Minggu, 25 Januari 2015

KPK DAN POLRI

APA SIH AKAR PERMASALAHAN ANTARA KPK DAN POLRI kita bahas KPK dulu yah.. Bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh lembaga KPK berdasarkan berita http://www.tribunnews.com/nasional/2015/01/21/...menurut Pakar hukum pidana Prof Romly Kartasasmita menilai, penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada yang mengarahkan, itu menurut beliau dan masih banyak juga yang menilai demikian tapi ditanggapi oleh KPK dengan alasan hukum dimana penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan menurut Abraham samad http://nasional.kompas.com/read/2015/01/13/14354311/mengatakan, penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014."Berdasarkan penyelidikan yang cukup lama, akhirnya KPK menemukan pidana dan menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Abraham, Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, tentunya dengan pendapat Ketua KPK tersebut penulis berpendapat untuk penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan secara hukum tentunya sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP sesuai dengan Pasal 1 angka 14 KUHAP Jo Pasal 183 KUHAP namun alat bukti yang cukup itu seperti apa tentunya kita semua belum mengetahui hal tersebut.. bagaimana dengan POLRI... Bahwa Kabar yang menggemparkan publik muncul Jumat pagi (23/1/2015) ini ipsus.kompas.com/topikpilihanlist/3415/1/bambang.widjojanto.ditangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dikabarkan ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Polri. kenapa ditangkap dijelaskan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie dinhttp://nasional.inilah.com/read/detail/2172529/kenapa-bambang-widjojanto-ditangkap-di-jalan-raya "Kita akan tanyakan ke penyidik yang lebib memahami penanganan kasus ini," kata Ronny kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/1/2015). Namun yang jelas, kata dia, polisi menemukan tiga alat bukti yang kuat untuk menangkap Bambang Widjojanto dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Kalimantan Tengah yang berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK)."Sudah ada pemeriksaan beberapa saksi, kemudian ada bukti-bukti dokumen yang bisa menjadi alat bukti surat, dan bukti ketiga adalah keterangan ahli," kata Ronny. Tiga alat bukti ini juga menjadi dasar bagi penyidik untuk memeriksa Bambang Widjajanto. Ronny juga menegaskan bahwa penangkapan Wakil Ketua KPK ini atas sepengetahuan Kapolri. Menurut hemat penulis 2 permasalahan diatas semua telah dikonfirmasi kepada lembaga yang bersangkutan dan dijawab semua sudah sesuai dengan prosedur penanganan perkara sebagaimana diatur oleh KUHAP..namun permasalahan yang timbul bukan permasalahan hukum yang berkembang di media melainkan bentuk pertarungan 2 lembaga yang selalu dibahas baik media eletronik maupun media cetak... Penulis juga berkomentar bahwa 2 instansi diatas berlindung dibalik legalitas penanganan perkara sebagaimana diatur oleh KUHAP, dimana baik KPK maupun POLRI semua sudah benar sesuai dengan prosedur hukum tetapi meminjam kata pak SBY dulu waktu mengeluarkan statement untuk meredakan konflik antara POLRI dan KPK waktu Novel Bawesdan mau ditangkap yaitu "Timingnya tidak tepat" atau waktunya tidak tepat hahhahahahha...kira-kira seperti itu, dimana KPK menetapkan Komjen BG selaku tersangka pada saat beliau dicalonkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi calon tunggal Kapolri dengan locus dan tempus kejadian juga terjadinya tahun 2004 (cukup lama juga), bagaimana dengan POLRI??? sama juga waktunya begitu cepat dalam waktu singkat sudah mengumpulkan 3 alat bukti dan langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan... Kesimpulan: SAMO BAE KATA ORANG BENGKULU.....silahkan pembaca yang memahami sendiri drama yang dimainkan kedua lembaga tersebut, pesan penulis bersikaplah NETRAL dalam memahami permasalahan diatas...

Tidak ada komentar: