Oleh Joseph Raz – Clarendon Press – Oxford
Unsur – Teori Norma
Secara ideal teori sistem hukum diperlukan
sebagai bagian umum teori hukum. Dalam pernyataan yang membingungkan
masa kini tentang teori umum, banyak direkomendasikan suatu perlawanan pada
masalah – masalah teori sistem legal tepisah – pisah. Tetapi pengkotak –
kotakan ini tidak pernah lengkap, dan kenyataannya bahwa filsof – filsof agung,
dibahas di sini, telah mengembangkan teori – teori sendiri tentang norma sebagai dasar teori – teori
hukum.
Sistem hukum
menjadi sistem hukum, yang sebutkan disini sifat hukum. Pengertian hukum
terlalu konvensional sebagai suatu mata pelajaran yang diambil secara umum yang
disetujui, dan terlalu besar kepentingan pada teori-teori sistem hukum untuk
diabaikan bersama-sama. Pernyataan normatife tentang hukum, dan beberapa
indikasi dari tentang hubungannya dengan perlu mengabaikan kebingungan. Lebih
lanjut diperdebatkan masalah – masalah struktur sistem ilmu hukum dietentukan
oleh : (1) pilihan teoritis dasar-dasar individualisasi hukum (2) oleh kejadian
faktual dari kekayaan dan kerumitan anggapan – anggapan. Oleh karena itu
relevansi masalah-masalah individualisasi kepada teori sistem-sistem ilmu hukum
dan sistem ilmu hukum.
3.1 Pernyataan-pernyataan Normatif
Teori murni
Kelsen menjajagi dasar - dasar pengetahuan tentang norma-norma sosial, yaitu :
Istilah – istilah etika dan pengetahuan hukum.
Norma – norma pengetahuan hukum dilakukan oleh
penguasa – penguasa pencifta hukum adalah petunjuk-petunjuk yang menentukan.
Norma – norma hukum bukanlah keputusan, yakni bukanlah pernyataan tentang
objek. Sesuai dengan makna norma-norma itu adalah perintah, dapat juga berupa permisi atau kekuasaan. Karena
norma tidak membawa informasi, tetapi susunan-susunan, permisi dan penguasaan.
Tidak dapat dikatakan benar atau palsu. Norma adalah mengikat dan berlaku.
Mengatakan norma adalah sah, bahwa kita menduga keberadaan atau merupakan
kekuatan yang mengikat bagi perilaku orang-orang yang mematuhinya. Hukum
sebagai norma adalah ideal dan bukan realitas alami.
Pernyataan baku
membawa informasi dan akibat – akibatnya benar atau salah. Pernyataan-
pernyataan dirumuskan oleh ilmu hukum.
Seseorang dapat mengatakan sesuatu tentu
khususnya perilaku yang tentu dapat memilki kualitas. Misalnya dalam pernyataan
“pintu tetutup, dan pintu harus tertutup” pernyataan pertama
penutupan pintu, dan pernyataan kedua adalah keharusan.
Dalam membahas
ajaran hal – hal berikut harus dipikirkan :
(1) Istilah ”harus” dapat dipakai menurut
Kelsen secara perbuatan untuk menciftakan norma dan secara deskriptif
menyatakan keberadaan dari norma.
(2) Selanjutnya, Kelsen menggunakan istilah
”harus” dalam makna teknik lebih luas daripada penggunaan : kata ”harus”
digunakan disini bermakna berupa perintah, sedangkan ”boleh” berarti suatu
minta izin, dan ”mampu berupa suatu kekuasaan. Tetapi dala pekerjaan sekarang
ini kata ”harus”, ”boleh” dan ”mampu” sebagai variasi dari kata kerja modalitas
normal.
(3) Kata- kata tersebut dalam tanda petik(”)
diatas membuat menjadi jelas bahwa pernyataan normatif selalu mengacu kepada
sistem normatif yang khusus.
(4) Kelsen menduga bahwa pernyataan normatif
bentuk kata kerja normatif (Mp) adalah identik dengan makna pernyataan bahwa
ada suatu norma yang pernyataan normatif.
Konsep
Kelsen tentang pernyataan normatif harus, makanya digeneralisasikan sebagai
berikut : Suatu pernyaataan adalah suatu perintah normatif hukum jika, dan
hanya jika, keberadaan dari norma hukum adalah kondisi yang penting untuk
kebenarannya. Keberadaan norma mungkin diantara kondisi – kondisi kebenaran
dari pernyataan, atau mungkin kondisi untuk mendapatkan suatu nilai kebenarnya
sama sekali.
Pernyataan
– pernyataan normatif yang benar baik yang murni, terpakai atau keduanya. Suatu
pernyataan normatif adalah murni jika keberadaan norma-norma memadai untuk
membuatnya benar adalah suatu pernyataan aplikatif/terpakai jika ada suatu
norma dan sebuah fakta yang bersama – sama memadai untuk membuatnya benar, sedangkan
tidak satu diantara keduanya secara terpisah memadai untuk membuatnya benar.
Suatu pernyataan baik murni maupun aplikatif jika ada dua kumpulan kondisi yang
bebas masing – masing memadai untuk kebenarannya, dan jika dalam sifat yang
pertama adalah murni dan sifat keduanya aplikatif. Apakah pernyataan murni dan
aplikatif bergantung pada muatan dari sistem hukum. Suatu pernyataan tipe ” Penduduk
Oxpord harus melakukan ’anu’ ” adalah murni jika ada satu undang – undang
yang mengakibatkan bahwa penduduk Oxpord harus melakukan ”anu”. Adalah sebuah
pernyatan aplikatif jika ada undang – undang bahwa penduduk – penduduk semua
kota dengan penduduk diatas 100.000 orang harus melakukan ”anu”. Dan jika
Oxpord memilki penduduk diatas 100.000 orang.
Kumpulan
dari semua pernyatan murni merujuk kepada suatu sistem hukum yang lengkap
menjelaskan sistem itu. Kumpulan ini akan dinamakan ”kumpulan keseluruhan” dari
sistem itu. Setiap kumpulan pernyataan yang murni yang secara logis menekankan
sekumpulan penjelasan sistem keseluruhan yang lengkap dari sistem itu.
Suatu
deskripsi lengkap dari sistem adalah penjelasan/deskripsi sendiri jika, dan
hanya jika, setiap pernyataan di dalamnya secara lengkap menjelaskan secara
tepat satu hukum dari sistem. Dan tidak ada dua pernyataan di dalam penjelasan
yang menjelaskan hukum yang sama.
Istilah
yang diadopsi disini membuat kemungkinan untuk merumuskan masalah – masalah
yang relevant kepada teori sistem hukum dalam suatu cara baru : Kriteria yang
identifikasi metode membuat apakah sekumpulan pernyataan normatif langsung,
jika benar, suatu deskripsi lengkap dari suatu sistem hukum dan undang –
undang. Kedua – duanya harus menyediakan metode pembentukan apakah deskripsi
benar, apakh sistem ada.
3.2 Unsur –
unsur Norma
Nilai struktur menurut
Bentham
Tindakan positif, menurut Bentham,
terdiri dari gerakan atau upaya. Setiap tindakan individu yang memberi gerakan
harus mempunyai subjek, subjek melalui mana maju, dan suatu subjek dalam mana
itu diistilahkan. Subjek dalam suatu
gerakan mulai disebut pelaku, dan selalu manusia. Dalam tindakan positif tiga
subjek dapat dibedakan walaupun dapat jadi identik :contonya : ketika
seseorang melukai dirinya. Dalam tindakan perorangan tertentu, walau tidak
semua, subjek ke empat hadir dimana efek patologis dari tindakan itu diciftakan
(misalnya sensasi dari derita atau kesenangan). Bentham membolehkan hanya
manusia dalam kategori ke empat. Ini tindakan yang dijelaskan harus
dimodifikasi dengan menambah praduga umum bahwa umum bahwa pelaku harus memiliki beberapa
kontriol minimum pada tindakannya.
Bentham membedakan antara dua macam
penghapusan : Menahan dari suatu tindakan, yang terdiri semata – mata dalam
tindakan melakukan tindakan, dan membebaskan penghapusana kata Bentham : „saya
akan menggunakan istilah dalam makna pertama, menambah kondisi berikut :
seseorang lelaki bertindak melakukan sesuatu pada waktu hanya jika waktu
kesempatan melakukannya“. Jadi jika pintu ditutup saya tidak mengelak dari
menutupnya, karena tidak ada kesempatan menutupnya. Sifat negatif pengelakan
adalah sifat tindakan, bukan penjelasan mereka. Oleh karena itu pengelakan
dapat dinyatakan dalam istilah positif. Seseorang dapat pada suatu tindakan
yang terpisah, dan seseorang dapat melakukan beberapa tindakan dan mengelak dari
melakukan suatu yang lain.
Teori
tindakan menurut Bentham memilki tiga ciri utama :
(1)
Flesibiltas
besar dari deskripsi tindakan, dan variasi metode yang dapat di pertukarkan
secara parsial dan deskripsi tindakan ;
(2)
Tindakan
eksternal yang sederhana dari basis menjelaskan beberapa dari tindakan –
tindakan jenis lainnya, khususnya pengelakan dan tindakan rumit;
(3)
Penekanan
dalam penjelasan dari tindakan eksternal yang sederhana pada gerakan di
generalisasikan oleh pelaku, yaitu dalam gerak, untuk teori umum hukum dan
bukan tindakan individual adalah kepentingan yang utama.
Hukum menurut Bentham, terdiri dari aspek dan tindakan, atau, sebagai
keharusan dikatakan dalam pandangan modifikasi yang dijelaskan dalam teori
tindakan di atas, dalam suatu situasi tindakan (termasuk spesifikasi pelaku).
Beberapa undang – undang memiliki bagian – bagian yang juga terdiri dari sebuah
aspek dan situasi tindakan. Bagian – bagian itu disebut ” ketentuan ”. Bagian – bagian dari
undang – undang yang bukan ketetapan disebut
”ketentuan / klausula”.
Sesuai dengan pendapat Bentham ada empat aspek : (1) perintah positif, (2)
perintah negatif, (3) bukan perintah positif, dan (4) bukan perintah negatif.
Empat aspek itu akan disajikan di sini
sebagai C, P, NC, NP, secara berurutan. Menghadirkan kembali suatu tindakan
positif dengan ”a” dan situasi-situasi tindakan dimana tindakan suatu
penghapusan oleh ”a”. Satu dapat memisahkan keempat macam syarat. Ca
atau suatu perintah. Pa atau larangan, NCa tau bukan perintah dan
NPa atau permisi (bukan larangan). Keempat adalah saling dapat membatasi
: Suatu aspek negatif terhadap tindakan positif adalh sama untuk aspek
pernyataan terhadap tindakan negatif yang berhubungan, yaitu :
(1) Permisi secara logis sama nilainya dengan bukan
perintah
(2) Larangan secara logis sama nilainya dengan perintah,
selanjutnya
(3) Perintah adalah hukum bilamana non-perintah adalah
bukan hukum dan sebaliknya.
Definisi terakhir dinyatakan oleh Bentham diantara hubungan – hubungan lain
di antara syarat – syarat :
Di antara tiga amanat ini tiga penyambung seperti relasi/hubungan kepada
sesuatu yang alin beberapa di antaranya sangat menjijikan dan terpisah, yang
lainya sebagai sangat sesuai dengan kemampuannya....Suatu perintah....termasuk
permisi. Ini melarang masuk keduanya larangan dan non-perinta. Larangan
memasukan bukan perintah dan melarang masuk keduanya perintah dan permisi.
Ini berarti bahwa bilamana perintah adalah hukum demikian juga permisi,
tetapi tak pernah larangan atau non-larangan, dan bilamana larangan adalah
hukum, juga bukan larangan. Tetapi tidak pernah perintah atau non-larangan.
Dari hubungan – hubungan persyaratan yang dinyatakan dalam istilah ini yang
berikut dapt diambil sebagai berikut :
(1) Adalah selalu hukum non-perintah, atau
non-larangan, atau keduanya.
Tidak pernah alasan bahwa
(2) Adalah selalu hukum non-perintah, atau
non-larangan, atau keduanya.
(3) Tidak pernah alasan bahwa perintah dan
larangan adalah huku.
3.3. Keberadaan
Norma – norma.
Norma
adalah sistem hukum jika (a) norma itu sudah diciftakan dalam sebuah cara
dibuat oleh aturan hukum untuk milki hukum itu, dan (b) jika belum ada
pembatalan baik dalam cara pembuatan oelh aturan hukum atau oleh cara fakta
bahwa aturan hukum sebagai keseluruhan telah hilang kemanjurannya. Inilah
kriteria Kelsen tentang keberadaan norma, atau untuk lebih tepat, norma – norma
bentukan.
Norma
–norma hukum ada dua macam, asli dan bentukan, dibedakan oleh cara kriteria dan
peristilahan. Keberadaan kriteria mengacu kepada kondisi kriteria dan
peristilhan, yang bersama – sama membentuk kondisi dari norma.
A.
Kondisi Kriteria Bentukan
Norma bentukan menjadi momen yang
paling tidak menyediakan sekumpulan kondisi kriteria terpenuhi. Setiap kumpulan
kondisi kriteria bentukan mengandung kondisi dua jenis : (a) keberadaan norma
tertentu (isebut norma bentukan suatu norma) dan (b) kejadian dari peristiwa
tertentu disebut kejadian menciftakan
norma ).
Suatu norma bentukan norma adalah suatu yang menetapkan bahwa jika peristiwa
tertentu terjadi sebuah norma jenis tertentu akan muncul. Suatu peristiwa
adalah suatu peristiwa penciftaan norma jika ada norma yang membuat norma itu
sebuah komdisi untuk penciftaan dari norma lain.
Hanya peristiwa memenuhi kondisi empat berikut dapat menjadi peristiwa
penciftaan norma. Peristiwa itu adalah : (1) tindakan manusia, (2) sukarela,
(3) dilakukan dengan kesengajaan khusus, (4) dinyatakan dalam konvensi dalam
tindakan itu sendiri.
Penting dipahami bahwa maksud yang ditunjukan yang menekan isi dari norma.
Jika tindakan dilakukan dengan maksud membuat orang tertentu si ”X”, melakukan
perbuatan ”a”, kemudian norma yang si ”X” harus melakukan ”a”.
B. Istilah Kondisi Bentukan
Norma-norma terhenti terjadi jika norma menjadikan efek yang norma-norma secara
eksplisit dan implisit terungkap. Kadang – kadang suatu norma yang mencabut
membuat peristilahan dari norma tergantung pada kejadian dari peristiwa
tertentu atau kehilangan periode waktu tertentu. Ini adalah cara yang biasa dan
menghentikan keberadaan norma. Untuk itu Kelsen menambahkan ( jauh dari
kegagalan total dari sistem hukum secara keseluruhan ) cara khusus yang dari
kebiasaan negatif ( misal : kebiasaan yang mencabut norma – norma ).
Dengan mengklaim bahwa kebiasaan negatif selalu dan kepentingan suatu cara
dari mana undang – undang terhenti. Kelsen membuang posisi pengikut Austin
bahwa kemanjuran suatu undang – undang relevan dengan keabsahan hanya dalam
sejauh undang – undang itu merusak kemanjuran sistem hukum secara keseluruhan.
Kelsen memperkenalkan ajaran sebagai berikut :
Norma hukum umum sebagai keabsahan jika perbuatan manusia yang diatur oleh
hukum itu benar – benar sesuai dengan hukum, paling tidak pada beberapa
tingkatan. Suatu norma tidak dipatuhi oleh semua orang di mana – mana, dengan
kata norma tidaklah efektif pada akhirnya, bagi beberapa tingkatan, tidaklah
dipandang sebagai norma hukum yang absah. Kefektifan minimal adalah kondisi
keabsahannya .
Bahwa ini adalah suatu kondisi terkini dan bukan kondisi kriteria dibuat
jelas oleh Kelsen menunjukan bahwa norma tidak manjur benar pada ketika kriteria
norma. Makanya ada dua cara dimana norma dapat terhenti melalui ketidakmanjuran
: baik oleh karena tidak pernah menjadi manjur, atau oleh karena manjur pada
suatu ketika dan terhenti kemudian. Kedua – duanya cara itu, menurut Kelsen,
merupakan kebiasaan negatif.
Jika kebiasaan negatif menciftakan norma mencabut norma – norma, norma –
norma ini asli atu bentukan. Norma ini tidak asli, untuk norma dasar hanya
norma asli, menurut Kelsen. Tetapi tidak hanya norma asli untuk mengisyaratkan
aebuah norma menciftakan norma.dan seluruh pendapat Kelsen bahwa kebiasaan
negatif menghentikan hukum, bahkan jika tidak ada norma dalam sistem yang
berkekuatan norma sebagai suatu proses penciftaan norma. Dalam hal ini norma
dibedakan dari kebiasaan positif, yang menciftakan norma hanya jika norma dasar
atau seberapa norma lain membuatnya proses penciftaan norma. Itu tidak begitu
penting Kelsen menekankan, bahwa kebiasan positif harus dipandang sebagai
proses penciftaan norma dalam setiap sistem hukum. Makanya kebiasaan negatif
baik menghentikan keberadaan norma tanpa menciftakan norma – norma yang
dicabut, atau norma itu menciftakan norma – norma dalam cara Kelsen telah gagal
dijelaskan.
Adakah kebiasaan negatif merupakan kebiasan sama sekali ? supaya
menjelaskan kebiasaan menjadi keteraturan prilaku harus dibarengi oleh tekanan
normatif : peringatan – peringatan untuk menyesuaikannya, kritik dari
pembentukan dari, dan penyesuaian persetujuan kepada keteaturan. Penjelasan
Kelsen tidak menekankan bahwa tekanan normatif penting dalam hal penghentian
melalui ketidak manjuran.. tambahan pula suatu pembentukan dari kebiasaan
adalah delik, tetapi keputusan pengadilan menggunakan norma yang dibatalkan
oleh kebiasaan negatif suatu delik. Ini menyarankan bahwa adat kebiasaan bukanlah
kebiasaan sama sekali.
Suatu cara lain dimana norma dapat berhenti harus dijelaskan : norma
berhenti terjadi jika tidak lama terjadi suatu kesempatan dimana norma itu
terpakai. Jadi suatu norma kepada efek : kepada ”John” harus melindungi ”Rex”
sekali setahun secara otomatis berhenti pada kematian si ”Rex”. Suatu norma
yang masuk kedalam lapangan tertentu dilarang pada musim panas tidak terjadi
setelah musim panas berlalu. Sanggahan –sanggahan ditujui ketika norma dapat
terjadi tentunya dihukum kemudian. Tidak ada perhentian dari norma membolehkan
sanggahan yang disetujui ketika norma masih berkuasa.
C.
Kondisi – kondisi Keberadaan Asli
Norma dasar adalah norma asli menurut Kelsen. Banyak dikatakan dalam bab
berikut.
Norma dasar terjadi misalnya norma itu absah ”norma dasar adalah dipandang
sebagai norma yang absah”. Adalah bagian dari sistem hukum karena norma itu
memilki fungsi – fungsi yang relevan. Namun suatu posisi yang unik didalam
sistem hukum karena norma itu sendiri bukanlah suatu norma hukum positif, yakni
bukanlah suatu norma yang diciftakan oleh tindakan nyata dari keinginan badan
yang sah.
Bahwa norma dasar adalah, ” kebanyakannya tidak disadari ”, diduga oleh
ahli hukum semata – mata suatu ilustrasi dari hal nyata, yang mana persangkaan
sendiri, yang mengandung norma dasar, membolehkan pengetahuan hukum untuk
menyediakan penafsiran makna dari materi hukum. Norma dasar terjadi, karena
untuk perlu memahami hukum. Fungsi yang tepat dan muatan - muatan yang akan
dibahas selanjutnya.
Pendapat Kelsen tentang kriteria norma merupakan perbaikan yang besar pada
ide Bentham dan Austin. Perbedaannya antara apa yang saya namakan norma asli dan bentukan, dugaan
bahwa mayoritas besar adri norma dibentuk, dan kriteria norma bentukan bebas
dari kejadian peristiwa ”dikuasai” oleh norma – norma di bentuk norma, harus
menjadi landasan dari setiap penjelasan yang memadai. Kemana kita pergi salah
adalah penafsirannya sifat norma asli dan penjelasan struktur dan norma – norma
bentukan norma.
Karena pandangan pada jenis peristiwa – peristiwa yang dapat menjadi
peristiwa menciftakan norma. Kelsen gagal menjelaskan kriteria hukum oleh
kebiasaan, dan Kelsen tidak berhasil dalam menjelaskan keabsahan peradilan.
Tidak ada alasan untuk menduga bahwa hakim menciftakan norma oleh teladan hanya
jika mereka bermaksud dengan sengaja melakukannya. Mereka menciftakan norma
tanpa menyadari mereka melakukan itu, walaupun mereka memandang mereka sendiri
sebagai menyatakan isi dari norma – norma yang telah ada.
Kondisi – kondisi Kelsen ungtuk peristiwa norma yang dibuat ditolak,
pernyataan timbul apakah kondisi – kondisi digantikan oleh kondisi – konsis
yang berbeda. Nampaknya bagi saya persoalan dibagi menjdi dua bagian : satu
pandangan norma – norma yang bukan bagian sistem normatif, norma – norma
pandang lain lain yang termasuk sistem normatif. Masalah tentang kriteria norma
terisolasi berbeda secara landasan dari masalah krieteria norma yang termasuk
pada sistem normatif yang telah ada. Bahkan lebih baik meniadakan diskusi
tentang kriteria norma – norma terisolasi, dan memperbincangkan pengganti
kondisi – kondisi keberadaan mereka.
Untuk undang – undang, aturan perkumpulan dan lain – lain, norma tersendiri
tidak diciftakan pada waktu yang tertentu karena suatu akibat dari sejumlah kecil
dari tindakan – tindakan yang mudah diidentifikasi. Seperti sistem hukum mereka
masuk kedalam sebagai akibat dari pola – pola yang rumit dari prilaku
kesenangan oleh banyak orang dalam waktu yang lama.
Masalah keberadaan norma tertutup adalah dengan cara mengkombinasikan
keberadaan sistem normatif dari norma – norma yang termasuk pada sistem –
sistem, walau tentunya berbeda dari kedua pertanyaan. Hanya tindakan – tindakan
jenis tertentu dapat menjadi bagian dari kondisi keberadaan norma – norma.
Tidak ada batasan yang sama pada jenis peristiwa yang dapat memenuhi syarat
sebagai norma yang diciftakan yang termasuk pada sistem – sistem normatif hanya
tindakan – tindakan yang memenuhi persyaratan sebagi peristiwa – peristiwa
penciftaan norma yang termasuk pada sistem normatif.hanya tindakan – tindakan
memenuhi syarat sebagai peristiwa -peristiwa penciftaan norma tetapi setiap
tindakan dapat menciftakan sebuah norma jika diberi kuasa oleh sebuah norma
yang menciftakan norma untuk dilakukan. Sebuah tindakan penciftaan norma
mestinya tentu menentukan paling sedikit dalam bagian muatan dari norma yang
diciftakan oleh norma itu. Tetapi setiap tindakan dapat menetukan isi dari
sebuah norma seandainya disajikan sebagai sebuah contoh untuk ditiru, norma
terjadi ebuah syarat untuk melakukan tindakan ini didalam keadaan ini. Norma
membenarkan suatu tindakan dengan sifat dari sebuah tindakan pencitaan norma
akan menunjukan cara yang tepat dimana untuk menafsirkan norma mana diciftakan
ileh tindakan. ” tiru dia” mungkin adalah bentuk yang paling primitif dari
menciftakan norma, keterangan ini dimaksudkan untuk menunjukan bahwa tidak ada
pembatasan umum pada jenis tindakan yang menyaratkan karena tindakan
pembentukan norma dari norma – norma perbuatan. Tidak ada keraguan, ruang untuk
penyelidikan selanjutnya, penggolongan dan analisa cara – cara yang bermacam –
macam dalam makna hukum adalah sesungguhnya dibuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar