaikan salam hormat kepada kakek—nenek, orang tua, mertua, dan handai tolan sambil menikmati berbagai macam hidangan, mengobrol, tertawa, membangun kebersamaan dan kehangatan sesama anggota keluarga, menciptakan kebahagiaan bersama. Itulah tujuan berkumpul di tanah leluhur, di kampung halaman. Jika berbagai ritual itu sudah dilaksanakan, ada harapan menatap masa depan lebih optimis, lahir sugesti, dan keyakinan untuk melanjutkan kehidupan menjadi lebih baik lagi. Dengan begitu, segala aktivitas di kampung halaman itu, seolah-olah sebagai jaminan spiritual, bahwa nenek moyang dan para leluhur akan mengawal jalan menempuh masa depan lebih cerah menunju kehidupan yang berbahagia.
Dengan kesadaran itu, mudik sebenarnya hanya proses untuk sampai ke kampung halaman. Justru di dalam proses perjalanan mudik itulah timbul berbagai masalah. Seperti juga di Indonesia, masalah transportasi kerap menjadi problem serius. Di Seoul saja, dengan jumlah kendaraan mencapai lebih dari satu juta, kemacetan di jalan raya tidak dapat dihindarkan. Di samping itu, pada hari raya itu banyak juga warga masyarakat Korea yang pergi berwisata ke daerah-daerah seperti ke Gangneung dan Donghae di provinsi Gangwon di pesisir timur untuk menyaksikan terbitnya matahari pertama di tahun baru.
sebagian besar generasi muda Korea sekarang cenderung memilih berpikir praktis dalam perkara mudik. Demikian juga banyak orang tua yang mulai menyadari bahwa mudik adalah perjalanan yang merepotkan. Maka, meskipun jalan bebas hambatan dari Seoul ke luar kota makin lancar, waktu tempuh makin cepat, dan pilihan naik bus patas atau naik kereta api sama nyamannya, tidak sedikit keluarga yang memilih menghabiskan liburan Imlek atau Chuseok, di Seoul atau pergi ke tempat-tempat wisata, atau bahkan berlibur ke luar negeri. Kini, mudik bagi masyarakat Seoul selama waktu libur Tahun Baru menjadi sekadar pilihan. Masih ada pilihan lain dengan tetap mempertahankan semangat berkumpul dengan segenap anggota keluarga, yaitu pergi ke tempat-tempat wisata di seluruh pelosok Seoul atau ke Pulau Jeju atau berlibur ke luar negeri. Konon, sekarang ini jumlah keluarga yang memilih ke luar negeri selama liburan hari raya, semakin meningkat. Maka kepadatan di Bandara Internasional Incheon[20] dan Gimpo,[21] bahkan juga di pelabuhan Busan, dari tahun ke tahun terus meningkat dan dipadati mereka yang akan berlibur di tempat-tempat wisata atau menghabiskan waktu di luar negeri bersama keluarga.
Pertanyaannya kini: bagaimana perkara mudik mengalami pergeseran seperti itu, padahal di sana ada pesan spiritual tidak hanya sekadar berkumpul dengan segenap anggota keluarga untuk menjalin harmoni, tetapi juga semangat berterima kasih dan penghormatan pada leluhur dan nenek-moyang? Apakah dengan begitu, tradisi ziarah membersihkan kuburan para leluhur dan memberi sesajen dan persembahan kepada roh nenek moyang kini mulai diabaikan?Bukankah pengabaian itu bertentangan dengan tradisi yang sudah berlangsung turun-temurun selama ribuan tahun?Apakah penghormatan dan ungkapan terima kasih kepada para leluhur, kepada orang tua atau orang yang lebih tua, sudah mulai diabaikan pula oleh masyarakat Korea generasi sekarang?
Demikianlah, mudik di Indonesia dan Korea, meskipun substansinya sama, yaitu pulang kampung atau pergi ke kampung halaman, latar belakang tradisi budaya yang menyertainya berbeda. Di Indonesia, mudik yang dikaitkan dengan lebaran sesungguhnya lebih disebabkan oleh problem sosial akibat ketimpangan penghidupan desa—kota sebagai dampak sistem pemerintahan yang sentralistik dengan menempatkan Jakarta sebagai pusat segala-galanya. Itulah awalnya mudik dikaitkan dengan Lebaran. Padahal, Lebaran hanya sekadar momentum untuk pulang kampung bagi pekerja migran, mereka yang belum dapat hidup mapan, orang-orang udik yang tidak atau belum terdidik, dan perantau setengah hati yang satu kakinya berada di kampung, dan satu kakinya yang lain enggan berada di Jakarta. Sementara itu, mudik bagi warga Seoul memang punya akar budaya yang sudah menjadi tradisi turun-temurun ribuan tahun lamanya. Oleh karena itu, mudik ditempatkan sebagai momentum penting dalam menatap masa depan dalam menjalani kehidupan ini.
Rabu, 24 Juni 2015
PUTUSAN PERCOBAAN (VOORWAARDELIJKE VEROORDELING)
PERNAH DENGAR ??
Putusan percobaan bukan merupakan salah satu jenis pemidanaan karena tidak dijelaskan secara eksplisit didalam Pasal 10 KUHP, tetapi ketentuan Percobaan terkait dengan Pasal 10 KUHP untuk pidana penjara atau kurungan.
Pidana bersyarat adalah Pidana dengan syarat-syarat tertentu yang dalam praktek hukum disebut dengan pidana/hukuman percobaan. Pidana bersyarat adalah suatu sistem penjatuhan pidana oleh hakim yang pelaksanaannya bergantung pada syarat-syarat tertentu atau kondisi tertentu.
Dalam buku “Azas-Azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya” (Kanter E.Y & S.R. Sianturi, 2002, Storia Grafika) dijelaskan bahwa pidana bersyarat adalah “Sekedar suatu istilah umum, sedangkan yang dimaksud bukanlah pemidanaannya yang bersyarat, melainkan pemidanaannya pidana itu yang digantungkan pada syarat-syarat tertentu.”
Pidana bersyarat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) pada Pasal 14 a yang berbunyi:
(1) Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusnya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.
(2) Hakim juga mempunyai kewenangan seperti di atas, kecuali dalam perkara-perkara yang mangenai penghasilan dan persewaan negara apabila menjatuhkan pidana denda, tetapi harus ternyata kepadanya bahwa pidana denda atau perampasan yang mungkin diperintahkan pula akan sangat memberatkan si terpidana . Dalam menerapkan ayat ini, kejahatan dan pelanggaran candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai penghasilan negara, jika terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan bahwa dalam hal dijatuhkan pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30 ayat 2.
(3) Jika hakim tidak menentukan lain, maka perintah mengenai pidana pokok juga mengenai pidana pokok juga mengenai pidana tambahan.
(4) Perintah tidak diberikan, kecuali hakim setelah menyelidiki dengan cermat berkeyakinan bahwa dapat diadakan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dan syarat-syarat khusus jika sekiranya ditetapkan.
(5) Perintah tersebut dalam ayat 1 harus disertai hal-hal atau keadaan-keadaan yang menjadi alasan perintah itu.
Pidana bersyarat pernah saya terapkan juga dalam melaksanakan tugas selaku Penuntut Umum dan majelis hakim menerapkan Pasal 14 a KUHP yang bertujuan sebagai wujud pencegahan agar tidak melakukan hal yang sama. Ketua Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis, Suharjono, berpandangan bahwa telah terwujud prinsip teori hukum restorative justice dalam putusan hakim sehingga setimpal dengan perbuatannya.
Kedua, mengenai Pembebasan Bersyarat. Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pengertian ini terdapat dalam Penjelasan Pasal 12 huruf k UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan..
Selasa, 23 Juni 2015
MENYIKAP TABIR KEMATIAN ENGELINE
...Judul diatas merupakan judul yang sama di ACARA TV-ONE tadi malam 23 juni 2015 dengan membahas, mendiskusikan, mendebatkan kematian engeline dengan argumen dari masing-masing individu yang berlatar belakang pendidikan, pengalaman yang berbeda-beda. Saya yakin tayangan yang ada di media sosial, media cetak maupun elektronik dalam beberapa hari ini pasti akan menimbulkan OPINI PUBLIK yang dapat mempengaruhi proses penegakan hukum itu sendiri. menurut Harwood L. Childs dalam bukunya Public Opinion mengatakan bahwa “hubungan antara pemerintah dan opini publik itu adalah two way relationship”. Opini publik mempengaruhi pemerintah dan pemerintah mempengaruhi yang berlaku disegala tingkat mulai dari daerah hingga pusat. Selain two way relationship, hubungan ini juga reciprocal dan cyclical.Antara komunikasi dan opini publik juga terdapat saling pengaruh mempengaruhi, artinya komunikasi itu dapat mempengaruhi opini publik dan sebaliknya, opini publik dapat mempengaruhi komunikasi. Berelson menyatakan bahwa efek opini publik terhadap komunikasi adalah Melalui penyesuaian isi komunikasi dengan opini audience yang dominan, sedangkan opini audience yang dominan mengenai suatu isu pada umumnya adalah opini publik.Efek opini publik terhadap komunikasi menurut Berelson adalah melalui kesesuaian ideologi.
Emory S. Bogardus mengungkapkan, bahwa opini publik mempunyai kompetensi berupa pengaruh terhadap kehidupan sosial. Dinyatakannya bahwa opini publik mempunyai kompetensi dalam empat hal, yaitu pertama, opini publik memperkuat undang-undang, sebab undang-undang tanpa dukungan dari padanya akan merupakan huruf-huruf mati; kedua, opini publik memberikan kekuatan hidup badan dan lembaga-lembaga sosial; ketiga, opini publik dalam kekuatan pokok yang menghidupi dasar-dasar sosial; dankeempat, opini publik adalah pendukung moril utama dalam masyarakat. Ada aliran yang meragukan terhadap kompetensi opini publik. Menurut aliran ini, tidak semua dikatakan “opini publik” itu adalah opini publik. Oleh karena itu, terdapat apa yang disebut gejala-gejala rationalization, identification,projection dan bandwagon effect. Rationalization adalah suatu alasan yang sifatnya untuk membenarkan suatu tindakan atau perilaku seseorang atau pihak atau kelompok atas tindakan yang harus dilakukannya. Identification adalah sebagai kebalikan dari prosesprojection. Kalau proses projection berdasarkan pikiran, bahwa orang-orang lain berpikir seperti kita sendiri. Maka, identification berjalan atas dasar pikiran, bahwa kita seperti orang lain. Bandwagon effect adalah dalam proses pembentukan opini publik yang berlangsung di kala sekelompok kekuatan sosial secara militant dan dinamis menyuarakan opini pada waktu yang bersamaan.Opini publik bisa dibentuk melalui suatu cara-cara, berarti opini publick itu bisa direncanakan, diprogram dan lebih jauh lagi bisa dimanipulaasi. Proses terbentuknya opini publik seperti ini dipengaruhi oleh orang yang berwenang (punya otoritas) guna mencapai tujuan tertentu. Pada prinsipnya, prosesprojection dan indetification keduanya saling mengisi.
kembali ke tema diatas menyikap tabir kematian Engeline perlu juga diketahui dan dipandang perlu dipublikasikan kepada masyarakat agar didalam memandang ancaman pidana terhadap tersangka dapat dipahami sesuai dengan undang-undang yang ada sehingga tidak menimbulkan opini bahwa Polisi, Jaksa dan Hakim nantinya disalahkan oleh opini dengan hukuman yang terlalu ringan terhadap tersangka/terdakwa.
Mohon Maaf sebelumnya apabila pasal yang digunakan oleh penyidik pada faktanya berbeda dengan apa yang kami tulis namun dari berita yang berkembang dapat kita taksir pasal yang digunakan penyidik apabila berpandangan dengan hukum yang khusus mengenyampingkan ketentuan hukum yang umum maka UU yang digunakan adalah UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yaitu sebagai berikut :
untuk TSK AA :
Pasal 76C
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak Jo Pasal 80 ayat (3)Dalam hal Anak mengakibatkan mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
untuk tersangka MM :
selain Pasal diatas juga dikenakan Pasal 76B Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran Juncto Pasal 77B Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Apabila hanya pasal diatas yang diterapkan oleh Penyidik dan Penuntut Umum juga sependapat dengan penyidik, penulis memperkirakan bagaimana opini Publik terbentuk terhadap aparat penegak hukum baik polisi, jaksa maupun hakim, mengingat ancaman yang dinilai publik masih terlalu ringan terutama untuk Tsk MM yang apabila nantinya Putusan Pengadilan hanya menjatuhkan pidana terhadap pasal 76 B....Apa pendapat publik tentang itu ?? mereka semua tidak seperti Polisi, jaksa, hakim pengacara, ahli hukum yang harus mengerti hukum.
Langganan:
Postingan (Atom)
