Selasa, 27 Januari 2015

JANGAN TRUZ ULANGI KESALAHAN YANG SAMA DALAM ISTILAH HUKUM PIDANA

APA ITU KRIMINALISASI ??? Banyak kata-kata yang terucap dan banyak tulisan yang tertulis istilah "Kriminalisasi" terhadap proses hukum yang terjadi terhadap komisioner KPK pak BW oleh Mabes Polri yang pada pokoknya menuduh bahwa pak BW telah di kriminalisasi...apakah istilah tersebut sudah tepat atau perlu kita luruskan??? penulis mengamati bahwa istilah tersebut dapat dimaklumi apabila yang mengucap tersebut adalah orang yang tidak ada mengenyam pendidikan Hukum waktu sekolahnya dulu, tetapi yang miris adalah para pendekar hukum atau berlagak pendekar dengan titel SH nya masih menggunakan istilah tersebut dengan memahami istilah kriminalisasi tersebut seolah-olah artinya "PAK BW SENGAJA DIPIDANAKAN".. sehingga perlu sama-sama kita luruskan dan pahami kembali dasar-dasar Hukum Pidana dalam memahami istilah didalam Hukum pidana..(terutama para REPORTER TELEVISI TUHHHH) Hoefnagels sebagaimana dikutip oleh Yenti Garnasih mengatakan bahwa kriminalisasi adalah suatu perbuatan atau suatu hal menjadi suatu tindakan yang sebelumnya bukan merupakan suatu perbuatan yang dapat dipidana menjadi perbuatan yang dapat dipidana. Pengertian Kriminalisasi dalam sosiologis adalah proses sosialisasi kriminalitas yang berjalan melalui interaksi social-budaya (Budhy Munawar Rachman : 199). Kriminalisasi juga terkait dengan penambahan (peningkatan sanksi pidana terhadap tindak pidana yang sudah ada). Berdasarkan pengertian diatas, ruang lingkup kriminalisasi tidak hanya berkaitan dengan penentuan perbuatan yang semula bukan merupakan perbuatan yang dilarang, kemudian dilarang disertai ancaman sanksi tertentu, tetapi juga berkaitan dengan pemberatan sanksi pidana terhadap pidana yang sudah ada. (Mahrus Ali : 239-240). Nah dari pengertian diatas berdasarkan informasi yang ada dimedia massa dari keterangan pihak Kepolisian pak BW itu dituduh melanggar ikut serta atau menyuruh lakukan Kesaksian palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi Pasal 242 KUHP Jo Pasal 55 KUHP....LIHAT KATA KUHP tersebut itu buku diundangkan oleh Negara ini tahun 1946 cuyyyyy melalui Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.. nah kalau kita kaitkan dengan peristiwa tersebut diatas dengan apa yang dimaksud Kriminalisasi menurut ahli hukum pidana tentunya maksud dari Kata kriminalisasi terhadap pak BW tidak dan sangat tidak tepat, emang perbuatan PAK BW yang dimaksud belum ada aturan pidananya apa waktu perbuatan tersebut dilaksanakan.... Tolong...sebarkan istilah mendasar ini jangan sampai publik dibodohi terutama para jurnalis selaku penghubung informasi kepada masyarakat jangan lanjutkan kebodohan ini...

Tidak ada komentar: