Rabu, 24 Juni 2015
PUTUSAN PERCOBAAN (VOORWAARDELIJKE VEROORDELING)
PERNAH DENGAR ??
Putusan percobaan bukan merupakan salah satu jenis pemidanaan karena tidak dijelaskan secara eksplisit didalam Pasal 10 KUHP, tetapi ketentuan Percobaan terkait dengan Pasal 10 KUHP untuk pidana penjara atau kurungan.
Pidana bersyarat adalah Pidana dengan syarat-syarat tertentu yang dalam praktek hukum disebut dengan pidana/hukuman percobaan. Pidana bersyarat adalah suatu sistem penjatuhan pidana oleh hakim yang pelaksanaannya bergantung pada syarat-syarat tertentu atau kondisi tertentu.
Dalam buku “Azas-Azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya” (Kanter E.Y & S.R. Sianturi, 2002, Storia Grafika) dijelaskan bahwa pidana bersyarat adalah “Sekedar suatu istilah umum, sedangkan yang dimaksud bukanlah pemidanaannya yang bersyarat, melainkan pemidanaannya pidana itu yang digantungkan pada syarat-syarat tertentu.”
Pidana bersyarat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) pada Pasal 14 a yang berbunyi:
(1) Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusnya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.
(2) Hakim juga mempunyai kewenangan seperti di atas, kecuali dalam perkara-perkara yang mangenai penghasilan dan persewaan negara apabila menjatuhkan pidana denda, tetapi harus ternyata kepadanya bahwa pidana denda atau perampasan yang mungkin diperintahkan pula akan sangat memberatkan si terpidana . Dalam menerapkan ayat ini, kejahatan dan pelanggaran candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai penghasilan negara, jika terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan bahwa dalam hal dijatuhkan pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30 ayat 2.
(3) Jika hakim tidak menentukan lain, maka perintah mengenai pidana pokok juga mengenai pidana pokok juga mengenai pidana tambahan.
(4) Perintah tidak diberikan, kecuali hakim setelah menyelidiki dengan cermat berkeyakinan bahwa dapat diadakan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dan syarat-syarat khusus jika sekiranya ditetapkan.
(5) Perintah tersebut dalam ayat 1 harus disertai hal-hal atau keadaan-keadaan yang menjadi alasan perintah itu.
Pidana bersyarat pernah saya terapkan juga dalam melaksanakan tugas selaku Penuntut Umum dan majelis hakim menerapkan Pasal 14 a KUHP yang bertujuan sebagai wujud pencegahan agar tidak melakukan hal yang sama. Ketua Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis, Suharjono, berpandangan bahwa telah terwujud prinsip teori hukum restorative justice dalam putusan hakim sehingga setimpal dengan perbuatannya.
Kedua, mengenai Pembebasan Bersyarat. Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pengertian ini terdapat dalam Penjelasan Pasal 12 huruf k UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan..
Selasa, 23 Juni 2015
MENYIKAP TABIR KEMATIAN ENGELINE
...Judul diatas merupakan judul yang sama di ACARA TV-ONE tadi malam 23 juni 2015 dengan membahas, mendiskusikan, mendebatkan kematian engeline dengan argumen dari masing-masing individu yang berlatar belakang pendidikan, pengalaman yang berbeda-beda. Saya yakin tayangan yang ada di media sosial, media cetak maupun elektronik dalam beberapa hari ini pasti akan menimbulkan OPINI PUBLIK yang dapat mempengaruhi proses penegakan hukum itu sendiri. menurut Harwood L. Childs dalam bukunya Public Opinion mengatakan bahwa “hubungan antara pemerintah dan opini publik itu adalah two way relationship”. Opini publik mempengaruhi pemerintah dan pemerintah mempengaruhi yang berlaku disegala tingkat mulai dari daerah hingga pusat. Selain two way relationship, hubungan ini juga reciprocal dan cyclical.Antara komunikasi dan opini publik juga terdapat saling pengaruh mempengaruhi, artinya komunikasi itu dapat mempengaruhi opini publik dan sebaliknya, opini publik dapat mempengaruhi komunikasi. Berelson menyatakan bahwa efek opini publik terhadap komunikasi adalah Melalui penyesuaian isi komunikasi dengan opini audience yang dominan, sedangkan opini audience yang dominan mengenai suatu isu pada umumnya adalah opini publik.Efek opini publik terhadap komunikasi menurut Berelson adalah melalui kesesuaian ideologi.
Emory S. Bogardus mengungkapkan, bahwa opini publik mempunyai kompetensi berupa pengaruh terhadap kehidupan sosial. Dinyatakannya bahwa opini publik mempunyai kompetensi dalam empat hal, yaitu pertama, opini publik memperkuat undang-undang, sebab undang-undang tanpa dukungan dari padanya akan merupakan huruf-huruf mati; kedua, opini publik memberikan kekuatan hidup badan dan lembaga-lembaga sosial; ketiga, opini publik dalam kekuatan pokok yang menghidupi dasar-dasar sosial; dankeempat, opini publik adalah pendukung moril utama dalam masyarakat. Ada aliran yang meragukan terhadap kompetensi opini publik. Menurut aliran ini, tidak semua dikatakan “opini publik” itu adalah opini publik. Oleh karena itu, terdapat apa yang disebut gejala-gejala rationalization, identification,projection dan bandwagon effect. Rationalization adalah suatu alasan yang sifatnya untuk membenarkan suatu tindakan atau perilaku seseorang atau pihak atau kelompok atas tindakan yang harus dilakukannya. Identification adalah sebagai kebalikan dari prosesprojection. Kalau proses projection berdasarkan pikiran, bahwa orang-orang lain berpikir seperti kita sendiri. Maka, identification berjalan atas dasar pikiran, bahwa kita seperti orang lain. Bandwagon effect adalah dalam proses pembentukan opini publik yang berlangsung di kala sekelompok kekuatan sosial secara militant dan dinamis menyuarakan opini pada waktu yang bersamaan.Opini publik bisa dibentuk melalui suatu cara-cara, berarti opini publick itu bisa direncanakan, diprogram dan lebih jauh lagi bisa dimanipulaasi. Proses terbentuknya opini publik seperti ini dipengaruhi oleh orang yang berwenang (punya otoritas) guna mencapai tujuan tertentu. Pada prinsipnya, prosesprojection dan indetification keduanya saling mengisi.
kembali ke tema diatas menyikap tabir kematian Engeline perlu juga diketahui dan dipandang perlu dipublikasikan kepada masyarakat agar didalam memandang ancaman pidana terhadap tersangka dapat dipahami sesuai dengan undang-undang yang ada sehingga tidak menimbulkan opini bahwa Polisi, Jaksa dan Hakim nantinya disalahkan oleh opini dengan hukuman yang terlalu ringan terhadap tersangka/terdakwa.
Mohon Maaf sebelumnya apabila pasal yang digunakan oleh penyidik pada faktanya berbeda dengan apa yang kami tulis namun dari berita yang berkembang dapat kita taksir pasal yang digunakan penyidik apabila berpandangan dengan hukum yang khusus mengenyampingkan ketentuan hukum yang umum maka UU yang digunakan adalah UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yaitu sebagai berikut :
untuk TSK AA :
Pasal 76C
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak Jo Pasal 80 ayat (3)Dalam hal Anak mengakibatkan mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
untuk tersangka MM :
selain Pasal diatas juga dikenakan Pasal 76B Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran Juncto Pasal 77B Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Apabila hanya pasal diatas yang diterapkan oleh Penyidik dan Penuntut Umum juga sependapat dengan penyidik, penulis memperkirakan bagaimana opini Publik terbentuk terhadap aparat penegak hukum baik polisi, jaksa maupun hakim, mengingat ancaman yang dinilai publik masih terlalu ringan terutama untuk Tsk MM yang apabila nantinya Putusan Pengadilan hanya menjatuhkan pidana terhadap pasal 76 B....Apa pendapat publik tentang itu ?? mereka semua tidak seperti Polisi, jaksa, hakim pengacara, ahli hukum yang harus mengerti hukum.
Minggu, 31 Mei 2015
LAGI GALAU...
Maafkan aku tak bisa memahami maksud amarahmu
Membaca dan mengerti isi hatimu
Ampuni aku yang telah memasuki kehidupan kalian
Mencoba mencari celah dalam hatimu
Aku tahu ku takkan bisa
Menjadi s'perti yang engkau minta
Namun selama nafas berhembus aku kan mencoba
Menjadi seperti yang kau minta
Ampuni aku yang telah memasuki kehidupan kalian
Mencoba mencari celah dlm hatimu
Aku tahu ku takkan bisa
Menjadi yang s'perti engkau minta
Namun selama nafas berhembus aku kan mencoba
Aku tahu dia yang bisa
Menjadi s'perti yang engkau minta
Namun selama aku bernyawa aku kan mencoba
Menjadi s'perti yang kau minta
Aku tahu ku takkan bisa
Menjadi s'perti yang engkau minta
Namun selama nafas berhembus aku kan mencoba
Aku tahu dia yang bisa
Menjadi seperti yang engkau minta
Namun selama aku bernyawa aku kan mencoba
Menjadi s'perti yang kau minta
Seperti yang kau minta
Aku kan mencoba menjadi s'perti yang kau mintaMaafkan aku tak bisa memahami maksud amarahmu
Membaca dan mengerti isi hatimu
Ampuni aku yang telah memasuki kehidupan kalian
Mencoba mencari celah dalam hatimu
Aku tahu ku takkan bisa
Menjadi s'perti yang engkau minta
Namun selama nafas berhembus aku kan mencoba
Menjadi seperti yang kau minta
Ampuni aku yang telah memasuki kehidupan kalian
Mencoba mencari celah dlm hatimu
Aku tahu ku takkan bisa
Menjadi yang s'perti engkau minta
Namun selama nafas berhembus aku kan mencoba
Aku tahu dia yang bisa
Menjadi s'perti yang engkau minta
Namun selama aku bernyawa aku kan mencoba
Menjadi s'perti yang kau minta
Aku tahu ku takkan bisa
Menjadi s'perti yang engkau minta
Namun selama nafas berhembus aku kan mencoba
Aku tahu dia yang bisa
Menjadi seperti yang engkau minta
Namun selama aku bernyawa aku kan mencoba
Menjadi s'perti yang kau minta
Seperti yang kau minta
Aku kan mencoba menjadi s'perti yang kau minta
Rabu, 08 April 2015
JENIS BATU KESUKAAN
A. Jenis Batu Bacan (http://www.akiks.com/)
Batu bacan terdiri dari beberapa jenis, namun yang paling terkenal dan sering menjadi incaran banyak penghobi adalah bacan doko dan jenis bacan palamea. Kedua jenis batu itu seringkali menjadi buruan banyak kolektor bahkan termasuk salah batu mulia primadona kalangan kolektor. Untuk membedakan keduanya cukup dilihat dari warnanya
Ciri bacan doko memiliki warna agak hijau gelap (hijau tua) sedangkan bacan palamea berwarna hijau agak kebiruan. Kedua jenis batu tersebut ditemukan di tempat berbeda di Maluku Utara. Palamea ditemukan di di Desa Palamea sedangkan Doko ditemukan di Desa Doko, keduanya juga mimiliki nama sesuai tempat ditemukannya.Selain Jenis bacan palamea dan doko yang didominasi warna hijau batu bacan sebenarnya terdiri dari beberapa jenis yaitu baca panca warna, bacan merah dan bacan obi. Masing jenis batu akik itu juga memiliki warna berbeda.Jika bedasarkan warna, batu bacan doko terdiri dari beberapa warna yaitu hijau tua (warna cincau) atau jenis bacan yang saat ini banyak menjadi buruan, merah, kuning, biru laut dan warna teh. Salah satu alasan kolektor banyak memburu jenis doko karena perubahan warnanya atau kristalisasi pada batu tersebut menjadi bening lebih cepat dibandingkan bacan lainnya Seperti pada batu pido palamea
Pido Palamea adalah batu bacan palamea dengan kandungan zat kapur tinggi sehingga warna batu tersebut terlihat pucat setelah di proses menjadi mata cincin, karena kondisi batu masih muda dan belum terkristal secara sempurna sehingga proses kristalisasi akan lebih lambat dibandingkan dengan palamea.
Warna batu bacan selalu mengalami perubahan dan terjadi secara tidak menentu, baik jenis palamea maupun doko. Setelah tidak mengalami perubahan atau sudah terkristal secara sempurna bisa disebut SUPER . Harga batu bacan super bisa jutaan, puluhan bahkan bisa ratusan juta rupiah
B. Jenis Batu Red Raflesia
Batu akik red Raflesia atau yang juga disebut Batu Cempaka merah ini merupakan batu alam asli Bengkulu. Batu ini masuk kategori Red Carnelian Chalcedony dan termasuk salah jenis batu akik populer di Indonesia sehingga sering kali menjadi pembicaraan di kalangan kolektor dan penghobi.
Selain warnanya yang indah batu ini termasuk jenis batu akik yang sudah mulai langka dan sulit ditemukan, kalaupun batu ini banyak tersedia di pasaran tentu harganya cukup mahal. Untuk ukuran standar batu cincin batu rafflesia bisa dibandrol 5 juta rupiah perbuah.Penamaan pada batu ini tak lepas dari kemiripan warnanya dengan warna bunga ‘Rafflesia’ yang selama ini kita kenal. Sebenarnya jenis batu akik ini memiliki beberapa varian warna berbeda selain warna merah muda (red raflesia) ada juga warna Orange Rafflesia,Yellow Rafflesia (kuning) dan white Rafflesia (putih)Khasiat Batu Red Raflesia
Batu raflesia sama halnya dengan batu akik jenis lain, dipercaya mempunyai khasiat dan manfaat jika dikenakan atau dijadikan sebagai perhiasan. Diantara khasiatnya konon bisa membawa ketenangan dan ketentraman bagi pemakainya.
Berikut ini khasiat Batu Raflesia atau Red Carnelian Chalcidony untuk terapi kesehatan diantaranya:
Untuk menyeimbangkan tingkat energi tubuh
Meningkatkan energi tubuh dan menambah nafsu makan
Memperkuat daya tahan tubuh dan menambah stamina
Untuk keberuntungan dan kemakmuran hidup
Dijadikan sebagai azimat untuk sukses dalam setiap usaha
Red Carnelian (raflesia) juga disebut singer stone (penambah bagus suara) cocok buat penyanyi
Azimat untuk terhindar dari kebakaran, pencurian, badai dan lain-lain
Untuk daya tarik, kasih sayang dan cinta
Mengatasi masalah pada punggung bawah, rematik, arthritis, neuralgia, dan mempercepat penyembuhan tulang
Membantu menghilangkan stres dan depresi
Dan lain-lain
Terlepas dari kepercayaan sebagian orang akan khasiat batu akik termasuk khasiat batu red raflesia,bahwa batu ini memang memiliki corak yang sangat indah sehingga secara tidak langsung telah membantu pemiliknya merasakan kesenangan karena perasaan puas menikmati indahnya batu yang dimiliki
Minggu, 01 Maret 2015
Sudah saatnya KUHAP diganti ???
Putusan Praperadilan yang dikeluarkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi pada tanggal 16 Februari 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas permohonan Budi Gunawan menjadi trending topik pembicaraan dalam berbagai media di Indonesia. Putusan tersebut menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Menarik untuk dibahas apa sebenarnya yang dimaksud dengan praperadilan menurut KUHAP..
Berdasarkan Pasal 1 butir 10 Jo Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Praperadilan memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus:
1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan;
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan yang berkepntingan demi tegaknya hukum dan keadilan dan;
3. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan selain putusan Praperadilan atas permohonan Budi Gunawan di atas.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pernah mengabulkan permohonan serupa yaitu atas penetapan status tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung RI yang dilakukan oleh Bachtiar Abdul Fatah (tersangka kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia). Pada 27 September 2012 hakim tunggal Suko Harsono memutus penetapan tersangka Bachtiar tidak sah. Namun Kejaksaan tidak mengindahkan putusan praperadilan itu dan Bachtiar tetap diproses dan diadili ke Pengadilan
Tipikor.
Selain itu ada permohonan lainnya yaitu gugatan praperadilan atas status tersangka Toto Chandra. Pimpinan perusahaan Permata Hijau Group itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditjen Pajak pada 2009. Tak terima dengan penetapan tersangka ini, Toto lalu menggugat dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Agustus 2014. Hakim tunggal M Razzad mengabulkan permohonan tersebut dan membatalkan penetapan tersangka oleh Ditjen Pajak.2
Putusan Pra Peradilan oleh Hakim Sarpin Rizaldi atas permohonan Budi Gunawan, oleh Hakim Suko Harsono atas permohonan Bachtiar Abdul Fatah dan oleh Hakim M Razzad atas permohonan Toto Chandra telah memposisikan Hakim Praperadilan sebagai Hakim Komisaris (Hakim Pemeriksa Pendahuluan) seperti di Belanda, le Juge de la Liberte; et de la De;tention di Prancis (Civil Law System) atau Hakim pada Magistrates Court seperti di Amerika Serikat dan Hong Kong (Common Law System).
Menurut hemat penulis, beberapa catatan putusan Praperadilan tersebut di atas telah memutuskan hal yang hampir sama yaitu tidak sahnya suatu penyidikan namun putusan-putusan tersebut belum dapat dijadikan sebagai jurisprudensi tapi
putusan-putusan tersebut dapat digambarkan sebagai fenomena hakim yang berupaya memposisikan dirinya sebagai wasit sejak awal perkara yang selalu memonitor pelaksanaan upaya paksa oleh penyidik.
Dengan demikian, sebaiknya hindari mencaci dan menghina Hakim Sarpin Rizaldi atas putusan yang telah dikeluarkan. Namun jadikanlah putusan tersebut sebagai momentum bagi masyarakat untuk memahami bahwa KUHAP tidak memiliki check and balance system atas tindakan penyidik. Mengapa? Oleh karena KUHAP tidak mengenal mekanisme pengujian atas keabsahan perolehan alat bukti dan tidak menerapkan prinsip pengecualian (exclusionary) atas alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.
Di Amerika Serikat contoh mekanisme pengujian terhadap keabsahan perolehan alat bukti dapat dilihat dalam kasus Dominique Straus Kahn yang dituduh melakukan perkosaan terhadap Nafissatou Diallo di Hotel Manhattan New York pada tahun
2011. Kasus tersebut akhirnya dibatalkan pada Agustus 2011 di Magistrates Court New York, setelah adanya keraguan terhadap kredibilitas saksi korban, termasuk kesaksiannya yang tidak konsisten tentang apa yang terjadi.
Apa yang melatarbelakangi alat bukti harus diuji keabsahan perolehannya? Menurut Paul Roberts dan Adrian Zuckerman, ada tiga prinsip yang mendasari perlunya mekanisme pengujian atas keabsahan perolehan alat bukti yaitu :
Pertama, rights protection by the state. Terkadang upaya dari penyelidik atau penyidik dalam upaya menemukan alat bukti terkadang dilakukan dengan melanggar hak asasi calon tersangka atau tersangka. Dalam rangka mengembalikan atau
mempertahankan hak yang sudah dilanggar maka diperlukan suatu mekanisme pengujian perolehan alat bukti untuk mengetahui dan memastikan apakah alat bukti tersebut sudah benar-benar diambil secara sah
Kedua, deterrence (disciplining the police). Pengesampingan atau pengecualian alat bukti yang diambil atau diperoleh secara tidak sah, akan mencegah/ menghalangi para penyidik maupun penuntut umum mengulangi kembali kesalahan mereka di
masa mendatang. Apabila hakim secara rutin mengecualikan/ mengesampingkan alat bukti yang di dapat secara tidak sah tersebut, maka hal itu menjadi pesan yang sangat jelas kepada aparat penegak hukum bahwa tidak ada manfaatnya yang bisa di ambil dari melanggar hukum, kemudian motivasi dari aparat untuk melanggar hukum akan menurun drastis.
Ketiga, the legitimacy of the verdict. Dalam proses acara pidana diperlukan suatu sistem yang dapat dipercaya sehingga masyarakat yakin terhadap sistem hukum atau sistem peradilannya. Apabila hakim sudah terbiasa memaklumi aparat penyidik
dan penuntut umum menyajikan alat bukti yang di dapat secara tidak sah, maka sistem hukum tersebut akan diragukan legitimasinya dan masyarakat akan segera mengurangi rasa hormatnya.
Dengan demikian Putusan Pra Peradilan oleh Hakim Sarpin Rizaldi, Hakim Suko Harsono dan Hakim M Razzad menjadi pembelajaran bagi masyarakat Indonesia bahwa Hukum Acara Pidana Indonesia belum menerapkan prinsip due process of law secara utuh, oleh karena tindakan aparat penegak hukum dalam mencari dan menemukan alat bukti tidak dapat dilakukan pengujian keabsahan perolehannya.
Sebenarnya Indonesia sedang berupaya memperbaiki celah hukum tersebut dengan memperbaikinya dalam RUU KUHAP Pasal 111 ayat (1) huruf a. RUU KUHAP yang memperkenalkan konsep Hakim Pemeriksa Pendahuluan, sehingga segala tindakan penyidik dapat dikontrol oleh hakim pemeriksa pendahuluan. Namun langkah perbaikan hukum acara melalui revisi KUHAP dianggap sebagai bentuk pelemahan KPK, padahal terbukti dengan KUHAP saat ini KPK malah dibuat lemah.
Perbaikan hukum acara pidana yang berlaku saat ini sangat diperlukan dan hindari memandang revisi KUHAP sebagai salah satu bentuk pelemahan KPK dan prokorupsi sebagaimana dikumandangkan oleh aktivis LSM di media massa di tahun 2014 lalu. Untuk perbaikan ke depan dan polemik putusan Pra Peradilan tidak terulang kembali sebaiknya RUU KUHAP yang sudah disampaikan ke DPR sejak Desember 2013 segera dibahas.
Selasa, 17 Februari 2015
Ungkapan "Fiat Justitia Ruat Coelum"
"Tegakkan Keadilan Meski Langit Runtuh"
ungkapan tersebut sering digunakan oleh aparat penegak hukum baik PH, Polisi Jaksa dan Hakim Maupun KPK TAPI taukan sebenarnya ada kisah kelam dan kelabu dibalik istilah tersebut ?
Suatu hari Kaisar Alexander Agung kedatangan seorang pelaut, duta dari laut Adriatik. Sang kaisar iseng dan bertanya kepadanya: apa yang paling kau takuti di dunia ini? si Pelaut menjawab: saya tidak dapat membayangkan jika langit runtuh dan bintang-bintang berjatuhan menimpa tubuh kita. Alexander ternganga, sama sekali tidak menyangka akan jawaban si pelaut. Selama ini ia berharap dirinyalah yang paling ditakuti di dunia ini. Ternyata si pelaut membukakan pikirannya, ternyata yang ditakuti manusia di dunia pada jaman itu adalah jika langit runtuh. Hal ini dikarenakan pada masa itu manusia percaya bahwa bumi berada diatas pundak Atlas dan jika Atlas merasa kelelahan, atau Atlas sakit, maka bumi akan tergelincir dari pundaknya, yang kemudian membentur langit. Itu artinya, langit akan runtuh dan bintang-bintang berjatuhan menimpa manusia. Sejak saat itu, kejadian antara Alexander dan si pelaut menyebar hingga seantero wilayah kekuasaan Romawi sehingga orang-orang Romawi sering berkata: "Quild si nuc caelum ruat?" (Bagaimana jika sekarang langit akan runtuh?)
Selanjutnya kita tinggalkan kisah singkat Sang Kaisar dan sang Pelaut diatas. Perumpamaan langit runtuh sebagai sesuatu hal yang paling ditakuti orang sering dijadikan perumpamaan untuk menandai kondisi paling buruk di dunia. Hal ini berlangsung selama berabad-abad, hingga suatu saat alkisah seorang gubernur Romawi Lucius Calpurnius Piso Caesoninus, pada tahun 43 SM, berpidato dihadapan rakyatnya. Sebagaimana dikisahkan oleh Seneca dalam naskah drama yang berjudul "Piso's Justice", pada bagian sub judul "De Ira" (kemarahan), mengisahkan Piso pada suatu hari memberikan ijin kepada 3 orang serdadu untuk mengambil cuti untuk mengunjungi keluarganya, dengan perintah setelah masa cuti si serdadu tersebut berakhir, mereka harus menghadap dirinya guna melapor kedatangan mereka. Setelah masa cuti berakhir, yang datang menghadap hanya satu orang. Kemudian Serdadu tersebut ditanya kemana kedua orang rekannya tersebut yang juga diperintahkan untuk menghadap dan melapor kepada dirinya. Serdadu tidak dapat memberikan penjelasan yang memuaskan Piso. Akhirnya Piso naik pitam dan langsung menggelar sidang atas serdadu tersebut. Sidang memutuskan bahwa serdadu tersebut dianggap telah membunuh kedua orang rekan kerjanya dan dihukum dengan hukuman mati. Ketika si serdadu hendak dieksekusi mati, tiba-tiba datanglah kedua orang rekannya yang diduga telah meninggal tadi. Si Algojo pun lantas menunda eksekusi dan menghadap Piso untuk melaporkan hal tersebut. Akhirnya Piso naik mimbar dan berpidato. Dalam pidatonya dengan lantang Ia mengatakan hukum telah ditetapkan dan "Fiat Justitia Ruat Coelum". "Keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh!! Akhirnya Serdadu tetap dihukum mati, si algojo dihukum mati karena menunda eksekusi serta kedua orang serdadu yang diduga mati tersebut juga dihukum mati karena keterlambatannya menghadap, menyebabkan rekannya dihukum mati. Sejak saat itu ungkapan "Fiat Justitia Ruat Coelum" melegenda. Dalam perkembangannya, ungkapan Piso tersebut biasa dijadikan palsafah bagi para pejabat tiran guna melakukan kesewenang-wenangan asalkan "hukumnya telah ditetapkan". Jadi makna ungkapan "Fiat Justitia Ruat Coelum" menurut Piso adalah "apapun yang terjadi, suatu keputusan hukum tetap harus dilaksanakan !!! Tak peduli apakah hukum tersebut benar atau salah, karena yang dinamakan keadilan adalah apa yang telah diputuskan oleh Penguasa melalui persidangan. Hal ini demi kewibawaan hukum dan pemerintahan. Sebegitu populernya ungkapan ini sampai Kaisar Kerajaan Roma, Ferdinand I, mencontek dengan membuat semboyan kerajaann, “Fiat justitia et pereat mundus” (tegakkan keadilan sekalipun semua penjahat di dunia musnah).
Berabad-abad berlalu, ungkapan ini pun mulai tenggelam dan dilupakan, sampai akhirnya pada tahun 1601, William Watson, sastrawan Inggris pertama kali memunculkan ungkapan ini di era modern. Dalam salah satu karyanya yang berjudul, “Ten Quodlibetical Quotations Concerning Religion and State”menyatakan “Anda melanggar istilah yang lazim dalam perundangan, yaitu Fiat justitia et ruant coeli”. selanjutnya beberapa penyair Inggris lainnya juga menggunakan ungkapan Fiat Justitia Ruat Coelum dalam karya-karyanya. Para penyair tersebut diantaranya: William Prynne dalam buku “Fresh Discovery of Prodigious Wandering New-Blazing Stars” (1646) dan Nathaniel Ward (“Simple Cobbler of Agawam).
Sampailah pada saat sekarang, Ironis memang, dengan sejarah kelam terciptanya ungkapan "Fiat Justitia Ruat Coelum", para penegak hukum justru malah bangga mencantumkan dan mengucapkan Fiat Justitia Ruat Coelum. Hakim sering kali mencantumkan ungkapan ini dalam putusannya. Lord Masnfield, dalam putusan perkara Somersett, Juni 1772 tentang penghapusan perbudakan di Inggris, memasukkan kalimat itu dalam putusannya. Di Amerika Serikat, “Fiat justitia” tertulis di bagian bawah lukisan Ketua Hakim Agung, John Marshall. Di Indonesia pada waktu sekitar tahun 1950, ada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hendak menampar seorang pengacara yang menawarkan sejumlah uang guna memenangkan perkaranya. Pengacara itu dikejar sampai ke jalanan Gajah Mada, Jakarta. Hakim tersebut mencaci maki Pengacara dan mengatakan : "Fiat Justitia Ruat Coelum". Bahkan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menggunakan ungkapan "Fiat Justitia Ruat Coelum" sebagai semboyan organisasi dan tercantum dengan jelas dalam lambangya.
Rabu, 28 Januari 2015
AKSI PROPAGANDA DIPERKIRAKAN JUGA TERJADI PADA PILKADA 2015
Paul Joseph Goebbels (Tokoh Nazi) -
Ahli Propaganda yang Jahat (1897 - 1945) menyampaikan bahwa menyebarluaskan berita bohong melalui media massa sebanyak mungkin dan sesering mungkin hingga kemudian kebohongan tersebut dianggap sebagai suatu kebenaran. Sederhana namun mematikan!
Ia juga mempelopori penggunaan siaran radio sebagai media propaganda massal. Dengan menggunakan radio gelombang pendek yang mampu menjangkau berbagai belahan Bumi, ia menyebarluaskan doktrin Nazi. Bahkan pada 18 Februari 1943, ia mengumandangkan Perang Propaganda Total (Sportpalastrede/ Total War Speech) demi menaikkan moral balatentaraJerman di medan perang.
Goebbels menjadi orang ketiga yang paling populer di Jerman setelah sang Fuehrer dan Martin Bormann. Sebuah kedudukanyangternyata membuat ketidaksukaan dari para petingi Nazi lainnya. Goebbels diolok-olok sebagai The Malicious Dwarf (Si Kerdil yang Jahat) dan The Wotan Mickey Mouse.
Propaganda dan Agitasi
Kontestasi politik sejatinya adalah permainan persepsi, dimana hal itu tidak akan bisa dilepaskan dari konsep propaganda dan agitasi. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menerangkan propaganda adalah penerangan baik benar atau salah yang dikembangkan dengan tujuan meyakinkan orang agar menganut suatu aliran, sikap, atau arah tindakan tertentu. Masih dalam KBBI, agitasi adalah hasutan kepada orang banyak untuk melakukan sesuatu biasanya dilakukan oleh tokoh atau aktivis partai politik.
Banyak pendapat para ahli tentang propaganda, salah satunya menyebutkan propaganda sebagai sebuah usaha mengubah pandangan orang lain sesuai dengan yang diinginkan atau merusak pandangan yang bertentangan dengannya (Petty & Cacioppo, 1981). Propaganda tidak mesti bermakna negatif sebagaimana pemahaman Joseph Goebbels, menteri Propaganda Nazi, yang mengidentikkan propaganda sebagai aksi kebohongan yang diulang-ulang agar menjadi sebuah kebenaran.
Ada tiga metode yang biasa digunakan dalam melancarkan aksi propaganda,
selain cara pertama metode persuasif yang sudah banyak dikenal, ada metode kedua yaitu koersif, adalah komunikasi dengan cara menimbulkan rasa takut agar masyarakat secara tidak sadar bertindak sesuai keinginan sang propagandis. Metode ini dapat kita lihat secara jelas bagaimana dalam Pilpres 2014, baik kubu Jokowi maupun Prabowo melakukannya propaganda dengan cara menakut-nakuti publik.
Kubu Jokowi melalui para propagandisnya menyatakan kaum minoritas non-Muslim, kaum Syiah dan Ahmadiyah akan tertindas apabila Prabowo jadi presiden, karena Prabowo didukung oleh kelompok Islam yang intoleran.
Propagandis Jokowi juga menyerang Prabowo dengan isu ancaman kekejaman penguasa terhadap rakyat serta terlahirnya kembali rezim otoriter apabila Prabowo menjadi presiden, hal ini dikaitkan dengan memori kasus penculikan aktivis yang dituduhkan kepada Prabowo di masa lalu, dikaitkan juga dengan sikap tempramen ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.
Sementara kubu Prabowo melalui propagandisnya menghembuskan, Indonesia akan semakin didikte oleh asing apabila Jokowi jadi presiden, karena Jokowi sudah direstui Amerika Serikat, aset-aset nasional akan dijual lagi sebagaimana dulu terjadi di masa Presiden Megawati Soekarnoputri. Indonesia akan semakin diinjak oleh Malaysia karena Jokowi didukung mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad.
Propagandis Prabowo juga menakut-nakuti pemilih Muslim dengan menghembuskan isu jika Jokowi berkuasa maka kelompok minoritas, Tionghoa dan non-Muslim, akan mengambil alih kontrol negara.
Selanjutnya adalah metode pervasif yaitu menyebarluaskan pesan yang dilakukan secara terus menerus agar komunikan dalam hal ini masyarakat melakukan imitasi terhadap pesan yang disebar tersebut, sehingga tanpa disadari masyarakat sudah menjadi bagian dari agen propagandis.
Belakangan ini kita banyak menemukan fenomena penyebaran pesan singkat atau broadcast melalui aplikasi "messenger" di telepon genggam maupun media sosial yang isi pesan itu belum tentu benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan akurasinya. Namun tanpa disadari atau tidak, masyarakat yang meneruskan broadcast tersebut membuat mereka menjadi bagian dari agen propagandis.
menjelang PILKADA tahun 2015 hati-hati dengan aksi propaganda para calon kandidat!!!
Langganan:
Postingan (Atom)

.jpg)
.jpg)
.jpg)





