Sebelum membahas tentang
permasalahan diatas ada baiknya kita mengetahui apa sebenarnya isi Pasal yang
tercantum didalam UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
terutama Pasal 2 dan Pasal 3 yang menjadi idola para penyidik baik dari
Kepolisian maupun Kejaksaan didalam melakukan Penyidikan suatu tindak pidana
korupsi sehingga kita tidak asal bicara apa itu “KORUPSI”….
Pasal 2
1. Setiap orang yang secara melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000
(satu milyar rupiah)
2. Dalam hal tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana
mati dapat dijatuhkan.
Menurut para
akademisi yang memahami Pasal tersebut dengan sudut pandang teori dimana salah
satunya adalah pendapat Satochid Kartanegara (Tanapa Tahun : 135-136), delik
formil (Delict Met Formeele Omschrijiving/delik dengan perumusan formil)
adalah delik yang dianggap telah sepenuhnya terlaksana tanpa timbulnya akibat
berkaitan dengan suatu perbuatan yang dilarang. Sedangkan yang dimaksud dengan delik
materil (Delict Met Materieele Omschrijiving/delik dengan perumusan
materil) ialah delik yang baru dianggap terlaksana penuh apabila telah
timbulnya akibat yang dilarang.
Dari pemahaman seperti ini, maka harus disimpulkan bahwa adanya tindak pidana korupsi atau untuk membuktikan seseorang atau korporasi dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana korupsi, otomatis cukup hanya dibuktikan dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Dijelaskan kembali dalam pendapat R. Wiyono didalam bukunya bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Dengan rumusan delik materiil formil pada Pasal 2 tersebut, sanksinya sudah dapat dijatuhkan jika unsur melawan hukumnya telah dipenuhi. Hal ini juga dijelaskan dalam Pasal 4 undang-undang tersebut yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus unsur pidananya.
Dari pemahaman seperti ini, maka harus disimpulkan bahwa adanya tindak pidana korupsi atau untuk membuktikan seseorang atau korporasi dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana korupsi, otomatis cukup hanya dibuktikan dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Dijelaskan kembali dalam pendapat R. Wiyono didalam bukunya bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Dengan rumusan delik materiil formil pada Pasal 2 tersebut, sanksinya sudah dapat dijatuhkan jika unsur melawan hukumnya telah dipenuhi. Hal ini juga dijelaskan dalam Pasal 4 undang-undang tersebut yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus unsur pidananya.
Apakah didalam
tatanan praktek proses penegakan hukum yang diawali dengan penyelidikan dan
penyidikan melaksanakan pendapat diatas sepenuhnya, penulis yakin jawaban dari
semua penyidik diseluruh Indonesia akan menjawab “tidak sesederhana demikian
dalam melakukan proses Penyidikan maupun Penuntutan” atau jawaban lain yang
pada pokoknya menjelaskan bahwa tidak ada perkara korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan
hanya dengan mengandalkan terbuktinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum
saja.
Apa
yang terjadi didalam proses penegakan hukum ???
Tidak ada komentar:
Posting Komentar